cover
Contact Name
Rini Purwaningsih
Contact Email
rini.purwaningsih@trisakti.ac.id
Phone
+6221-5663232
Journal Mail Official
hkpidana@trisakti.ac.id
Editorial Address
Gedung H, Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jl. Kyai Tapa No. 1 Grogol - Jakarta 11440
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Published by Universitas Trisakti
ISSN : 26547333     EISSN : 26547341     DOI : https://doi.org/10.25105/hpph
Core Subject : Social,
Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan sekali
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 116 Documents
MAKAR DENGAN MODUS MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL Erdianto Effendi
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (397.283 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5461

Abstract

Perubahan sosial dari era otoritarian di masa Orde Baru ke orde reformasi membuat masyarakat mengalami anomali. Mengungkapkan perasaan dianggap sebagai pemenuhan hak asasi manusia yang dipahami seakan semuanya boleh sehingga beterbaranlah berbagai informasi yang bersifat hoax bahkan sampai menjurus kepada tindakan melawan hukum yang serius. Dalam perspektif penegak hukum sejumlah tindakan melalui media sosial dikualifikasi sebagai delik makar. Perspektif tersebut mengandung kontroversi tentang pengertian makar itu sendiri khususnya berkaitan pula dengan pertanyaan apakah makar dapat dilakukan dengan media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, disimpulkan bahwa (i) ada dua pandangan dalam menafsirkan makar secara teori yaitu pandangan bersifat fisik dan pandangan yang menafsirkan makar harus berbentuk fisik, (ii) Penegakan hukum di masa Orde Lama menggunakan pendekatan  fisik sebagai kriteria makar sedangkan dalam orde Reformasi sebelum era Presiden Jokowi justru menggunakan pendekatan psikis (iii) Jika dilihat dari pendekatan psikis, kasus “makar” aktual yang terjadi dengan menggunakan media sosial dapat dikualifikasi sebagai makar, sedangkan jika menggunakan pendekatan fisik, maka perbuatan di media sosial dewasa ini belum dapat dikualifikasi sebagai makar, (iv) meskipun menggunakan pendekatan psikis perbuatan tersebut dapat saja dikualifikasi sebagai makar, harus diteliti dengan cermat apakah perbuatan-perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum menurut konstitusi.Kata Kunci: Makar, media sosial
PEMBERIAN SUAKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DIPLOMATIK Jun Justinar
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.648 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5462

Abstract

Suaka bermakna bebas dari penangkapan. Suaka teritorial dapat diberikan di wilayah darat dan perairan. Berdasarkan Deklarasi Suaka Teritorial, negara-negara harus mengikuti sejumlah standar dan kebutuhan nyata yaitu pencari suaka yang menyelamatkan diri dari penganiayaan tidak boleh ditolak di perbatasan dan tidak boleh diusir atau dikembalikan dengan paksa; apabila suatu negera menghadapi kesulitan dalam memberikan atau melanjutkan pemberian suaka maka negara secara sendiri atau bersama-sama atau melalui PBB harus mempertimbangkan untuk meringankan beban yang ditanggung oleh negara pemberi suaka; suaka yang diberikan kepada orang yang mengungsi karena menghindari penganiayaan harus dihormati oleh semua negara. Suaka diplomatik adalah suaka yang diberikan di tempat yang menjadi milik atau yang dipergunakan untuk keperluan resmi negara pemberi suaka. Suaka dapat diberikan sementara waktu di gedung perwakilan asing dalam tiga hal yang luar biasa yaitu: orang yang secara fisik dalam bahaya karena adanya kekerasan masal atau seorang pelarian politik di negara asalnya; apabila di negara itu terdapat kebiasaan yang sudah lama diakui dan bersifat mengikat; apabila terdapat perjanjian khusus antara negara tempat penerima suaka berasal dan negara tempat gedung perwakilan berada. Suaka dapat diberikan di perwakilan diplomatik karena perwakilan diplomatik dianggap secara penuh berada di bawah yurisdiksi negara asal perwakilan tersebut.Kata Kunci: Hukum diplomatik, suaka,  Deklarasi Suaka Teritorial
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL Mety Rahmawati
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.129 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5463

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media sosial, menitikberatkan kepada penyampaian pengetahuan dari sudut ilmu hukum perlindungan saksi dan korban. Memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum korban pencemaran nama baik, melalui media sosial, dengan measukan muatan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya (penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik). Dimana korban menjadi rendah diri, malu, diasingkan oleh masyarakat, serta dampak yang paling menyedihkan adalah hilangnya harga diri dan tidak mendapatkan pengakuan atas dirinya.Tujuan pengabdian, memberikan pemahaman kepada sasaran khalayak  masyarakat pengguna media sosial di daerah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, yang menggunakan media sosial untuk menjalin kekerabatan dan persatuan rukun tetangga dan keluarga. Pemahaman sampai pada tingkat perlindungan hukum bagi korban, yang sudah di atur, termasuk prosedurnya untuk mendapatkan perlindungan tersebut.Serta mengukur tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan ITE tersebut. Penyuluhan dan posbakum dilakukan dengan cara memberikan ceramah, disertai contoh-contoh kasus yang aktual dan sering terjadi dalam masyarakat, kemudian tanya jawab. Selanjutnya peserta mengajukan pertanyan secara umum mengenai hal-hal apa saja yang berkaitan dengan hukum. Sehingga dapat tercapai tujuan daripada Pengabdian kepada masyarakat, yaitu masyarakat memahami serta memiliki pengetahuan tentang muatan yang dilarang, sanksi pidana, prosedur mendapatkan perlindungan bagi korban pencemaran nama baik melalui media sosial.Kata kunci: Korban pencemaran nama baik, Media sosial, Hukum Perlindungan Saksi dan Korban.
PELUANG DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Ribut Baidi
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.396 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5464

Abstract

Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan luar biasa (extra ordinary crimes) yang menjadi musuh negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Kejahatan korupsi di Indonesia yang terjadi terus menerus dengan berbagai modus kejahatan yang canggih, terstruktur, dan masif sejak era orde lama, orde baru, orde reformasi. Berbagai upaya pembentukan lembaga antikorupsi untuk memberantas kejahatan korupsi ini, justru berakhir dengan dilematis, dilumpuhkan, dikriminalisasi, dan bahkan dibubarkan, dengan memanfaatkan situasi dan memanfaatkan celah-celah norma hukum yang dianggap lemah. Namun, di era saat ini, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taring dan keberaniannya didalam membongkar kasus korupsi dan memburu pelakunya dari level pusat sampai daerah, justru banyak serangan balik yang dilakukan oleh koruptor. Tidak hanya dengan cara-cara konvensional yang lazim digunakan seperti suap, kriminalisasi, dan intimidasi (kekerasan), bahkan upaya membubarkan lembaga antirasuah ini gencar dilakukan melalui cara-cara “yang dianggap benar” secara prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti judicial review dan legislative review. Artikel ini mencoba membahas kejahatan korupsi, peluang dan tantangan didalam penegakan dan pemberantasannya, termasuk mengulas sejarah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah sejak jaman orde lama hingga saat ini. Kata Kunci : Korupsi, Peluang dan Tantangan, Penegakan Hukum,  Pemberantasan Tipikor 
PARADIGMA HUKUM YANG BENAR DAN HUKUM YANG BAIK (Perspektif Desain Putusan Hakim Perkara Korupsi di Indonesia) Sidik Sunaryo; Shinta Ayu Purnamawati
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.806 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5465

Abstract

Korupsi bukan saja bermakna merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara secara kuantitatif, korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hak konstitusionalitas warga Negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Korupsi merupakan perbuatan yang merongrong ideologi bangsa sebagai landasan dan arah keberlangsungan peradaban bangsa. Korupsi merupakan perbuatan yang dapat disejajarkan dengan bughot (pemberontakan) terhadap sendi-sendi keteraturan Negara hukum. Putusan hakim perkara korupsi merupakan hukum yang konkrit dan langsung mengikat untuk mewujudkan tujuan luhur dalam pembentukan Negara. Putusan hakim perkara korupsi menjadi risalah sejarah dalam membangun peradaban umat manusia untuk hidup sejahtera, tertib, cerdas, dan adil secara utuh. Hukum yang baik (bersumber dari nilai moralitas) dan hukum yang benar (bersumber dari nilai konstitusionalitas), harus dan wajib menjadi paradigm dalam membangun grand design hukum yang dapat mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Paradigma desain putusan hakim perkara korupsi di Indonesia harus simetris dengan konsep Negara hukum yang sebenarnya. Putusan hakim perkara korupsi hakekatnya merupakan wujud Negara hukum yang mensejahterahkan rakyatnya. Putusan hakim perkara korupsi yang menjamin kepastian hukum yang adil sebagai wujud ketertiban dan keteraturan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Putusan hakim perkara korupsi yang menjamin kepastian hukum yang adil mempunyai kekuatan sebagai alat centripetal dan centrifugal dalam mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.Kata Kunci : hukum, korupsi, baik, benar
KEWENANGAN PENYADAPAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Yasmirah Mandasari Saragih; Muhammad Arif Sahlepi
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.378 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5467

Abstract

Aturan hukum mengenai penyadapan tersebut masih tersebar di dibeberapa Undang-Undang. Hal tersebut dikarenakan tidak ada aturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai penyadapan. Dikhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan dan mengenai pengakuan hasil penyadapan sebagai alat bukti. Terlihat adanya pertentangan antara dua kepentingan negara dalam melindungi hak privasi warga negaranya dan kepentingan negara dalam menegakkan hukum. Berdasarkan pertentangan antara dua kepentingan tersebut menyebabkan ada sebagian warga negara yang merasa haknya konstutisionalnya dilanggar dengan adanya tindakan penyadapan. Masyarakat mengajukan Judicial Review atau pengujian kembali terhadap beberapa aturan yang mengatur mengenai penyadapan di Mahkamah Konstitusi. Putusan mahkamah konstitusi tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU- IV/2006, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Racio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU- VIII/2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 dan menganalisis kewenangan lembaga pemenegak hukum dalam perolehan alat bukti hasil penyadapan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Konsep Pengaturan Hukum Penyadapan berbasis Perlindungan Terhadap Hak Privasi Seseorang, kemudian Bagaimana Manfaat terhadap adanya pengaturan Hukum Penyadapan atas pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Sedangkan penelitian ini adalah dapat dikategorikan menjadi penelitian doktrinal atau disebut juga penelitian hukum normatif. Penelitian doktrinal adalah suatu penelitian hukum yang bersifat peskriptif bukan deskriptif sebagaimana ilmu sosial dan ilmu alam. Pendekatan- pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (statute approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach).Kata Kunci : Penyadapan, Tindak pidana korupsi, Kewenangan.
UPAYA HUKUM TERKAIT MASALAH PENJUALAN RUMAH SUSUN YANG DIIKAT DENGAN PPJB Anda Setiawati
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.143 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5482

Abstract

Penjualan rumah susun/apartemen/kondominium dalam kondisi belum selesai dibangun (penjualan secara off-plan/pre-project selling) banyak dilakukan melalui PPJB yang umumnya dibuat dalam bentuk yang baku. Model penjualan melalui PPJB ternyata menimbulkan masalah hukum yang cenderung merugikan calon pembeli. Banyak pengembang yang dalam pembuatan PPJB selalu mencantumkan klausula baku dan penghindaran atau pengabaian Pasal 43 ayat (2) UURS. Berlindung di balik berlakunya Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak, para pengembang berusaha menghindar dari persyaratan penjualan melalui PPJB, terutama syarat kepastian hak atas tanah, IMB dan keterbangunan 20%. Untuk meminimalisir kerugian pada konsumen rumah susun (calon pembeli) dan itikad tidak baik dari pengembang harus ada penegakan hukum yang jelas dan pasti yang dapat memberikan keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hukum  bagi masyarakat pembeli rumah susun. Ada berbagai instrumen hukum yang dapat digunakan oleh calon pembeli dalam menuntut menuntut hak-haknya, yaitu melalui upaya hukum perdata dan pidana. Dalam penyelesaian perdatanya,  dapat dipilih penyelesaian melalui cara non litigasi/ADR dan mengadu ke BPSK atau menggunakan cara litigasi melalui gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum. Penggunaan instrumen hukum pidana didasarkan pada pengenaan sanksi pidana yang terdapat Pasal 110 UURS dan 62 ayat (1) UUPK.Kata Kunci: Rumah Susun, PPJB
EFEKTIFITAS UNION BUSTING SEBAGAI TINDAK PIDANA KEJAHATAN Yogo Pamungkas
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.684 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5483

Abstract

Perselisihan hubungan industrial secara normative terdiri atas perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahan. Perselisihan hak dan perselisihan kepentingan memungkinkan melibatkan pengusaha, pekerja maupun serikat pekerja dengan demikian perselisihan yang terjadi antara serikat pekerja dengan pengusaha dibatasi dengan perselisihan hak dan kepentingan. Ketika perselisihan yang timbul antara serikat pekerja dan  pengusaha itu terkait dengan usaha untuk menghalangi terbentuknya atau berjalannya serikat pekerja maka undang-undang tentang Serikat Pekerja mengkategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. masalah yang dibahas dalam tulisan ini adalah apakah union busting tepat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan dan bagaimana penempatan union busting dalam perselisihan hubungan industrial? tulisan ini merupakan penelitian normative dengan data sekunder. hasil dari kajian ini adalah union busting tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. semestinya union busting dapat dikategorikan sebagai perselisihan hubungan industrial.
SANKSI PIDANA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI I Komang Suka’arsana
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (307.257 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5484

Abstract

Menurut ICW yang dirilis 24 april 2019, Pegawai Pemda menduduki pertama berjumlah 319, pihak swasta 242 terdakwa, umumnya pelaku terjerat korupsi pengadaan barang dan jara dan penerbitan ijin usaha. Bahkan menurut “ICM pelaku korupsi dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. Sepanjang tahun 2013 mulai Januari  sampai desember 2013 ada 1271 tersangka korupsi, sedangkan 2011 hanya sejumlah 1056 kasus korupsi. Hal ini menunjukkan perlu adanya keseriusan dalam menangani kasus korupsi dengan memberikan sanksi pidana yang seimbang dengan kesalahan dan tegas,  jika perlu menjatuhkan pidana mati.. Selain itu “perlu adanya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama pemerintah membrantas tindak pidana korupsi dengan ikut ambil bagian memberi informasi adanya dugaan ada  tindak pidana korupsi. Sesuai usul dari Saut Situmorang secara bertahap memberikan hadiah bagi pelapor korupsi sebagaimana aturan Dirjen Bea dan cukai, pihak yang menemukan barang diganjar hadiah dengan nilai 10 persen dari barang tersebut. Adapun obyek penelitian “1. Bagaimana peran serta masyarakat dalam Tindak Pidana Korupsi?, dan 2. Bagaimana sanksi pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi?”. Pelaku korupsi dengan Pasal 2 ayat 2 dapat dikenakan pidana mati dan masyarakat yang berperan aktif akan mendapat penghargaan berupa insentif dan perlindungan terhadap masyarakat sesuai Pasal 41 dan Pasal 42 UU No. 20 tahun 2001 dan PP No. No. 43  tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kata Kunci : Sanksi Pidana, Peran masyarakat, Tindak Pidana Korupsi
PERAN APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH (APIP) UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI BIDANG PENYEDIAAN BARANG DAN JASA Dwi Alfianto
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.817 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5486

Abstract

Dalam Penyediaan barang dan jasa khususnya pada sektor publik atau pemerintah, adanya tata pemerintahan yang baik dan bersih merupakan suatu keharusan. Untuk melaksanakan tata pemerintahan yang baik atau good governance Pemerintah menerapkan prinsip akuntabilitas dan memberdayakan sumber daya dibidang pengadaan barang dan jasa beserta aparatur yang melakukan audit atau pengawasan. Kinerja organisasi pemerintah khususnya dalam pengadaan barang atau jasa pada sektor publik atau pemerintah sudah saatnya lebih mendapatkan prioritas untuk diperhatikan yang salah satunya melalui kewenangan dan kegiatan pengawasan yang tepat tujuan dan sasaran dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).Kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah kerap kali dijadikan momentum untuk mendapatkan keuntungan dengan menyalahgunakan wewenang yang berujung pada korupsi.Dalam penerapan good governance pada pengadaan barang/jasa pemerintah maka yang perlu ditelusuri adalah bagaimana aspek hukum pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan kerugian negara dan bagaimana peran dan wewenang APIP dalam pencegahan tindak pidana korupsi di bidang penyediaan barang dan jasa. Pada akhirnya melalui kewenangan APIP diharapkan harus lebih berperan didalam pencegahan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.Kata kunci : Penyediaan barang dan jasa, Korupsi, Good Governance 

Page 4 of 12 | Total Record : 116