cover
Contact Name
Andi Novita Mudriani Djaoe
Contact Email
fawaid@iainkendari.ac.id
Phone
+6282229011128
Journal Mail Official
fawaid@iainkendari.ac.id
Editorial Address
https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/fawaid/pages/view/EDITORIAL%20TEAM
Location
Kota kendari,
Sulawesi tenggara
INDONESIA
FAWAID: Sharia Economic Law Review
Core Subject : Social,
Fawaid: Sharia Economic Law Review is a journal under the auspices of the Sharia Economic Law Study Program, Faculty of Sharia, State Islamic Institute (IAIN) Kendari. Fawaid: Sharia Economic Law Review was formed in 2019 and publishes scientific articles related to economic law issues from the point of view of Sharia (Islamic law). Fawaid Journal: Sharia Economic Law Review focuses on studies of economic problems from the perspective of Sharia law (Islamic Law) and Scope This journal study departs from the problems of Cryptocurrency, Contracts (Agreements), Islamic Civil, Economic Disputes, and Sharia Economic Content Studies.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 135 Documents
Penerapan Sistem Syariah Pada Multilevel Marketing Syariah (Studi Kasus Di Stokist K-Link Lalolara Kendari) Idris, Adriyani; Idris, Muh.; Mahruddin, Mahruddin
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 1 No 1 (2019): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v1i1.2829

Abstract

Multilevel Marketing merupakan salah satu bisnis yang memutar roda perekonomian dengan menjanjikan kesuksesan dan penghasilan yang melimpah dalam waktu yang singkat namun ulama kontemporer mengeluarkan fatwa yaitu mengharamkan bisnis MLM dengan alasan bisnis tersebut termasuk dalam money game dan mengandung unsur riba. Bisnis  MLM  dapat  menjadi  alternatif yang menjanjikan masa depan. Penghasilan menjadi seorang tenaga pemasar MLM yang profesional tidak kalah dibandingkan dengan penghasilan dari profesi lainnya di bidang konvensional. Bisnis Multi Level Marketing (MLM) merupakan salah satu bisnis modern yang tidak ada di zaman nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itulah terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai hukum bisnis MLM. Ada yang menghalalkan, ada yang mengharamkan MLM secara keseluruhan. Ada juga pendapat yang mengatakan halal atau haram, tergantung pada sistem yang diterapkan dalam MLM tersebut.Seiring berjalannya waktu, salah satu perusahaan MLM terbesar yaitu K-Link Internasional menjadi salah satu Multilevel Marketing yang berbasis syariah. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pokok permasalahan yaitu : Bagaimana Penerapan Sistem Syariah Pada Multilevel Marketing Syariah(Studi Kasus Di Stokist K-Link Lalolara Kendari). Penerapan sistem syariah yang terdapat pada K-Link Internasional melalui produk yang telah bersertifikat halal dan BPOM, sistem yang digunakan adalah breakaway dimana setiap member diberikan keadilan dalam meniti karir di K-Link dengan tidak merugikan member baru/downline, sedangkan bonus yang didapatkan sesuai dengan hasil kerja keras dan usaha member. Dari tinjauan hukum Islam, MLM diperbolehkan selama dalam penerapannya sesuai dengan ketentuan dan syarat MUI, dan praktiknya tidak melanggar syariat Islam. MLM syariah adalah bisnis jual beli dengan adanya saling menguntungkan satu sama lain dan terjalinnya persaudaraan dan silaturahmi antar sesama member maupun masyarakat.
PRAKTIK AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS BMT MUAMALAH CABANG ANDUONOHU, KELURAHAN KAMBU) Satriyani, Satriyani; Mulu, Beti; Kalsum, Ummi
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 1 No 2 (2019): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v1i2.2846

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Praktik Akad Pembiayaan Murabahah Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus BMT Muamalah Sejahtera Cabang Anduonohu, Kelurahan Kambu). Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang mandiri dan dibangun berdasarkan nilai-nilai etika dan moralitas keagamaan  yang bersumber kepada Al-Quran, Sunnah dan Ijtihad, dalam perkembangan modern, sistem ekonomi Islam telah berkembang seiring dengan bentuk pendirian lembaga-lembaga keuangan syariah baik diimplementasikan dalam bentuk pendirian lembaga-lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank seperti (BMT). Lembaga keuangan syariah merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi, dimana masyarakat atau negara tidak dapat mengabaikan kepentingan untuk mendirikan keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah. Untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dimasyarakat yang kurang mampu maka pihak BMT Muamalah Sejahtera Cabang Anduonohu melakukan sistem pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah atau yang lebih dikenal dengan sistem jual beli. Adapun masalah yang dikaji dalam artikel ini adalah Bagaimana Praktik Akad Pembiayaan Murabahah di BMT Muamalah Sejahtera Cabang Anduonohu. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Pembiayaan Murabahah di BMT Muamalah Sejahtera cabang anduonohu. Praktik akad pembiayaan murabahah yang diterapkan oleh pihak BMT Muamalah Sejahtera, bertindak sebagai penjual akan tetapi dilakukan secara tidak langsung karena pihak BMT hanya menyediakan dana. Untuk pembelian barang modalnya dilakukan oleh nasabah sendiri sedangkan pihak BMT memberikan surat kuasa pada nasabah berupa akad wakalah. Penandatanganan akad murabahah dilakukan setelah barang dibeli dari pihak ketiga. Sedangkan tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad pembiayaan murabahah di BMT Muamalah sejahtera sudah sesuai dengan hukum Islam karena sebelum penandatanganan akad murabahah pihak BMT terlebih dahulu memberikan akad wakalah pada nasabah untuk membeli barang yang diinginkannya. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerusakan dan kerugian barang tersebut.
JUAL BELI KONDOM DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PADA APOTEK KIMIA FARMA WUA-WUA) Wijaya, Rachmat Adi; Idris, Muh.; Maguni, Wahyudin
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 1 No 2 (2019): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v1i2.2847

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana mekanisme transaksi jual beli kondom di Apotik Kimia Farma Wua-Wua Kota Kendari dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi jual beli kondom di Apotik Kimia Farma Wua-Wua Kota Kendari. Penggunaan kondom sejatinya hanya diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang telah menikah bukan untuk pasangan yang belum sah. Selain dari pada penggunaanya yang dibatasi begitu pula dengan pemasaran atau penjualannya yang hanya untuk pasangan suami isteri yang sah. Namun seiring dengan berkembangnya pasar pada saat ini kondom bisa didapatkan dengan mudah karena dijual secara bebas di toko-toko kecil modern seperti minimarket dan bahkan di apotek sekalipun yang dalam penjualannya tidak memandang usia tua atau muda. Dalam penelitian fokus pada perkembangan isu perdagangan barang yang berupa alat kontrasepsi Kondom, dimana alat ini merupakan alat yang memiliki manfaat namun disisi lain dapat membuka pintu yang membawa masyarakat Indonesia kepada pelanggaran hukum islam. Hal ini sangat fatal karena itu diperlukannya penelitian lebih mendalam mengenai penjualan alat kontrasepsi berupa Kondom tersebut guna menciptakan lingkungan yang tentram dalam kehidupan bermasyarkat terutama bagi masyarakat muslim. Mekanisme penjualan alat kontrasepsi Kondom di Kimia Farma Wua-Wua  jauh dari syarat sah, dan rukun jual beli apalagi bila membawanya ke ranah  prinsip maqashidu Syari’ah. Penjualan alat kontrasepsi kondom di Kimia Farma Wua-Wua jika ditinjau dengan hukum islam tentu saja boleh namun dalam praktiknya dilapangan Kimia Farma Wua-Wua haruslah sesuai dengan prinsip maqashidu Syari’ah dalam hal  ini asas al-dharuriyaat al-khamsah ( lima hal yang sangat penting ) yakni, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
DOMINASI MURTAHIN TERHADAP RAHIN PADA PRAKTIK GADAI SAWAH DI DESA ANGOHU KECAMATAN TONGAUNA KABUPATEN KONAWE Khoiriyah, Uswatun; Insawan, Husain; Rohmah, Umi
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 1 No 2 (2019): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v1i2.2848

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui praktik dominasi murtahin terhadap rahin pada praktik gadai sawah di Desa Anggohu Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe. Kajian ini memfokuskan pada bentuk dan motif dominasi murtahin terhadap rahin pada praktik gadai sawah di Desa Anggohu Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe. Serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik dominasi murtahin kepada rahin dalam praktik gadai sawah di Desa Anggohu Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe. Lahan atau persawahan di masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai aset produktif, tetapi juga berfungsi sebagai komoditas yang dapat ditransaksikan seperti jual beli, sewa, pinjam meminjam, sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang seringkali menimbulkan berbagai permasalahan dalam praktiknya. Pelaksanaan praktik gadai sawah yang dilaksanakan di Desa Anggohu Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe tersebut belum memenuhi rukun dan syarat akad gadai secara sempurna, dan belum mencapai rukun dan syarat keabsahan akad yang dijelaskan dalam hukum Islam. Dalam praktik gadai sawah tersebut ditemukan bentuk eksploitasi yang dijelmakan dalam bentuk dominasi atau pengusaan secara fisik dan non fisik dari pihak yang memilki kekuasaan dalam modal (kapital), dengan tujuan pemanfaatan objek gadai oleh murtahin. Dalam pelaksanaannya mensyaratkan adanya imbalan jasa maupun bentuk-bentuk yang dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak. Setelah dikajian dan analisis melalui hukum bisnis Islam hal tersebut tidak diperbolehkan meskipun hasil yang diperoleh hanya sedikit saja, karena dalam pengambilanya bermaksud untuk menarik manfaat yang dapat menguntungkan yang berlipat ganda serta merugikan sebelah pihak. Jumhur ulama’ memperbolehkan mengambil manfaatnya, akan tetapi hanya sekedar pengganti dari biaya pemeliharaan dan penyimpanan, karena apabila kegiatan pinjam-meminjam mensyaratkan adanya pengambilan manfaat dapat dikategorikan sebagai riba.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBIAYAAN IBADAH HAJI MELALUI HUTANG SUKU BUGIS (STUDI KASUS DI DESA IWOI MENDORO KECAMATAN BASALA KABUPATEN KONAWE SELATAN) Asap, Sri Wahyuni; Ipandang, Ipandang; Sakkirang, Sriwaty
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 1 No 2 (2019): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v1i2.2849

Abstract

Artikel ini membahas tentang pembiayaan ibadah haji melalui hutang (studi kasus di Desa Iwoi Mendoro). Kajiannya adalah bagaimana fenomena pembiayaan ibadah haji di Desa Iwoi Mendoro dan bagaimana tinjauan h Haji merupakan salah satu rukun Islam yan g wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang memenuhi beberapa persyaratan berhaji, yakni; merdeka, baliqh, berakal, serta mempunyai istita’ah (kemampuan). Kewajiban tersebut hanya sekali dalam seumur hidup.ukum Islam terhadap pembiayaan ibadah haji melalui hutang di Desa Iwoi Mendoro. Ibadah haji merupakan perjalanan jasmani dan rohani seorang muslim. Secara jasmani, mereka akan melakukan perjalanan jauh yang melelahkan sehingga membutuhkan kekuatan fisik dan materi yang baik, sedangkan secara ruhani mereka akan mensucikan diri di hadapan Allah SWT.Pembiayaan ibadah haji melalui hutang di Desa Iwoi Mendoro bervariasi diantaranya yaitu warga desa Iwoi Mendoro melaksanakan ibadah haji semata-mata karena perintah Allah, dan menganggap bahwa ibadah haji merupakan ibadah untuk menyempurnakan agama yaitu agama Islam. Adapun diantara mereka beranggapan bahwa melaksanakan ibadah haji dapat menaikan status sosial di dalam lingkungan masyarakat, dengan melaksanakan ibadah haji maka akan lebih dihormati atau dihargai dibanding orang yang belum melaksanakannya. Dalam tinjauan hukum Islam berhaji melalui hutang dibolehkan jika yang berhutang memiliki jaminan untuk melunasi hutangnya, dan jika seseorang yang berhutang untuk melaksanakan ibadah dan tidak memiliki jaminan sama sekali dalam artian kebutuhan sehari-harinya pun tidak tercukupi disertai niat yang hanya untuk pamer (riya) agar mendapatkan pujian dari masyarakat maka hal ini tidak diperbolehkan. Allah tidak menyulitkan hambanya dalam beribadah, maka dalam hal ini ibadah haji diwajibkan bagi mereka yang mampu melaksanakannya baik fisik maupun financial.
EKSISTENSI BISNIS MAKELAR (TANAH) DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA ONEWILA, KECAMATAN RANOMEETO, KABUPATEN KONAWE SELATAN) Aprilia, Melyana; Muhalling, Rusdin; Kartini, Kartini
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 1 No 2 (2019): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v1i2.2850

Abstract

Artikel ini berkenaan dengan eksistensi bisnis makelar (tanah) ditinjau dari segi hukum Islam. Kajiannya adalah bagaimana eksistensi bisnis makelar tanah di Desa Onewila,Kec.Ranomeeto,Kab.Konawe Selatan, bagaimana praktek makelar dalam proses jual beli tanah di Desa Onewila,Kec.Ranomeeto,Kab.konawe Selatan, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bisnis makelar tanah di Desa Onewila,Kec.Ranomeeto,Kab.Konawe Selatan. Persoalan muamalah merupakan suatu hal yang pokok dan menjadi tujuan penting agama Islam dalam upaya memperbaiki kehidupan manusia. Eksistensi bisnis makelar tanah di Desa Onewila berkembang pesat, hal tersebut terbukti dari relasi yang luas, lokasi strategis sehingga Ini menjadi salah satu lahan pertumbuhan bisnis makelar tanah di Desa Onewila. Praktek bisnis makelar di Desa Onewila masih memiliki persolan-persoalan hal ini disebabkan karena minimnya kesadaran akan hukum, prakek yang tidak prosedural, dan komunikasi yang kurang baik yang berujung pada penipuan. Praktek bisnis makelar di Desa Onewila tidak sesuai dengan hukum Islam, karena banyak mudharatnya dibandingkan dengan maslahatnya, dan juga dijelaskan dalam Alquran sebagaimana Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 29 dan surat Al-Maidah ayat 1. Dalam surat An-Nisa menerangkan kepada kita untuk tidak saling memakan harta dan dalam surat Al-Maidah menerangkan kepada kita untuk menyempurnakan akad-akad atau perjanjian kita, juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah, bahwa seorang muslim itu terkait dengan syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau sebaliknya. Faktor tidak sesuainya bisnis makelar di Desa Onewila tersebut karena minimnya pengetahuan Agama. ini sangat berpengaruh bagi peradaban di Desa Onewila, sehingga makelar di Desa tersebut juga menjadi tidak sesuai dengan tuntunan Agama Islam.
DROPSHIP DALAM PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KELURAHAN BARUGA KECAMATAN BARUGA KOTA KENDARI) Sinarsih, Sinarsih; Muhalling, Rusdin; Kartini, Kartini
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 2 No 1 (2020): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v2i1.2904

Abstract

Artikel ini merupakan salah satu analisis ilmiah yang membahas tentang dropship dalam praktik jual beli online ditinjau dari hukum Islam (studi kasus di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari). Adapun rumusan masalah dalam kajian ini adalah bagaimana kondisi obyektif dropship dalam praktik jual beli online di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap dropship dalam praktik jual beli online di Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari yang bertujuan untuk mengetahui kondisi obyektif dropship dalam praktik jual beli online dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap dropship dalam praktik jual beli online. Fenomena praktik jual beli dropship dalam masyarakat, menjadikan sistem jual beli ini sangat dibutuhkan karena sangat membantu berjalannya suatu transaksi. Sistem jual beli ini telah memberikan manfaat yang berdampak pada adanya kemaslahatan terhadap manusia dalam bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemaslahatan tersebut dapat tercermin dengan adanya kebaikan dan tolong-menolong antara dropshipper dan konsumen. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek transaksi jual beli online dengan sistem dropship merupakan transaksi yang dibolehkan, karena pada dasarnya hukum jual beli online dibolehkan dan haram hukumnya apabila di dalamnya mengandung unsur penipuan, barang ilegal atau barang yang dilarang (narkoba, minuman keras dan lainnya) dan mengandung riba. Hal ini berdasarakan Qs. Al-Baqarah: 275 dan 282, An-Nisa’ : 29.
GADAI SAWAH TANPA BATAS WAKTU DI DESA OLOONUA KECAMATAN TONGAUNA KABUPATEN KONAWE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM Sya'diyah, Halimatus; Halimang, St; Mulu, Beti
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 2 No 1 (2020): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v2i1.2905

Abstract

Ekonomi merupakan aktifitas interaksi yang dibangun di masyarakat dengan berbagai model dan pendekatan, ini sama halnya dengan keberadaan manusia dimuka bumi ini, sebab ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dalam usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat. Kehidupan bermasyarakat Setiap orang sudah pasti membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling melengkapi kebutuhan dan tolong-menolong di antara mereka. Kondisi ekonomi setiap orang tentunya berbeda-beda, ini dapat ditandai dengan keberagaman kebutuhan setiap individu dalam masyarakat. Penelitian ini secara umum akan menggambarkan bagaimana prosedur gadai sawah tanpa batas waktu dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Oloonua Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe. Prosedur gadai sawah yang dilakukan di Desa Oloonua Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe dilakukakan hanya berdasarkan kesepakatan yang hanya melibatkan dua pihak yaitu pihak pemberi gadai dan pihak yang menerima gadai. Tanpa ada bukti tertulis dan saksi yang adil seperti yang terdapat dalam hukum Islam, Karena penerima gadai tidak mau jika barang yang dijadikan jaminan tidak menguntungkan baginya, secara teknis tidak ada dokumentasi atau bukti transaksi hitam di atas putih, mereka hanya berdasarkan transaksi secara lisan dengan dasar kepercayaan antara kedua belah pihak. Tinjauan hukum Islam terhadap gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Oluonua belum sesuai dengan hukum Islam baik hukum positif maupun normatife dimana pihak penggadai bila sawahnya tergadai terus menerus maka akan mengalami kesulitan dalam hidup, karena sawah tersebut merupakan sumber mata pencaharian utamanya, sekalipun itu ulama berbeda pendapat ada yang membetulkan dan ada yang tidak dengan alasannya masing-masing dalam hukum Islam juga dalam melakukan transaksi harus ada prosedural dan mempunyai bukti tertulis.
DEREP (SISTEM UPAH) PANEN PADI PADA MASYARAKAT DESA WUNDUMBOLO KECAMATAN TINANGGEA KABUPATEN KONAWE SELATAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM Aminatun, Aminatun; Asni, Asni; Kartini, Kartini
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 2 No 1 (2020): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v2i1.2906

Abstract

Artikel ini membahas tentang derep (sistem upah) panen padi pada masyarakat Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan ditinjau Hukum Islam. Adapun rumusan masalah dalam kajian ini yaitu bagaimana praktek derep (sistem upah) panen padi yang dilakukan masyarakat Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan serta bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai praktek derep tersebut yang bertujuan untuk mengetahui proses praktek derep (sistem upah) panen padi pada masyarakat Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktek derep (sistem upah) panen padi di Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan. Praktek akad derep (sistem upah) panen padi di Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan merupakan salah satu bentuk akad ijarah antara pemilik sawah dengan buruh yang menjadi kebiasaan tiap kali musim panen padi. Proses derep dimulai dari panggilan pihak I kepada pihak II, ngeret, ngedos, pengayaan, mengemas padi dalam karung, penjumlahan hasil padi, pembagian upah, dan pengangkutan. Pegupahannya bukan berbentuk uang tetapi gabah (padi). Bagian upah yang akan diberikan yaitu 1:8. Praktek derep di Desa Wundumbolo tersebut sebagian belum sesuai dengan Hukum Islam karena ada beberapa buruh yang merasa kurang adil dengan pembagian upah yang diberikan oleh pemilik sawah. Hal tersebut menunjukan kurangnya kerelaan buruh dalam melakukan derep. Mereka melakukan derep tersebut karena tidak ada pekerjaan lain yang dapat menunjang perekonomian mereka. Sehingga pemilik sawah perlu memperhatikan asas keadilan dalam memberikan upah yang layak kepada buruhnya. Tetapi di sisi lain, dengan adanya derep ini timbullah kesejahteraan perekonomian masyarakat yang dapat menunjang kebutuhan masyarakat Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan serta hubungan silaturahim mereka tetap terjaga dengan baik.
SISTEM PEMBIAYAAN NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI KASUS BMT AMANAH KOTA KENDARI Napisa, St; Kalsum, Ummi; Maguni, Wahyudin
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 2 No 1 (2020): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v2i1.2907

Abstract

Artikel ini berkenaan dengan sistem pembiayaan nikah perspektif hukum islam pada Baitul Maal Wattamwil (BMT) Amanah Kota Kendari. Rumusan masalah pada kajian ini adalah bagaimana sistem pembiayaan nikah di Baitul Maal Wattamwil (BMT) Amanah Kota Kendari. Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap sistem pembiayaan nikah pada Baitul Maal Wattamwil (BMT) Amanah Kota Kendari. Sistem pembiayaan nikah perspektif hukum Islam di Baitul Maal Wattamwil (BMT) Amanah Kota Kendari telah sesuai dengan Hukum Islam. Dan proses pembiayaannya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena pada dasarnya pembiayaan dalam hukum Islam dibolehkan dan tidak ada dalil yang melarang serta tidak ada yang menyimpang ini dapat dilihat dari sistem yang digunakan oleh pihak BMT dari pembiayaan nikah dan juga dari nasabah telah mengalami peningkatan dari tahun ketahun, terbukti dengan bertambahnya jumlah nasabah dari 4 tahun terakhir di mulai dari tahun 2012 sampai dengan 2015 mengalami peningkatan yang cukup pesat. Hal ini terlihat dari beberapa nasabah yang menikah dengan menggunakan pembiayaan nikah yang dikembangkan oleh pihak BMT terus meningkat dan pola kesejahteraan nasabah pun telah mengalami kemajuan dengan adanya pemberian pembiayaan nikah kepada nasabah oleh BMT.

Page 10 of 14 | Total Record : 135