cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
GENERASI MUDA GARDA DEPAN PEMBERANTASAN KORUPSI Ardita Wulan Yulianti; Icha Ifa Afifah; Sheren Anastasia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i1.12643

Abstract

Korupsi merupakan salah satu ancaman serius bagi keberlangsungan pembangunan nasional, menghambat pertumbuhan ekonomi, memperburuk ketimpangan sosial, dan merusak sistem politik demokratis. Dalam konteks ini, generasi muda memiliki potensi besar sebagai garda depan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan akses luasterhadap teknologi informasi dan semangat idealisme yang tinggi, mereka mampu menciptakan perubahan nyata melalui berbagai bentuk gerakan sosial, aktivisme digital, hingga advokasi kebijakan publik. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran generasi muda dalam pemberantasan korupsi, dengan menyoroti pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini, pembangunan karakter berintegritas, serta keterlibatan aktif dalam pengawasan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, melalui wawancara dengan mahasiswa dan dosen serta studi literatur dari jurnal dan artikel terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa generasi muda memiliki peranan penting dalam menciptakan budaya antikorupsi yang kuat dan mendorong lahirnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kesadaran, pendidikan, dan keberanian generasi muda menjadi kunci utama dalam membangun masa depan Indonesia yang bersih dari korupsi.
KAJIAN TEORITIS TERHADAP HUKUMAN MATI BAGI PARA KORUPTOR DILIHAT DARI SUDUT PANDANG HAK ASASI MANUSIA Ahmad Goku Solehuddin; Rizal Efendi; Zora Rahmatsyah Putra
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i1.12645

Abstract

Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi berat di Indonesia memunculkan perdebatan serius antara nilai keadilan dan prinsip hak asasi manusia. Di satu sisi, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan negara dalam jumlah besar serta berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas, terutama pada aspek kemiskinan struktural dan ketimpangan akses terhadap pelayanan publik. Di sisi lain, hak untuk hidup merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen internasional, sehingga menjatuhkan hukuman mati dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM. Artikel ini membahas dilema tersebut melalui pendekatan normatif-yuridis dan etis, serta mengkaji efektivitas hukuman mati sebagai bentuk penjeraan, dibandingkan dengan alternatif seperti pemiskinan koruptor dan perampasan aset. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman kritis terhadap posisi hukum Indonesia, serta membuka ruang refleksi bagi pembentukan kebijakan yang berimbang antara keadilan publik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
DAMPAK TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA PT PERTAMINA BAGI MASYARAKAT Arya Sheva; Chris Jericho; Sandy Dwi Kurniawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i1.12651

Abstract

Kasus dugaan korupsi di Pertamina yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia. Skandal ini bukan hanya mencoreng nama salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia, tetapi jugaberdampak signifikan terhadap berbagai sektor kehidupanrakyat. khususnya dalam aspek ekonomi, sosial, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Artikel inimenggunakan metode studi literatur dari berbagai sumber sekunder, termasuk laporan audit BPK, pemberitaan media nasional, dan kajian akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa dampak utama korupsi ini mencakup terganggunyasubsidi energi, meningkatnya harga bahan bakar, serta berkurangnya alokasi anggaran untuk sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, masyarakat kecilmenjadi pihak paling terdampak karena meningkatnya beban ekonomi. Rendahnya transparansi dan lemahnyapengawasan internal di tubuh BUMN menjadi faktor utama yang memungkinkan praktik korupsi ini terjadi. Oleh karena itu, penguatan sistem tata kelola, transparansipublik, dan penegakan hukum menjadi solusi utama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
PENYELESAIAN DELIK PERZINAHAN MENURUT ADAT MELAYU DI KAMPUNG MELAYU KOTA BENGKULU Reza Tri Mahendra; Muhammad Ilham Adi Nugroho; Gilberto Ingot Manuel Simaremare; Akbar Hidayat Fu Aditya; Ria Anggraeni Utami
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i1.12652

Abstract

Bengkulu Province still holds fast to its customs and is rich in ethnic groups. With the diversity of ethnic groups, the author is interested in researching one of the ethnic groups in Bengkulu Province, namely the Malay ethnic group, especially the Malay ethnic group who live or reside in Bengkulu City. Bengkulu City has four types of customs, but this study only focuses on Malay Customs related to violations related to adultery in Malay customs that apply in Bengkulu City. Bengkulu City consists of 9 (nine) sub-districts and 67 villages, but in this study it is limited to only occupying the Kampung Melayu area. The purpose of this study is to determine and describe the resolution of customary violations related to adultery according to the Malay customs of Bengkulu City and to determine and describe the form of sanctions for customary violations related to morality according to the Malay customs of Bengkulu City. The research method used in this study uses empirical legal research and an empirical legal approach, namely a non-doctrinal approach. The results of the study on the resolution of customary violations related to adultery in the Malay customs of Bengkulu City are reports from residents, reports to the village head, summons or notification of customary officials, customary hearings, decisions of deliberations at the customary council, and implementation of customary ceremonies. The form of sanctions for customary violations related to adultery according to the Malay customs of Bengkulu City is that the perpetrator of the customary violation apologizes to the victim, the victim's family and the community for the actions he has committed, makes a letter of agreement aimed at preventing the perpetrator from repeating his actions again and gives a warning to others so that the same violation does not occur, pays customary fines, cleans the village, marries, and is expelled or exiled to another area. The conclusion and suggestion in this study is that the Bengkulu City Regional Government is expected to immediately establish regional regulations on customs, and each village is expected to make customary regulations or customary village regulations for their respective village areas.Provinsi Bengkulu masih memegang teguh adat istiadatnya dan kaya akan suku bangsa. Dengan keberagaman suku bangsa tersebut, penulis tertarik untuk meneliti salah satu suku bangsa di Provinsi Bengkulu yaitu suku bangsa Melayu, khususnya suku bangsa Melayu yang bermukim atau berdomisili di Kota Bengkulu. Kota Bengkulu memiliki empat jenis adat istiadat, namun dalam penelitian ini hanya difokuskan pada Adat Melayu terkait pelanggaran terkait perzinaahan dalam adat Melayu yang berlaku di Kota Bengkulu. Kota Bengkulu terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan dan 67 kelurahan, namun dalam penelitian ini dibatasi hanya mengambil pada wilayah Kampung Melayu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan penyelesaian pelanggaran adat yang berkaitan dengan perzinahan menurut adat Melayu Kota Bengkulu dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bentuk sanksi pelanggaran adat yang berkaitan dengan perzinahan menurut adat Melayu Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dan pendekatan hukum empiris yaitu pendekatan nondoktrinal. Hasil penelitian mengenai penyelesaian pelanggaran adat yang berkaitan dengan perzinahan adat Melayu Kota Bengkulu adalah laporan dari warga, laporan kepada kepala desa, pemanggilan atau pemberitahuan pejabat adat, sidang adat, keputusan musyawarah pada dewan adat, dan pelaksanaan upacara adat. Bentuk sanksi pelanggaran adat yang berkaitan dengan pezinahan menurut adat Melayu Kota Bengkulu yaitu, pelaku pelanggaran adat meminta maaf kepada korban, keluarga korban dan masyarakat atas perbuatan yang telah dilakukannya, membuat surat perjanjian yang bertujuan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan memberikan teguran kepada orang lain agar tidak terjadi pelanggaran yang sama, membayar denda adat, cuci kampung, menikahkan, dan diusir atau dibuang ke daerah lain. Kesimpulan dan saran dalam penelitian ini yaitu Pemerintah Daerah Kota Bengkulu diharapkan segera menetapkan peraturan daerah tentang adat, serta masing-masing desa diharapkan membuat peraturan adat atau perdes adat untuk wilayah desanya masing-masing.
FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (CURANMOR) DI KOTA BUKIT TINGGI (SUMATRA BARAT) Gilang Suhendri; Nanda Dian Pratama; Alfadli Majid
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i1.12657

Abstract

Kejahatan merupakan tindakan yang senantiasa menghantui kehidupan sosial manusia, dan merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh masyarakat, dan Negara. Tindak kejahatan bisa dilakukan siapapun, baik wanita maupun pria, dengan tingkat pendidikan yang berbeda, tindak kejahatan bisa dilakukan secara sadar yaitu difikirkan, direncanakan dan diarahkan pada maksud tertentu secara sadar, kejahatan merupakan suatu konsepsi yang bersifat abstrak, dimana kejahatan tidak dapat diraba dan dilihat kecuali akibatnya saja. Kejahatan pencurian kendaraan bermotor merupakan bentuk kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. Terlebih kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kota Bukit Tinggi mengalami peningkatan, hal tersebut belum dapat diikuti dengan penegakan hukum yang optimal. Fenomena tersebut menyebabkan masih terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota tersebut. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang ada di Kota Bukit Tinggi. Adapun pendekatan yang dipakai pada pengkajian ini ialah pendeketan yuridis sosiologis, ialah melalui pengamatan munculnya gejala sosial pada khalayak disamping melaksanakan pendekatan undang-undang ialah UUD NRI Tahun 1945, KUHAP, KUHP, dan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perbandingan Hukum Penegakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan Amerika Serikat) Febriana, Dinda Putri; Nuroh; Rizqika Ayu Amalia; Ismi Korifah; Loso; Ganis Vitayanty Noor
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i1.12667

Abstract

Human trafficking is a transnational crime that requires an effective legal approach. Indonesia and the United States of America have different legal systems in addressing human trafficking, particularly in regulation, law enforcement, and victim protection. Indonesia enforces Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Human Trafficking, yet faces challenges in implementation due to weak inter-agency coordination and the involvement of corrupt officials. Meanwhile, the United States relies on the Trafficking Victims Protection Act (TVPA) of 2000, which provides a more comprehensive legal framework supported by strong law enforcement mechanisms. Although the United States of America legal system is more effective in investigating and prosecuting traffickers, strict immigration policies often deter victims from seeking help. In contrast, Indonesia struggles with weak law enforcement and inadequate victim protection measures. This study highlights the need for Indonesia to enhance coordination, transparency, and technological utilization in trafficking investigations, while the United States of America should consider revising its immigration policies to be more victim-friendly. Collaboration between both countries in information sharing and investigative strategies is essential to improving anti-trafficking efforts and strengthening victim protection.
PERAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM MENANGANI KEJAHATAN GENOSIDA DI NEGARA KONFLIK BERSENJATA Gunawan, M. Rizky; Lestarika, Dwi Putri; Sary, Wevy Efticha
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i2.12670

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam menangani kejahatan genosida dalam situasi konflik bersenjata, dengan mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Statuta Roma. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yang memfokuskan pada analisis terhadap aturan hukum internasional, praktik pengadilan, dan tantangan yang dihadapi ICC dalam menangani kasus-kasus kejahatan genosida. Data diperoleh dari sumber sekunder seperti buku, jurnal, laporan internasional, serta dokumen hukum yang relevan dengan topik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ICC memiliki dasar hukum yang kuat melalui Statuta Roma, penerapan yurisdiksi terhadap kejahatan genosida masih terkendala oleh sejumlah hambatan praktis, seperti ketergantungan pada kerja sama negara, masalah politis, serta keterbatasan sumber daya dan waktu. Dalam beberapa kasus, negara-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata menolak menyerahkan pelaku kejahatan kepada ICC, yang menghambat upaya penegakan hukum internasional. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kerja sama internasional, terutama antara negara-negara anggota dan Dewan Keamanan PBB, untuk mempercepat proses penuntutan. Saran dari penelitian ini adalah perlunya ratifikasi yang lebih luas terhadap Statuta Roma oleh negara-negara di seluruh dunia serta penguatan mekanisme pengawasan dan partisipasi masyarakat sipil dalam mendukung keberhasilan ICC. Selain itu, ICC harus meningkatkan kapasitas internalnya agar dapat menyelesaikan perkara lebih efisien dan efektif.
Krisis Tata Kelola Industri Timah dan Implikasinya terhadap Stabilitas Ekonomi serta Integritas Hukum: Analisis Kontemporer Kasus H.M Wildaniah, Aulia; Suha, Abiyyah; Handayani, Sri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i1.12671

Abstract

Penelitian ini membahas krisis tata kelola industri timah di Indonesia melalui studi kasus Harvey Moeis, yang mencerminkan korupsi sistemik dalam sektor pertambangan. Dengan cadangan timah yang melimpah, seharusnya sektor ini menjadi penopang ekonomi nasional. Namun kenyataannya, tata niaga timah dirusak oleh praktik ilegal, kolusi, dan lemahnya penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menganalisis dampak ekonomi dan hukum dari kasus ini. Data diperoleh dari studi literatur, dokumen hukum, berita terpercaya, dan publikasi ilmiah. Temuan menunjukkan bahwa korupsi dalam tata niaga timah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, kerusakan lingkungan parah, serta merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Penelitian ini juga mengusulkan pemanfaatan teknologi blockchain sebagai solusi pengawasan rantai pasok dan peningkatan transparansi tata niaga. Diharapkan, hasil studi ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi kebijakan tata kelola industri tambang yang lebih adil dan berintegritas.
KAJIAN TENTANG KETIDAKEFEKTIFAN PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN APBDES SERTA STRATEGI PENANGANANNYA Dwi, Dwi Julica Sari; Lili Sintia; M. Ghifar Alfarizsy; Ano Dwi Wijaya; Desi Hafizah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i2.12672

Abstract

Ketimpangan regulasi dalam tata kelola Dana Desa terus menyebabkan lemahnya pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang berdampak pada maraknya penyalahgunaan dana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas mekanisme pengelolaan APBDes oleh pemerintah desa serta mengeksplorasi solusi terhadap lemahnya sistem pengawasan yang ada. Dengan menggunakan metode yuridis normatif berbasis studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya, penelitian ini menemukan bahwa lemahnya kelembagaan pengawas, rendahnya kapasitas aparatur desa, serta minimnya partisipasi masyarakat menjadi faktor utama penyebab permasalahan. Studi ini mengusulkan langkah-langkah strategis seperti peningkatan kapasitas aparatur, penguatan lembaga pengawas, pemanfaatan sistem keuangan digital untuk mendorong transparansi, serta peningkatan literasi masyarakat desa di bidang hukum dan keuangan. Harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah juga diperlukan agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan demi tercapainya pembangunan desa yang merata.
STUDI KOMPARASI HUKUMAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DAN PENGIKLANAN JUDI ONLINE Mazaya Rizkika; Angelica Sianturi; Ginsyah Annisa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i2.12681

Abstract

Perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan digital yang kini semakin marak terjadi di masyarakat. Jika dahulu perjudian bersifat konvensional, perkembangan teknologi membuat akses terhadap judi menjadi lebih mudah melalui internet, lengkap dengan tampilan aplikasi yang menarik dan menggoda. Hal ini menyebabkan banyak orang tertarik mencoba hingga akhirnya kecanduan. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak buruk terhadap kondisi psikologis pemainnya. Modus dari bandar judi online juga makin canggih, mulai dari penggunaan algoritma hingga kerja sama dengan selebritas media sosial untuk mempromosikan situs judi. Praktik ini tersusun secara rapi dan sulit dideteksi. Padahal, Indonesia telah mengatur larangan tegas terhadap perjudian melalui Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Penegakan hukum telah dilakukan dengan mempertimbangkan peran masing-masing pelaku, seperti dalam putusan pengadilan yang membedakan hukuman antara super admin dan admin. Oleh karena itu, sinergi antara penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah serta menindak perjudian online. Selain itu, peningkatan literasi digital juga penting agar masyarakat lebih sadar dan tidak mudah terjebak dalam praktik ilegal ini. Dengan pendekatan hukum yang tegas serta kesadaran bersama, diharapkan generasi muda terlindungi dari bahaya perjudian online.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue