cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN PENYERTAAN OLEH OKNUM POLISI CRIMINOLOGICAL ANALYSIS OF THE CRIME OF THEFT WITH THE INVOLVEMENT OF POLICE OFFICERS: (Studi Kasus di POLRESTA Bandar Lampung) (Bandar Lampung Police Station Case Study) Cahyani, Nunas Ambar; Susanti, Emilia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i5.10136

Abstract

The crime of theft with the involvement of police officers occurred in the jurisdiction of the Tanjung Karang District Court with the perpetrators charged with Article 363 paragraph 1, 4 and of the Criminal Code. The approach used in this study is a normative and empirical legal approach. The data collection procedure was carried out by means of literature study and field study. The suggestion of this writing is that there is an increase in internal supervision to prevent any police officers who have the potential to commit crimes and to always be responsive to any indication of violations so that there is no opportunity for police officers who have the intention of committing crimes, and that there be training in work ethics and professionalism for police officers regarding the importance of maintaining morality and distancing themselves from crime. Kejahatan pencurian dengan penyertaan oleh oknum polisi terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan pelaku yang dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis, normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Saran penulisan yaitu diharapkan adanya peningkatan pengawasan internal untuk mencegah adanya oknum polisi yang berpotensi melakukan kejahatan serta selalu tanggap terhadap adanya suatu indikasi pelanggaran sehingga tidak tersedianya kesempatan untuk para oknum polisi yang memiliki niat melakukan tindak kejahatan, serta diadakannya pelatihan etika dan profesionalisme kerja terhadap anggota polisi terkait pentingnya menjaga moralitas dan menjauhkan diri dari kejahatan.
PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK MENANAMKAN JIWA KEBANGSAAN PADA GENERASI MUDA MILENIAL Arofah, Zahwa Linata; Ilham, Maulid Dina Rahmawati; Walia, Nur
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i5.10144

Abstract

Citizenship education plays an essential role in shaping the national spirit of our youth. This study delves into the importance of citizenship education in cultivating a sense of national identity, utilizing a literature-based approach that draws from a variety of relevant sources. There are several compelling reasons why citizenship education is vital. First, it enhances students' understanding of national values, history, and identity, providing a solid foundation for a vibrant national spirit. Additionally, it promotes active participation through engaging activities, fostering a sense of responsibility, social skills, and leadership qualities that empower young individuals to make positive contributions to society. Moreover, citizenship education nurtures tolerance, respect for diversity, and a comprehensive understanding of human rights—elements that are crucial for building an inclusive national outlook. The millennial generation is key to the nation’s development. Through effective citizenship education, they can cultivate a deeper appreciation for the significance of active engagement, social empathy, and commitment to their communities and country. This study emphasizes the necessity of enhancing the curriculum, providing adequate teacher training, and implementing innovative teaching methods to strengthen the national spirit among the youth. By refining these essential components, citizenship education can play a vital role in shaping responsible citizens committed to the nation’s advancement. Pendidikan Kewarganegaraan memegang peranan yang sangat penting dalam membangun semangat kebangsaan di kalangan generasi muda. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai signifikansi Pendidikan Kewarganegaraan dalam menanamkan rasa kebangsaan, melalui pendekatan studi literatur. Berbagai sumber yang relevan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan dan pengembangan jiwa kebangsaan akan dianalisis secara mendetail. Dalam penelitian ini, sejumlah alasan diidentifikasi sebagai bukti betapa mendesaknya Pendidikan Kewarganegaraan bagi pengembangan jiwa kebangsaan generasi muda. Pertama, pendidikan ini memberikan pemahaman mendalam tentang nilai-nilai kebangsaan, sejarah, dan identitas nasional—semua itu merupakan fondasi bagi terbentuknya jiwa kebangsaan yang kokoh. Kedua, melalui kegiatan yang bersifat partisipatif, Pendidikan Kewarganegaraan membentuk rasa tanggung jawab, keterampilan sosial, dan jiwa kepemimpinan, yang mendorong generasi muda untuk berperan aktif serta memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Lebih jauh, Pendidikan Kewarganegaraan juga berperan dalam mengembangkan sikap toleransi, menghargai keberagaman, dan memahami hak asasi manusia—semua aspek yang krusial dalam menciptakan jiwa kebangsaan yang inklusif. Generasi milenial, sebagai agen perubahan, memiliki posisi kunci dalam proses pembangunan bangsa. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan yang efektif, mereka dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya partisipasi aktif, empati sosial, dan pengabdian kepada masyarakat serta negara. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan kurikulum, pelatihan guru yang memadai, dan penerapan metode pembelajaran yang inovatif untuk mencapai tujuan pembentukan jiwa kebangsaan yang lebih baik di kalangan generasi muda.
TANGGUNG JAWAB KEWARGANEGARAAN DI ERA GLOBALISASI Wardani, Putri Lutfia; Fitria, Faiqoh Nurul; Aida, Nur
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i6.10146

Abstract

Citizenship responsibilities in the era of globalization are becoming increasingly relevant given the ever-changing global dynamics. Globalization has a significant impact on social, economic, cultural, and political aspects that affect international relations between states and individuals. On the one hand, globalization increases interdependence, paves the way for international cooperation, and provides opportunities for exchange between states. However, such events also bring with them new challenges, such as increasing social collapse, a damaging environment, and changing cultural identities. In this context, citizenship responsibilities are not limited to duties towards the state or local community, but they also include global awareness and active participation in global issues. It is essential for citizens and communities to understand and value human rights, respect diversity, and contribute to the preservation and conservation of the planet. These responsibilities also include participation in global policies such as climate change, global labor rights, and global management. Therefore, in the era of globalization, citizenship must be understood as an identity that transcends national borders, where every individual has an important role in creating a more just, inclusive, and sustainable world. Responsible citizenship is the foundation for creating more equitable global peace and prosperity. Tanggung jawab kewarganegaraan di era globalisasi menjadi semakin relevan mengingat dinamika global yang terus berubah. Globalisasi memiliki dampak signifikan pada aspek sosial, ekonomi, budaya, dan politik yang memengaruhi hubungan internasional antara negara dan individu. Di satu sisi, globalisasi meningkatkan saling ketergantungan, membuka jalan bagi kerja sama internasional, dan memberikan peluang bagi pertukaran antarnegara. Namun, peristiwa semacam itu juga membawa serta tantangan baru, seperti kesenjangan sosial yang semakin besar, lingkungan yang merusak, dan identitas budaya yang berubah. Dalam konteks ini, tanggung jawab kewarganegaraan tidak terbatas pada tugas terhadap negara atau masyarakat setempat, namun tanggung jawab tersebut juga mencakup penyadaran global dan partisipasi aktif dalam isu-isu global. Sangat penting bagi warga negara dan masyarakat untuk memahami dan menghargai hak asasi manusia, menghormati keberagaman, dan berkontribusi terhadap pelestarian perdamaian dan keberlanjutan planet ini. Tanggung jawab tersebut juga mencakup partisipasi dalam kebijakan global seperti perubahan iklim, hak-hak buruh global, dan manajemen global. Oleh karena itu, dalam era globalisasi, kewarganegaraan harus dipahami sebagai identitas yang melampaui batas-batas negara, di mana setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan dunia yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Kewarganegaraan yang bertanggung jawab adalah landasan bagi terciptanya perdamaian dan kemakmuran global yang lebih merata.
TRANSFORMASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA ISLAM TANTANGAN DALAM MENGHADAPI MODERNISASI DAN GLOBALISASI Joli, Angelika; Oganta, Apre Aldo; Najmudin, Deden
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i6.10224

Abstract

Hukum Pidana Islam, sebagai bagian integral dari syariat Islam, telah memainkan peran penting dalam mengatur hubungan sosial umat Muslim. Meskipun prinsip-prinsip dasarnya bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, ijma’, dan qiyas, penerapannya menghadapi tantangan besar di era modernisasi dan globalisasi. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan globalisasi nilai telah menuntut reinterpretasi hukum yang lebih kontekstual tanpa mengabaikan esensi syariat. Artikel ini mengeksplorasi transformasi hukum pidana Islam melalui reformasi substansi hukum dan integrasinya ke dalam sistem hukum nasional yang pluralistik. Studi ini juga membahas kasus penerapan hukum pidana Islam di negara-negara seperti Arab Saudi, Pakistan, dan Brunei Darussalam, dengan fokus pada tantangan dan solusi yang dihadapi. Dengan mengedepankan literasi syariat dan pendekatan kontekstual, artikel ini menawarkan strategi untuk menjembatani tradisi hukum Islam dengan kebutuhan masyarakat modern, guna memastikan keberlanjutan hukum pidana Islam sebagai sistem hukum yang adil dan relevan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DI INDONESIA Muhammad Giosefi; Syafiq Ijlal Islami; Asmak Ul Hosnah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i6.10239

Abstract

Prinsip keadilan restoratif merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip keadilan restoratif di Indonesia, termasuk kendala dan tantangan yang dihadapi. Meskipun konsep ini telah dikenal dalam konteks penanganan anak pelaku tindak pidana, penerapannya dalam kasus pidana umum masih terbatas. Faktor-faktor seperti regulasi yang mengedepankan pendekatan retributif, rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, dan minimnya partisipasi korban menjadi hambatan signifikan. Selain itu, ketidaksiapan infrastruktur serta penerimaan masyarakat terhadap keadilan restoratif juga mempengaruhi efektivitas implementasi prinsip ini. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan langkah strategis seperti revisi peraturan perundang-undangan, pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, keadilan restoratif dapat menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkelanjutan di Indonesia.
HARMONISASI KEBIJAKAN PERBURUHAN DAN REGULASI INVESTASI DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (DAMPAKNYA TERHADAP DINAMIKA PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA DALAM JANGKA PENDEK DAN PANJANG) Alifya Putri Azahra; Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak; Muhammad Hanif Abdurrahman; Farahdinny Siswajanthy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i6.10307

Abstract

Penelitian ini membahas dampak jangka panjang dari harmonisasi kebijakan perburuhan dan regulasi investasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap daya saing dan keberlanjutan ekonomi Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia melalui penyederhanaan perizinan dan fleksibilitas ketenagakerjaan. Namun, dampak jangka panjangnya perlu dipertimbangkan dengan cermat, mengingat potensi risiko terhadap lingkungan dan kesejahteraan sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis regulasi yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dampaknya terhadap sektor ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global dan mempercepat pembangunan infrastruktur, namun harus diimbangi dengan kebijakan yang melindungi hak-hak pekerja serta kelestarian lingkungan untuk memastikan keberlanjutan ekonomi jangka panjang.
IMPLEMENTASI PERMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM KUHP NASIONAL Laksita, Doni
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i6.10320

Abstract

This study seeks to examine the application of Judicial Pardon (Rechterlijk Pardon). The study's findings reveal a noticeable transition in the sentencing of offenders from initially retributive law enforcement to restorative justice. This is also reflected in the National Criminal Code as stated in Article 54 paragraph (2), which regulates that offenders who demonstrate a serious intention to change and take responsibility can receive pardon and be accepted back into society. However, its application must be carried out with careful thought and understanding. This is important to ensure that this authority does not undermine the dignity and honor of the judiciary, as well as to prevent potential abuses that may occur through practices of corruption, collusion, and nepotism. Considerations regarding the "lightness of the act" must always be measured carefully, and this pardon should be included in the judge's decision, while still stating it has been established that the defendant committed the act the alleged crime. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meneliti lebih dalam tentang Implementasi Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon). Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat pergeseran pemidanaan terhadap pelaku kejahatan yang awalnya penegakan hukum secara retributive menjadi restorative. Hal tersebut juga terkadung didalam KUHP Nasional sebagaimana termaktub dalam Pasal 54 ayat (2) yang mengatur bahwa pelaku tindak pidana yang menunjukkan keseriusan untuk berubah dan bertanggung jawab dapat memperoleh pemaafan dan diterima kembali oleh masyarakat. Namun dalam penerapannya harus dilakukan dengan pemikiran dan pemahaman yang sangat teliti. Hal ini penting agar kewenangan tersebut tidak merusak martabat dan kehormatan kekuasaan kehakiman, serta untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat terjadi melalui praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pertimbangan mengenai "ringannya perbuatan" harus selalu diukur dengan seksama, dan penyertaan pemberian maaf ini wajib dimasukkan dalam putusan hakim, sekaligus masih menyatakan dan disimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana yang kepadanya telah didakwakan.
BERSATU MELAWAN KORUPSI: MEMBANGUN MASA DEPAN CERAH MELALUI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DI SMA IT FADHILAH PEKANBARU Nabila Balqis Fitriani; Revo Hefrizal; M. Surya Ramadan; Maulana Zaky; Muhammad Farhan; Chindy Waleta Ditrisnani; Melanie Fetricia Putri; Zakiyah Rizky Lailiyah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i6.10377

Abstract

Korupsi adalah masalah serius yang merusak banyak aspek kehidupan di Indonesia, termasuk sosial, ekonomi, politik, dan hukum. Untuk membentuk generasi muda yang memiliki integritas dan memahami bahaya korupsi, pendidikan antikorupsi di tingkat sekolah menengah memiliki peran penting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pendidikan antikorupsi yang diterapkan di SMA IT Fadhilah Pekanbaru dalam membentuk karakter siswa yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif deskriptif dengan distribusi kuesioner kepada 100 siswa dari kelas X hingga XII. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 85% siswa memahami korupsi sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan negara, dan 78% merasa program pendidikan antikorupsi yang diterapkan, seperti seminar dan simulasi peradilan, efektif dalam meningkatkan kesadaran mereka. Selain itu, 90% siswa menyadari dampak negatif korupsi terhadap pembangunan bangsa, dan 75% menganggap pendidikan antikorupsi memberikan motivasi untuk menolak tindakan koruptif dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini juga mengungkap bahwa pendidikan antikorupsi yang berbasis pada nilai-nilai Islam, seperti kejujuran dan amanah, memberikan kontribusi positif dalam membentuk karakter siswa yang bertanggung jawab. Kesimpulannya, pendidikan antikorupsi di SMA IT Fadhilah Pekanbaru berhasil membentuk pemahaman yang lebih baik di kalangan siswa tentang bahaya korupsi dan menumbuhkan karakter integritas yang kuat, yang diharapkan dapat berkontribusi pada pemberantasan korupsi di masa depan.
PERAN HUKUM DALAM MELINDUNGI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI ERA DIGITAL Wulandari, Ratih Agustin; Rizki, Izzati Afta
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i6.10381

Abstract

Perkembangan teknologi digital membawa dampak signifikan terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), baik dalam konteks penciptaan, distribusi, maupun penyalahgunaannya. Era digital mempercepat distribusi karya intelektual, namun juga memunculkan tantangan besar seperti pembajakan digital, pelanggaran hak cipta, dan pemalsuan merek dagang. Di Indonesia, meskipun telah ada regulasi yang mengatur perlindungan HAKI melalui Undang-Undang Hak Cipta, Merek, Paten, dan Desain Industri, implementasi hukum masih menghadapi kendala besar, terutama dalam penegakan hukum di platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam melindungi HAKI di era digital, mengidentifikasi tantangan yang ada, serta mengevaluasi efektivitas regulasi yang berlaku. Dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode deskriptif-analitis, hasil penelitian menunjukkan perlunya pembaruan regulasi, peningkatan pengawasan digital, serta kerja sama internasional yang lebih kuat untuk menangani pelanggaran lintas negara. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati HAKI menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran kolektif mengenai perlindungan kekayaan intelektual di era digital The development of digital technology has a significant impact on the protection of Intellectual Property Rights (IPR), both in the context of creation, distribution, and misuse. The digital era accelerates the distribution of intellectual works, but also raises major challenges such as digital piracy, copyright infringement, and trademark counterfeiting. In Indonesia, although there are regulations governing the protection of IPR through the Copyright, Trademark, Patent, and Industrial Design Law, the implementation of the law still faces major obstacles, especially in law enforcement on digital platforms. This study aims to analyze the role of law in protecting IPR in the digital era, identify existing challenges, and evaluate the effectiveness of applicable regulations. With a qualitative approach and using descriptive-analytical methods, the results of the study indicate the need for regulatory updates, increased digital supervision, and stronger international cooperation to deal with cross-border violations. In addition, educating the public about the importance of respecting IPR is one of the strategic steps in increasing collective awareness regarding the protection of intellectual property in the digital era
INDONESIA MERUPAKAN NEGARA YANG SEJAHTERA Angga Meisano; Doly Uluan Siregar; Raehan Firdaus
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i6.10415

Abstract

Indonesia mempunyai segala syarat untuk menjadi negara sejahtera, mulai dari kekayaan sumber daya alam hingga keanekaragaman budaya yang luar biasa. Namun masih banyak tantangan yang harus diatasi dalam upaya mencapai kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Artikel ini mengkaji bagaimana kesejahteraan dipahami dan dicapai di Indonesia, dengan fokus pada pembangunan di sektor ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan. Studi ini juga mengkaji hambatan-hambatan dalam penciptaan kekayaan, seperti kesenjangan sosial, korupsi, dan lemahnya pengelolaan sumber daya. Melalui analisis menyeluruh, artikel ini berpendapat bahwa kemakmuran Indonesia tidak hanya bergantung pada pembangunan ekonomi tetapi juga pada pemerataan, keberlanjutan, dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Indonesia has all the potential to gotten to be a affluent nation, from wealthy characteristic assets to exceptional social differing qualities. In any case, the travel towards break even with thriving for all Indonesian individuals still faces different challenges. This article investigates how thriving in Indonesia is caught on and sought after, highlighting advancements within the financial, social, instructive and wellbeing areas. This inquire about moreover looks at impediments such as social disparity, debasement, and powerless asset administration that ruin the accomplishment of thriving. With in-depth investigation, this article offers the view that Indonesia's thriving isn't as it were approximately financial improvement, but too around equity, maintainability and collaboration of all parties.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue