cover
Contact Name
Rini Purwaningsih
Contact Email
rini.purwaningsih@trisakti.ac.id
Phone
+6221-5663232
Journal Mail Official
hkpidana@trisakti.ac.id
Editorial Address
Gedung H, Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jl. Kyai Tapa No. 1 Grogol - Jakarta 11440
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Published by Universitas Trisakti
ISSN : 26547333     EISSN : 26547341     DOI : https://doi.org/10.25105/hpph
Core Subject : Social,
Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan sekali
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 116 Documents
HUKUM PIDANA YANG INSTRUMENTAL: UPAYA LEGITIMASI KEPENTINGAN MELALUI PENGETAHUAN BERBASIS KEKUASAAN (STUDI MULTIDISIPLINER TERHADAP EKSTASI KOMUNIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA MELALUI SIMULACRA) Rocky Marbun
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.663 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5566

Abstract

ABSTRAKTindakan instrumental dalam ranah kajian filsafat, menunjukan adanya upaya pengobjektivikasian terhadap seseorang yang disasar sebagai objek penelitian. Hukum Pidana sebagai suatu ramifikasi Ilmu Hukum mengalami upaya-upaya untuk menampilkan dirinya sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat imstrumental. Interpretasi terhadap perilaku dalam simulacra sangat bersifat atomistis logis, sehingga ketertujuan dari hukum pidana dalam menjalankan fungsinya, tidaklah meletakkan masyarakat ke dalam suatu kehidupan yang beradab, namun justru lebih mengarah kepada masyarakat yang punitive. Lantas, bagaimanakah seharusnya aparat penegak hukum bereaksi terhadap ekstasi komunikasi dalam simulacra tersebut? Guna menjawab permasalahan tersebut, Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif—sebagai konsekuensi Ilmu Hukum sebagai sui generis, namun demikian, Peneliti menggunakan beberapa pendekatan penelitian yaitu pendekatan filsafat, pendekatan bahasa, pendekatan komunikasi, pendekatan konseptual, dan pendekatan kritis. Sehingga, akan mencegah atas keterlepasan hukum pidana dalam kaitannya dengan fungsi sosial dan sifat keilmiahannya. Kata kunci: Pidana, Hoax, Makar, Instrumental, Ilmu Hukum, Komunikasi
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEDOFILIA Vientje Ratna Multiwijaya
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.501 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5596

Abstract

ABSTRAKPengabdian kepada masyarakat mengenai perlindungan terhadap anak korban tindak pidana pedofilia  menitikberatkan kepada perlindungan hukum bagi korban pedophilia dari sudut  hukum  perlindungan anak. Khususnya pengabdian masyarakat ini memberikan pemahaman macam-macan kekerasan seksual/pedofilia yang dapat memberikan dampak anak menjadi malu, rendah diri, mengalami luka fisik, kerusakan alat reproduksi  bahkan akibat tersebut bisa  membekas hingga anak dewasa dan juga memberikan pengetahuan tentang adanya sanksi pidana terhadap pelaku pedopilia. Pengabdian masyarakat di RPTRA Kedoya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat pada Senin, 12 November 2018 dalam bentuk penyuluhan dan posbakum dilakukan dengan cara memberikan ceramah, disertai contoh-contoh kasus yang aktual dan sering terjadi dalam masyarakat. Kepada peserta penyuluhan diberi kesempatan untuk melakukan tanya jawab yang berkaitan dengan hukum perlindungan anak atau hal lain yang berhubungan dengan hukum. Dengan demikian tujuan pengabdian masyarakat  dapat tercapai yaitu masyarakat memahami serta memiliki pengetahuan tentang perlindungan anak, masalah pedophilia,  muatan yang dilarang dan sanksi pidana pelaku pedopilia. Kata kunci: Anak, Korban Tindak Pidana Pedopilia dan Hukum Perlindungan Anak  
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, DIPENJARA ATAU DIREHAB Anang Iskandar
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 2 No. 1 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (103.12 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v2i1.7681

Abstract

Narkotika adalah obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, kesehatan, dan ilmu pengetahuan. Penggunaannya diwajibkan sesuai standart yaitu atas petunjuk dokter. Penyalahgunaan diluar petunjuk dokter dilarang karena dapat menyebabkan sakit ketergantungan narkotika. Penyalahguna narkotika diancam dengan pidana namun dijamin mendapat rehabilitasi oleh Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 4 huruf (b dan d). Implementasi penegakan hukumnya penyalahguna dijatuhkan hukum penjara. Obyek Penelitian  “Apakah Putusan Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara bertentangan dengan UU no 35/2009 tentang narkotika ?” dan “Apakah alasan hakim tidak menjatuhkan sanksi rehabilitasi?”, Metode penelitian  menggunakan normatif dan sifat penelitian deskriptif dengan menggunakan data primer dan sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Putusan hakim menjatuhkan sanksi pidana bertentangan dengan UU No. 35 tahun 2009, namun diatur secara khusus dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa penyalahguna narkotika dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi dan  hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika wajib memperhatikan (pasal 127 ayat 2) penggunaan  kewenangan absolut untuk memutuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah dan menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi bila tidak terbukti bersalah (pasal 103) dengan lebih dulu melakukan kewajiban memeriksa apakah penyalahguna tergolong sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu (pasal 54) dan apakah penyalahguna atau orang tuanya sudah melaporkan ke rumah sakit yang ditunjuk untuk mendapatkan perawatan/rehabilitasi (pasal 55). Sedangkan alasan mengapa tidak menjatuhkan sanksi rehabilitasi karena adanya beda persepsi pada penegak hukum.Kata Kunci: Tindak pidana narkotika, sanksi rehabilitasi
KAJIAN ATAS SENGKETA DUALISME KEPENGURUSAN PERHIMPUNAN PENGHUNI DAN PEMILIK SARUSUN (PPPSRS) Anda Setiawati
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 2 No. 1 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (143.349 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v2i1.7682

Abstract

Dalam praktik pengurusan dan pengelolaan rumah susun oleh PPPSRS, muncul persoalan adanya dualisme kepengurusan PPPSRS. Masing-masing pihak merasa memiliki legitimasi dan kewenangan berdasarkan pemberian status badan hukum oleh pemerintah daerah. Secara normatif, legalitas pengurus PPPSRS merujuk pada legalitas pembentukan PPPSRS yang dibuktikan dengan akta pendirian beserta AD/ART PPPSRS.  yang dilaporkan ke instansi terkait untuk memperoleh status badan hukum. Pemilihan pengurus dilakukan atas dasar musyawarah mufakat dan jika tidak mencapai kuorum dilakukan atas dasar suara terbanyak. Pergantian atau perubahan pengurus dapat dilakukan melalui RULB berdasarkan hak suara pemilihan yang dimiliki oleh anggota PPPSRS dan dituangkan dalam suatu akta notariil, untuk kemudian dilakukan pencatatannya ke instansi/dinas terkait.  Pencatatan ini tidak bisa ditafsirkan sebagai cara untuk memperoleh status badan hukum baru dari PPPSRS baru melainkan hanya berupa pencatatan pergantian atau perubahan pengurus dari yang lama ke yang baru.Kata kunci: Dualisme Kepengurusan, PPPSRS
MEKANISME HUKUM PENGUPAHAN BURUH PERUSAHAAN SWASTA ERA GLOBALISASI DI INDONESIA Abdullah Sulaiman
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 2 No. 1 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.293 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v2i1.7698

Abstract

Penulisan Abstrak tulisan ini yang berjudul; “Mekanisme Hukum Pengupahan Buruh  Perusahaan Swasta Era Globalisasi di Indonesia”;  Pertama, Tujuan Penulisan, untuk mengurakan dan menganalisis kepatutan pengaturan upah buruh/ketenagakerjaan di perusahaan swasta. Kedua, Ruang Lingkup Penulisan adalah terhadap sistem hukum pengupahan buruh  perusahaan  swasta era globalisasi di Indonesia, mengulas dan menguraikan mengenai eksistensi perburuhan di Indonesia, juga terhadap stándar fundamen pengaturan kesejahteraan perburuhan pada era global. Ketiga, Metode Penelitian Digunakan adalah penelitian normatif dan penelitian empiris yang sebelumnya mengambil data sekunder dan data primeir Internasional di Indonesia yang khususnya pengupahan buruh/tenaga kerja pada perusahaan swasta di Indonesia.  Keempat, Ringkas Hasil yakni sebagai berikut; bahwa eksistensi hukum perburuhan swasta di Indonesia, Terhadap penggunaan cara-cara yang masih konvensional perusahaan menerima buruh dengan cara pengumuman bahwa perusahaan membutuhkan buruh dengan penghasilan yang telah ditentukan. Kemudian stándar fundamen pengaturan pengupahan buruh di era global di Indonesia agar fokus substansi kebijakan perburuhan terfokus pada kesejahteraan buruh yang standarnya diatur dalam ketentuan peraturan (Pasal  27  ayat (2))  UUD 1945) perundang-undangan mengenai penghasilan yang adil adalah salah satu jaminan perlindungan hukum bagi buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi diri dan keluarganya. Tekanan penerapan ketentuan standar buruh Internasional melalui dari organisasi buruh internasional/ILO (Konvensi No.100 Tahun 1951 mengenai pengupahan buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya). Tuntutan pemberian penghasilan sebagai fasilitas kesejahteraan buruh (UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) belum memberikan perlindungan upah. Esensi peradilan perburuhan di Indonesia (UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), dan harapan keberadaan realisasi arbitrase perburuhan belum mampu memberikab kepastian hukum kaum buruh. Kelima, Simpulan bahwa dasar hukum perburuhan secara umum dan sistem pengupahan secara khusus diatur konstitusi tertuis (UUD 1945) dan lahirnya ketentuan mengenai penghasilan buruh secara umum dan pemberian penghidupan layak secara khusus, yang kemudian diatur dalam peraturan perundang-undangan buruh (UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), sehingga kelemahan norma inilah kalangan perusahaan   menentukan   sepihak tingkat mengenai upah kepada buruh.Kata kunci:  Pengaturan Pengupahan Buruh, Perusahaan Swasta.
Keabsahan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Sebagai Syarat Formil Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (Studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 195/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BDG jo PutusanMahkamahAgung Nomor 885K/PDT.SUS-PHI/2017) Reytman Aruan
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 2 No. 1 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (568.188 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v2i1.7699

Abstract

Berdasarkan Pasal 151 Ayat (2) UU No. 13/2003 jo Pasal 3 Ayat (1) UU No. 2/2004, bahwa setiap pemutusan hubungan kerja (“PHK”) wajib dirundingkan antara pengusaha (management) dengan pekerja/buruh (karyawan) yang bersangkutan atau dengan (melalui) serikat pekerja/serikat buruh-nya. Pada perundingan dimaksud, di samping merundingkan kehendak PHK-nya, juga merundingkan hak-hak yang (dapat) diperoleh dan/atau kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan masing-masing. Bilamana perundingan mencapai kesepakatan, dibuat PB (“Perjanjian Bersama”); namun, sebaliknya apabila perundingan gagal, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja (mem-PHK) setelah memperoleh penetapan (“izin”) dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang, dalam hal ini PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Berkaitan (perundingan gagal) ini, wajib dibuat risalah perundingan, karena risalah tersebut merupakan syarat untuk proses pernyelesaian perselisihan PHK selanjutnya pada lembaga Mediasi atau Konsiliasi/Arbitrase (vide Pasal 151 ayat [3] UU No. 13/2003 jo Pasal 2 Ayat [3] Permenakertrans. No. Per-31/Men/VI/2008). Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana keabsahan surat pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan oleh PT Manggul Jaya dalam kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 195/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BDG juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 885K/PDT.SUS-PHI/2017 dan bagaimana akibat hukum suatu pemutusan hubungan kerja yang tidak sah dalam kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 195/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BDG juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 885K/PDT.SUS-PHI/2017. Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah metode penelitian normatif dengan cara penulisan deskriptif. Hasil kesimpulan penulis adalah keabsahan surat pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan oleh PT Manggul Jaya dalam kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 195/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BDG juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 885K/PDT.SUS-PHI/2017 adalah sah sebagai syarat formil dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial menurut amar pertimbangan Majelis Hakim dan Akibat hukum suatu pemutusan hubungan kerja yang semula diajukan sebagai pemutusan hubungan kerja dengan tidak sah dalam kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 195/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BDG juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 885K/PDT.SUS-PHI/2017 adalah Pemutusan Hubungan Kerja antara Pengusaha dan Pekerja mempunyai kekuatan hukum yang berlaku mengikat bagi para pihak, hal ini dikarenakan menurut amar pertimbangan majelis hakim, surat pemutusan hubungan kerjanya adalah sah.Kata kunci: Gugatan, Pemutusan Hubungan Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial
KAJIAN PROSES PENETAPAN UPAH MINIMUM DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2020 (SUATU TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG UPAH MINIMUM) Mohammad Fandrian
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 2 No. 1 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/hpph.v2i1.7700

Abstract

Polemik praktek penetapan Upah Minimum (UM) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) ini terjadi saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (PP 78/2015) dan semakin ditegaskan oleh Pemerintah melalui kehadiran dan keberlakuan Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum (Permenaker 15/2018) pada tanggal 23 November 2018. Perubahan ini mengakibatkan berubahnya proses penetapan upah minimum dan nominal yang akan dihasilkan, sementara pada faktanya pada tahun 2019 terdapat disparitas upah minimum di Kabupaten Karawang dibandingkan dengan upah minimum di Kabupaten Rembang sejumlah Rp. 2.574.010, 27. Berdasarkan hal tersebut di atas, Penulis merasa perlu untuk membuat Kajian Proses Penetapan Upah Minimum Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Dan Kabupaten/Kota Tahun 2020 ini. Penilitian ini merupakan penelitian hukum yang bertujuan memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya guna menemukan kebenaran koherensi. Dengan diberlakukannya Permenaker 15/2018 telah mengubah tata cara penetapan UM menjadi dengan menghitung rumusan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun berjalan [UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}] dan khusus mengenai penetapan UMSP maupun UMSK didasarkan pada hasil kesepakatan Asosiasi Pengusaha Sektor dengan Serikat Pekerja Sektor, sehingga memberikan dampak disparitas upah minimum di berbagai wilayah provinsi dan kabupaten/ kota akan semakin tinggi.Kata kunci : Upah Minimum, Upah Minimum Sektoral, Undang-Undang Ketenagakerjaan
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG BEKERJA DENGAN BENTUK HUBUNGAN HUKUM YANG LAIN DI LUAR HUBUNGAN KERJA PADA ANGGOTA SPSI BEKASI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN DAN PERDA BEKASI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG KETENAGAKERJAAN Andari Yurikosari
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 2 No. 1 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.481 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v2i1.7701

Abstract

Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2019 berdasarkan penghitungannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tahun 2018 nilai UMK di Kota Bekasi mencapai Rp3.915.353, sehingga kenaikan upah justru lebih tinggi pada penetapan UMK 2018 sebesar Rp313.703. Berbeda dengan pengaturan kenaikan upah minimum sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum kemudian harus didasarkan kepada kenaikan inflasi dan pendapatan ekonomi perkapita. Pertama, hal yang menjadi permasalahan, fungsi Dewan Pengupahan Kota yang menetapkan upah minimum bersama-sama secara tripartite dengan para pihak, unsur akademisi dan wakil pemerintah daerah menjadi berkurang karena upah minimum kota mempunyai batas waktu penetapan, apabila melewati jangka waktu maka upah minimum kota harus ditetapkan mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP). Kedua, permasalahan, UMK harus juga bisa diterapkan pengaturannya berdasarkan jenis perjanjian kerja, status dan kedudukan hukum pekerja di mana di kota Bekasi, terdapat Perda juga yang mengatur mengenai pekerja magang. Penulis menggunakan metode kajian penelitian normatif dengan analisis secara deskriptif. Hasil kajian penulis, ditemukan terdapat masalah yang timbul dalam hal penerapan UMK Bekasi, khususnya mengenai  status dan kedudukan hukum pekerja di luar hubungan kerja seperti pekerja magang yang diatur dalam Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan dan hubungannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang tidak melindungi pekerja magang di Bekasi karena tidak terikat hubungan kerja dengan pengusaha dan perusahaan.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengupahan
SANKSI REHABILITASI PADA PENYALAHGUNA NARKOTIKA (PUTUSAN NOMOR: 79/PID/2012/PT.TK) Vience Ratna Multi Wijaya
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 2 No. 1 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (456.308 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v2i1.7702

