cover
Contact Name
Izzat Pratama
Contact Email
jurnal.seikat@gmail.com
Phone
+6285239778771
Journal Mail Official
jurnal.seikat@gmail.com
Editorial Address
LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram Jl. Tawak-Tawak Karang Sukun, Mataram e-mail: jurnal.seikat@gmail.com or seikat@45mataram.ac.id
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
ISSN : 29640962     EISSN : 29640962     DOI : https://doi.org/10.55681/seikat
Core Subject : Art, Social,
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law issues: gender politics and identity, digital society and disruption, civil society movement, community welfare, social development, citizenship and public management, public policy innovation, international politics & security, media, information & literacy, politics, governance & democracy, radicalism and terrorism. It includes but is not limited to various fields such as philosophy and theory of law, comparative law, sociology of law, international law, constitutional law, private law, economic law, environmental law, criminal law, administrative law, cyber law, human rights law, and agrarian law. SJISPH is published every two month a year. Submissions are open year-round. Before submitting, please ensure that the manuscript is in accordance with SJISPHs focus and scope, written in Indonesian or English, and follows our author guidelines & manuscript template.
Articles 294 Documents
Problematika Kejahatan Siber: Kajian Kriminologis terhadap Tindak Pidana Penipuan Online (Sobis) di Kabupaten Sidrap Eka Novianty Wahyuni; Muhammad Sabir Rahman; Sunardi Purwanda; Elvi Susanti Syam; Bakhtiar Tijjang
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2621

Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi telah meningkatkan kejahatan siber, khususnya penipu online (sobis) yang menimbulkan dampak hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan mengkaji problematika penipuan online (sobis) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui pendekatan kriminologis dengan fokus pada modus operandi, faktor pendorong, dan akibat hukum. Metode penelitian menggunakan kombinasi pendekatan hukum normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Data empiris diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap warga binaan pelaku penipuan online (sobis) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidrap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan Facebook untuk menawarkan penjualan kendaraan bermotor fiktif dan Whatsapp untuk membangun kepercayaan korban melalui komunikasi intensif, penggunaan dokumen pengiriman palsu, serta penyamaran identitas. Pelaku bekerja secara berkelompok dengan pembagian peran yang jelas dan sistem pembagian keuntungan. Keterlibatan pelaku dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan, kebutuhan ekonomi, dan keinginan memperoleh keuntungan secara cepat. Perbuatan tersebut dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan penegakan hukum dan peningkatan literasi digital sebagai upaya pencegahan kejahatan siber.
An Analytical Study on the Determinant Factors Contributing to the Exposure of Individuals or Groups to Radical Terrorist Ideologies in Indonesia Budiarsih; Agung Mafazi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2627

Abstract

Tindakan kriminal terorisme pada dasarnya merupakan hasil dari paparan terhadap ideologi teroris radikal yang dianut oleh individu atau kelompok. Ideologi ini berfungsi sebagai cikal bakal munculnya terorisme. Sistem keyakinan semacam itu menimbulkan ancaman serius terhadap kerukunan sosial, yang berpotensi meningkat menjadi bahaya yang mengancam perdamaian, keamanan nasional, dan bahkan kelangsungan hidup suatu negara. Individu atau kelompok yang terpapar ideologi teroris radikal berasal dari latar belakang yang beragam, masing-masing dipengaruhi oleh faktor pendorong yang berbeda yang mengarahkan mereka menuju radikalisasi dan, pada akhirnya, tindakan terorisme. Secara umum, munculnya gerakan teroris radikal dalam masyarakat dapat dikaitkan dengan dua kategori faktor utama: faktor ideologis dan faktor non-ideologis. Faktor ideologis melibatkan penafsiran yang keliru atau manipulasi doktrin agama atau politik, sedangkan faktor non-ideologis mencakup kemiskinan, keterbatasan akses terhadap pendidikan, perasaan ketidakadilan atau dendam, ketidakpercayaan terhadap lembaga pemerintah, dan penegakan hukum yang lemah. Unsur-unsur yang saling terkait ini berkontribusi pada proses radikalisasi yang mengubah individu biasa menjadi pelaku atau pendukung terorisme. Oleh karena itu, memahami interaksi kompleks antara kondisi ideologis dan sosial-ekonomi sangat penting dalam merumuskan kerangka hukum dan kebijakan yang efektif untuk mencegah dan memerangi terorisme.
Efektivitas Mediasi dalam Sengketa Batas Tanah Berdasarkan Peraturan Menteri Atr/Bpn No.21 Tahun 2020 Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Haeria; Sunardi Purwanda; Elvi Susanti Syam; Muhammad Sabir; Khaerul Mannan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2653

Abstract

Sengketa batas tanah merupakan salah satu permasalahan pertanahan yang sering terjadi dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta konflik sosial di masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mengatur penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa batas tanah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosial. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 melalui tahapan pengaduan, klarifikasi, pengumpulan data, penelitian lapangan, dan mediasi. Mediasi terbukti menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif karena mampu mendorong tercapainya kesepakatan para pihak tanpa melalui proses litigasi. Hambatan yang ditemukan meliputi sertipikat lama yang belum memiliki koordinat, kesulitan menemukan warkah, hilangnya tanda batas, tumpang tindih bidang tanah, serta ego dan rendahnya kesiapan para pihak untuk mencapai kesepakatan. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kualitas data pertanahan, peran mediator, dan kemauan para pihak untuk bermusyawarah dalam mewujudkan kepastian hukum dan keharmonisan sosial.
Tarcza Wschód Programme: Penguatan Modernisasi Strategi Pertahanan Polandia Di Suwałki Land Corridor Tahun 2024 Carissa Nayla Maharani; Wishnu Mahendra Wiswayana
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2655

Abstract

Pembubaran Pakta Warsawa pada 1991 membuka ruang kebijakan pertahanan bagi Polandia, yang kemudian memilih bergabung dengan NATO pada 1999 sebagai jaminan keamanan kolektif. Namun, aneksasi Krimea, pengerahan rudal Iskander-M di Kaliningrad, serta perubahan posisi geopolitik Belarus pasca-2020 telah menciptakan tekanan militer dua arah yang mengancam Koridor Suwałki sebagai jalur darat strategis penghubung Polandia-Lithuania sekaligus satu-satunya akses darat NATO menuju negara-negara Baltik. Penelitian ini bertujuan menganalisis mengapa Polandia melakukan penguatan modernisasi strategi pertahanan melalui Program Tarcza Wschód (Eastern Shield) di Koridor Suwałki pada tahun 2024. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik analisis dokumen serta kerangka conventional deterrence Mearsheimer, penelitian ini menemukan bahwa Homeland Defence Act  lebih berfokus pada deterrence by punishment (peningkatan kekuatan tempur) namun meninggalkan kesenjangan infrastruktur pertahanan fisik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Polandia menggabungkan kedua mekanisme pencegahan punishment dan denial guna meyakinkan Rusia bahwa agresi terhadap Koridor Suwałki tidak akan menghasilkan kemenangan cepat dengan biaya yang masih dapat ditoleransi, sekaligus melengkapi keterbatasan komitmen kolektif NATO.
Tindak Pidana Korupsi Kejahatan Jabatan dalam Perspektif Pertanggungjawaban Mokhammad Syahruddin Syamzah; Muhammad Sabir; Khaerul Mannan; Bakhtiar Tijjang; Sunardi Purwanda
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2671

Abstract

Korupsi dalam kejahatan jabatan ( ambtsdelicten ) merupakan bentuk otoritas otoritas oleh pejabat publik yang berdampak sistemik terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan paradigma dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana yang lebih terintegrasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi pada kejahatan jabatan serta merumuskan model pencegahan melalui pendekatan komparatif dengan negara berintegritas tinggi. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, kontekstual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan terpenuhinya unsur subjek pejabat, kewenangan sebagai actus reus , adanya dolus specialis sebagai mens rea , serta kerugian keuangan negara yang nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XXI/2023. Sistem pembuktian mengacu pada KUHAP yang diperkuat pembuktian terbalik parsial dan pengakuan alat bukti elektronik. Temuan juga menunjukkan bahwa sistem pencegahan di Indonesia masih didominasi pendekatan represif, lemahnya deteksi dini, dan fragmentasi kelembagaan. Dibandingkan dengan negara berintegritas tinggi menekankan pentingnya transparansi, digitalisasi, dan integritas budaya. Penelitian ini menawarkan model Triangle Comparative Framework (TCF) sebagai solusi pencegahan yang integratif dan berkelanjutan.
Konflik Norma Antara Kebijakan Vasektomi dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Perspektif Hak Reproduksi sebagai Hak Konstitusional Putri Ajeng Burhan; Aksah Kasim; Khaerul Mannan; Sunardi Purwanda; Baktiar Tijjang
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2672

Abstract

Vasektomi sebagai pilihan dalam layanan kesehatan reproduksi berhadapan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membatasi tindakan tersebut karena berpotensi mengakibatkan pemandulan permanen. Artikel ini menganalisis hubungan kedua kerangka norma dan menawarkan model akomodasi konstitusional. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konstitusional, konseptual, dan analitis dengan menelaah UUD NRI Tahun 1945, regulasi HAM, kependudukan, kesehatan, aturan pelaksana kesehatan reproduksi, serta Fatwa Ijtima Ulama MUI Tahun 2012. Kajian menemukan bahwa perbedaan tersebut bukan antinomi formal antarperaturan karena fatwa tidak berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Persoalan yang muncul adalah ketegangan substantif antara layanan kesehatan berbasis hak dan norma agama yang berpengaruh secara sosial. Harmonisasi perlu menjamin pilihan sukarela, persetujuan tindakan tertulis, keselamatan klinis, informasi transparan mengenai sifat permanen dan rekanalisasi, perlindungan dari insentif yang memaksa, serta penghormatan terhadap keyakinan agama.
Penyelesaian SengPenyelesaian Sengketa Kecelakaan Transportasi Taksi Listrik Green SM Akibat Human Errorketa Kecelakaan Transportasi Taksi Listrik Green Sm Akibat Human Error Muhammad Avin Athalla Rilya; Dwi Desi Yayi Tarina
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2676

Abstract

Perkembangan transportasi berbasis aplikasi telah menghadirkan berbagai inovasi layanan, termasuk penggunaan kendaraan listrik sebagai sarana transportasi umum yang ramah lingkungan. Salah satu perusahaan yang beroperasi di Indonesia adalah Green SM, perusahaan transportasi berbasis kendaraan listrik yang berasal dari Vietnam. Meskipun menawarkan berbagai keunggulan, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan seperti kecelakaan lalu lintas yang diduga disebabkan oleh kelalaian pengemudi, keluhan tarif yang relatif lebih tinggi dibandingkan layanan transportasi daring lainnya, serta kendala operasional berupa keterbatasan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik. Permasalahan tersebut menimbulkan kerugian bagi penumpang maupun pihak ketiga sehingga memunculkan kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa akibat kelalaian pengemudi pada layanan transportasi Green SM serta bentuk tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pada umumnya dilakukan melalui mekanisme non-litigasi dengan melibatkan perusahaan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional pengemudi. Namun demikian, masih terdapat ketidakjelasan mengenai standar penyelesaian sengketa dan bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap kerugian pihak ketiga. Oleh karena itu diperlukan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kedudukan Dan Tanggung Jawab Hukum Kurator Sebagai Likuidator Dalam Pengakhiran Kepailitan Perseroan Terbatas Andriyan Rahardi; Diani Sadiawati; Andriyanto Adhi Nugroho
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2679

Abstract

Pengakhiran kepailitan Perseroan Terbatas (PT) akibat insolvensi menimbulkan permasalahan hukum mengenai kedudukan dan tanggung jawab kurator dalam proses likuidasi badan hukum perseroan. Ketidaksinkronan antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menciptakan kekosongan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum kurator dalam pengakhiran kepailitan PT berdasarkan KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 dan UU Nomor 40 Tahun 2007, serta mengkaji tanggung jawab hukum kurator dalam kapasitasnya sebagai likuidator pasca berakhirnya kepailitan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan kurator bersifat hibrida, yaitu diakui secara fungsional sebagai pelaksana likuidasi oleh UU PT dan Nomor 109/KMA/SK/IV/2020, namun tidak memiliki kewenangan atributif yang sempurna karena ketiadaan mekanisme transisi yuridis dari rezim kepailitan ke rezim likuidasi. Tanggung jawab hukum kurator menghadapi dualisme rezim antara Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU dan Pasal 152 UU PT yang membuka risiko perpindahan tanggung jawab jabatan ke tanggung jawab pribadi. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi legislatif komprehensif guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelesaian status badan hukum PT pasca kepailitan.
Interpretasi Batasan Core Business terhadap Outsourcing Sektor Ketenagalistrikan Berdasarkan Peraturan Teknis mengenai Pekerjaan Alih Daya Putri Ni’matul Maula; Rianda Dirkareshza
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2692

Abstract

Praktik alih daya (outsourcing) pada sektor ketenagalistrikan masih menimbulkan persoalan mengenai batas antara pekerjaan inti (core business) dan pekerjaan penunjang (non-core business) meskipun telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekaburan hukum dalam penentuan batas core business pada sektor ketenagalistrikan berdasarkan peraturan teknis mengenai pekerjaan alih daya serta mengkaji penerapannya melalui studi kasus outsourcing di PT PLN (Persero). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual yang dianalisis menggunakan teori tiga tujuan hukum Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 belum memberikan indikator umum mengenai pekerjaan penunjang serta belum menghubungkannya secara sistematis dengan pengaturan sektoral sehingga menimbulkan ruang penafsiran yang luas. Praktik outsourcing di PT PLN (Persero) juga menunjukkan bahwa pemisahan core business dan non-core business lebih didasarkan pada fungsi pengendalian dan fungsi pelaksanaan sehingga sejumlah pekerjaan yang berkaitan langsung dengan penyediaan tenaga listrik tetap dialihdayakan. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, revisi PP Nomor 62 Tahun 2012, serta pengembangan parameter klasifikasi pekerjaan berbasis kontinuitas fungsi, keterkaitan dengan pelayanan publik, dan risiko keselamatan teknis.
The Combined Effects of Good Governance and Digitalization on Public Administrative Service Enhancement: A Quantitative Approach Kahar Gani; Sumardi Sumardi; Nasir Nasir
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2709

Abstract

Studi ini meneliti efek gabungan tata kelola pemerintahan yang baik dan digitalisasi terhadap peningkatan pelayanan administrasi publik di 33 provinsi di Indonesia. Topik ini penting karena tata kelola pemerintahan yang efektif dan adopsi digital merupakan hal sentral dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas dalam pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif, menganalisis data sekunder dari Indeks Kinerja Pelayanan Publik 2024 untuk memetakan kualitas tata kelola pemerintahan, tingkat digitalisasi, dan hasil pelayanan. Statistik deskriptif, termasuk rata-rata, distribusi, dan pemetaan kategori, digunakan untuk merangkum pola di seluruh provinsi. Hasil menunjukkan bahwa provinsi dengan kualitas kelembagaan yang lebih tinggi dan adopsi digitalisasi yang lebih kuat mencapai kinerja pelayanan yang unggul, sementara daerah dengan tata kelola pemerintahan yang lebih rendah dan implementasi TIK yang terbatas menunjukkan hasil yang stagnan. Data yang hilang atau tidak konsisten di beberapa provinsi menyoroti perlunya pemantauan indikator pelayanan yang terstandarisasi. Temuan ini menunjukkan bahwa mengintegrasikan struktur tata kelola pemerintahan yang kuat dengan teknologi digital sangat penting untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan kualitas pelayanan publik. Studi ini memberikan bukti empiris untuk menginformasikan para pembuat kebijakan dan administrator tentang strategi untuk mengoptimalkan penyampaian pelayanan di tingkat provinsi.

Filter by Year

2022 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026 Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026 Vol. 5 No. 2 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2026 Vol. 5 No. 1 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2026 Vol. 4 No. 6 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2025 Vol. 4 No. 5 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2025 Vol. 4 No. 4 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2025 Vol. 4 No. 3 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2025 Vol. 4 No. 2 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2025 Vol. 4 No. 1 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2025 Vol. 3 No. 6 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2024 Vol. 3 No. 5 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2024 Vol. 3 No. 4 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2024 Vol. 3 No. 3 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2024 Vol. 3 No. 2 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2024 Vol. 3 No. 1 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2024 Vol. 2 No. 6 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2023 Vol. 2 No. 5 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2023 Vol. 2 No. 4 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2023 Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023 Vol. 2 No. 2 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2023 Vol. 2 No. 1 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2023 Vol. 1 No. 2 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2022 Vol. 1 No. 1 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2022 More Issue