cover
Contact Name
Izzat Pratama
Contact Email
jurnal.seikat@gmail.com
Phone
+6285239778771
Journal Mail Official
jurnal.seikat@gmail.com
Editorial Address
LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram Jl. Tawak-Tawak Karang Sukun, Mataram e-mail: jurnal.seikat@gmail.com or seikat@45mataram.ac.id
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
ISSN : 29640962     EISSN : 29640962     DOI : https://doi.org/10.55681/seikat
Core Subject : Art, Social,
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law issues: gender politics and identity, digital society and disruption, civil society movement, community welfare, social development, citizenship and public management, public policy innovation, international politics & security, media, information & literacy, politics, governance & democracy, radicalism and terrorism. It includes but is not limited to various fields such as philosophy and theory of law, comparative law, sociology of law, international law, constitutional law, private law, economic law, environmental law, criminal law, administrative law, cyber law, human rights law, and agrarian law. SJISPH is published every two month a year. Submissions are open year-round. Before submitting, please ensure that the manuscript is in accordance with SJISPHs focus and scope, written in Indonesian or English, and follows our author guidelines & manuscript template.
Articles 294 Documents
Maslahah Mursalah dan Istishlah: Debat Teoretis dan Penerapannya pada Kebijakan Publik, Bioetika, dan Lingkungan Hidup Muhammad Sya’ban Siregar; Nawir Yuslem; M. Jamil; Muhammad Faisal Hamdani
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.3056

Abstract

Artikel ini menganalisis konsep maslahah mursalah dan istishlah dari perspektif ushul fiqh dan mengkaji penerapannya pada kebijakan publik, bioetika, dan lingkungan. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode riset kepustakaan, menganalisis literatur klasik dan kontemporer yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa maslahah mursalah adalah manfaat yang tidak memiliki legitimasi eksplisit dalam teks namun konsisten dengan tujuan syariah (maqā).SMaslahah mursalah adalah metode ijtihad yang menggunakan pertimbangan manfaat sebagai dasar penentuan hukum. Dalam praktiknya, kedua konsep ini sangat relevan dengan masalah-masalah kontemporer: dalam kebijakan publik, keduanya mendorong regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan; dalam bioetika, keduanya mendasari legitimasi praktik medis modern seperti transplantasi organ dan reproduksi berbantuan; dan dalam masalah lingkungan, pendekatan manfaat mendukung prinsip-prinsip keberlanjutan dan konservasi. Dengan demikian, maslahah mursalah dan istishlah menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menanggapi dinamika zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariah.
Emas Digital Sebagai Objek Akad: Implikasi Hukum Pada Praktik Investasi Jual Beli Emas Secara Online Nurdianasari Nurdin; Nazaruddin A. Wahid; Muhammad Yasir Yusuf
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.3079

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan emas digital sebagai objek akad serta implikasi hukumnya dalam praktik investasi dan jual beli emas secara online. Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai platform investasi emas yang menawarkan kemudahan transaksi melalui aplikasi. Namun, fenomena tersebut menimbulkan sejumlah persoalan dalam fikih muamalah, khususnya terkait kejelasan objek akad, status kepemilikan, dan bentuk penguasaan (qabḍ) atas emas yang ditransaksikan. Dalam praktiknya, investor umumnya tidak menerima emas secara fisik, melainkan memperoleh bukti kepemilikan dalam bentuk saldo atau catatan digital. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan pada tiga permasalahan utama, yaitu konstruksi fikih muamalah mengenai emas digital sebagai objek akad, implikasi hukum qabḍ ḥukmī dalam transaksi emas digital, serta implikasi kedudukan emas digital sebagai objek akad terhadap praktik investasi emas secara online. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan emas digital berdasarkan konsep akad, harta, kepemilikan, ‘an tarāḍin, qabḍ, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan fikih muamalah, dan pendekatan regulatif melalui kajian terhadap fatwa DSN-MUI serta peraturan yang berkaitan dengan investasi emas digital di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas digital dapat menjadi objek akad yang sah apabila memenuhi syarat-syarat objek akad dalam fikih muamalah, yaitu dapat ditentukan secara jelas, memiliki manfaat, berada dalam kepemilikan yang sah, serta dapat diserahterimakan. Keabsahan emas digital sebagai objek akad ditentukan oleh kemampuannya merepresentasikan emas fisik, memiliki gramasi dan kadar yang jelas, didukung oleh aset dasar (underlying asset), serta memberikan hak kepemilikan dan hak pengelolaan (taṣarruf) kepada pemiliknya. Selain itu, qabḍ ḥukmī dalam transaksi emas digital dapat dibenarkan apabila pencatatan saldo memberikan penguasaan hukum yang nyata kepada pengguna. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa konsep qabḍ ḥukmī telah membawa transformasi penting dalam fikih muamalah kontemporer melalui reinterpretasi makna serah terima dari penguasaan fisik menuju penguasaan hukum atas aset. Dengan demikian, apabila emas digital memenuhi syarat sebagai maḥall al-‘aqd, maka transaksi yang dilakukan memiliki keabsahan hukum dan melahirkan hak kepemilikan yang sah bagi pengguna atas emas atau porsi emas yang dimilikinya.
Ratio Decidendi Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Bima Fakri Rahman; Syarif Hidayatullah; Husnatul Mahmudah
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3137

Abstract

Dispensasi kawin merupakan instrumen hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk memberikan izin perkawinan bagi calon mempelai yang belum mencapai batas usia minimum perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bima menunjukkan adanya berbagai faktor sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan yang memengaruhi masyarakat dalam mengajukan permohonan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bima serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim, panitera, dan pihak terkait serta didukung oleh studi dokumentasi terhadap putusan dispensasi kawin yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin tidak hanya didasarkan pada ketentuan normatif yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan, kondisi psikologis calon mempelai, kesiapan keluarga, serta potensi dampak sosial yang dapat timbul apabila permohonan tidak dikabulkan. Hakim berupaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam setiap putusan yang dijatuhkan. Selain itu, faktor kehamilan di luar nikah, hubungan yang telah terjalin erat antara calon mempelai, serta dukungan orang tua menjadi pertimbangan dominan dalam pengabulan permohonan dispensasi kawin. Oleh karena itu, putusan hakim dalam perkara dispensasi kawin pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan hukum yang bertujuan mencegah terjadinya dampak sosial yang lebih luas di masyarakat.
Hukum Siber Di Era Digital: Rekonstruksi Penanggulangan Kejahatan Deepfake Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Maqāṣid Al-Syarī'ah Muhammad Hafiduddin; Afif Hasbullah; Ahmad Munir; Ahmad Zeeya Ulya Eldavi; Desi Lusiawati
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3370

Abstract

Perkembangan pesat kecerdasan buatan generatif memungkinkan teknologi deepfake menghasilkan audio, gambar, dan video sintetis yang menyerupai konten autentik. Penyalahgunaannya mengancam identitas, privasi, reputasi, harta, kepercayaan publik, dan integritas alat bukti digital. Penelitian ini menganalisis penanggulangan kejahatan deepfake melalui integrasi hukum pidana Indonesia dengan kerangka etis-normatif maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hukum Islam. Bahan hukum primer meliputi UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah pada 2024, KUHP Nasional Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, UU Pelindungan Data Pribadi, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Indonesia dapat menjangkau akibat tertentu dari deepfake melalui ketentuan manipulasi data elektronik, penipuan, pencemaran, pornografi, kekerasan seksual berbasis elektronik, dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Namun, pengaturannya masih tersebar, berorientasi pada akibat, dan belum memadai dalam merespons manipulasi identitas sintetis, penghapusan konten secara cepat, pemulihan korban, atribusi pelaku, serta tanggung jawab platform. Hukum Islam mengategorikan deepfake yang merugikan sebagai jarīmah ta'zīr karena mengandung kebohongan, penipuan, kecurangan, fitnah, dan kemudaratan. Penelitian ini menawarkan model rekonstruksi komplementer berupa definisi hukum yang presisi, kriminalisasi bertingkat berdasarkan niat dan akibat, pemulihan korban yang cepat, standar pembuktian digital, serta kewajiban pencegahan berbasis tabayun dan perlindungan akal, jiwa, kehormatan, keturunan, dan harta.

Filter by Year

2022 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026 Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026 Vol. 5 No. 2 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2026 Vol. 5 No. 1 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2026 Vol. 4 No. 6 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2025 Vol. 4 No. 5 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2025 Vol. 4 No. 4 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2025 Vol. 4 No. 3 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2025 Vol. 4 No. 2 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2025 Vol. 4 No. 1 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2025 Vol. 3 No. 6 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2024 Vol. 3 No. 5 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2024 Vol. 3 No. 4 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2024 Vol. 3 No. 3 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2024 Vol. 3 No. 2 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2024 Vol. 3 No. 1 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2024 Vol. 2 No. 6 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2023 Vol. 2 No. 5 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2023 Vol. 2 No. 4 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2023 Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023 Vol. 2 No. 2 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2023 Vol. 2 No. 1 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2023 Vol. 1 No. 2 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2022 Vol. 1 No. 1 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2022 More Issue