Abstract

Indonesia sudah merupakan darurat narkotika. Hal ini  sesuai pendapat BNN, Indonesia jumlah penyalahgunaan narkotika mencapai 3,5 juta orang pada tahun 2017. Hampir 1 juta orang telah menjadi pecandu narkotika.  Hal ini tentu sangat membahayakan karena bisa merusak pembangunan manusia Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Dampak dari penyalahgunaan narkotika dapat merusak susunan syarat, meningkatnya kematian mendadak dan menyebabkan penyakit HIV/AIDS.  Guna melakukan pengggurangan penyalahgunaan narkotika harus melibatkan semua aspek antara lain Penegak hukum, Badan Narkotika Nasional(BNN) dan masyarakat. Menurut Pendapat mantan Kepala BNN, mengurangi penyalahgunaan narkotika bahwa penyalahgunaan tidak ditahan karena tidak memenuhi sysrat penahanan Pasal 21 KUHAP,tetapi sesuai Pasal 4 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa penyalahgunaan harus direhabilitasi. Adapun obyek penelitian “Bagaimanakah sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika (Putusan No. 79/Pid/2012/PT/TK?” Metode penelitian berupa penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder, dan dianalisis secdara kualitatif. Penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi berdasarkan adanya penghapus pidana pada diri penyalahguna Pasal 44 KUHP dan memperhatikan Pasal 54, 55 dan Pasal 103 UU No. 35 tahun 2009.Kata Kunci : Sanksi Rehabilitasi, Penyalahguna, Tindak Pidana Narkotika
KONSEP DIVERSI PENANGANAN ANAK PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK INDONESIAUNTUK MASA YANG AKAN DATANG Novi Eko Baskoro
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 2 No. 1 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.464 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v2i1.8529

Abstract

Penyalahgunaan Narkotika tidak hanya menjadi masalah nasional, tetapi telah menjadi masalah global (dunia). Saat ini penyalahgunaan narkotika sudah masuk ke segala lapisan masyarakat sampai menembus batas gender, kelas ekonomi, bahkan usia anak. Kebijakan Pemerintah lndonesia dalam penanganan penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih memposisikan penyalahguna narkotika sebagai perbuatan pidana dengan ancaman sanksi pidana Khusus untuk penanganan anak penyalahguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib diupayakan diversi. Adapun permasalahan , “Bagaimana konsep Dibersi penanganan Penyalahguna narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia untuk masa yang akan datang?” Berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan melakukan pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang terkait dengan diversi. Hasil penelitian menunjukkan bahwakonsep diversi yang seharusnya diterapkan di Indonesia dimasa yang akan datang, tidak jauh berbeda dengan konsep diversi yang diterapkan di Australia yaitu Police Diversion. Hal ini didasarkan pada pertimbangan Polisi sebagai gerbang pertama yang menangani anak yang berkonflik dengan hukum menjadi penentu apakah seorang anak akan dilanjutkan ke proses peradilan atau tindakan informal lainnya. Kata Kunci: Diversi, Penyalahguna Narkotika, Sistem Peradilan Pidana Anak.

Page 6 of 12 | Total Record : 116