cover
Contact Name
Adi Nur Rohman
Contact Email
adi.nur@dsn.ubharajaya.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
abdibhara@ubharajaya.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Grha Summarecon Lt. 4, Kampus 2 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Jl. Raya Perjuangan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17121, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
ISSN : -     EISSN : 29637406     DOI : https://doi.org/10.31599/abhara
Core Subject : Social,
Jurnal Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan jurnal pengabdian kepada mayarakat yang diterbitkan dan dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dibawah binaan Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Publikasi (LPPMP) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal Abdi Bhara menerbitkan versi elektronik yang terdaftar dengan E-ISSN: 2963-7406. Jurnal Abdi Bhara mempublikasikan naskah-naskah artikel ilmiah sebagai hasil pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) dari berbagai disiplin ilmu khususnya bidang ilmu hukum. Jurnal Abdi Bhara menerima manuskrip atau artikel dalam bidang riset terapan dan pengabdian masyarakat dari berbagai kalangan akademisi dan peneliti baik nasional maupun internasional. Setiap naskah yang diterbitkan terlebih dahulu dilakukan proses peer-review dengan sifat double-blind review dan ditulis dalam bahasa Indonesia. Setiap artikel Jurnal Abdi Bhara bersifat open access dan memiliki nomor unik Digital Object Identifier (DOI) dengan frekuensi penerbitan dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yakni bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023" : 12 Documents clear
MENCEGAH PENGARUH NEGATIF CYBERCRIME PADA ANAK-ANAK DI YAYASAN AL-KAHFI, KP. KAYURINGIN JAYA, KOTA BEKASI Octo Iskandar
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2192

Abstract

Fenomena bullying atau perundungan kerap terjadi sejak dulu. Perundungan sendiri merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Kasus bullying sendiri kini dibedakan menjadi dua kelompok yaitu bullying secara verbal, di mana pelaku melakukan kontak fisik terhadap korban seperti memukul, mendorong, menendang hingga merusak barang korban. Lalu yang kedua ada non-verbal, ini dilakukan dengan cara merendahkan, mengejek, menyebarkan gosip sampai mengancam korban. Di era digital seperti ini masyarakat Indonesia pasti menggunakan teknologi bahkan dari usia muda hingga lansia. Melihat perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat kita terkadang tidak bisa mengontrol komentar-komentar jahat dari orang lain. Cyberbullying sendiri merupakan tindak laku perundungan yang dilakukan di sosial media, kegiatan yang dilakukan oleh pelaku seperti memberikan kata-kata menyakitkan di kolom komentar, menyebarkan kebohongan, sampai mengirim pesan yang mengandung ancaman. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan sejak dini kepada anak-anak di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan, tentang bahayanya melakukan cyberbullying pada orang lain.
EDUKASI HUKUM PENDAFTARAN DAN PERLINDUNGAN MEREK DAGANG, PATEN, DESAIN INDUSTRI BAGI KARYAWAN DIVISI HUKUM PT. GLOBAL JET E-COMMERCE Gede Aditya Pratama; Adi Nur Rohman
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2204

Abstract

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. HKI terdiri dari berbagai hak di antaranya hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Penyuluhan hukum akan pentingnya HKI ini disampaikan kepada karyawan-karyawan divisi hukum PT. Global Jet E-Commerce. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum para karyawan divisi hukum terkait proses pendaftaran dan perlindungan merek dagang, desain industry dan sebagainya. Setelah penyuluhan hukum dilakukan, peserta memahami bahwa merek dagang, desain industry merupakan kekayaan intelektual yang harus dijaga dan dilindungi. Selain itu, peserta juga memahami bahwa proses pendaftaran kekayaan intelektual dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan merek terdaftar untuk meminimalisir penolakan pendaftaran merek.
PENYULUHAN HUKUM OPTIMALISASI UPAYA PENCEGAHAN KENAKALAN DAN KRIMINALITAS ANAK Apriyanto; Lusia Sulastri; Dwi Atmoko
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2266

Abstract

Pengabdian masyarakat yang dilaksanakan dengan Tema Optimalisasi Upaya Pencegahan Kenakalan dan Kriminalitas Anak yang dilaksanakan di SMKBina Karya Mandiri Bekasi Jawa Barat yang ditujukan kepada para siswa yang usianya masih remaja bertujuan untuk memberikan pemahaman tentangkenakalan remaja dan krimininalitas yang mungkin dilakukan oleh remaja, hal ini berkaitan dengan upaya pencegahan terjadinya hal tersebut. Metodeyang digunakan dalam penyuluhan ini adalah dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh daripengabdian kepada masyarakat ini yaitu para siswa dan guru lebih peka terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan kenakalan remaja saat ini. Selain itu, diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini para orang tua khususnya yang memiliki anak umur remajalebih memperhatikan dan lebih mengawasi kegiatan-kegiatan yang dianggap menyimpang. Karena remaja merupakan masa peralihan antara anak-anak dan dewasa, pada masa ini ada juga keraguan terhadap peran yang akan dilakukan. Remaja bukan lagi seorang anak dan juga bukan orang dewasa. Remaja mulai mencoba-coba bertindak dan berperilaku seperti orang dewasa, misalnya merokok, minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan, dan terlibat dalam perbuatan seks. Tindakan ini tidak sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat.
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERATURAN POLRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF Rahman Amin; Gatot Efrianto; Octo Iskandar; Audy Pramudya Tama
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2325

Abstract

Perubahan paradigma pemidanaan dari retributive justice yang bersifat penghukuman atau pembalasan kepada pelaku tindak pidana menjadi paradigma restorative justice atau keadilan restoratif merupakan suatu penyelesaian perkara yang lebih menekankan pada aspek pemulihan atau perbaikan terhadap akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang terjadi, sehingga diharapkan dapat memberikan keadilan semua pihak tanpa melepaskan tanggung jawab pelaku. Untuk memaksimalkan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana, Polri telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Namun kenyataannya, keadilan restoratif masih belum dapat diterapkan dengan maksimal, salah satunya karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman anggota Polri tentang substansi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tersebut. Sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ini adalah anggota Polri yang berdinas di Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya. Metode kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum secara langsung, dimana dalam pelaksanaannya terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan kegiatan, tahap evaluasi, dan tahap pelaporan. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Pertama pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 berjalan dengan tertib dan lancar dari awal hingga akhir kegiatan tanpa ada hambatan dan kendala yang berarti; Kedua, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini telah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota Polsek Pasar Rebo tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sehingga dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
PENYULUHAN HUKUM HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN PENGADILAN Wachid Rowinanto; Andrew Kristianto Silalahi; Erwin Owan Hermansyah Soetoto
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2342

Abstract

Tersangka maupun terdakwa perlu mengetahui hak-hak yang dimiliki dalam proses perkara peradilan pidana di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengetahuai upaya hukum yang dapat dilakukan jika ternyata terdapat penyimpangan dari hak tersangka dan terdakwa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik dalam proses di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat yuridis normatif yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dan menjadi acuan bagi masyarakat. Hak-hak dari seorang tersangka atau terdakwa haruslah sudah diberikan selama menjalani pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penuntutan maupun pemeriksan di muka sidang pengadilan dan telah sesuai dengan KUHAP. Dengan kesimpulan bahwa hak-hak tersangka dan terdakwa telah diatur secara rinci dalam KUHAP yaitu dalam pasal-pasal sebagai berikut, yaitu pasal 50 (ayat 1, 2 dan 3), 51 (hurup a dan b), 52, 53 (ayat 1 dan 2), 54, 55, 56 (ayat 1 dan 2), 57 (ayat 1 dan 2), 58, 59, 60, 61, 62 (ayat 1), 63,64,65, 66, 67, dan 68. Tindakan menyidik, menuntut, dan menghukum terhadap kejahatan atau pelanggaran dimaksudkan untuk menegakkan ketertiban, ketentraman dan keamanan bagi masyarakat dan tidak boleh tindakan tersebut melukai dan merampas hak-hak perorangan. Pengakuan Hak Tersangka dalam sistem hukum pidana nasional diatur dalam KUHAP dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tersangka apabila ternyata terdapat hak-hak tersangka tidak ditegakkan
PERAN STRATEGI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN EKSTREMISME KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME Indah Pangestu Amaritasari
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2383

Abstract

Strategi Pemolisian Berwawasan Masyarakat diyakini sebagai pendekatan lunak dalam menghadapi ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme, terutama ketika dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan. Namun, seringkali ada yang salah mengartikan strategi tersebut sebagai pendekatan untuk mendorong warga sipil melakukan pengintaian, yang dapat menimbulkan kecurigaan dan ketegangan antar masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk mengadakan sosialisasi, sebagai bagian dari pengabdian masyarakat akademik, untuk meningkatkan kesadaran tentang strategi yang tepat untuk diterapkan kepada pemangku kepentingan terkait, pada akhirnya petugas kepolisian terutama di tingkat desa (Bhabinkamtibmas). Pelatihan yang diselenggarakan oleh Jakarta Law Enforcement Center (JCLEC), yang diikuti oleh penulis untuk memberikan pelatihan tersebut, telah memberikan dampak yang signifikan terutama terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh peserta dari pengetahuan baru yang mereka peroleh. Metode pembelajaran orang dewasa (andragogy) yang diterapkan dalam pelatihan ini telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan peserta yang diperlukan untuk peningkatan keterampilan peserta agar dapat menggunakan strategi dengan baik.
PENYULUHAN HUKUM PELAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE SEBAGAI KONVENSI KETATANEGARAAN PEMILU Indra Lorenly Nainggolan; Nina Zainab; Jantarda Mauli Hutagalung
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2431

