cover
Contact Name
Selin Herlina Ardy
Contact Email
ojs@ojsstihpertiba.ac.id
Phone
+6289649804388
Journal Mail Official
ojs@ojsstihpertiba.ac.id
Editorial Address
Jl. Usman Ambon No. 9, Kota Pangkalpinang, Kep. Bangka Belitung
Location
Kota pangkal pinang,
Kepulauan bangka belitung
INDONESIA
Jurnal Fakta Hukum (JFH)
ISSN : 29622778     EISSN : 29619734     DOI : -
Jurnal Fakta Hukum (JFH) merupakan Jurnal Ilmiah yang diterbitkan secara berkala oleh LPPM STIH Pertiba Pangkalpinang. Jurnal Fakta Hukum (JFH) memilik E-ISSN 2961-9734 dan P-ISSN 2962-2778. Jurnal Fakta Hukum didesain sebagai salah satu media publikasi ilmiah yang diharapkan dapat menanmpung hasil penelitian, kajian maupun pemikiran kritis akademisi, praktisi, pengiat isu hukum serta ilmuan hukum dalam menjawab persoalan fenomena hukum kongrit yang terjadi secara nasional maupun internasional. Pemilihan nama Fakta Hukum sendiri menggambarkan kondisi eksisting keberadaan hukum di tengah masyarakat.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 41 Documents
Analisis Hukum Tata Negara Terhadap Transparansi Putusan Pengadilan Dalam Pemenuhan Hak Konstitusional atas Informasi Misnah Irvita; Junaidi Abdillah; Eri Yulikhsan; Sri Yuliana
Jurnal Fakta Hukum Vol 4 No 2 (2026): Maret
Publisher : LPPM Universitas Pertiba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58819/jfh.v4i2.266

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemenuhan hak asasi manusia atas informasi, di mana keterbukaan putusan pengadilan masih kerap direduksi sebatas kewajiban administratif semata. Oleh karena itu, penelitian ini melakukan analisis Hukum Tata Negara terhadap transparansi putusan pengadilan dalam pemenuhan hak konstitusional atas informasi publik, serta mengkaji implikasi normatifnya terhadap perwujudan prinsip akuntabilitas hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang sepenuhnya bertumpu pada studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyediaan informasi putusan secara transparan bukanlah sekadar formalitas ketatausahaan, melainkan mandat konstitusional mutlak yang mengikat institusi negara demi pemenuhan hak publik. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi peradilan memiliki implikasi esensial sebagai instrumen kontrol sosial. Melalui mekanisme eksaminasi publik yang terbuka, potensi penyalahgunaan wewenang dapat dicegah, sehingga muruah serta akuntabilitas kekuasaan kehakiman yang merdeka di negara hukum tetap terjaga dan berkeadilan.