cover
Contact Name
Hasan Syahrizal
Contact Email
jurnalalzayn@gmail.com
Phone
+6282352818690
Journal Mail Official
jurnalalzayn@gmail.com
Editorial Address
Jalan Sederhana Lorong Lambang Sari No.959, RT 001 RW. 006, Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Indonesia
Location
Kab. indragiri hilir,
Riau
INDONESIA
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
ISSN : 30262925     EISSN : 30262917     DOI : https://doi.org/10.61104/alz.v1i2
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan kajian terkini dalam ruang lingkup Ilmu Sosial & Hukum, yakni; Ilmu Sosial, Ilmu Ekonomi, Pendidikan, Manajemen, Filsafat, Hukum, Politik, dan penelitian yang relevan. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dapat ditulis perorangan maupun ditulis secara tim dengan maksimal 5 (lima) orang penulis pada satu artikel ilmiah yang akan dipublikasikan, baik berafiliasi pada lembaga di lingkungan yang sama, maupun kolaborasi dari beberapa lembaga. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum adalah jurnal akses terbuka dan akses gratis, penulis dapat mendaftar di website dan tidak dipungut biaya apapun dari proses pendaftaran. Para penulis dari universitas atau yang diteliti dapat mengutip referensi dari jurnal ini dan memberikan manfaat bagi organisasi terkait. Jurnal ini memberikan kesempatan untuk berbagi wawasan mendetail dari akademisi dan praktisi terkait dengan masalah ilmu sosial & Hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum diterbitkan 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan Juni dan bulan Desember oleh Yayasan Pendidikan Dzurriyatul Quran. setiap artikel yang diterima akan direview oleh editor jurnal dan reviewer yang berkompeten di bidang masing-masing. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum akan menerbitkan artikel terpilih di bawah Creative Commons Attribution ShareAlike 4.0 International License
Articles 3,823 Documents
Perlindungan Hukum Penyewa Bangunan Objek Hak Tanggungan Dalam Eksekusi St Nurhalika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.8893

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi penyewa bangunan yang berdiri di atas objek Hak Tanggungan yang dieksekusi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi perlindungan hukum bagi penyewa dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hukum bagi penyewa bangunan pada objek Hak Tanggungan yang dieksekusi terdiri atas perlindungan hukum tidak langsung (indirect protection), yaitu melalui hak penyewa untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menyewakan atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1550 KUHPerdata; perlindungan melalui asas itikad baik, di mana penyewa yang beritikad baik seharusnya memperoleh perlindungan dari tindakan pihak yang menyewakan yang tidak jujur dalam memberikan informasi mengenai status objek; serta perlindungan kontraktual yang bersumber dari isi perjanjian sewa menyewa yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, meskipun dalam praktiknya tidak mengikat kreditor sebagai pihak ketiga. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi penyewa bersifat tidak langsung dan terbatas serta lebih menitikberatkan pada hubungan hukum antara penyewa dengan pihak yang menyewakan. (2) Faktor-faktor yang memengaruhi perlindungan hukum bagi penyewa meliputi 1. faktor hukum (substansi hukum), 2. faktor penegak hukum,3. faktor sarana atau fasilitas 4. faktor masyarakat, dan 5. faktor budaya hukum. Faktor hukum terlihat dari belum adanya pengaturan yang secara tegas memberikan perlindungan kepada penyewa ketika objek sewa dieksekusi sebagai objek Hak Tanggungan. Faktor penegak hukum terlihat dari praktik peradilan yang pada umumnya lebih mengutamakan kedudukan kreditor pemegang Hak Tanggungan dibandingkan kepentingan penyewa. Faktor sarana atau fasilitas terlihat dari terbatasnya akses informasi mengenai status Hak Tanggungan atas objek yang disewakan, sehingga penyewa kerap tidak mengetahui status hukum objek tersebut.. Faktor masyarakat terlihat dari masih rendahnya pemahaman dan kehati-hatian penyewa terhadap status hukum objek yang disewa. Sementara itu, faktor budaya hukum terlihat dari kebiasaan masyarakat melakukan perjanjian sewa menyewa berdasarkan rasa percaya tanpa memastikan status hukum objek secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, para pihak dalam perjanjian sewa menyewa hendaknya menerapkan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan memastikan status hukum objek yang disewakan. Selain itu, kreditor pemegang Hak Tanggungan perlu meningkatkan pengawasan terhadap objek jaminan guna mencegah terjadinya sengketa dengan pihak ketiga, khususnya penyewa, dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan
Filsafat Hukum Dalam Kajian Sejarah Pembabakan Dan Distingsi Corak Filsafat Ade Putra Amanda; Tasya Urmila; Shella Finly; Elviandri
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.8905

Abstract

Filsafat hukum merupakan cabang filsafat yang mengkaji hakikat, tujuan, dan keadilan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembabakan filsafat hukum serta distingsi tradisi filsafat hukum Barat, Timur, dan Islam. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan historis, konseptual, dan komparatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filsafat hukum berkembang melalui beberapa periode, yaitu Yunani Kuno, Romawi, Abad Pertengahan, hingga era kontemporer yang menghasilkan berbagai pandangan mengenai hukum dan keadilan. Tradisi filsafat hukum Barat menekankan rasionalitas dan hak individu, tradisi Timur berfokus pada harmoni dan keseimbangan sosial, sedangkan filsafat hukum Islam memadukan akal dan wahyu untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pemikiran hukum berkembang sesuai dengan nilai dan pandangan hidup setiap peradaban. Oleh karena itu, pemahaman terhadap pembabakan dan distingsi filsafat hukum dapat memberikan perspektif yang lebih luas mengenai perkembangan hukum.hukum
Dispensasi Kawin Anak di Indonesia dan Kebenaran Berkahwin Bawah Umur di Malaysia: Studi Perbandingan Dasar Hukum, Syarat, dan Prosedur I Gede Agus Deva Arthamahendra; Ni Ketut Sari Adnyani; Komang Febrinayanti Dantes
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.8939

Abstract

Perkawinan anak merupakan persoalan hukum yang masih menjadi tantangan serius dalam upaya perlindungan hak anak di Indonesia dan Malaysia. Meskipun kedua negara telah memiliki regulasi yang membatasi usia minimum perkawinan, mekanisme pengecualian tetap membuka celah hukum yang memungkinkan perkawinan di bawah umur berlangsung secara sah. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan membandingkan dasar hukum, syarat, serta prosedur dispensasi kawin anak di Indonesia dan kebenaran berkahwin anak di Malaysia guna mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan implikasi hukum dari masing-masing sistem. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan metodologi hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Di Indonesia, regulasi bertumpu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, sementara di Malaysia merujuk pada Akta 303, Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam masing-masing negeri, dan Standard Operating Procedure JKSM Tahun 2018. Hasil kajian menunjukkan bahwa mekanisme Malaysia lebih komprehensif dan terkoordinasi karena melibatkan Jabatan Kebajikan Masyarakat, Kementerian Kesihatan Malaysia, dan Polis Diraja Malaysia dalam penilaian multidimensional. Sebaliknya, mekanisme dispensasi Indonesia masih cenderung administratif dan bertumpu pada diskresi hakim semata. Indonesia perlu melakukan reformasi regulasi agar mekanisme dispensasi kawin anak lebih berpihak pada perlindungan hak dan kepentingan terbaik anak.
Criticism Regarding The Principles Of Legal Order And Legal Certainty Concerning The Regulation Of Sole Proprietorships If Converted Into Limited Liability Companies Under Article 17 Of Ministry Of Law And Human Rights Regulation No. 21 Of 2021 Winna Resty Indriyani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.8942

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan mengenai perubahan status dari Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal, merujuk pada Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021. Selain itu, penelitian ini juga akan meneliti kritik terhadap regulasi tersebut dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip ketertiban dan kepastian hukum. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan sumber hukum primer dan sekunder yang diolah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, terlihat bahwa Perseroan Perorangan harus beralih status menjadi Perseroan Persekutuan Modal jika jumlah pemegang sahamnya lebih dari satu atau jika tidak lagi memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Proses perubahan ini dilaksanakan melalui akta notaris serta pendaftaran elektronik dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Namun, dalam kenyataannya, sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak menyediakan cara untuk melakukan perubahan status secara langsung, sehingga Perseroan Perorangan harus dibubarkan terlebih dahulu sebelum mendirikan Perseroan yang baru. Situasi ini menyebabkan ketidakpastian hukum mengenai kelanjutan hak, kewajiban, dan aset perusahaan, oleh karena itu, perlu ada perbaikan dalam regulasi dan sistem administrasi hukum.
Analisis Hukum Tindakan Penghinaan Terhadap Presiden Ditinjau Dari Pasal 218 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Aditya Aulia Rochim; Jeanne Darc Noviayanti Manik; Rio Armanda Agustian
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.8960

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta mengkaji apakah ketentuan tersebut membatasi demokrasi khususnya kebebasan berpendapat. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada munculnya polemik publik terkait penerapan pasal penghinaan Presiden di tengah perkembangan demokrasi dan kebebasan berekspresi di era digital. Perdebatan tersebut semakin menguat setelah adanya beberapa kasus yang menimbulkan kontroversi dan memunculkan kekhawatiran mengenai potensi kriminalisasi terhadap kritik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 218 KUHP pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan martabat Presiden sebagai kepala negara dan simbol negara, namun dalam penerapannya harus ditafsirkan secara ketat dan proporsional agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Norma tersebut membedakan antara kritik yang bersifat konstruktif untuk kepentingan umum dengan penghinaan yang menyerang harkat dan martabat secara personal. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang berhati-hati, berorientasi pada asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia guna menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan Presiden dan jaminan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Determinan Kecenderungan Penyalahgunaan Aset pada BUMDesa : Perspektif Fraud Diamond Theory Lia Aliya Siti Nur Azizah; I Gede Putu Banu Astawa; Nyoman Ayu Wulan Trisna Dewi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.8962

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penegakan peraturan, budaya etika organisasi, personal financial need, dan kompetensi sumber daya manusia terhadap kecenderungan penyalahgunaan aset pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kecamatan Banjar dan Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan grand theory Fraud Diamond yang terdiri dari pressure, opportunity, rationalization, dan capability. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data primer yang dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 84 responden dari 21 BUMDesa yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan SPSS versi 25.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan peraturan dan budaya etika organisasi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penyalahgunaan aset, personal financial need tidak berpengaruh signifikan, sedangkan kompetensi sumber daya manusia berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penyalahgunaan aset. Nilai Adjusted R² sebesar 0,384 menunjukkan bahwa keempat variabel independen secara bersama-sama mampu menjelaskan 38,4% variasi kecenderungan penyalahgunaan aset, sedangkan 61,6% sisanya dijelaskan oleh faktor lain di luar model.
Pengaruh Lingkungan Kerja dan Disiplin Kerja terhadap Kepuasan Kerja Pegawai ASN Kantor Camat Seririt Kabupaten Buleleng Komang Geby Susri Andari; Rahutama Atidira
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.8987

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh lingkungan kerja dan disiplin kerja terhadap kepuasan kerja, baik secara parsial maupun simultan. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh pegawai ASN Kantor Camat Seririt Kabupaten Buleleng. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sampling jenuh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif kausal dengan teknik pengumpulan data dengan penyebaran kuesioner kepada 35 responden. Data dalam penelitian ini diolah dengan bantuan program IBM SPSS 26 for Windows. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Ada pengaruh positif dan signifikan antara lingkungan kerja terhadap kepuasan kerja. (2) Ada pengaruh positif dan signifikan antara disiplin kerja terhadap kepuasan kerja. (3) Ada pengaruh positif dan signifikan secara simultan antara lingkungan kerja dan disiplin kerja terhadap kepuasan kerja.
Analisis Kepatuhan Hukum dan Efektivitas Manajemen Risiko dalam Mencegah Fraud pada Perusahaan Modern Kartini; Julian Chandra; Lilik Tiara Giantri; Rudianto
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.8994

Abstract

Fraud merupakan salah satu permasalahan yang sering dihadapi perusahaan modern dan dapat menimbulkan kerugian finansial, reputasi, serta menurunkan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan. Kompleksitas aktivitas bisnis yang semakin berkembang akibat digitalisasi dan globalisasi menuntut perusahaan untuk menerapkan sistem pengendalian yang efektif melalui kepatuhan hukum dan manajemen risiko yang terintegrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepatuhan hukum serta efektivitas manajemen risiko dalam mencegah terjadinya fraud pada perusahaan modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta berbagai sumber hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan hukum berperan penting dalam menciptakan budaya organisasi yang berintegritas melalui penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), kode etik perusahaan, dan mekanisme pengawasan internal yang sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, manajemen risiko yang efektif mampu mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan potensi risiko fraud sejak dini sehingga dapat meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan. Sinergi antara kepatuhan hukum dan manajemen risiko terbukti menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan modern perlu memperkuat sistem kepatuhan dan manajemen risiko secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, aman, dan bebas dari praktik fraud
Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan PTN BH dalam Perspektif Good University Governance I Dewa Ayu Yuni Wulandari; Gede Adi Yuniarta; Ni Luh Gede Erni Sulindawati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.9038

Abstract

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) memiliki otonomi yang luas dalam pengelolaan keuangan, aset, dan sumber daya institusi, sehingga menuntut penerapan tata kelola yang baik melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan mensintesis implementasi transparansi dan akuntabilitas keuangan PTN-BH dalam perspektif Good University Governance (GUG). Penelitian menggunakan metode literature review dengan menelaah 11 artikel ilmiah yang dipublikasikan pada periode 2021–2025 dan diperoleh dari Google Scholar, SINTA, serta portal jurnal nasional terakreditasi. Analisis dilakukan menggunakan teknik thematic synthesis untuk mengidentifikasi pola, persamaan, dan perbedaan temuan penelitian. Hasil kajian menunjukkan bahwa transparansi pada PTN-BH telah berkembang melalui publikasi laporan keuangan, digitalisasi sistem pengelolaan keuangan, dan penguatan budaya organisasi, meskipun masih ditemukan keterbatasan akses informasi dan keterbukaan kebijakan. Akuntabilitas diwujudkan melalui penguatan pengendalian internal, mekanisme audit, evaluasi kinerja, dan sistem pelaporan berbasis teknologi informasi. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa lemahnya tindak lanjut hasil audit, kesenjangan kapasitas antarperguruan tinggi, dan potensi komersialisasi pendidikan. Oleh karena itu, penguatan transparansi dan akuntabilitas secara terintegrasi menjadi kunci dalam mewujudkan Good University Governance yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Airline Handling of Air Travel Delays for Passengers: A Review of Article 147 of Law No. 1 of 2009 and Government Regulation No. 89 of 2015 Fitta Dwi Wardhani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.9043

Abstract

Perkembangan industri penerbangan di Indonesia semakin pesat seiring meningkatnya mobilitas masyarakat. Namun, keterlambatan penerbangan (delay) masih sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi penumpang sebagai konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan serta tanggung jawab maskapai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Peneliatian ini juga menganalisis faktor penyebab keterlambatan, mengevaluasi serta mengimplementasikan hak kompensasi penumpang berdasarkan regulasi yang berlaku, Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan metode pengumpulan data melalui informan terkait di lapangan dan literature. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penumpang memiliki hak yang dilindungi hukum, termasuk hak atas kompensasi sesuai dengan durasi keterlambatan masih belum optimal, serta perlunya pengawasan ketat dari otoritas bandara untuk menjamin hak penumpang terpenuhi. Penanganan keterlambatan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif untuk mencegah keterlambatan terjadi secara terus menerus