Abstract

Pelaporan dana kampanye merupakan perintah yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2017. Dana kampanye bersumber dari partai politik, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, termasuk pula dari sumbangan yang sah berdasarkan hukum. Pelaporan sumbangan dana kampanye yang didapatkan dari pihak lain tidak ada pengaturannya. Pemilu tahun 2014 dan tahun 2019 telah ada peraturan KPU yang mengaturnya. Khusus untuk pemilu tahun 2024 belum dibentuk aturan pelaksananya. Ketiadaan pengaturannya, membuat tindakan tersebut tidak konsinten terhadap pemilu sebelumnya dan akan melahirkan potensi pelanggaran pemilu. Mitra kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah Bawaslu Kota Bekasi. Peserta kegiatan pengabdian diperhadapkan permasalahan apakah perlu pelaporan sumbangan dana kampanye dari pihak lain dan bagaimana dasar hukumnya. Kegiatan pengabdian ini menawarkan solusi bahwa KPU seharusnya tetap membuat peraturan pelaksana terkait pelaporan sumbangan dana kampanye yang didapatkan dari pihak lain. Adapun argumentasinya adalah konvensi ketatanegaraan pemilu tahun 2014 dan tahun 2019 yang mengatur ketentuan tersebut dan konsekuensi pasal 334 ayat 2 UU No.7 Tahun 2017.
PENDAMPINGAN MAHASISWA DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR PADA PROGRAM KAMPUS MENGAJAR Apriyanti Widiansyah
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2432

Abstract

Kampus Mengajar merupakan salah satu dari program MBKM yang dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berinovasi, berkreatifitas, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan pada saat praktek langsung. Kondisi literasi dan numerasi yang masih rendah di beberapa sekolah, di perlukan suatu program yang sudah digegas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Program Kampus Mengajar Angkatan. Melalui program Kampus Mengajar diharapkan dapat memberikan solusi untuk tantangan yang sedang di hadapi. Hasil dari program ini yaitu Menumbuhkan rasa empati untuk mahasiswa mengenai permasalahan pendidikan di lingkungan sekitar, memberikan peluang untuk mahasiswa dalam memperoleh pengetahuan yang belum diajarkan diperkuliahan. Salah satunya dapat beradaptasi di lingkungan baru, mengetahui karakter setaip siswa, berkomunikasi dengan guru, siswa dan warga sekolah. Meningkatkan literasi dan numerasi di sekolah penempatan baik SD/SMP guna menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas pada bidang pendidikan. Meningkatkan adaptasi teknologi bagi siswa dan guru agar mampu menyesuaikan perkembangan teknologi yang berkembang sangat pesat.
PENYULUHAN HUKUM SEBAGAI UPAYA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UBHARA JAYA AGAR TERHINDAR DARI HUMAN SECURITY DI DESA SRIAMUR TAMBUN UTARA BEKASI Amalia Syauket
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2458

Abstract

Desa Sriamur Tambun Utara Bekasi yang menjadi mitra lokasi kuliah kerja nyata kami, merupakan salah satu desa berstatus Desa yang maju. Sehingga, tata kelola pemerintahannya sudah Baik. Namun demikian, secara Geografis, Desa Sriamur yang masuk dalam Wilayah Kabupaten Bekasi, merupakan daerah penyangga terhadap Kota Jakarta dengan karakteristik kawasan Industri yang lekat dengan permasalahan perburuhan, pendidikan masyarakat yang rendah dibawah indeks pembangunan manusia nasional, yang berdampak pada banyaknya pernikahan usia dini, maraknya kekerasan dalam rumah tangga, korban pinjaman online dan perdagangan orang. Disamping itu dampak yang lain berupa tingginya tingkat tawuran dan penyalah gunaan narkotika di kalangan generasi muda yang kesemuanya merupakan ancaman sehari-hari yang dihadapi masyarakat Desa Sriamur dalam kehidupannya. Program kuliah kerja nyata mahasiswa Fakultas Hukum UBJ telah berlangsung selama satu bulan di akhir tahun 2022 pada tahun akademik 2022/2023 dengan melakukan program kegiatan phisik dan non-phisik sebagai Upaya agar terhindar dari human security dengan tingkat kepuasan masyarakat diatas 90%.
EDUKASI HUKUM TENTANG PERJANJIAN BAKU DALAM JUAL BELI DAN PINJAMAN ONLINE BAGI IBU-IBU PKK RW 01 JL. MAKMUR KELURAHAN HARAPAN MULYA KECAMATAN MEDAN SATRIA KOTA BEKASI Mestika Mentari; Putri Nadia; Ika Dewi Sartika Saimima
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2461

Abstract

Perkembangan teknologi informasi juga ikut berdampak pada bidang ekonomi, akibatnya hadirlah perusahaan dalam bisnis ecommerce maupun perusahaan pembiayaan non perbankan yang mengembangkan bisnisnya berbasis pada teknologi dan internet. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada ibu-ibu PKK di RW 01 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan untuk memberikan edukasi hukum tentang kegiatan jual beli maupun keberadaan jasa keuangan Fintech. Ibu-ibu PKK diperkenalkan tentang adanya perjanjian baku dalam perjanjian e commerce maupun perjanjian pinjaman online. Kegiatan pengabdian masyarakat ini menjelaskan tentang sistem penagihan yang sesuai dengan norma dan kepatutan, perlindungan atas data pribadi konsumen, serta mengakomodir perkembangan dan hubungan ekonomi antara perusahaan Fintech dengan konsumen.

Page 1 of 2 | Total Record : 12