cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PEMAHAMAN HUKUM RIBA TERKAIT PENGALIHAN PENGGUNAAN BANK SYARIAH Juvita Daniati; Septia Dinar Robbi'ah; Chalysa Laili Marshaniswa; Ghaitsa Sahira Shofa; Anggia Davina Putri; Ayunda Puspita Ningrum; Ahmad Nurrohim
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i4.10013

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi pemahaman masyarakat tentang riba dan adopsi perbankan syariah di Indonesia melalui pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Hasil analisis menunjukkan bahwa pengetahuan dan motivasi merupakan faktor utama yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam menggunakan layanan perbankan syariah. Pengetahuan, mencakup informasi, edukasi, dan pengalaman, menjadi pendorong utama aktivitas seperti menabung, berinvestasi, dan menggunakan produk syariah lainnya. Motivasi untuk menghindari riba, didukung oleh pemahaman pentingnya menjaga aset bebas riba dan keinginan menjalankan prinsip syariah, memperkuat keputusan beralih dari perbankan konvensional ke syariah. Faktor lainnya, seperti produk, promosi, kualitas layanan, nisbah bagi hasil, pendidikan, pendapatan, dan lingkungan sosial-budaya, juga turut memengaruhi minat masyarakat. Islamic banking memainkan peran strategis sebagai alternatif layanan keuangan berbasis prinsip Islam, dengan edukasi dan peningkatan pengetahuan masyarakat sebagai kunci untuk memperluas adopsi layanan ini. Penelitian ini menekankan pentingnya kombinasi antara pengetahuan yang mendalam dan motivasi kuat untuk menghindari riba dalam mendorong penggunaan perbankan syariah secara lebih luas.
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN KOSMETIK (MAKEUP) YANG BELUM IZIN BPOM Habibah, Laila Nur; Syafrida, Syafrida; Ginting, Elianta
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i4.10016

Abstract

Consumer protection is all efforts to ensure legal certainty for consumers. These efforts are firm actions and regulations made by the Government to overcome losses and problems between business actors and consumers. The President formed a special institution to supervise and regulate systems related to safety and standards for both food and medicine, including cosmetics. The circulation of cosmetics, especially facial makeup products, is increasing along with the needs of the community to appear more beautiful and attractive. However, often unscrupulous business actors make cosmetic products from hazardous materials that have a bad impact on the body. This of course raises concerns and unrest in the community. It is hoped that the existence of the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) can overcome the circulation of hazardous cosmetics and prevent losses that will occur to the community and provide firm and binding sanctions for violators of the Law. Perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk menjamin kepastian hukum kepada konsumen. Upaya tersebut adalah tindakan dan aturan tegas yang dibuat oleh Pemerintah untuk menanggulangi adanya kerugian dan permasalahan antara pelaku usaha dan konsumen. Presiden membentuk lembaga khusus untuk mengawasi dan mengatur sistem terkait keamanan dan standar baik dalam makanan dan juga obat-obatan termasuk di dalamnya adalah kosmetik. Peredaran kosmetik terutama produk riasan wajah semakin meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk terlihat lebih cantik dan menarik. Namun oknum pengusaha sering sekali membuat produk kosmetik dari bahan berbahaya yang memiliki dampak yang buruk bagi tubuh. Hal ini tentu saja menyebabkan kekhawatiran dan keresahan pada masyarakat. Diharapkan dengan adanya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dapat menanggulangi beredarnya kosmetik berbahaya dan mencegah kerusakan yang akan terjadi pada masyarakat dan memberikan sanksi yang tegas dan terikat bagi pelanggar Undang-Undang.
PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER PADA ANAK GENERASI MILENIAL Maghfiroh, Lailatul; Nisak, Wiladatun Choirotun; Aprienty, Yola
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i5.10017

Abstract

This research aims to analyze the role of citizenship education in forming character based on the values ​​of Pancasila, tolerance and love of the country in the millennial generation. In this research method used is a literature review with a descriptive-analytical approach to various literature, journals and related data. The results of this research show that it turns out that the role of citizenship education in forming the character of millennial generation children is very important for life because citizenship education is not only a subject but also used as a benchmark for living everyday life, because it contains the means to shape character. positive through strengthening Pancasila values, character and nationality. Citizenship education must continue to be taught in schools and universities because Citizenship Education has a significant contribution in building the character of the millennial generation so that they become individuals with noble character, responsibility and a strong sense of nationality. Citizenship education is the key in equipping the younger generation to face global challenges without losing national identity. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, toleransi dan cinta tanah air pada generasi milenial. Pada metode penelitian ini yang digunakan adalah kajian pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap berbagai literatur, jurnal dan data terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ternyata peran pendidikan kewarganegaraan dalam pembentukan karakter pada anak generasi milenial itu sangatlah penting bagi kehidupan karena pendidikan kewarganegaraan ini tidak hanya sebagai mata pelajaran saja tetapi juga dijadikan sebagai patokan untuk menjalani kehidupan sehari-hari, karena di dalamnya terdapat sarana untuk membentuk karakter positif melalui penguatan nilai-nilai Pancasila, budi pekerti dan kebangsaan. Pendidikan kewarganegaraan harus tetap diajarkan pada sekolah-sekolah dan juga perguruan tinggi karena Pendidikan Kewarganegaraan memiliki kontribusi signifikan dalam membangun karakter generasi milenial agar menjadi individu yang berakhlak mulia, bertanggung jawab, dan memiliki rasa kebangsaan yang kuat. Pendidikan kewarganegaraan menjadi kunci dalam membekali generasi muda menghadapi tantangan global tanpa kehilangan jati diri bangsa.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA M. Farhan Akmal; Bunga Natasyah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i5.10023

Abstract

ABSTRAK State institutions are the division of duties to the government in power, where the ruler is not only one person or two people but consists of several institutions, organizations and so on. This material is studied in the State Administrative Law course, which discusses State Institutions starting from the central, city, and provincial levels, sub-districts and village. In the central government, there are three parts, namely legislative, executive, and judicial, which have different and separate tasks from each other, both in terms of duties and equipment that they perform. Indonesia's constitutional system has undergone changes after the amendment of the 1945 Constitution carried out by the MPR after the New Order. These changes are motivated by the will to build a democratic and balanced government among the branches of power, realize the rule of law and justice, and guarantee and protect human rights. This study uses a qualitative approach using a descriptive method. Data is collected through research from the internet, or secondary data data. The results of this study show that State Institutions are institutions formed to regulate the course of government. Where the Legislature (DPR), is tasked with making laws. The Executive (President and Vice President), is in charge of implementing or implementing laws. And the Judicial Institution (MA, MK, KY), is tasked with maintaining the implementation of the law. Abstrak Lembaga-lembaga Negara merupakan pembagian tugas-tugas kepada pemerintah yang berkuasa, dimana yang memerintah tidak hanya satu orang dua orang tetapi terdiri dari beberapa lembaga, organisasi dan sebagainya. Materi ini di pelajari pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara, yang membahas tentang Lembaga-lembaga Negara mulai dari tingkat pusat, kota, dan provinsi, kecamatan dan desa. Pada pemerintahan pusat terbagi tiga yaitu legislative, eksekutif, dan yudikatif, yang memiliki tugas yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas maupun alat perlengkapan yang melakukan. Sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan setelah adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR pasca-Orde baru. Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dan seimbang diantara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui riset from internet, ataupun data data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan Lembaga Negara merupakan Lembaga yang dibentuk untuk mengatur jalannya pemerintahan. Yang di mana Legislatif (DPR), bertugas untuk membuat undang-undang. Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden), bertugas menerapkan atau menjalankan undang-undang. Dan Lembaga Yudikatif (MA, MK, KY), bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang.
MAHZAB-MAHZAB PEMIKIRAN HUKUM SOCIOLOGICAL JURIPUDENCE Indriana Nurul Hasanah; Zerlina Chaira Rani; Afifah Jihan Faizanda; Meyna Alisiya Putri; Raisya Castra Anggraini
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i5.10024

Abstract

ABSTRAK Aliran hukum Sociological Jurisprudence merupakan aliran hukum yang ikut mengintervensi corak dan warna konfogurasi hukum. Baik dalam berbagai norma dan prakteak di lapangan. Oleh sebab itu, analisis terhadapa aliran ini dirasa sangat penting untuk melihat kelebihan dan kekungan dari aliran tersebut. Pendekatan yang dilakukan dalam diskursus ini adalah pendekatan kajian terhadap norma-norma yang ada beserta dengan konsep-konsep terkait dengan aliran di atas. Perspektif sociological jurisprudence tugas hakim dalam menerapkan hukum tidak melulu dipahami sebagai upaya social control yang bersifat formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi sekaligus mendesain penerapan hukum itu sebagai upaya social engineering. Tugas yudisial hakim tidak lagi dipahami sekedar sebagai penerap undang-undang terhadap peristiwa konkrit (berupa berbagai kasus dan konflik) atau sebagai sekedar corong undang-undang (boncha de la loi) tetapi juga sebagai penggerak social engineering. ABSTRACT The legal school of Sociological Jurisprudence is a legal school that intervenes in the style and color of legal configurations. Both in various norms and practices in the field. Therefore, an analysis of this flow is considered very important to see the advantages and disadvantages of this flow. The approach taken in this discourse is an approach to the study of existing norms along with related concepts that are intertwined with the streams above. perspective of sociological jurisprudence the task of judges in applying Law is not only understood as an effort of formal social control in resolving conflicts, but at the same time designing the application of the law as a social engineering effort. The judicial duties of judges are no longer simply understood as the implementer of laws against concrete events (in the form of various cases and conflict) or as merely mouthpieces for laws (boncha de la loi). as well as driving social engineering.
TINJAUAN KONSEPTUAL DAN YURIDIS IZIN LINGKUNGAN, PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP, DAN PERANAN AMDAL DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Santhi, Ni Nyoman Putri Purnama; Tololiu, Yudi Gabriel
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i5.10030

Abstract

Every industrial development carried out by stake holder will commonly have an impact on the sustainability of the environment. The impact comes from the existence of development activities which can be in the form of pollution and destruction of the environment. In ensuring the impact of the risk of pollution and destruction of the environment is minimised, it is necessary to have supervision related to the licensing mechanism with regard to environmental law licensing. The research method used is a normative juridical approach by examining various laws, policies, and legal documents related to environmental permits, environmental functions and AMDAL as a form of protection against environmental sustainability. The results showed that the function of environmental permits and the preservation of environmental functions have a relationship with each other from the role of AMDAL instruments. AMDAL is one of the requirements for obtaining an environmental permit, because basically the AMDAL assessment process is an integral part of the application process and the issuance of environmental permits in realising the preservation of environmental functions. Setiap pembangunan yang dilakukan para pelaku usaha umumnya akan memiliki dampak terhadap kelangsungan lingkungan hidup. Dampak tersebut berasal dari adanya aktivitas pembangunan yang dapat berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dalam meminimalisir dampak dari resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup tersebut, maka diperlukan adanya pengawasan yang berkaitan dengan mekanisme perizinan berkenaan dengan perizinan hukum lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan dokumen hukum terkait izin lingkungan, fungsi lingkungan hidup dan AMDAL sebagai wujud perlindungan terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukan fungsi izin lingkungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup memiliki keterkaitan satu sama lain dari peranan instrumen AMDAL. AMDAL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan, karena pada dasarnya proses penilaian amdal merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan dalam mewujudkan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
PERBANDINGAN HUKUM METODE STABLE DIFFUSION OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE TERHADAP CIPTAAN GAMBAR ANTARA INDONESIA DAN UNI EROPA Ilhamsyah, Meldydan Ony
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i5.10082

Abstract

Digitalization is growing significantly, as evidenced by the existence of artificial intelligence or AI (Artificial Intelligence). This AI is not only used as an information search tool, but can now create a creation in the form of an image. However, this actually causes problems related to the copyright of the image and also the data training carried out by the AI provider. This study uses normative juridical research with a legislative approach. This research results that Indonesia itself has not comprehensively regulated AI and data training activities when linked to the Copyright Law. Furthermore, the European Union has more up-to-date and comprehensive rules when compared to Indonesia. Digitalisasi kian berkembang signifikan, hal ini dengan dibuktikan dengan adanya kecerdasan buatan atau AI (Artificiall Intellegence). AI ini bukan hanya digunakan sebagai alat pencari informasi, melainkan sekarang dapat membuat suatu ciptaan berupa gambar. Namun, Hal ini justru menimbulkan masalah berkaitan dengan hak cipta atas gambar tersebut dan juga training data yang dilakukan oleh penyedia AI tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menghasilkan bahwa Indonesia sendiri belum mengatur secara komprehensif terkait AI dan aktivitas training data ini jika dihubungkan dengan UU Hak Cipta. Selanjutnya, Uni Eropa memiliki aturan yang lebih mutakhir dan komprehensif jika dibandingkan dengan Indonesia.
PENGARUH TRANSPARANSI ANGGARAN TERHADAP PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA Indrawan Saputra, M. Rizky; Kurnia Sobana Putra, Adrian; Ahyar, Syahriful; Saputra, Bagas
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i5.10089

Abstract

This study aims to analyze the relationship between budget transparency and public participation in state financial supervision in Tanjungpinang City. The research method used is quantitative descriptive, with data collection techniques through observation, interviews, and documentation studies. The results of the study indicate that the level of budget transparency in Tanjungpinang City has increased through the implementation of digital systems and openness of public information, although there are still challenges related to public financial literacy and the use of budget information. In addition, there is a significant relationship between budget transparency and public participation in state financial supervision. The more transparent the budget information provided by the government, the greater the public participation in supervision. Factors that influence public participation include public expectations and desires, self-awareness, and government support, while the main obstacles come from employment and economic factors, as well as low levels of public education. This study provides recommendations for the government to continue to improve budget transparency and overcome obstacles to public participation in order to achieve better and more accountable governance.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM TRAGEDI TANJUNG PRIOK 1984 Novesya Berlinda Pramestha Widiyantari; Irawan Hadi Wiranata
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i5.10100

Abstract

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak mendasar yang secara alami melekat pada setiap individu, dan bersifat universal. HAM wajib dilindungi, dihormati, dijaga, serta tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah dan aparat negara. Permasalahan pelanggaran HAM di Indonesia masih menjadi isu yang mendesak, salah satu contoh nyata pelanggaran HAM berat yang masih dikenang adalah peristiwa Tanjung Priok pada tahun 1984. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data berupa studi literatur, melalui telaah pustaka untuk mengkaji berbagai sumber relevan yang berkaitan dengan peristiwa Tanjung Priok 1984. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akar penyebab konflik, pelanggaran HAM yang terjadi, serta upaya penyelesaian konflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang serius, dimana tindakan represif aparat, seperti penembakan massal dan penahanan sewenang-wenang, telah melanggar hak atas hidup, hak atas rasa aman, dan kebebasan beragama. Upaya penyelesaian melalui pendekatan islah dilakukan dengan menandatangani kesepakatan damai dan penyelesaian hukum melalui pengadilan HAM ad hoc. Oleh karena itu, reformasi hukum sangat diperlukan guna mencegah pelanggaran HAM serupa di masa depan serta memastikan perlindungan HAM yang lebih baik secara menyeluruh di Indonesia.
ANALISIS FAKTOR PENYEBAB PENYEBARAN KOSMETIK ILEGAL DI E-COMMERCE: STUDI KASUS PLATFORM DIGITAL DI INDONESIA Aryani Putri, Belita; Dona Raisa Monica; Muhammad Farid
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i5.10118

Abstract

Fenomena peredaran kosmetik ilegal di platform e-commerce Indonesia semakin memprihatinkan, seiring dengan kemudahan akses dan transaksi yang ditawarkan oleh platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab penyebaran kosmetik ilegal di e-commerce di Indonesia. Metode yang digunakan ialah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, serta pengumpulan data melalui library research dan analisis konten. Hasil penelitian menemukan beberapa faktor penyebab, yaitu kemudahan transaksi yang memungkinkan penjual kosmetik ilegal tanpa pengawasan ketat, harga yang terjangkau yang menarik konsumen tanpa mempertimbangkan risiko, rendahnya kesadaran konsumen terhadap bahaya kosmetik ilegal, serta minimnya pengawasan dari pemerintah dan BPOM. Faktor-faktor ini memperburuk masalah penyebaran kosmetik ilegal di e-commerce yang berisiko membahayakan kesehatan konsumen.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue