cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
PERAN ADVOKAT DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA Maulana, Arswendo Tiyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i11.11241

Abstract

Peran advokat dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika sangat penting untuk memastikan proses peradilan yang adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Tindak pidana narkotika sering kali melibatkan kompleksitas hukum yang tinggi, di mana advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi manusia bagi terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran advokat dalam berbagai tahapan penanganan perkara narkotika, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak terdakwa terlindungi, memberikan pembelaan yang sesuai dengan prinsip keadilan, serta membantu mencari solusi yang lebih humanis, seperti rehabilitasi, terutama bagi pengguna narkotika. Dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus, penelitian ini juga menggali tantangan yang dihadapi advokat dalam menangani perkara narkotika dan bagaimana mereka berupaya untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan hanya formal. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun tantangan yang besar ada, peran advokat tetap vital dalam memastikan bahwa hukum dijalankan dengan prinsip keadilan yang seimbang, baik untuk masyarakat maupun bagi individu yang terlibat dalam perkara narkotika.
DINAMIKA ABORSI REMAJA: EVALUASI HUKUM DAN IMPLIKASI SOSIAL DALAM KONTEKS UU NO. 1 TAHUN 2023 Asmariah, Asmariah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i11.11242

Abstract

Latar belakang penelitian ini berfokus pada fenomena aborsi di kalangan remaja di Indonesia, yang semakin meningkat dan menjadi isu sosial serta hukum yang kompleks. Angka aborsi remaja yang tinggi, yang mencapai sekitar 30% dari lebih dari 2 juta kasus aborsi tahunan, mencerminkan adanya masalah mendasar terkait pendidikan seksual, stigma sosial, dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman, Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi faktor-faktor penyebab tingginya angka aborsi di kalangan remaja, mengevaluasi efektivitas Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam menanggulangi fenomena ini, serta mengkaji dampak sosial dan psikologis yang dihadapi oleh remaja yang melakukan aborsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan pengumpulan data primer, serta data sekunder dari literatur yang relevan. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi hubungan antara faktor-faktor penyebab, regulasi hukum, dan dampak sosial yang ditimbulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pendidikan seksual yang komprehensif, tekanan sosial, stigma budaya, dan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman merupakan faktor utama penyebab tingginya angka aborsi di kalangan remaja. Meskipun UU No. 1 Tahun 2023 memberikan pengecualian untuk aborsi dalam kondisi tertentu, implementasinya masih menghadapi tantangan, termasuk kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan ketakutan tenaga medis dalam menangani kasus aborsi. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif dalam menangani isu aborsi remaja. Diperlukan peningkatan pendidikan seksual, perluasan akses layanan kesehatan reproduksi yang aman, serta upaya untuk mengurangi stigma sosial. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka aborsi di kalangan remaja dapat ditekan, dan hak-hak reproduksi mereka terlindungi dengan lebih baik. Penelitian ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung bagi remaja yang menghadapi kehamilan tidak diinginkan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 Oktorian Tama Tuahta Sitepu; Wira Franciska; Gatut Hendro Tri Widodo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i11.11276

Abstract

Dalam praktiknya, eksekusi jaminan fidusia di Indonesia dewasa ini mengalami berbagai masalah di bidang hukum, terutama terkait pelaksanaan eksekusi sepihak oleh kreditur. Hal ini sering kali merugikan hak-hak debitur, yang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Dengan berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, terdapat perubahan signifikan dalam mekanisme eksekusi jaminan fidusia, khususnya yang melibatkan persetujuan debitur dan kewajiban untuk melibatkan pengadilan dalam proses eksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi debitur dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia pasca putusan tersebut, serta dampaknya terhadap iklim usaha di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum dan teori perjanjian untuk menganalisis ketentuan hukum terkait eksekusi jaminan fidusia. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengevaluasi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dan dampaknya terhadap perlindungan hukum debitur. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi debitur dengan mengharuskan adanya mekanisme eksekusi yang melibatkan persetujuan kedua belah pihak atau melalui pengadilan. Kreditur tidak lagi dapat menentukan wanprestasi secara sepihak maupun melakukan eksekusi tanpa prosedur yang sah. Mekanisme eksekusi melalui pengadilan yang diwajibkan dapat memperlambat proses bisnis, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang bergantung pada kecepatan dan efisiensi kredit dengan jaminan fidusia. Di sisi lain putusan ini memastikan bahwa hak-hak debitur terlindungi, khususnya dalam situasi di mana debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Selain itu, perubahan ini berdampak signifikan pada praktik eksekusi, dengan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh kreditur dan debt collector.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENIPUAN TIKET KONSER MUSIK SECARA ONLINE (STUDI PADA POLRES METRO JAKARTA PUSAT) Sofia Ananta; Firganefi Firganefi; Aisyah Muda Cemerlang
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i11.11342

Abstract

Isu penipuan tiket konser musik daring tengah marak seiring dengan maraknya penggunaan media sosial untuk bertransaksi. Pelaku memanfaatkan keinginan masyarakat untuk menghadiri acara musik dengan menjual tiket palsu yang tidak pernah dikirim setelah pembayaran dilakukan. Akibatnya, korban mengalami kerugian finansial dan kesulitan dalam mencari jalur hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya hukum yang dapat diberikan kepada korban penipuan tiket konser musik daring berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta efektivitas upaya penegakan hukum oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Metodologi yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis yang melihat penerapan hukum secara praktis. Informasi dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, korban, dan analisis dokumen serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa korban penipuan tiket online dapat memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Pasal 378 KUHP terkait penipuan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi korban, perlu dilakukan penguatan regulasi yang mengatur penjualan tiket konser online, peningkatan kesadaran masyarakat tentang transaksi digital yang aman, dan peningkatan kolaborasi antara penegak hukum dan platform media sosial dalam mengidentifikasi dan menangani insiden penipuan. Diharapkan melalui langkah-langkah ini, kejadian penipuan tiket konser online dapat berkurang dan korban dapat memperoleh keadilan yang lebih efektif. The issue of fraud related to tickets for online music concerts is on the rise, coinciding with the growing trend of using social media for transactions. Offenders exploit people’s eagerness for attending music events by selling counterfeit tickets, which are never delivered after payment is completed. Consequently, those affected suffer financial losses and face challenges in finding effective legal recourse. This research seeks to examine the legal safeguards available for individuals victimized by online music concert ticket fraud in light of relevant laws and regulations, as well as the effectiveness of the law enforcement efforts by the Central Jakarta Metro Police in addressing this issue. The methodology employed is empirical juridical, utilizing a sociological juridical approach that looks into the practical application of law. Information was gathered through interviews with law enforcement personnel, victims, and analysis of pertinent documents and legal statutes. The findings of this research reveal that victims of online ticket fraud can receive legal protection based on Article 378 of the Criminal Code related to fraud, Law Number 11 of 2008 regarding Information and Electronic Transactions, and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. To enhance legal safeguards for victims, there is a need to fortify regulations governing the sales of online concert tickets, boost public awareness about secure digital transactions, and improve collaboration between law enforcement and social media platforms in identifying and addressing fraud incidents. It is hoped that through these measures, the occurrences of online concert ticket fraud will decrease and victims will attain more effective justice.
DINAMIKA HUKUM WARIS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA : (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 541 K/Ag/2023) Putri, Jagadhita Maharani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i11.11384

Abstract

Indonesia merupakan negara yang sangat majemuk dalam hal hukum waris. Hukum suksesi di Indonesia saat ini didasarkan pada hukum perdata, hukum Islam dan hukum adat. Basis data hukum waris sangat beragam, tergantung dari karakteristik daerah.Salah satu pokok dari unsur- unsur hukum adat guna pembinaan hukum waris nasional adalah hukum waris adat. Untuk menemukan unsur-unsur dari hukum waris adat tersebut salah satunya dengan cara melakukan penelitian, baik penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan. Pendekatan yang dilakukan dalam penulisan jurnal ini adalah normatif. Penelitian normative adalah metode penelitian hukum yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan mengacu pada norma hukum yang terkandung dalam undang-undang, peraturan dan putusan pengadilan, serta norma hukum yang berlaku di masyarakat.
KEDUDUKAN KREDITUR PAJAK DALAM KEPAILITAN: ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK PREFERENSI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Putri, Jagadhita Maharani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i11.11385

Abstract

Kepailitan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan utang debitur yang tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada para kreditur. Dalam sistem hukum Indonesia, kedudukan kreditur pajak dalam kepailitan memiliki hak istimewa atau preferensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) serta Undang-Undang Perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus kepailitan di Indonesia, serta studi perbandingan dengan sistem kepailitan di beberapa negara lain.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SALAK RIRING SEBAGAI INDIKASI GEOGRAFIS Muhammad Raihan; Teng Berlianty; Miracle Soplanit
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i11.11432

Abstract

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur perlindungan indikasi geografis di Indonesia. Pendaftaran perlindungan indikasi geografis Salak Riring di Kabupaten Seram Bagian Barat akan mempopulerkan daerah tersebut sebagai penghasil buah salak berkualitas, meningkatkan penjualan, dan memberi kontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal. Perlindungan ini juga memberikan kepastian hukum bagi produsen, melindungi produk dari pemalsuan, dan penyalahgunaan. Salak Riring yang juga dikenal dengan nama Salak Merah ini telah diakui sebagai komoditas unggulan Kabupaten Seram Bagian Barat, Salak Merah mendapat penghargaan berupa Sertifikat Menteri Pertanian RI Nomor 454/KPTS/PD.210/9/2003, dan ditetapkan sebagai varietas unggul nasional karena karakteristik botani khas dan nilai ekonomis tinggi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, yang mengkaji bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat para sarjana guna menyelesaikan permasalahan yang diteliti. Tujuannya untuk mengkaji dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap Salak Riring sebagai indikasi geografis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Salak Riring sebagai indikasi geografis memiliki dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Desa Riring di Seram Bagian Barat. Pendaftaran Salak Riring memberikan perlindungan hukum dan kepastian kepada masyarakat dalam produksi dan pemasaran, serta melindungi dari pemalsuan atau penyalahgunaan. Salak Riring sebagai salah satu produk indikasi geografis dengan karakteristik khusus, menjadikan perlindungan hukum sebagai keharusan untuk menjaga keberlangsungan produksi dan penjualan yang berkualitas. Law No. 20/2016 on Trademarks and Geographical Indications regulates the protection of geographical indications in Indonesia. Registration of geographical indication protection of Salak Riring in West Seram Regency will popularize the area as a producer of quality salak fruit, increase sales, and contribute to local economic growth. This protection also provides legal certainty for producers, protecting the product from counterfeiting and misuse. Salak Riring, also known as Salak Merah, has been recognized as a superior commodity of West Seram Regency, Salak Merah received an award in the form of a Certificate from the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia Number 454/KPTS/PD.210/9/2003, and was designated as a national superior variety due to its distinctive botanical characteristics and high economic value. The research method used is normative juridical, which examines legal materials such as laws and regulations, legal theories, and opinions of scholars in order to solve the problems studied. The purpose is to examine and explain the legal protection of Salak Riring as a geographical indication. The results of this study show that the legal protection of Salak Riring as a geographical indication has a significant economic impact on the people of Riring Village in West Seram. The registration of Salak Riring provides legal protection and certainty to the community in production and marketing, and protects against counterfeiting or misuse. Salak Riring as one of the geographical indication products with special characteristics, makes legal protection a must to maintain the sustainability of quality production and sales.
ANALISIS PEMBERATAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH GURU TERHADAP MURID BERDASARKAN UU TPKS Rini Fathonah; Nikmah Rosidah; Aulia Dhizalifa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i11.11461

Abstract

Pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak diinginkan dan merugikan korban secara fisik dan psikologis. Kasus pencabulan oleh seorang guru olahraga terhadap anak di bawah umur (Putusan PN No. 1339/Pid.Sus/2020/PN Tjk) mengungkapkan tantangan besar dalam penerapan hukum perlindungan anak di Indonesia. Meskipun terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara, keputusan ini tidak menerapkan pemberatan pidana, yang seharusnya diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam UU TPKS, terdapat pemberatan hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual berulang, termasuk pelaku yang merupakan pendidik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya dalam kasus yang melibatkan guru terhadap anak di bawah umur, serta menilai apakah keputusan yang dijatuhkan telah memenuhi asas keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakterapan pemberatan pidana dalam kasus ini mengurangi efek jera dan menciptakan ketidakadilan bagi korban, yang mengakibatkan trauma mendalam. Ketidakonsistenan dalam penerapan prinsip hukum ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana, yang pada gilirannya menimbulkan urgensi untuk reformasi kebijakan hukum dan pelatihan lebih lanjut bagi hakim serta penegak hukum. Sexual harassment is an unwanted act that harms the victim both physically and psychologically. A case of molestation by a physical education teacher against a minor (Decision PN No. 1339/Pid.Sus/2020/PN Tjk) reveals significant challenges in the implementation of child protection laws in Indonesia. Although the defendant was sentenced to five years in prison, the decision did not apply sentencing enhancement, which should have been enforced in accordance with the Sexual Violence Crime Law (UU TPKS). Under the UU TPKS, there are enhancements to the penalties that can be imposed on repeat sexual violence offenders, including those who are educators. This research aims to analyze the application of sentencing enhancements for sexual violence offenders, particularly in cases involving teachers against minors, and to assess whether the imposed decisions have met the principles of justice. The results indicate that the non-application of sentencing enhancements in this case diminishes the deterrent effect and creates injustice for the victim, resulting in deep trauma. Inconsistency in the application of this legal principle erodes public trust in the criminal justice system, which in turn raises the urgency for legal policy reform and further training for judges and law enforcement officials.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK SIAR EKSKLUSIF LIGA INGGRIS: SCM GROUP MENINDAK TEGAS PELAKU PUBLIC VIEWING ILEGAL Anggit Maynurohmah; Hernawan Hadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i11.11480

Abstract

Penelitian ini mengkaji terkait dengan perlindungan hukum hak siar SCM Group sebagai pemegang hak siar Liga Inggris Musim 2022-2025. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan data hukum sekunder dan menggunakan teknik analisis bahan studi kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak venue yang melakukan public viewing ilegal untuk tujuan komersial dengan berbagai macam modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Berbagai dampak ditimbulkan dari adanya tindakan ilegal tersebut sehingga menyebabkan pihak SCM Group menempuh jalur penyelesaian litigasi dan non-litigasi untuk mendapatkan perlindungan hukum.
PROBLEMATIKA HUKUM DAN TANTANGAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN SEKTOR KETENAGALISTRIKAN INDONESIA Riska Sasi Yuniar; Asianto Nugroho; Sapto Hermawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i11.11487

Abstract

Indonesia memiliki potensi besar untuk kemajuan energi terbarukan karena sumber daya alamnya yang berlimpah. Indonesia telah berkomitmen untuk mengubah sektor energi sesuai dengan tujuan global mencapai emisi nol bersih, setelah ratifikasi Perjanjian Paris. Untuk mempercepat pengurangan pembangkit listrik batu bara dan memfasilitasi transisi energi, pemerintah telah menerapkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 (Perpres 112 Tahun 2022) yang yang bertujuan untuk akselerasi penghentian penggunaan PLTU Batu bara. Namun, peraturan tersebut memberikan pengecualian terhadap PLTU Batu bara yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3. Pengecualian ini justru menjadi bumerang bagi Indonesia dalam mencapai emisi nol bersih yang berkeadilan lingkungan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis masalah sinkronisasi antara Perpres 112 Tahun 2022 dan kebijakan lainnya, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi Indonesia karena ketiadaan peraturan terkait pengembangan energi terbarukan yang komprehensif. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan terdapat ketidaksinkronan antar kebijakan pemerintah yang satu dengan lainnya tentang transisi energi, dan Indonesia masih memiliki banyak tantangan sebagai akibat dari Perpres 112 Tahun 2022 yang berlaku saat ini tidak cukup komprehensif untuk menjadi dasar pedoman pengembangan EBT sektor ketenagalistrikan di Indonesia

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2025 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue