cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 12 Documents clear
TINJAUAN REGULASI DAN PENGAWASAN PRAKTIK MANIPULASI TULANG DI INDONESIA: STUDI KASUS “KRETEK TULANG ABAL-ABAL” Safirah; Amel; Hutapea, Sintong Arion
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i9.12369

Abstract

Praktik manipulasi tulang atau terapi tulang secara tradisional telah lama dikenal di Indonesia, dengan berbagai bentuk dan metode yang berkembang di masyarakat. Namun, beberapa tahun terakhir, muncul fenomena "kretek tulang abal-abal" yang menimbulkan kekhawatiran publik terkait keselamatan dan legalitas praktik tersebut. Studi ini bertujuan untuk meninjau kerangka regulasi dan pengawasan yang mengatur praktik manipulasi tulang di Indonesia, dengan fokus pada praktik tidak resmi yang dilakukan oleh individu tanpa kualifikasi medis atau terapeutik yang diakui. Melalui telaah pustaka terhadap peraturan perundang-undangan nasional dan pendekatan hukum kesehatan, ditemukan bahwa belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur batasan dan kompetensi pelaku terapi tulang non-medis. Ketiadaan standardisasi, sertifikasi, dan pengawasan yang ketat membuka ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi membahayakan, terutama bila dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki pelatihan profesional. Selain itu, posisi terapi alternatif dan komplementer dalam sistem pelayanan kesehatan nasional masih berada dalam wilayah abu-abu, sehingga sulit bagi otoritas untuk secara tegas menindak pelaku "kretek tulang abal-abal". Studi ini menegaskan pentingnya pembaruan kebijakan yang mengatur praktik manipulasi tulang secara komprehensif, termasuk penetapan standar pendidikan, sertifikasi, serta mekanisme pengawasan berbasis hukum. Penguatan regulasi ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari risiko cedera serta memastikan hanya praktisi yang kompeten yang dapat memberikan layanan terapi tulang.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGENAAN BIAYA ADMIN QRIS OLEH OKNUM PELAKU USAHA DALAM PERSEPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA Ariani Sitanggang; Diny Widya Evriyanti Simarangkir; Karina Salsabila Meiralda; Sherlin Lovina Manalu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i9.12382

Abstract

The Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) is a national payment standard based on QR codes established by Bank Indonesia to simplify, accelerate, and secure digital transactions. However, in practice, several business actors impose additional administrative fees on consumers for each QRIS transaction. In fact, costs such as the Merchant Discount Rate (MDR) and settlement fees should be the responsibility of the merchants, not the consumers. The imposition of these additional fees without clear notification violates consumer protection principles as stipulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, particularly Articles 4 and 7, which guarantee the rights to comfort, security, accurate information, and fair treatment. This study aims to analyze, from a juridical perspective, the practice of imposing QRIS administrative fees by certain business actors under the applicable legal framework in Indonesia. The method used is a normative legal approach through library research of relevant legislation and Bank Indonesia’s technical policies. The results of this study are expected to strengthen the understanding of business actors’ obligations and consumers' rights, as well as provide concrete recommendations to establish a fair, transparent, and legally compliant digital transaction system. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar nasional pembayaran berbasis QR Code yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mempermudah, mempercepat, dan mengamankan transaksi digital. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pelaku usaha membebankan biaya administrasi tambahan kepada konsumen dalam setiap transaksi QRIS. Padahal, biaya seperti Merchant Discount Rate (MDR) dan biaya settlement seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, bukan dibebankan kepada konsumen. Pengenaan biaya tambahan tersebut tanpa pemberitahuan yang jelas melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 7 yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, serta perlakuan yang adil. Kajian ini dilakukan untuk menganalisis secara yuridis praktek pengenaan biaya administrasi QRIS oleh oknum pelaku usaha dalam perspektif hukum yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis dari Bank Indonesia. Hasil kajian ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai kewajiban pelaku usaha dan hak-hak konsumen, serta memberikan rekomendasi konkret guna menciptakan sistem transaksi digital yang adil, transparan, dan sesuai dengan hukum.
PHISHING SEBAGAI KEJAHATAN DUNIA MAYA: ANALISIS YURIDIS DAN UPAYA PENCEGAHANNYA Alvita Apsari Azura; Monica, Monica; Ricky Banke
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i9.12400

Abstract

Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya (cyber crime) yang semakin marak terjadi akibat kemajuan teknologi informasi dan internet. Kejahatan ini tidak hanya menyasar sistem komputer, tetapi juga menargetkan data pribadi pengguna dengan berbagai metode penipuan, seperti email, SMS, hingga situs palsu yang menyerupai situs resmi. Motif dari kejahatan ini beragam, mulai dari pencurian data, keuntungan ekonomi, hingga penyalahgunaan identitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap phishing di Indonesia serta mengevaluasi langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan studi pustaka dari berbagai dokumen hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa phishing dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE, KUHP, dan beberapa undang-undang terkait lainnya seperti UU Telekomunikasi dan UU Hak Cipta. Selain itu, ditemukan bahwa dampak phishing terhadap korban mencakup kerugian finansial, kerusakan reputasi, dan trauma psikologis. Pencegahan yang dapat dilakukan meliputi edukasi digital, penggunaan autentikasi ganda (2FA), verifikasi sumber informasi, serta penerapan aplikasi keamanan. Diperlukan peningkatan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat untuk meminimalkan risiko menjadi korban phishing di era digital saat ini.
ANALISIS SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Febriyana, Kamila; Niswatin Alayyal Maghfiroh; Agung Dwi Nugroho
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan tindakan melanggar hukum yang berakibat negatif terhadap keuangan serta perekonomian negara. Penelitian ini dimaksudkan guna menganalisis urgensi dalam pengimplementasian sistem pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi serta menganalisis implementasi sistem tersebut pada putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus untuk menganalisis penerapan kaidah hukum pada praktiknya, terutama tentang kasus-kasus telah diputuskan dan fokus penelitian dalam hal ini, yakni putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Pembuktian terbalik digunakan untuk memaksa terdakwa membuktikan bahwa harta yang dimilikinya didapatkan secara sah dan dianggap lebih realistis mengingat posisi para pelaku yang seringkali memiliki akses terhadap sumber daya yang sulit dilacak oleh pihak berwenang. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Asas Pembuktian Terbalik.
ANALISIS DAMPAK KERUGIAN TINDAK PIDANA PENGELABUAN (PHISING) MELALUI SOSIAL MEDIA (ANALYSIS OF THE IMPACT OF LOSSES FROM PHISING THROUGH SOCIAL MEDIA) Rini Fathonah; Firganefi Firganefi; Gunawan Jatmiko; Aisyah Muda Cemerlang; Diana Diana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i9.12415

Abstract

Purpose: To provide new information and knowledge to readers about the impact of losses from phising through social media Methodology/approach: The research methodology used in the writing of this article is the normative legal research method, which is conducted by studying, observing, and examining several theoretical aspects related to legal principles, concepts, views, legal doctrines, legal regulations, and legal systems pertinent to the research problem. Results/findings: Phishing is a technique where scammers try to make their victims provide personal information, such as passwords, credit card numbers, or other financial information, by impersonating a trusted entity through fake emails or fake websites. The main goal of phishing is to steal the target's identity or gain illegal access to someone's account. With the information possessed by the phishing perpetrator, they can carry out various types of fraud, such as identity theft, money laundering, or attacks on computers and network systems. Phishing can have very serious impacts on victims, such as financial loss, identity theft, loss of personal data, stress, trauma, damage to reputation, and operational disruption. Limitations: This paper raises the formulation of the problem, namely how the impact of losses from phising through social media. Contribution: The writing of this article is intended for law faculty students, particularly in the study of health law, and as a guide for law enforcement practitioners in understanding about the impact of losses from phising through social media.
PERAN ASURANSI DALAM MENINGKATKAN KETAHANAN FINANSIAL MASYARAKAT DI ERA KETIDAKPASTIAN EKONOMI Adam Adib Mahendra; Atika Dwi Uly; Vania Kylaemery; Deska Putri Amalia; Nerissa Arvyana Purwanto; Risna Dinda Zahrotun Naswa; Arief Budiono
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i9.12417

Abstract

Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang kian meningkat, asuransi memainkan peran penting sebagai instrumen perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang bagi individu dan masyarakat. Artikel ini mengkaji peran strategis asuransi dalam memperkuat ketahanan finansial di berbagai lapisan masyarakat melalui berbagai produk yang ditawarkan, seperti asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, hingga usaha. Selain itu, dibahas pula tantangan literasi dan inklusi asuransi di Indonesia, termasuk rendahnya kepercayaan masyarakat serta hambatan ekonomi. Melalui inovasi digital dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan inklusi dan pemanfaatan asuransi dapat ditingkatkan guna menciptakan masyarakat yang lebih resilien secara finansial. Asuransi tidak hanya menjadi mekanisme mitigasi risiko, tetapi juga bagian integral dari sistem perlindungan sosial dan perencanaan kesejahteraan ekonomi nasional.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMANFAATAN GSO PADA ZONA NEGARA KHATULISTIWA Agusyanda, Ilham; Sitorus, Dody Heryanto; Septiani, Salsabilah Salwa; Septaria, Ema; Adepio, M. Ilham
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i9.12418

Abstract

Pemanfaatan Geostationary Orbit (GSO) sebagai sumber daya alam terbatas telah menjadi isu penting dalam hukum internasional, terutama bagi negara-negara di garis khatulistiwa yang terdampak langsung. Hingga saat ini, belum ada pengaturan yang spesifik mengenai hak dan kewajiban negara dalam pemanfaatan GSO, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi negara-negara tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban negara dalam pemanfaatan GSO serta mengidentifikasi pemenuhan hak khusus bagi negara-negara khatulistiwa yang terdampak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengeksplorasi prinsip-prinsip hukum internasional yang relevan, seperti prinsip kesetaraan, tanggung jawab, dan preventif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum terkait batasan pemanfaatan GSO dan perlunya regulasi khusus untuk melindungi kepentingan negara-negara khatulistiwa. Artikel ini merekomendasikan pembentukan badan internasional yang bertugas mengatur pemanfaatan GSO secara adil serta memberikan perlindungan bagi negara-negara khatulistiwa dari dampak negatif pemanfaatan GSO.
PRESPEKTIF HUKUM TERHADAP REGULASI MATA UANG KRIPTO DAN IMPLIKASI BAGI EKONOMI MASYRAKAT Umi Paizah, Randini; Nadira, Putri; Muthi'ah Nurarfani, Hanin; Handayani, Sri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i9.12430

Abstract

The development of digital technology has led to the emergence of cryptocurrency as one of the key innovations in the global financial system. This study aims to analyze the legal perspective on cryptocurrency regulation and its implications for the community's economy. This research uses a method with a normative approach, based on current legislation and a comparative analysis of regulations in various countries. The findings show that cryptocurrency regulation in Indonesia is still limited and preventive, prohibiting its use as a means of payment but allowing its use as a tradable commodity. Nevertheless, cryptocurrency holds significant potential to promote financial inclusion and transactional efficiency, while also carrying high risks such as price volatility, fraud, and money laundering. Therefore, a comprehensive and adaptive regulatory framework is needed to provide legal certainty while supporting the sustainable development of the digital economy.
ANALISIS DAMPAK KORUPSI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DAN PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA Luth Fiatunnisa, Maiza; Ameliza Azzahra, Siti; Handayani, Sri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i9.12431

Abstract

This study aims to analyze the impact of corruption on economic growth and legal development in Indonesia. Widespread corruption in both government and private sectors has hindered efficient resource allocation and reduced investment attractiveness. Additionally, corruption practices have contributed to increasing social and economic inequality. In the legal context, despite the existence of various regulations and anti-corruption agencies such as the Corruption Eradication Commission (KPK), the effectiveness of law enforcement remains limited by political intervention and the weakness of law enforcement agencies' integrity. The study concludes that effective anti-corruption efforts depend on strengthening the legal system, enhancing transparency, and consistent law enforcement. Therefore, achieving sustainable economic growth and better governance requires collaboration between the government, society, and the private sector.
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM WISATA RUANG ANGKASA: TANTANGAN DAN PELUANG DI ERA KOMERSIALISASI Pratama, M. Riezky Putra; Haq, Sumayya Nadia; Septaria, Ema; Adepio, M. Ilham
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i9.12432

Abstract

Perkembangan teknologi antariksa dan meningkatnya minat terhadap wisata ruang angkasa telah memicu pertumbuhan fenomena space tourism sebagai bagian dari komersialisasi ruang angkasa. Aktivitas ini memunculkan tantangan hukum, khususnya terkait perlindungan bagi wisatawan luar angkasa yang belum diakomodasi secara spesifik dalam regulasi internasional yang ada, seperti Outer Space Treaty 1967, Rescue Agreement 1968, Liability Convention 1972, dan Registration Convention 1975. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi dokumen hukum internasional untuk menganalisis kekosongan norma yang mengatur perlindungan hukum wisatawan luar angkasa. Hasil analisis menunjukkan bahwa walaupun keempat konvensi internasional telah mengatur berbagai aspek eksplorasi ruang angkasa secara umum, tidak satu pun yang secara eksplisit membahas kedudukan dan hak-hak wisatawan luar angkasa. Ketiadaan pengaturan khusus ini menimbulkan ketidakpastian hukum terkait tanggung jawab negara peluncur, standar keselamatan, dan mekanisme kompensasi dalam hal terjadi insiden. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan instrumen hukum internasional yang spesifik, penetapan standar keselamatan global, penyusunan mekanisme asuransi, serta penguatan kolaborasi antara negara, organisasi internasional, dan sektor swasta untuk menjamin perlindungan hukum yang komprehensif bagi wisatawan ruang angkasa di era komersialisasi Antariksa.

Page 1 of 2 | Total Record : 12


Filter by Year

2025 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue