cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
TANTANGAN HUKUM DAN ASPEK-ASPEK MULTIKULTURAL DALAM PERNIKAHAN INTERNASIONAL Ahmad Fadhil Haidar; Rimeltado Nur Ahmad; Rizky Sri Hapsari; Roderick Natanael; Rr. Luh Sekar Nur Sukmawati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i6.880

Abstract

Peningkatan mobilitas global dan perpindahan penduduk telah membawa perhatian pada pernikahan internasional sebagai fenomena kompleks. Dilakukanya penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai dampak perbedaan hukum dan keanekaragaman budaya terhadap keberlanjutan pernikahan internasional. Dengan menggunakan kerangka teoritis yang mencakup prinsip-prinsip hukum pernikahan internasional dan adaptasi budaya dalam hubungan internasional, penelitian ini melibatkan tinjauan literatur dan studi kasus. Pembahasan mencakup perbedaan hukum pernikahan internasional, dan strategi untuk mengatasi ketidakcocokan hukum. Selain itu dalam pernikahan yang dilakukan secara lintas batas aspek-aspek multikultural juga menjadi salah satu hal perlu dikupas secara lebih mendalam. Temuan penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang kompleksitas hubungan pernikahan internasional dan memberikan dasar untuk pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum dan budaya berinteraksi dalam konteks pernikahan lintas batas. Dalam penelitian penulis menganalisis permasalahan yang dengan menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulan menyoroti implikasi praktis dan hukum dari temuan penelitian, serta memberikan saran untuk memfasilitasi keberlanjutan pernikahan internasional. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman hukum pernikahan internasional dan menjadi pedoman untuk pasangan yang menghadapi tantangan dalam hubungan lintas batas.
KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK (E-CONTRACT) SEBAGAI SUATU KONTRAK BAKU DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE) (Studi Kasus: Wanprestasi Jual Beli Online Putusan PN Medan 183/PDT.G/2018/PN MDN) Adzra Ardelia Tuasalamony; Eirene Eva Marta Sheila; Shaila Azalea Ramadhanti; Natasya Yadila; Garneta Rizka Camilla; Dwi Aryanti Ramadhani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i6.903

Abstract

Era digital ekonomi telah menggiring masyarakat ke dalam gelombang transaksi elektronik berupa jual beli online yang semakin marak, dikenal dengan e-commerce. Terjadinya transaksi dalam e-commerce didasari oleh suatu kontrak elektronik. Kontrak elektronik dalam e-commerce merupakan salah satu contoh kontrak baku dimana salah satu pihak yaitu pihak kedua hanya mengikuti syarat dan ketentuan yang diajukan pihak pertama, jadi tidak ada perundingan bersama dalam menentukan kontrak yang akan disepakati, oleh sebab itulah kemunculan kontrak elektronik ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya. Maka dari itu artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai keabsahan kontrak elektronik, atau yang lebih dikenal sebagai e-contract dengan mengangkat salah satu kasus nyata yang terjadi pada platform Tokopedia. Melalui metode studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa UU ITE secara tegas mengakui keabsahan e-contract, yang memiliki kekuatan hukum setara dengan kontrak konvensional, selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Oleh karena itu, e-contract dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat pada suatu pembuktian dalam perkara. Namun, meskipun dasar hukumnya sudah ada, bentuk e-contract masih abstrak dalam undang-undang, dan hal ini dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda serta memengaruhi keabsahannya di masa depan. Selain itu mengingat e-contract merupakan kontrak baku dimana dimungkinkan terjadi pelanggaran atas pasal 1320 KUHPerdata, maka seharusnya keabsahan kontrak elektronik yang merupakan kontrak baku juga dapat dipertanyakan jika terdapat kekhilafan, paksaan, atau penipuan dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, meskipun kontrak elektronik diakui keabsahannya, pelaku usaha harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak membuat klausula baku yang merugikan konsumen. Lalu, artikel ini juga membahas kasus nyata dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 183/Pdt.G/2018/PN MDN yang berkaitan dengan transaksi jual beli online di platform Tokopedia.
TINJAUAN HUKUM & SOSIAL TERKAIT PERNIKAHAN DINI KALANGAN PEMUDA DI INDONESIA Alviatus Zehroh; Damar Gierry Ferdiansyah; Maulidya Khoirunnisa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i6.914

Abstract

Pernikahan dini telah menjadi permasalahan yang cukup lama bertengger untuk diatasi bersama terkait angka penurunannya. Berbagai faktor turut berpengaruh dalam persentase pernikahan dini pada kalangan pemuda di Indonesia. Secara garis besar, terdapat beberapa permasalahan yang bisa dikelompokkan kembali menjadi dua faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal. Kedua faktor tersebut kemudian ditinjau lebih lanjut dari sisi hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat. Untuk menekan angka persentase pernikahan dini di Indonesia, dibutuhkan sinergi dan kerja sama dari seluruh partisipan yang dalam hal ini adalah masyarakat dan pemerintah.
ANALISIS ASPEK HUKUM DALAM PENGEMBANGAN DESA WISATA TEMBI Ellen Aurelie Basuki; Indera Waspada; Andin Rusmini
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i6.919

Abstract

Desa Wisata Tembi merupakan salah satu daya tarik wisata yang dimiliki Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan cukup menarik banyak wisatawan lokal maupun mancanegara. Upaya dalam pengembangan Desa Wisata Tembi telah melibatkan banyak pihak mulai dari masyarakat lokal, POKDARWIS, Pemerintah Daerah termasuk pengusaha. Proses pengembangannya pun sudah mengimplementasikan beberapa hukum yang berlaku. Menganalisis beberapa jurnal dan surat kabar online yang mengulas mengenai Desa Wisata Tembi, kemudian menghasilkan ulasan aspek hukum dalam upaya mengembangkan Desa Tembi menjadi sebuah Desa Wisata.
IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA DALAM PENGAWASAN INSTITUSI KEJAKSAAN Dieka Qaulam Nabilla; Kayus Kayowuan Lewoleba
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i6.920

Abstract

Kode Etik Jaksa merupakan serangkaian aturan yang memberikan arahan mengenai perilaku yang harus diikuti oleh seorang Jaksa dalam menjalankan tugas profesinya. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui serta memahami seberapa efektif peranan terhadap pengawasan Institusi Kejaksaan dalam Penegakan Kode Etik Jaksa dan pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh Institusi Kejaksaan dalam Pelanggaran Kode Etik Jaksa. Metode penelitian ini merupakan jenis metode yuridis normatif atau disebut dengan penelitian kepustakaan. Dengan jenis penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun pembahasan dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban Jaksa dalam pelanggaran kode etik adalah ketika seorang jaksa melanggar kode etik tersebut sebagai pedoman yang dikeluarkan oleh lembaga profesi untuk mengikat semua pegawai di Kejaksaan Republik Indonesia. Kesimpulan pada penelitian ini adalah pelanggaran kode etik terjadi saat seseorang melanggar aturan yang ditetapkan dalam kode etik yang berlaku bagi anggota tertentu.
“KAWIN KONTRAK” DI PUNCAK BOGOR MERUPAKAN TINDAK PIDANA DAN PERDATA DENGAN MENGEKSPLOITASI PEREMPUAN DAN ANAK Christian, Buhit; Panjaitan, Junifer Dame
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i6.923

Abstract

Tulisan ini bermaksud memaparkan isi dan nilai-nilai moral dari perempuan dan anak yang menjadi suatu hal yang sangat penting di negara Indonesia karena mereka sangat di junjung tinggi oleh para pemimpin pendahulu kita hingga sekarang karena apabila tidak ada mereka tidak akan terjadi suatu negara yang maju dan berkembang, kita sebagai bangsa atau rakyat Indonesia sangat sedih melihat kehidupan masyarakat sekarang yang sudah terkikisnya nilai-nilai moral yang tercermin dalam Pancasila menjadi sia-sia oleh jaman dan jarang sekali kita temukan nilai-nilai itu dalam masyarakat di setiap perkotaan di negara Indonesia. Banyak sekali nilai-nilai budi luhur di dalam Pancasila yang mengandung isi dan mengajarkan kita rakyat atau bangsa Indonesia harus adil, saling cinta kasih, saling menghargai dan gotong royong didalam keanekaragaman tanpa melihat suku, agama, bahasa dan budaya sesuai dengan perintah Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap kita lestarikan dan kita tunjukan bahwa kita sebagai bangsa atau rakyat Indonesia yang lebih baik dari bangsa lain yang menjunjung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun, dan menghormati harkat martabat kemanusiaan agar menuju Indonesia yang adil dan makmur membangun negeri ini menjadi negeri yang sejahtera.
EKSPLORASI PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI NILAI-NILAI LUHUR PANCASILA DI ERA SOCIETY 5.0 Amelia Nadhiva; Linda Wahyuni; Siti Farianti; Yayang Maulani Indyatmaja; Arie Metalin Ika Puspita
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i6.925

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan nilai – nilai Pancasila di era kemajuan teknologi pada generasi z. Subjek penelitian ini yaitu generasi muda masa kini yang disebut juga generasi z. Disini kami menggunakan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Media Survei Nasional (Median) sebanyak 49% responden mengatakan bahwasanya Pancasila belum terlaksana dengan baik dan benar.dikarenakan ada beberapa hal yang tidak terlakukan dalam kehidupan sehari – hari, seperti perkembangan zaman yang semua akses melibatkan media online sehingga terciptanya kehidupan yang praktis dan tidak melibatkan interaksi sosial antar manusia. Contohnya seperti pembelian online, menggunakan robot di beberapa pekerjaan, pembelajaran daring. Sehingga secara tidak langsung memudarnya penerapan nilai – nilai Pancasila didalamnya seperti gotong royong, menolong sesama dan hal- hal yang bersifat individualis. Generasi Z dengan karakter yang gemar teknologi, adaptif , cerdas, dan toleran terhadap berbagai perbedaan suku dan budaya. Namun, minimnya kesadaran para generasi Z terhadap nilai-nilai Pancasila saat bermain social media yang dapat membuat memudarnya nilai-nilai Pancasila pada setiap pribadi masing-masing. Oleh karena itu, harus ada gerakan atau penyadaran kembali ke pada Generasi Z agar tetap menumbuhkan nilai – nilai Pancasila sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara.
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERAN KODE ETIK TERHADAP PROFESI HAKIM Dara Puspita Riyawan; Kayus Kayowuan Lewoleba
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i6.926

Abstract

Dalam menjalankan fungsi penegakan hukumnya, aparat penegak hukum harus berpegang pada standar pedoman sebagai penegakan hukum, yakni diantaranya kemanusiaan, keadilan, kesusilaan, dan kejujuran. Selain hal di atas, penegak hukum juga menerapkan etika atau kode etik sesuai kebutuhan. Salah satu penegak hukum adalah hakim. Hakim adalah orang yang mengambil keputusan terhadap suatu permasalahan yang masih menjadi sengketa para pihak yang bersengketa. Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, seorang hakim pastinya dihadapkan dengan bermacam hal-hal yang dapat mempengaruhi putusannya nanti. Jabatan hakim yang sangat penting sebagai tiang penegak hukum karena hakim yang memberi putusan suatu perkara. Hakim harus berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman kepada yang orang yang bersalah. Hakim juga merupakan jabatan yang mulia sekaligus penuh resiko dan tantangan. Oleh karena itu profesi hakim sangat berpedoman pada kode etik. Hakim harus mempunyai keahlian yang dilandaskan tinggi dengan kode etik profesi, karena profesi hakim merupakan profesi yang mulia, maka hakim wajib mempunyai etika hukum dan harus menaatinya dengan tegas. Jika hakim melakukan pelaggaran kode etik maka hakim harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Pertanggung jawaban tersebut harus diselesaikan secsuai dengan prinsip dan asas etika profesi atau kode etik profesi hakim. Tujuan penulis menyusun penelitian ini adalah agar kita semua dapat memahami mengenai peran penting kode etik terhadap profesi hakim. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode normatif yang memfokuskan kajian pada data sekunder.
ANALISIS YURIDIS MENGENAI AKIBAT HUKUM SERTA PENYELESAIAN SUATU PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT Dara Puspita Riyawan; Dieka Qaulam Nabilla; Faizal Erick Lingga Wisnu; Farizh Maulana Yusuf; Logan Al Ghozi; Andriyanto Adhi Nugroho
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i6.933

Abstract

Istilah kepailitan sering kali masih terasa awam bagi sebagian orang, walau istilah ini sering digunakan dalam dunia bisnis dan usaha. Kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan niaga. Penelitian ini dibuat dengan tujuan menganalisa terkait akibat hukum dan pertanggungjawaban serta penyelesaian yang dapat dilakukan oleh suatu perusahaan yang dinyatakan pailit. Hasil penelitian menunjukan bahwa Proses penyelesaian kewajiban dilakukan dengan menjual aset-aset perusahaan. Berdasarkan hasil rapat pengadilan pada 4 Agustus 2023, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan kreditur separatis sepakat membagi sebagian hasil penjualan kepada para kreditur konkuren dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai UU Kepailitan. Dengan demikian, peneliti dapat memberi kesimpulan bahwa kepailitan suatu perusahaan membawa konsekuensi hukum yang kompleks, termasuk pembekuan hak perusahaan atas kekayaan dan hak debitur untuk mengurus asetnya. Berdasarkan penelitian tersebut, penulis menyarankan agar perusahaan perlu menerapkan praktik manajemen keuangan yang hati-hati, termasuk pemantauan secara rutin terhadap kesehatan keuangan dan restrukturisasi yang proaktif jika diperlukan.
INTEGRASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENDIDIKAN ANAK-ANAK PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH GAYUNGAN “AL-MUTTAQIN” : TANTANGAN DAN PELUANG Ariyanti Safitri; Muhammad Rifqi Lathif; Yuniar Pramestya Wardhani; Dymas Wahyu Utomo; Rafi Fauzil Akbar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i6.936

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengintegrasian nilai-nilai Pancasila pada anak-anak di panti asuhan serta peluang dan tantangannya. Khususnya, di Panti Asuhan Muhammadiyah Gayungan Al-Muttaqin Surabaya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan desain penelitian fenomenologi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panti Asuhan Muhammadiyah Gayungan Al muttaqin telah mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam aktivitas sehari-hari anak asuh, diantaranya sikap disiplin, jujur, gotong royong, serta demokrasi. Dalam mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila pada karakter anak asuh, terdapat peluang dan tantangan. Peluangnya, nilai-nilai pancasila yang dintegrasikan kepada anak asuh akan membentuk moral dan perilaku yang baik serta etika yang kuat dalam menghormati sesama. Sedangkan tantangannya, meliputi beberapa faktor yaitu, keanekaragaman latar belakang anak asuh, kurangnya sumber daya dan dana, serta persepsi anak-anak yang masih sulit memahami dan membiasakan berperilaku sesuai pendidikan karakter dan nilai-nilai Pancasila.

Page 6 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue