cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
AKTUALISASI DALAM MEMBANGUN KESADARAN BELA NEGARA BAGI KAUM MILENIAL DALAM MENINGKATKAN KESADARAN NASIONAL Refina Faisyatul Adzkiya; Sofinatuz Zuhro; Haria Nansa Rahmadhany; Nur Farida; Ari Metalin Ika Puspita
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i8.1042

Abstract

Setiap warganegara terutama generasi milenial yang merupakan generasi penerus kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara harus disiapkan dengan baik, tentang hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara dan upaya pertahanan keamanan nasional (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1). Pertahanan dan Bela Negara adalah sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 guna menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara seutuhnya. Penanaman nilai-nilai bela negara terhadap generasi milenial, sebagai generasi pewaris dan penerus kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah hal mutlaq yang harus dilakukan sedini mungkin, mengingat tantangan yang dihadapigenerasi milenial sangat variatif dan kempleks. Metode penelitian ini adalah kualitatif deskriptif,dengan rumusan masalah membangun kesadaran bela negara terhadap generasi milenial sebagai upaya dalam pertahanan negara tujuan penelitian ini adalah; bagaimana kesadaran generasi milenial terhadap bela negara, bagaimana membangun kesadaran bela negara bagi generasi milenial,bagaimana tanggung jawab generasi milenial dalam pertahanan negara, bertujuan untuk mengetahui kesadaran bela negara bagi Generasi Milenial, sebagai upaya dalam pertahanan negara,manfaat dari penelitian ini sebagai masukan bahwa generasi milenial harus diberi kesempatan dan kepercayaan agar mereka dapat mengembangkan seluruh potensinya untuk kemajuan bangsa dan negara sebagai implementasi dalam bela negara dalam mewujudkan pertahanan nasional.
AKIBAT HUKUM WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PENJUAL KEPADA PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH TANAH DAN BANGUNAN (Studi Putusan Nomor 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim) Farizka Okhtiara D; Ayzza Rachma Z; Carissa Nuramalia P; Dwi Desi Yayi Tarina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i8.1082

Abstract

Perjanjian merupakan landasan utama dalam hubungan hukum yang mengatur interaksi antar individu, perusahaan, atau pihak-pihak hukum lainnya yang berlandaskan pada empat asas, yakni asas persetujuan atau kesepakatan (konsensualisme), asas kebebasan berkontrak, asas mengikat sebagai undang-undang, dan asas individualitas. Dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan tidak jarang timbul permasalahan berupa terjadinya sengketa, salah satunya adalah sengketa wanprestasi. Dalam kasus yang dibahas dalam penelitian ini, menggunakan studi kasus Putusan Nomor 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan menggunakan sumber dari perundang-undangan dan studi pustaka. Pada akhirnya, kasus wanprestasi yang dijadikan topik dalam penelitian ini berujung hingga pengadilan dan menyatakan bahwa penjual yang juga menjadi tergugat bersalah dan harus membayar biaya persidangan.
IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA Sheyla Nanda Azizah; Fini Nur Aini; Evan Rasyid Nandana; Tasnim Mahhmudatur Riza; Ari Metalin Ika Puspita
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i8.1084

Abstract

Nilai-nilai Pancasila, sebagai pedoman dan pegangan dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat Indonesia, memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan perilaku masyarakat. Pancasila tidak hanya menjadi landasan moral dan normatif, tetapi juga sebagai pengukur nilai baik-buruk dan benar-salah dalam sikap dan tingkah laku masyarakat. Namun, muncul tantangan dan masalah baru di era globalisasi saat ini dan Pancasila dianggap sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut melalui implementasi nilai-nilai Pancasila. Sayangnya implementasi nilai-nilai Pancasila kini sudah mulai luntur. Untuk itu diperlukan upaya dari masyarakat Indonesia untuk memahami Pancasila dan supaya masyarakat dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Metode yang digunakan yaitu metode studi literatur digunakan untuk membahas mengenai implementasi Pancasila sebagai ideologi negara. Artikel ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengaktualisasian Pancasila diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang memiliki cara berpikir dan berperilaku sesuai dengan ideologi bangsa, menghasilkan kehidupan yang positif, dan mengatasi permasalahan moral yang muncul di era globalisasi.
IMPLEMENTASI ASAS PACTA SUNT SERVANDA TERHADAP SEBUAH PERJANJIAN DITINJAU DARI PUTUSAN MA No. 15/Pdt.G.S./2023/PN Ktg Danil Erlangga Mahameru; Nida Syahla Hanifah; Resfa Klarita Trasenda; Amanda Feby Sabrina; Moses Frederick Purba; Dwi Aryanti Ramadhani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i8.1093

Abstract

Perjanjian merupakan sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak yangmana dari hasil perjanjian tersebut dikarenakan adanya keepakatan yang mencapai tujuan bersama sehingga bisa bernetuk perjanjian, perjanjian ada dua macam ada perjanjian tertulis dan tidak tertulis, asas pacta sunt servanda merupakan sebuah asas yang mana ketika dua orang salingmengkiat janji maka janji tersebut harus dipatuhi seperti UU yang mana perjanjian adalah suatu pokok khusus dalam antara dua belah pihak, dalam penelitian ini yang dipakai adalah putusan MA No.15/Pdt.G.S./2023/PN Ktg yang mana dalam putusan ini bahwa pihak pengguat menggugat pihak tergugat karena wanprestasi yang dilakukan oleh pihak tergugat yang mana ia telah melanggar asas pacta sunt servanda ini, pada penelitian ini menggunakan penelitian tinjauan normatif (yuridis) yang mana pendenkatan yang digunakan statue approach dan conseptual approach hasil penelitian didapati bahwa sebenarnya sebelum piha pengguat menggugat tergugat atas wanprestasinya pha pengguat telah meaksanakan asas pacta sunt servanda yang mana ia telah memberikan kompensansi dengan 3 kali surat peringatan namun diabaikan oleh pihak tergugat sehingga pihak pengguat langsung membawa hal tersebut ke jalur hukum, agar efektivitas asas pacta sunt servanda dapat di impilkasikann dan dikembangkan dalam sistem hukum perjanjian Indonesia maka haruslah memenuhi fungsi pokok dalam sistem perjanjian sehingga dengan menerapan yang telah diatur dapat meningkatkan dan meneraturkan perjanjian sesuai asas pacta sunt servanda.
PERAN KELUARGA DAN LINGKUNGAN PERTEMANAN TERHADAP TERJADINYA KESETARAAN GENDER SERTA MENGURANGI ANGKA KEKERASAN GENDER PADA REMAJA Muhammad Rifqi Lathif; Sausan Maulidyah Fahruri; Denny Adi Siswanto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i8.1095

Abstract

Keluarga adalah lingkungan pertama kita hidup di dunia dimana keluarga menjadi poros perubahan pemikiran terutama dari remaja. Remaja menjadi harapan masa depan ditata mulai dari faktor keadaan keluarga, karena pengaruh terbesar dari perubahan rekonstruksi gende mulai dari keluarga dimana kesamaan gender dituntut dari awal bahkan mulai kecil laki laki dan perempuan harus sama tidak boleh dibeda bedakan hal inilah yang menjadi perhatian penting dari diri kita untuk mulai merefresh pikiran kita terkait kesamaan gender mulaindari keluarga teman bahkan lingkungan sekitar kita untuk merubah mindset mereka tentang gender dan kesamaannya keluarga juga harus diberikan stimulus bahwa gender dan rekonstruksinya harus dilakukan untuk memberikan kesenpatan yang dalam hal apapun. Selain dari lingkungan keluarga juga dari lingkungan pertemanan dimana rekonstruksi gender diperlukan yakni persamaan tenggang rasa senasib baik laki laki dan perempuan. Mindset merubah cara pandang harus sama semua antara hak dan kewajiban tidak diperbolehkan adanya pandangan bahwa teman perempuan lebih rendah dari laki laki serta tindakan sewenang wenang terhadap perempuan oleh laki laki. Teman juga bisa dijadikan agen perubahan karena mereka mempengaruhi pola pikir terbukti bahwa remaja menjadi aset pertama terjadinya perubahan pola pikir tersebut karena mereka golongan terpelajar dan mampu bersaing menghasilkan pemikiran pemikiran baru di Indonesia rekonstruksi gender. Pendidikan menjadi faktor penting perubahan pola berpikir remaja dimana dengan generasi yang tedidik Indonesia bisa maju dan behasil menerapkan kesetaraan gender. Itulah mengapa bahwa gender pada zaman sekarang menjadi perhatian peng dan masalahnya terrus dikaji rekonstruksinya.
ANALISIS KOMPARASI PERCOBAAN TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA KONVENSIONAL DI INDONESIA Mochammad Farhan; Muhammad Fauzan Irhamni Haris; Muhammad Nabil Lamonsyah; Deden Najmudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i8.1109

Abstract

Terdapat ketidak sesuaian pemahaman dalam percobaan tindak pidana dalam Hukum Pidana Isalam dan hukum pidana konvensional di Indonesa, pemahaman tersebut perlu adanya komparasi. Komparasi tersebut dapat ditinjau dari konsep dan definisi, proses penentuan percobaan tindak pidana, konsep niat dalam percobaan tindak pidana serta penerapan sanksinya. Metode penelitian ini menggunakan metode kulitatif deskriptif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan penelitian secara yuridis normatif yang menggali melalui doktrin atau prinsip-prinsip hukum. Hasil penelitian menjelaskan bahwa percobaan tindak pidana konvensional memandang niat yang dibersamai dengan persiapan kejahatan sebagai bagian bentuk tindak pidana sehingga terdapat sanksi khusus, sedangkan dalam Hukum Pidana Islam suatu perbutan disanksi setelah dilakukan bentuk kejahatan secara nyata baik selesai atau tidak.
PERAN SISTEM HUKUM INDONESIA DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DALAM PENERAPAN JARIMAH TA'ZIR Muhammad Dikri Purnama; Naufal Ramadhan Mubarak; Nazwa Shifa Nurmaya; Muhammad Iqbal Nugraha; Deden Najmudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i8.1121

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi peran sistem hukum Indonesia dalam penerapan jarimah ta’zir serta tantangan apa saja yang dihadapi dalam proses tersebut, untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai penerapan jarimah ta’zir di Indonesia dan menjadi salah satu acuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan jarimah ta’zir kedepannya. Pendekatan kualitatif deskriptif menjadi metode dalam penelitian ini dengan studi kepustakaan (Library Research) sebagai jenis penelitiannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki peran penting dalam penerapan jarimah ta'zir, serta terdapat tantangan yang dihadapi dalam penerapan jarimah ta’jir di Indonesia seperti persepsi masyarakat terhadap kejamnya hukum Islam, ketidakjelasan dalam hukuman ta'zir, dan potensi subjektivitas karena kewenangan hakim
SPESIFIK HUKUM TERHADAP KASUS APARATUR PEMERINTAHAN TERHADAP TINDAK PIDANA KHUSUS (POLITIK) Saputra, Edo; Candra, Jumi; Efritadewi, Ayu; Widiyani, Heni
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i9.1127

Abstract

Penyimpangan-penyimpangan dalam undang-undang yang berdampingan dengan ketentuan umum atau sering kita ketahui yaitu asas-asas hukum pidana yang sebenarnya tetap berlaku ketentuan umum KUHP. Dengan berdasarkan ketentuan khusus menyingkirkan ketentuan umum (lex specialis derogat legi generali). Ini yang akan menjadi patokan dalam pemabahasan dalam menganalisis terkait Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagimana mestinya diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) dimana mendominasi dari rumusan delik KUHP. Secara pandangan umum, korupsi merupakan sebuah tindakan tidak bermoral, ketidakjujuran dalam melakukan suatu kegiatan dalam bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Korupsi ini dinilai sangat buruk dalam kehidupan seseorang yang melakukannya. Seperti di negara kita yakni Indonesia, banyak aparatur pemerintahan yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan tindak korupsi, tetapi hukum yang mereka dapatkan tidak setimpal dengan apa yang mereka lakukan. sehingga munculnya ketidakadilan dalam hukum yang tertera.
AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MENCEGAH DATANGNYA KASUS PEMILU 2024 DILIHAT DARI TAHUN 2019 Tasya Crisanti Manalu; Rena Nur Aliya Yunilafaiza; Alleanda Ria Paramitha; Niken Salsavita; Ari Metalin Ika Puspita
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i8.1140

Abstract

Pancasila sebagai pedoman dalm tingkah laku dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.dalam keberlangsungannya nilai Pancasila hendaknya diterpakan dalam kehidupan kita sehari hari.Aktualisasi berarti suatu tindakan untuk merelasikan akan pemahaman akan nilai dan norma dengan tindakan sehari hari.Jadi,aktualisasi Pancasila adalah pelaksanaan nilai nilai Pancasila yang direalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Aktualisasi Pancasila merupakan hal penting sebagai bentuk bentuk melestarikan nilai nilai Pancasila agar generasi penerus bangsa tetap dapat menghayati serta mengamalkan nilai nilai Pancasila.Salah satu bentuk aktualisasi adalah ikut serta dalam pemilu.pemilu adalah proses demokrasi,sarana komunikasi politik masyarakat.Pemilu terlaksana dengan baik apabila pelaksanaannya sesuai dengan asas asas pemilu dan nilai dari Pancasila.artikel ini membahas tentang aktualisasi nilai nilai Pancasila dalam mencegah datangnya kasus 2024 dilihat daru tahun 2019 serta solusi dari permasalahan kasus tersebut.
PERKAWINAN ANTAR NEGARA DI INDONESIA BERDASARKAN PADA HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Fakry Fahrial; Ade Fartini
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i8.1142

Abstract

Perkawinan adalah suatu peristiwa hukum apabila perkawinan itu merupakan suatu perkawinan yang sah. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mempermudah hubungan antarmanusia, antarbangsa, dan antarnegara dalam segala aspek kehidupan. Salah satu dampaknya adalah munculnya perkawinan antara pasangan yang berbeda kewarganegaraan, termasuk pekerja Indonesia dan pekerja dari negara lain. Perkawinan berbeda kewarganegaraan seringkali menimbulkan banyak permasalahan terutama mengenai proses pencatatan perkawinan yang akan berlangsung, baik di negara asal calon suami maupun di negara asal calon istri. Tata cara perkawinan campur menurut hukum perdata internasional menjelaskan bahwa ketentuan perkawinan antara pasangan yang berkewarganegaraan berbeda dikembalikan kepada masing-masing pihak dengan menggunakan hukum negara calon suami atau menggunakan hukum negara calon istri. Permasalahan yang timbul dalam tata cara perkawinan campuran beda kewarganegaraan timbul pada tahap penyiapan akta oleh panitera dan pada tahap penyiapan surat-menyurat atau dokumen-dokumen lainnya. Solusi dari permasalahan yang timbul dalam tata cara perkawinan campuran yang disiapkan oleh Pemerintah adalah dengan memberikan informasi yang jelas dan menyediakan website bagi pasangan yang akan menikah. Orang yang melakukan kejahatan ini harus menghadapi konsekuensi yang berat.

Page 8 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue