cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
KETERPURUKAN HUKUM DI INDONESIA AKIBAT MAKELAR KASUS PRAKTIK MAFIA PERADILAN DALAM FILSAFAT HUKUM Surya Dinata; Hengki Frianto; Ilham Anwar; Mardison Mardison; Yazid Darmawi; Yeni Triana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i6.10423

Abstract

Praktik makelar kasus dan mafia peradilan telah menjadi permasalahan serius yang memengaruhi integritas sistem hukum di Indonesia. Fenomena ini mengakibatkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan menghambat penegakan prinsip keadilan yang adil dan merata. Penelitian ini bertujuan mengkaji keterpurukan sistem hukum di Indonesia akibat praktik tersebut dari perspektif filsafat hukum. Dengan menggunakan konsep keadilan korektif dan keadilan distributif Aristoteles serta teori keadilan John Rawls, penelitian ini menawarkan solusi untuk memperkuat sistem hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik makelar pada kasus di Mahkamah Agung merupakan bentuk penyimpangan serius yang memperburuk sistem hukum. Kondisi ini memperlihatkan hilangnya nilai keadilan substantif, di mana hukum yang seharusnya menjadi instrumen keadilan justru digunakan sebagai alat transaksi ekonomi. Reformasi hukum yang holistik dengan pendekatan filsafat hukum sangat diperlukan untuk mengatasi praktik mafia peradilan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
PENGANIAYAAN OLEH ANAK DI PONDOK PESANTREN: ANALISIS KASUS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN Deanita Anindria; Dona Raisa Monica; Gunawan Jadmiko; Eko Raharjo; Emilia Susanti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i6.10528

Abstract

Kekerasan terhadap anak di pesantren yang mengakibatkan kematian merupakan fenomena yang memprihatinkan dan kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab kekerasan, dampak yang ditimbulkan, dan upaya preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji dinamika sosial, budaya, dan kelembagaan di pesantren serta mengidentifikasi peran lingkungan keluarga, pengawasan lembaga, dan budaya kekerasan dalam memengaruhi perilaku agresif peserta didik. Hasil analisis menunjukkan bahwa kekerasan di pesantren disebabkan oleh gabungan faktor internal dan eksternal, meliputi pengawasan yang buruk, pengaruh pola asuh keluarga, dan adanya hierarki sosial yang memicu terjadinya tindak kekerasan. Dampak dari kekerasan tersebut sangat signifikan, baik bagi korban, pelaku, keluarga, maupun lembaga internal Islam, meliputi trauma psikologis, kerugian sosial, dan rusaknya reputasi lembaga. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan di pesantren, penguatan pendidikan moral berbasis nilai-nilai agama, dan sinergi antara pesantren, keluarga, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Melalui langkah-langkah strategis tersebut diharapkan pesantren kembali menjadi wadah yang mendukung pembinaan moral dan spiritual santri secara optimal. Child abuse in Islamic schools that has resulted in death is a disturbing and complex phenomenon. This study aims to analyze the factors of abuse, the impacts caused and the preventive measures that can be implemented to prevent the recurrence of similar cases. Using a qualitative approach, this study explores the social, cultural and institutional dynamics in Islamic schools and identifies the role of the family environment, institutional supervision and the culture of violence in influencing the aggressive behavior of students. The results of the analysis show that abuse in Islamic schools is caused by a combination of internal and external factors, including poor supervision, the influence of family parenting models, and the existence of a social hierarchy that provokes acts of violence. The impact of these abuses is very significant, both for victims, perpetrators, families and Islamic interior institutions, including psychological trauma, social losses and damage to the institution's reputation. This study recommends increasing supervision in Islamic boarding schools, strengthening moral education based on religious values, and synergy between Islamic boarding schools, families, and the government to create a safe and conducive educational environment. Through strategic measures, it is hoped that Islamic boarding schools will once again become places that support the optimal moral and spiritual development of students.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR PADA SAAT PERUSAHAAN PAILIT (STUDI KASUS: ANALISIS PUTUSAN No.1/K/Pdt.Sus/pailitan/2020 PT. Kertas Leces) Sabrina Tabrani; Ronauly Juwita Christin Simbolon; Vivi Safitri; Yarfa Dzardi; Farahdinny Siswajanthy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i6.10534

Abstract

Kepailitan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian terhadap masalah utang-piutang yang melibatkan kreditor dan debitor. Namun, dalam praktiknya, kepailitan sering kali menimbulkan kerugian bagi debitor, terutama terkait dengan hak-hak yang mereka miliki selama proses kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada debitor dalam proses kepailitan dengan fokus pada Putusan No.1/K/Pdt.sus/pailitan/2020 terkait PT. Kertas Leces, namun debitor yang dimaksud adalah debitor beritikad baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan No.1/K/Pdt.sus/pailitan/2020, terdapat beberapa ketentuan hukum yang dirancang untuk melindungi debitor, namun penerapannya tidak sepenuhnya efektif dalam menjaga hak-hak debitor. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain interpretasi hukum yang berbeda oleh para pihak, keterbatasan dalam pengawasan terhadap proses kepailitan, serta belum optimalnya regulasi yang menjamin perlindungan bagi debitor dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peninjauan kembali terhadap peraturan kepailitan, agar perlindungan hukum bagi debitor dapat lebih optimal dan berkeadilan. Maka dari itu, penulis melakukan penelitian dengan metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi kasus, yang menganalisis putusan pengadilan, undang-undang kepailitan, serta literatur hukum terkait.
ANALISIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA PEMBIAYAAN: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 447/PDT.G/2024/PN JKT.PST Putra, Fatha Mubina; Jusuf, Hudy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10564

Abstract

Kasus wanprestasi sering kali muncul dalam hubungan perjanjian antara lembaga pembiayaan dan konsumen. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kasus wanprestasi berdasarkan putusan Nomor 447/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yang melibatkan PT Mandiri Tunas Finance sebagai penggugat dan PT Yosindo Jaya Raya sebagai tergugat. Analisis dilakukan dengan pendekatan studi literatur terhadap kerangka hukum terkait wanprestasi, perjanjian sewa pembiayaan, dan aturan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam kasus ini terjadi akibat kegagalan tergugat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai perjanjian. Artikel ini memberikan wawasan tentang pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian dan regulasi untuk mencegah sengketa hukum.
PERAN HUKUM ADAT LAMPUNG DALAM PERLINDUNGAN TANAH ULAYAT DAN HAK KOMUNAL Iqbal Mausar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10570

Abstract

Hukum adat Lampung memiliki peran penting dalam melindungi tanah ulayat dan hak komunal masyarakat adat, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya dan keberlanjutan hidup komunitas lokal. Tanah ulayat memiliki nilai sosial, ekonomi, dan spiritual, namun keberadaannya sering kali terancam oleh konflik kepemilikan dan kebijakan pembangunan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana hukum adat Lampung berfungsi dalam melindungi tanah ulayat dan hak komunal, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa berbasis musyawarah adat. Dengan menggunakan metode normatif-empiris dan pendekatan kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Lampung efektif dalam menjaga harmoni sosial dan memprioritaskan prinsip keberlanjutan. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa lemahnya pengakuan hukum formal dan tekanan modernisasi, sehingga sinergi antara hukum adat dan hukum positif diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat.
PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA MEDAN DALAM MEMBERIKAN PENDIDIKAN POLITIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS Sitanggang, Adira; Prof.Dr.Haposan Siallagan, S.H.,M.H
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10609

Abstract

Minimnya pendidikan politik yang didapat oleh penyandang disabilitas di kota Medan merupakan suatu permasalahan yang dihadapi saat ini. Hal ini merupakan suatu tugas dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pendidikan politik kepada penyandang disabilitas di kota Medan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sejauh mana Peran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas di Kota Medan dan apa saja yang menjadi kendala atau hambatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas di kota Medan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian adalah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sudah menjalankan tugasnya hanya saja belum maksimal, Peran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas di kota Medan yaitu menggelar forum diskusi bersama penyandang disabilitas, membuat rumah pintar pemilu, pemilu akses bagi penyandang disabilitas, dan meningkatkan kerja sama dengan organisasi dan yayasan penyandang disabilitas di kota Medan. Adapun kendala yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas ini yaitu kendala dari internal KPU yaitu mengkombinasikan antara materi dan metode dalam pemberian pendidikan politik, dan kendala dari ekstrenal yaitu kendala dalam proses pendataan jumlah penyandang disabilitas.Dari hasil penelitian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menjalankan perannya dalam memberikan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas di kota Medan walaupun belum berjalan secara maksimal.
FUNGSI PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI ADVOKAT DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Mawaddah, Nadiyah; Pandjaitan, Budi Sastra; Syahputra, Risky
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10634

Abstract

Advokat adalah seseorang yang mempunyai hak untuk membela satu orang ataupun kelompok yang memerlukan pembelaan hukum secara sah di pengadilan. Kemudian jika berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003, mengenai Advokat, pengertian advokat adalah orang yang memiliki profesi memberikan jasa hukum, baik itu di dalam atau diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang. Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003, hal ini tentunya mendukung status Advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Di dalam proses peradilan pidana, tentunya seorang Advokat memiliki peran yang sangat penting. Terutama dalam membela hak-hak kliennya, dimulai dari awal proses persidangan sampai putusan. Posisi, peran dan fungsi Pengacara sangat penting dan diperlukan untuk memastikan bahwa proses pidana dimulai penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik terhadap kliennya berdasarkan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku untuk menjamin keadilan bagi terdakwa didakwa dan dituntut oleh penuntut umum menurut undang-undang kejahatan yang dilakukannya dan untuk memastikan bahwa hakim membuat keputusan seadil-adilnya kepada klien.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN TERHADAP KEDUDUKAN ADMINISTRASI ANAK DALAM HAL KEPERDATAAN Aziz, Abdul; Laksana, I Gusti Ngurah Dharma
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10695

Abstract

Artikel ini disusun karena masih ada sebagian masyarakat yang melakukan pernikahan tanpa mencatatkannya kepada petugas pencatat perkawinan di lembaga yang berwenang. Tujuan mendasar dari artikel ini adalah untuk mengedukasi pembaca tentang potensi dampak hukum perkawinan siri di Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pendekatan normatif. Keabsahan perkawinan di Indonesia dapat dipastikan dengan mengikuti prosedur yang relevan, seperti mendaftarkan perkawinan pada pejabat yang berwenang dan melaksanakan upacara sesuai dengan keyakinan agama dan filosofi para peserta. Kantor Urusan Agama (KUA) adalah tempat dimana umat Islam dapat menyelesaikan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan mereka. Sebaliknya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat menangani pendaftaran bagi non-Muslim. Pencatatan ini berfungsi sebagai bukti resmi yang diakui negara atas sahnya suatu pernikahan dan diterbitkan dalam bentuk akta oleh lembaga berwenang. Dengan pengakuan ini, negara turut serta dalam melindungi dan memberikan kepastian hukum yang memiliki dampak yuridis untuk mendapatkan hak-hak administratif. Jika pernikahan tidak dicatatkan kepada lembaga yang berwenang, status anak sebagai hasil pernikahan hanya akan terikat dengan aspek keperdataan (waris) dengan ibu dan keluarga ibunya. Untuk mengakui seorang anak luar nikah sebagai anak sah, ayah biologisnya harus dapat membuktikan melalui bukti ilmiah dan teknologi, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/2010. Hukum perdata juga mengatur hak-hak anak luar nikah terkait dengan keperdataan dari ayah biologisnya, dengan catatan terdapat bukti yang absah.
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA Deli, Mutia Dwi Arita
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10702

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan konsumen, pelaku usaha, dan pakar hukum, serta analisis dokumen terhadap regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan dasar hukum implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakseimbangan informasi antara konsumen dan pelaku usaha, rendahnya pemahaman konsumen terhadap hak-haknya, serta hambatan dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, regulasi yang ada belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan transaksi digital. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi, peningkatan edukasi konsumen, dan penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien untuk menciptakan ekosistem.
PROBLEMATIKA HUKUM PEMBAJAKAN KOMIK DIGITAL “SOLO LEVELING” PADA SITUS ILEGAL DI INDONESIA Tasyah Meyliza; Diana Tantri Cahyaningsih
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10715

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prolematika hukum pembajakan komik digital “Solo Leveling” pada situs ilegal di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mengkaji bahan pustaka hukum melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis dengan metode silogisme. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat problematika hukum yang timbul akibat pembajakan komik digital Solo Leveling pada situs ilegal di Indonesia, yakni adanya pelanggaran Hak Cipta, timbulnya kerugian ekonomi, terbatasnya perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, serta kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia terkait Hak Cipta. Solusi yang dapat diberikan terhadap problematika hukum atas pembajakan komik digital di Indonesia di antaranya adalah evaluasi terhadap regulasi sekaligus penegakan dan perlindungan hukum yang lebih tegas oleh Pemerintah terkait isu ini.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue