cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA JUDI SABUNG AYAM Saljia Intan Thalita
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i2.12683

Abstract

Sabung ayam merupakan bentuk perjudian tradisional yang masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Meskipun praktik ini dilarang oleh hukum positif Indonesia, sabung ayam tetap berlangsung karena alasan budaya, ekonomi, dan lemahnya pengawasan. Artikel ini mengkaji aspek hukum larangan sabung ayam dan bagaimana upaya kepolisian dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi literatur dan wawancara dengan aparat kepolisian. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun dasar hukum larangan sabung ayam sudah jelas, penegakan hukum menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan personel, dukungan masyarakat yang minim, dan pengaruh budaya lokal. Diperlukan pendekatan kolaboratif dan edukatif agar pemberantasan sabung ayam ilegal dapat berjalan lebih efektif.
UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF POLISI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI MASYARAKAT Raffi orindya; Iqbal Mausar; A.Armansyah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i2.12684

Abstract

Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan luka fisik maupun trauma psikologis. Artikel ini membahas bagaimana kepolisian Indonesia menjalankan strategi preventif dan represif dalam menanggulangi kasus penganiayaan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan aparat kepolisian serta studi literatur hukum pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan preventif seperti patroli, penyuluhan, dan mediasi konflik memiliki peran penting dalam mencegah kejahatan, sedangkan tindakan represif seperti penyidikan dan penangkapan pelaku bertujuan memberikan efek jera dan keadilan bagi korban. Tantangan yang dihadapi meliputi budaya damai non-formal dan kurangnya bukti yang kuat dalam proses hukum. Oleh karena itu, kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem penanggulangan kejahatan yang efektif.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERSANGKA : TINJAUAN PERAN ADVOKAT DALAM HUKUM PIDANA UMUM Salsabila Tiara Putri; Nursepti Soedarmo Putri; Nadia Laura W. Sitorus
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i2.12685

Abstract

Perlindungan hukum bagi tersangka merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, di mana setiap individu yang dianggap tersangka memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil meskipun belum terbukti bersalah. Meskipun demikian, dalam praktiknya, banyak tersangka yang mengalami pelanggaran hak-hak mereka selama proses penyidikan. Peran advokat sangat penting dalam memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi, terutama dalam menjaga prinsip presumption of innocence. Artikel ini membahas bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada tersangka, peran advokat dalam menjamin perlindungan tersebut, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat peran advokat dalam sistem hukum pidana Indonesia. Hasil wawancara dengan M. Ilham Akbar Sitorus, S.H., seorang advokat yang berpraktik di bidang pidana, memberikan wawasan mendalam mengenai isu ini.
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA M Yogi Bahtiar; Bagus Saebani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i2.12686

Abstract

Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang sangat serius dan menjadi ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak-anak. Kejahatan ini berkembang subur di tengah ketimpangan sosial dan ekonomi, serta lemahnya sistem penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, memahami modus operandi para pelaku, serta merumuskan strategi pencegahan dan penanggulangan yang efektif. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi kasus, melalui analisis dokumentasi hukum serta sosial yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemiskinan, rendahnya akses terhadap pendidikan, lemahnya norma sosial, korupsi aparat, serta penyalahgunaan teknologi merupakan faktor dominan yang mendorong terjadinya perdagangan orang. Strategi penanggulangan yang direkomendasikan meliputi pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat, penguatan peran tokoh adat dan lembaga sosial, reformasi sistem penegakan hukum, pengawasan ketat terhadap praktik pengiriman tenaga kerja informal, serta peningkatan literasi digital. Penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan sistem perlindungan yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan bagi kelompok rentan.
DAMPAK HUKUM PENERAPAN YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP KEBERADAAN PENGADILAN NASIONAL DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA INTERNASIONAL Azizah, Radhwa Farah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i2.12693

Abstract

Artikel ini membahas mengenai dampak hukum yang timbul akibat penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap keberadaan pengadilan nasional dalam proses peradilan tindak pidana internasional. ICC bertujuan untuk melengkapi sistem peradilan nasional dengan memproses pelaku kejahatan internasional ketika negara asal pelaku tidak mampu atau tidak mau melakukannya. Dalam konteks ini, pengadilan nasional diharapkan untuk meningkatkan kapabilitasnya dan berkomitmen dalam menegakkan keadilan, agar dapat memenuhi standar internasional yang ditetapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk menganalisis pengaruh penerapan yurisdiksi ICC terhadap fungsi dan peran pengadilan nasional dalam menghadapi tantangan penegakan hukum terhadap pelanggaran kejahatan internasional.
ANALISIS PUTUSAN PIDANA PADA PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN PERSPEKTIF KEADILAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 4/Pid.Sus/2024/PN Sgn) Nurrofiq, Muiz
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i2.12696

Abstract

Studi ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai pengaturan pertanggungjawaban pidana pengemudi yang bertindak lalai dan menyebabkan insiden lalu lintas maupun menganalisis apakah putusan pidana oleh hakim terhadap kelalaian pengemudi kendaraan bermotor yang berujung pada kecelakaan di jalan dan mengakibatkan korban mengalami cedera serius bahkan meninggal dunia pada Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Sgn sudah sesuai dengan perspektif keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif sebagai metode utamanya. Berdasarkan hasil kajian, pertanggungjawaban pidana bagi pengendara yang lalai dan menimbulkan kecelakaan diatur secara khusus dalam Pasal 310 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bentuk pemidanaan dalam Pasal 310 UU LLAJ adalah hukuman penjara dan/atau sanksi denda. Berkaitan kasus yang diteliti, Terdakwa atas tindakan lalainya menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan korban menderita luka berat hingga kehilangan nyawa, sehingga secara kumulatif unsur-unsur dakwaan kesatu dan kedua yakni tercantum pada Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU LLAJ telah terpenuhi. Majelis Hakim telah melakukan penerapan asas keadilan sebagai tujuan hukum, dimana dalam kasus yang diteliti, pertimbangan yang meringankan bagi Terdakwa adalah adanya itikad baik dengan memberikan santunan kepada keluarga korban dan telah ada kesepakatan bersama antara terdakwa dan keluarga korban. Sehingga meskipun hakim hanya memberikan vonis hukuman penjara selama delapan bulan disertai denda senilai dua juta rupiah, subsider kurungan selama dua bulan kepada Terdakwa, tapi putusannya telah sesuai dengan perspektif keadilan.
PERIZINAN PENGGUNAAN FASILITAS UMUM UNTUK KEGIATAN KEAGAMAAN BERSKALA BESAR: STUDI KASUS HAUL GURU ZUHDI DI BANJARMASIN Mahdy, Ahmad Dany; Khairina, Kalfia; Agustin, Mauritha; Akbar, M. Rizali; Susanti, Muliana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i2.12697

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses permohonan izin penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan keagamaan berskala besar seperti Haul Guru Zuhdi yang merupakan agenda rutin tahunan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan peran pemerintah daerah dalam menjamin kelancaran perizinan tersebut. Proses permohonan izin melibatkan beberapa langkah penting, seperti pemenuhan persyaratan administratif yang dimulai dengan pengajuan permohonan izin kepada instansi terkait hingga tahap verifikasi yang perlu melalui inspeksi lapangan. Panitia acara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa lokasi untuk kegiatan tersebut memenuhi standar keamanan dan memiliki rencana pengelolaan kebersihan lingkungan yang pasti dan jelas. Peran pemerintah daerah sangat krusial dalam menjamin kelancaran proses perizinan. Hal ini mencakup koordinasi antar instansi, penerbitan izin, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dengan standar perizinan yang pasti. Pemerintah juga bertanggungjawab untuk memastikan ketersediaan akses sarana dan prasarana serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan yang melibatkan fasilitas umum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih baik mengenai mekanisme perizinan kegiatan keagamaan dan kontribusi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan acara tersebut secara aman dan tertib.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS PADA PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 215/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel) Dermawan, Dadang Hery
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i3.12703

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pertimbangan hukum hakim terkait putusan bebas pada tindakan percobaan maupun persekongkolan yang bertujuan melakukan pelanggaran hukum terkait narkotika dalam Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 215/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel apakah sudah memenuhi ketentuan UU di Indonesia. Metodologi yang diterapkan dalam studi ini bersifat yuridis normative, Studi ini mengungkapkan bahwa berdasarkan pertimbangan hakim dalam kasus putusan penelitian ini, bahwa karena dakwaan alternatif Pertama ataupun Kedua apabila unsur dakwaan tidak terbukti menurut hukum, maka pembebasan Terdakwa dari seluruh dakwaan menjadi konsekuensi yuridis yang mutlak. Kesesuaian putusan bebas dari hakim jika dilihat dari perspektif keadilan sudah selaras dengan UU yang berjalan pada Negara Indonesia, karena setelah melalui persidangan, serta berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, sehingga didapat keyakinan hakim yakni perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan padanya. Menurut penulis, putusan bebas dalam Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 215/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel sudah memenuhi ketentuan UU di Indonesia.
PENYELESAIAN DELIK PERZINAHAN MELALUI ADAT SERAWAI DI DESA PADANG PELAWI KABUPATEN BENGKULU SELATAN Arju Sethiawanza; Muhammad Alvin Sandjaya; Muhammad Micola Valito; Nizam Tazmi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i3.12711

Abstract

This study aims to determine and analyze the qualifications of adultery crimes in the customary law system in Indonesia. To determine and analyze the settlement of adultery crimes through the Serawai customary law mechanism. The research method used in this study uses empirical legal research and an empirical legal approach, namely a non-doctrinal approach. The results of the study regarding the settlement of customary violations related to adultery in the Serawai Bengkulu Selatan custom are reports from residents, reports to the village head, summons or notification of customary officials, customary hearings, decisions of deliberations at the customary council, and implementation of customary ceremonies. The form of sanctions for customary violations related to adultery according to the Serawai Bengkulu Selatan custom is that the perpetrator of the customary violation apologizes to the community for the actions he has committed, makes a letter of agreement that aims for the perpetrator not to repeat his actions again and gives a warning to others so that the same violation does not occur, pays customary fines, cleans the village, marries, and is expelled or exiled to another area. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis kualifikasi delik perzinaan dalam sistem hukum Adat di Indonesia. Untuk mengetahui dan menganalisis Penyelesaian Delik perzinaan melalui mekanisme Hukum Adat Serawai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dan pendekatan hukum empiris yaitu pendekatan nondoktrinal. Hasil penelitian mengenai penyelesaian pelanggaran adat yang berkaitan dengan perzinahan adat Serawai Bengkulu Selatan adalah laporan dari warga, laporan kepada kepala desa, pemanggilan atau pemberitahuan pejabat adat, sidang adat, keputusan musyawarah pada dewan adat, dan pelaksanaan upacara adat. Bentuk sanksi pelanggaran adat yang berkaitan dengan pezinahan menurut adat Serawai Bengkulu Selata yaitu, pelaku pelanggaran adat meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan yang telah dilakukannya, membuat surat perjanjian yang bertujuan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan memberikan teguran kepada orang lain agar tidak terjadi pelanggaran yang sama, membayar denda adat, cuci kampung, menikahkan, dan diusir atau dibuang ke daerah lain.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS PADA DAKWAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PENGALIHAN PIUTANG (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 798 K/Pid/2024) Budiriyanto, Wibowo Nur
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i3.12722

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan pertanggungjawaban pidana pemalsuan surat serta menganalisis pertimbangan hukum hakim terkait putusan lepas terhadap dakwaan tindak pidana pemalsuan surat pengalihan piutang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 798 K/Pid/2024. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana pemalsuan surat secara umum terdapat pada Pasal 263 KUHPidana. Pertanggungjawaban pidana pemalsuan surat pada umumnya adalah pidana penjara dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Menurut Penulis, pertimbangan dan putusan hukum hakim terkait putusan lepas terhadap dakwaan tindak pidana pemalsuan surat pengalihan piutang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 798 K/Pid/2024 sudah sesuai dengan perspektif keadilan. Terkait kewenangan Terdakwa dalam membuat surat pengalihan piutang memerlukan perangkat pembuktian terkait dualisme kepengurusan KSP Intidana dari produk hukum Tata Usaha Negara, terkait dengan PHK yang tidak tuntas memerlukan produk hukum Pengadilan Hubungan Industrial, sedangkan terkait kerugian yang pasti, maka perlu produk hukum putusan perdata. Unsur kewenangan Terdakwa tidak dapat dibuktikan pelanggarannya, sehingga mens rea yang merugikan pihak lain belum dapat dibuktikan, maka Terdakwa harus dilepaskan dari tuntutan hukum

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue