cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
IMPLEMENTASI ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK BRI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 12/PDT. GS/2020/PN BIK) Gladys Trias Puspadewi; Indira Yekti Widya Pramesti; Devina Yadita; Muhammad Irfan Maulana; Khaila Aurellia; Dwi Aryanti Ramadhani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i6.957

Abstract

Salah satu asas dalam hukum perjanjian adalah asas itikad baik. Asas itikad baik dalam hukum perjanjian adalah prinsip yang mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian untuk bertindak dengan jujur, adil, dan menghormati hak dan kewajiban satu sama lain. Penelitian ini mengeksplorasi implementasi asas itikad baik dalam perjanjian kredit Bank BRI dengan menggunakan studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 12/Pdt.GS/2020/PN Bik. Dalam kasus tersebut, asas itikad baik menjadi kunci penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif serta menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BRI menerapkan asas itikad baik sebagai landasan utama dalam perjanjian kredit dengan menggunakan prinsip 5C dalam penilaian kredit. Keselarasan antara itikad baik kreditur dan debitur menjadi esensial dalam menjaga kepercayaan dan menjamin pelaksanaan perjanjian. Studi kasus Putusan Mahkamah Agung mengilustrasikan pentingnya asas itikad baik dalam menyelesaikan wanprestasi, di mana debitur yang ingkar janji dihukum membayar hutang sesuai kesepakatan. Kesimpulannya, asas itikad baik memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan, keadilan, dan kepatutan dalam perjanjian kredit, serta menjadi pedoman dalam menyelesaikan konflik melalui jalur hukum.
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI ERA DIGITAL MELALUI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) Indah Meisyana Suci; Achmad Hanif Avicenna; Sekar Marchayu Setiawan; Rheyna Wisnu Puteri; Priscila Hosiana Deandra Sirait
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i6.959

Abstract

Abstrak Perkembangan teknologi informasi telah mengubah dunia menjadi tanpa batas, memicu perubahan sosial yang cepat dan signifikan. Meskipun teknologi informasi memberikan kontribusi positif untuk peningkatan kesejahteraan, di sisi lain, dapat digunakan sebagai sarana efektif untuk perbuatan melawan hukum. Saat ini, rezim hukum baru yang dikenal sebagai Hukum Siber lahir sebagai respons terhadap pemanfaatan teknologi informasi. Terdapat dampak positif dan negatif dari keberadaan teknologi informasi, dengan manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga risiko sebagai sarana efektif untuk perbuatan melawan hukum, salah satunya adalah keterlibatan teknologi dalam perlindungan Hak Cipta dan Merk. Hak atas kekayaan intelektual (HKI) menjadi penting untuk melindungi karya orisinal dari klaim atau pengakuan yang tidak sah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber. Artikel ini membahas peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam melindungi hak cipta dari ancaman kejahatan siber, evaluasi efektivitasnya, dan strategi negara dalam melindungi kekayaan intelektual. Dengan demikian, penelitian ini menghasilkan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan hak cipta di era digital, menyoroti keberhasilan dan tantangan dalam menanggulangi kejahatan siber terkait hak cipta.
TINJAUAN HUKUM DALAM PEMBUKTIAN KLAUSA TIDAK HALAL DALAM PERJANJIAN NOMINEE TANAH DI INDONESIA Al fath Al-Hakim; Baihaqi Abdul H; Nabila Izzaba; Rosalina S; Shauqi Azami M
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i7.962

Abstract

Studi ini bertujuan untuk melakukan tinjauan hukum perdata internasional terhadap pembuktian klausa tidak halal dalam perjanjian nominee tanah antara ​WNA dan ​WNI di ​Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengacu pada sumber-sumber hukum yang relevan, seperti undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan pengadilan. Temuan utama dari studi ini adalah bahwa pembuktian klausa tidak halal dalam perjanjian nominee tanah di Indonesia dapat melibatkan aspek yurisdiksi hukum dan prinsip-prinsip hukum perdata internasional. Implikasi dari temuan ini adalah bahwa klausa tidak halal dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian jika melanggar hukum atau aturan yang berlaku.
PEWARISAN DAN ADOPSI DALAM HUKUM WARIS ADAT BATAK TOBA Citra Elfa Handayani; Rizka Naina Fatikhasari; Nazwa Mubyn Fadillah; Grand Ace Jordan; Adzka Azzamy Fathan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i7.985

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk mengungkap implementasi pewarisan adat berdasarkan prinsip patrilineal serta peran tungkot dalam sistem pewarisan suku Batak Toba. Selain itu, jurnal ini juga membahas eksistensi hukum adat dalam putusan pengadilan, memberikan gambaran komprehensif tentang pengangkatan anak angkat (adopsi) menurut hukum adat Batak Toba, dan menganalisis pembagian harta warisan bagi anak angkat laki-laki dan perempuan sesuai dengan norma hukum adat Batak Toba. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam mengenai kompleksitas sistem hukum adat Batak Toba dan kontribusinya dalam masyarakat modern.
Perlindungan Hak-Hak Pasangan Suami Istri dalam Perkawinan Campuran: Perspektif Hukum Perdata di Indonesia dan Singapura Amalia, Naily; Azzahra, Marcella; Abidahsari, Irma; Salfiah, Resifani; Thahirah, Afifah; Ardianti, Aini Dhia; Firmansyah, Aldi; Ramadhani, Dwi Aryanti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i7.990

Abstract

Indonesia adalah negara yang memiliki sistem pemerintahan berupa civil law. Dengan menganut Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur. negara yang mengatur perkawinan beda agama salah satunya adalah Singapura yang memang sistem hukumnya menganut common law. Maka, untuk perkawinan beda agama pemerintah Singapura menggunakan Women’s Charter sebagai sumber hukum yang memfasilitasi perkawinan beda agama. Jika dilihat dari sistem hukum dapat dikatakan bahwa sumber hukumnya pun berbeda antara Indonesia dan Singapura, sehingga dalam praktiknya, terutama perkawinan beda agama di Indonesia masih menjadi permasalahan, apalagi dalam penyelesaian dan pelaksanaannya sehingga banyak dari pasangan lebih memilih negara yang memfasilitasi seperti Singapura. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian hukum yang menggunakan metode studi bahan-bahan kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai data sekunder yang terdiri dari literatur-literatur dan peraturan-peraturan yang memiliki kaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hal-hal yang dilakukan apabila pasangan beda agama ingin melakukan perkawinan adalah memberikan nasihat-nasihat atau saran-saran yang dapat memberikan hal positif, atau melangsungkan perkawinan mereka di luar negeri, sedangkan di Singapura, perkawinan beda agama diatur dalam Women’s Charter Section 3 (2) bahwa perkawinan hanya dilakukan oleh non-muslim dengan muslim atau sesama non-muslim dengan kata lain perkawinan beda agama boleh dilakukan karena pemerintah Singapura memfasilitasi perkawinan beda agama.
KAJIAN ANALISIS TERHADAP DAMPAK KORUPSI DALAM BIDANG PEREKONOMIAN SOSIAL DAN KEMISKINAN SERTA UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Ayu Efritadewi; La Ode Agung; Arsih Zul Adha
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i7.998

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dampak dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dampak tindak pidana korupsi di segala bidang khususnya bidang kesejahteraan sosial dan kemiskinan semakin memperburuk keadaan di Indonesia karena banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang menimbulkan kerugian bagi pemerintah dan masyarakat. Upaya pemberantasan praktik pidana korupsi yang paling utama adalah gerakan “etika” yang terus menekankan fakta bahwa korupsi merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang merendahkan martabat manusia. Melalui Gerakan Etis diharapkan dapat menciptakan lingkungan sosial yang kuat menentang praktik korupsi dan mendukung kegiatan antikorupsi. Langkah-langkah tersebut antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya generasi muda, sebagai langkah efektif dalam membangun masyarakat beradab yang bebas dari korupsi moral.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIREKTUR UTAMA PT PERTAMINA TAHUN 2019 Zahra Awaliany Safitri; Adisty Aulia Rosadi; Gian Muzakir Hayat; Dwi Desi Yayi Tarina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i7.1011

Abstract

Penelitian ini mengulas tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, khususnya Direktur Utama PT Pertamina yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Karen Agustiawan, menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Karen Agustiawan yang merupakan Terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan dakwaan subsidaritas yaitu Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan direktur utama PT Pertamina pada tahun 2019. Selain itu, penelitian ini juga berupaya untuk mengungkapkan pemahaman lebih lanjut terkait dengan bagaimana hakim membuat putusan dan pertimbangan terbaiknya yang menghasilkan melepaskan Terdakwa dalam Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim kasasi berkaitan dengan sifat korupsi yang terjadi dalam kasus ini bukanlah kasus yang merugikan negara melainkan akibat dari kerugian bisnis.
EKSISTENSI PERADILAN AGAMA DI INDONESIA PADA MASA KOLONIAL BELANDA Noni Prihandini; Haza Irsyadul Furqan Bachri; Ilham Firmansyah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i7.1016

Abstract

Artikel memuat memuat atau membahas bagaimana posisi atau eksistensi peradilan agama di indonesia pada masa pemerintahan kolonial belanda dan juga bagaimana sistem peradilan agama di indonesia pada saat masa kolonial belanda. Penulisan artikel ini dibuat atau ditulis dengan penelitian pustaka atau (Library Research) dengan menelaah beberapa artikel dan jurnal yang relevan terhadap masalah yang akan dibahas yakni mengenai peradilan agama pada masa kolonial belanda. Metode pengumpulan bersumber dari referensi literatur yang relevan terhadap topik yang akan dibahas yang akan disajikan secara Deskriptif. Pada masa penjajahan di indonesia oleh kolonial belanda berdampak pada sistem peradilan agama di indonesia hal ini juga merupah tatanan peradilan agama setelah masa kesultanan islam. Dengan munculnya beberapa teori yang telah di asosiasi kan oleh tokoh kolonial belanda pada masa pemerintahan belanda, membuat peradilan agama ini tidak memiliki dasar hukum yang mendasari adanya peradilan agama untuk menegakan keadilan pada masa itu yang pada akhirnya pada masa penjajahan jepang, bangsa kolonial membuat undang- undang mengenai peradilan agama di indonesia.
PENTINGNYA EKSISTENSI KONTRAK PERJANJIAN DALAM HUTANG PIUTANG : KASUS STUDI PUTUSAN NOMOR 238 K/DT/2020 Regita Fakhira; Zahra Awaliany Safitri; Azka Irtikha Radhin; Alizcia Dora Parhusip
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i7.1035

Abstract

Pentingnya eksistensi kontrak perjanjian dalam utang piutang yang jelas dan rinci. Penelitian ini menyoroti betapa krusialnya untuk memiliki perjanjian tertulis agar mengikat kedua pihak untuk patuh dan tunduk terhadap transaksi utang piutang yang dijalankan. Kasus Studi Putusan Nomor 238 K/dt/2020 penulis jadikan landasan penelitian telah menunjukkan bahwa perjanjian yang kuat berperan dalam melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak, memastikan kepastian hukum, serta menjadi bukti hukum yang kuat dalam menyelesaikan sengketa. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran vital perjanjian tertulis dalam hukum perdata, dengan penekanan pada pentingnya merumuskan perjanjian yang jelas dan memahami implikasi hukum yang akan timbul di masa depan.
AKTUALISASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA Muhammed Nabil Ghulam Marzouk Nour El Ein; Rizky Ainur Ridho; Roihana Lathifatunnabila; Refida Muflichuna Suliyono; Ari Metalin Ika Puspita
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i7.1041

Abstract

Seiring berjalannya waktu, tatanan kehidupan global mengalami perubahan yang secara langsung mempengaruhi cara hidup suatu negara. Kajian ini juga memunculkan gagasan tentang pentingnya ideologi Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia. Penulis penelitian menggunakan metode kualitatif dengan penelitian kepustakaan, mengkaji berbagai sumber dari majalah, buku, dan artikel ilmiah, kemudian menganalisisnya secara mendalam dan menarik kesimpulan akhir. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berbagai tantangan dan ancaman yang terjadi saat ini dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dihadapi dengan menyikapinya dengan tegas menaati nilai-nilai luhur Pancasila. Meninjau kembali nilai-nilai luhur Pancasila dengan mempertimbangkan rasionalitas dan realisasinya untuk mengatasi permasalahan modern merupakan salah satu cara mewujudkannya oleh bangsa dan masyarakat Indonesia.

Page 7 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue