cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
ANALISIS HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Reni Anggraini; Rahmat Hidayat; Agnes Vanesia; Yohana Pasaribu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i8.3709

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tentang kedudukan hukuman mati dalam perspektif hokum internasional. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka, yaitu melakukan pengkajian dari bebagai sumber buku, jurnal, berita dan semua informasi yang terkait dengan topik permasalahan yang dibahas oleh peneliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hukuman mati dalam hokum internasional masih dijalankan oleh beberapa negara, walaupun dari segi hukum internasional sendiri sudah mengeluarkan beberapa fatwa bahwa hukuman mati tidak layak untuk dilakukan karena terkesan sadis dan sangat memberatkan. Indonesia sendiri pun masih memberlakukan hukuman mati pada pidana narkotika sebagaimana undang-undang yang berlaku dalam KUHP.
ANALISIS PERBEDAAN UPAH PEREMPUAN DAN PRIA DILIHAT MELALUI PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN Bunga Aldila Putri; Fandhika Al Khairi; Naqiya Alivia Choirunnisa; Deni Kurniawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i8.3711

Abstract

Pengupahan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemberi kerja yang terikat oleh suatu perjanjian kerja dengan pekerja. Pengupahan yang diberikan dapat berupa uang maupun sembako sebagai bentuk pemenuhan kehidupan sehari-hari. Pada kenyataannya terdapat perbedaan pengubahan bagi pekerja laki-laki dan perempuan. Penyebab dari adanya perbedaan ini dengan alasan bahwa laki-laki ialah tulang punggung keluarga yang berkewajiban untuk menghidupi dan menafkahi keluarga yang sudah dibangun. Adanya bentuk diskriminasi terhadap perempuan dapat memperluas pemikiran patriarki di Indonesia. Topik yang tepat dalam pembahasan penelitian ini akan membahas berkaitan dengan bagaimana faktor serta alasan pemberlakuan perbedaan upah antara perempuan dan laki-laki serta bagaimana dampak dari adanya perbedaan upah antara perempuan dan laki-laki. Bentuk penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang terfokus dan meneliti pada penerapan asas-asas dan aturan hukum yang tersedia pada studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami lebih lanjut mengenai alasan perbedaan upah yang terjadi.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI LUAR PENGADILAN (NON-LITIGASI) DI INDONESIA Leli Indriyani; Nadia Rhaesa Marendra; Prabu Wisnu Puji Wibowo; Anggi Muhammad Chandraca Hutagalung; Farahdinny Siswajanthy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i8.3717

Abstract

Penyelesaian konflik dalam ranah perdata di luar ruang sidang pengadilan, atau yang dikenal dengan istilah non-litigasi, semakin diminati di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti biaya yang lebih terjangkau, keinginan untuk memelihara hubungan baik antarpihak, serta fleksibilitas prosedur yang lebih besar. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diatasi. Salah satu di antaranya adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian di luar pengadilan, yang kadang membuat mereka lebih memilih proses litigasi. Permasalahan efektivitas dan penegakan putusan non-litigasi juga menjadi perhatian, bersama dengan pentingnya keberadaan penengah atau arbitrator yang independen dan berkualitas. Oleh karena itu, diperlukan analisis yuridis untuk mengidentifikasi hambatan dan mengevaluasi kinerja mekanisme penyelesaian yang ada. Langkah-langkah yang dapat diambil mencakup mempertimbangkan aspek keadilan, memperkuat kerjasama antarlembaga terkait, melakukan sosialisasi yang lebih luas, serta meningkatkan kerangka regulasi dan kerjasama internasional untuk memastikan penegakan putusan non-litigasi yang efektif.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Adhitya Wijayanto; Frans Simangunsong
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i8.3720

Abstract

Tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak, memperlihatkan peningkatan. Kekerasan seksual telah menjadi tindak kriminal yang ada sejak dulu. Anak seringkali terlibat dalam kekerasan seksual, baik sebagai pelaku maupun korban. Hal ini bisa disebabkan oleh rentannya anak-anak terhadap manipulasi karena mereka belum memiliki kemampuan sepenuhnya untuk membuat keputusan atau karena mereka merupakan kelompok rentan yang tidak memiliki kekuatan untuk membela diri.Penanganan kasus ini sangat memerlukan pendekatan yang serius. Rehab bagi pelaku menjadi opsi yang diharapkan memutus siklus kekerasan seksual ini.do Indonesia, diterapkan sanksi pidana dan/atau tindakan rehabilitasi untuk pelaku kekerasan seksual. Ini mencakup proses rehabilitasi yang bertujuan untuk mengubah perilaku pelaku, memberikan pendampingan, dan membantu mereka menyesuaikan diri kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman. Pendekatan ini mengakui pentingnya rehabilitasi dalam mengatasi akar permasalahan yang mendasari perilaku kekerasan seksual, sambil tetap mempertahankan aspek keadilan dan perlindungan terhadap korban. Ketika pelaku kekerasan seksual hanya dikenai hukuman penjara tanpa mendapatkan rehabilitasi, hal itu membawa permasalahan baru. Masyarakat khawatir bahwa tanpa proses rehabilitasi, pelaku mungkin akan kembali melakukan tindak pidana serupa setelah bebas dari penjara. Rehab merupakan solusi yang relevan saat ini, Namun, dalam proses rehabilitasi, penting untuk tetap melibatkan ahli yang kompeten dalam bidangnya, seperti psikiater, tenaga medis, dan pekerja sosial, untuk memberikan pendampingan dan perawatan yang sesuai kepada pelaku. Tujuan utama dari rehabilitasi ini adalah tidak hanya untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa, tetapi juga untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam masyarakat dengan baik. Oleh karenanya, tujuan penulisan ini ialah untuk membahas lebih detail mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penulis mengkaji permasalahan yang timbul dari kajian dokumen hukum seperti buku dan artikel tentang perlindungan anak, sebagai acuan bahan pokok dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian ini ditemukan beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai pijakan hukum mengatur dan memberikan perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku pengulangan tindak pidana kekerasan seksual.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERDATA Ayudia Nirmalasari; Bella Mutiara; Tika Handayani; Muhammad Daffa Raihananta Setijawan; Farahdinny Siswajanthy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i8.3721

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah merubah proses peradilan perdata melalui pengenalan bukti elektronik sebagai elemen penting dalam pembuktian. Artikel ini membahas pentingnya, regulasi, hambatan, serta keunggulan penggunaan bukti elektronik dalam konteks hukum perdata di Indonesia. Regulasi seperti UU ITE dan PERMA telah mengakomodasi penggunaan bukti elektronik, namun masih terdapat tantangan terkait autentikasi, integritas, serta perlindungan privasi data. Selain itu, artikel ini menyoroti urgensi pemahaman teknologi informasi bagi para pelaku hukum dan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk mengatasi hambatan dan memaksimalkan manfaat penggunaan bukti elektronik dalam mempercepat, meningkatkan, dan memperkaya proses peradilan perdata di Indonesia.
PERAN PENTING MASYARAKAT DALAM MERUMUSKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERKUALITAS Asti Giri Anjani; Nadia Ardine; Mey Lia Sari; Aisyah Resta Melati; Arifa Kurnia; Kuswan Hadji
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i8.3724

Abstract

Peran masyarakat dalam menetapkan peraturan-undangan sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi hukum. Dalam konteks demokrasi, keterlibatan ini memungkinkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyuarakan pandangan mereka, memberikan masukan yang konstruktif, dan mengawasi proses pembuatan kebijakan. Metode partisipasi yang umum mencakup konsultasi publik, forum diskusi, dan penyampaian aspirasi melalui media. Keterlibatan ini membantu mengidentifikasi potensi masalah dan solusi praktis, sehingga peraturan yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif. Oleh karena itu, meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan-undangan merupakan langkah strategis untuk menciptakan hukum yang lebih responsif dan berkeadilan.
IMPLEMENTASI PERMENKES/PMK NO 34 TAHUN 2022 TENTANG KRITERIA AKREDITASI DALAM PENGATURAN TARIF AKREDITASI Nefrisa Adlina Maaruf; Basuki Supartono
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i8.3732

Abstract

Dalam hakikatnya Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, Setiap orang juga berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin, Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. guna mewujudkan hak hak dasar tersebut, terutama dalam bidang kesehatan , pemerintah melakukan perbaikan pelayanan publik dalam bidang kesehatan dengan melaksanakan akreditasi guna meningkatkan standar dan mutu pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktek mandiri dokter gigi sebagaimana telah diatur dalam Permenkes/PMK No 34 tahun 2022. namun dalam praktiknya, akreditasi bukankah hal yang mudah dilakukan, dikarenakan banyak sekali masalah yang ditemukan dilapangan, seperti : masalah biaya, waktu. Sudah ada tulisan tentang regulasi sarana dan prasarana kesehatan di rumah sakit namun belum ada review komprehensif yang membahas mengenai tarif dalam proses akreditasi. Berdasarkan Hal Hal yang diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan review tersebut dengan judul “implementasi Permenkes/PMK No 34 tahun 2022 tentang kriteria akreditasi dalam pengaturan tarif akreditasi”. Metode yang digunakan adalah literatur review bersumber dari data google scholar meliputi artikel orisinil, review literatur dan laporan kasus juga thesis yang dituliskan oleh Pebrihariati (2021) dengan judul implementasi permenkes nomor 12 tahun 2012 tentang akreditasi rumah sakit. Hasil penelitian ini adalah fakta bahwa tarif Akreditasi rumah sakit masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Dapat disimpulkan bahwa akreditasi memiliki nilai penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan namun perlu dilakukan evaluasi dalam beberapa hal salah satunya mengenai tarif akreditasi.
MENGANALISIS URGENSI DAN TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA BAGI INDONESIA DALAM MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN DIERA COVID-19 Suci Ramadhani; Harfiah Ashya Azilla; Edo Fransiskus
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i8.3736

Abstract

Pandemi COVID-19 telah menciptakan tantangan besar bagi ketahanan nasional dan bela negara di Indonesia. Urgensi penerapan ketahanan nasional dan bela negara menjadi semakin nyata, menuntut kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Penerapan protokol kesehatan, adaptasi terhadap "New Normal", dan dukungan terhadap program vaksinasi adalah bagian dari bela negara. Solidaritas dan gotong royong, yang berakar pada kearifan lokal, sangat penting dalam menghadapi pandemi ini. Tantangan utama adalah memastikan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan membangun kembali komitmen kebangsaan yang kuat. Pemerintah, bersama dengan organisasi masyarakat sipil dan media, harus mensosialisasikan pentingnya bela negara dan solidaritas. Dengan komitmen kolektif yang kuat, Indonesia dapat mengatasi pandemi dan menjaga keutuhan serta kedaulatan negara. Pandemi ini menguji sistem kesehatan dan ekonomi, tetapi juga memperkuat rasa nasionalisme dan solidaritas masyarakat Indonesia.
PERLUNYA PERADILAN KHUSUS DALAM PENANGANAN SENGKETA MEDIS Nefrisa Adlina Maaruf; Handoyo Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i8.3737

Abstract

Dalam hakikatnya Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, terutama dalam bidang kesehatan. Hukum kesehatan harus pula berkembang sejalan dengan perkembangan di bidang pelayanan kesehatan. Sepanjang periode 2016 - 2020 tercatat sengketa medik terjadi di peradilan umum mencapai 379 kasus artinya sengketa medik yang terjadi semakin meningkat, namun sering kali sengketa medik dianggap permasalahan yang umum terjadi dan diselesaikan di peradilan umum. pembentukan peradilan khusus sengketa medik sepertinya sangat dibutuhkan saat ini untuk menyelesaikan banyaknya kasus yang terjadi. Berdasarkan Hal Hal yang diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “ Perlunya Peradilan Khusus Dalam Penanganan Sengketa Medis” dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif ( metode penelitian hukum normatif) dan metode pendekatan kasus (case approach). tujuan dari penelitian ini adalah harapan yang Besar bagi penulis agar peradilan khusus dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pengembangan sistem hukum dan kesehatan di indonesia, serta meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa dibidang medik dengan adil
PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI KONSUMEN TERHADAP PINJAMAN ONLINE ILEGAL Suci Indah Sari; Muhammad Irwan Padli Nasution
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i8.3740

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis penyalahgunaan data pribadi konsumen yang terkait dengan pinjaman online ilegal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan meliputi pengumpulan data primer melalui kuesioner kepada responden yang pernah menggunakan layanan pinjaman online ilegal, serta data sekunder dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi konsumen terjadi dalam bentuk pengumpulan data tanpa izin, penggunaan data secara tidak etis, dan penyebaran data tanpa persetujuan. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya perlindungan data pribadi konsumen melalui regulasi yang lebih ketat serta peningkatan kesadaran dan literasi konsumen terkait privasi dan keamanan data dalam konteks pinjaman online. Rekomendasi yang diberikan meliputi peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan data, serta edukasi dan sosialisasi kepada konsumen mengenai hak-hak privasi mereka dalam penggunaan layanan pinjaman online.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue