cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
KONSTRUKSI HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEKERJA ALIH DAYA DENGAN PERUSAHAAN PENGGUNA JASA PEKERJA ALIH DAYA Faiq Afina Pratama
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i12.5522

Abstract

Hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja berlandaskan pada perjanjian kerja yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 sebagai “perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang mencakup syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.” Perjanjian ini menetapkan kesepakatan formal mengenai hak dan kewajiban, serta kondisi kerja antara pengusaha dan pekerja. UU No. 13 Tahun 2003, yang telah diperbarui oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, membedakan perjanjian kerja berdasarkan durasinya, baik untuk jangka waktu tertentu (PKWT) maupun tidak tertentu. PKWT harus dibuat secara tertulis sesuai ketentuan hukum untuk memastikan transparansi mengenai durasi perjanjian. Dalam konteks pekerja alih daya, yang bekerja melalui perusahaan penyedia tenaga kerja, hubungan hukum melibatkan tiga pihak: pekerja alih daya, perusahaan penyedia jasa, dan perusahaan pengguna jasa. Pekerja alih daya memiliki hubungan hukum langsung dengan perusahaan penyedia jasa, yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Sementara itu, perusahaan pengguna jasa menjalin kontrak dengan perusahaan penyedia jasa untuk menyepakati syarat-syarat kerja dan supervisi tugas tanpa ikatan langsung dengan pekerja alih daya. Struktur ini menciptakan pemisahan tanggung jawab hukum antara perusahaan penyedia jasa dan perusahaan pengguna jasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami struktur hukum yang mengatur hubungan antara pekerja alih daya dan perusahaan pengguna jasa, serta untuk mengidentifikasi potensi masalah dan solusi hukum terkait perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang fokus pada evaluasi norma hukum dan prinsip ketenagakerjaan untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hasil penelitian mengindikasikan pentingnya pemahaman struktur hubungan hukum dalam outsourcing untuk melindungi hak pekerja dan memastikan tanggung jawab masing-masing pihak dalam sistem ketenagakerjaan yang kompleks.
ANALISIS UPAYA MEMBANGUN KARANTINA MORALITAS SEBAGAI PONDASI SUPREMASI HUKUM DI KALANGAN GENERASI MUDA Andhika Nugraha Utama; Yenny Febrianty
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i1.5523

Abstract

Di tengah globalisasi dan perubahan sosial yang cepat, generasi muda dihadapkan pada tantangan moral yang kompleks, termasuk dampak negatif dari media sosial dan informasi yang mudah diakses. Untuk mengatasi tantangan ini, karantina moralitas diusulkan sebagai pendekatan yang melindungi dan memperkuat nilai-nilai moral. Ini meliputi integrasi pendidikan moral dalam kurikulum sekolah, keterlibatan aktif keluarga dalam membimbing anak-anak, serta peningkatan kesadaran sosial melalui inisiatif komunitas. Penggunaan teknologi secara bijaksana juga merupakan bagian penting dari upaya ini. Karantina moralitas bertujuan untuk membentuk generasi yang lebih sadar hukum dan etis, sekaligus memperkuat integritas sistem hukum, sehingga menciptakan supremasi hukum yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab. Dua rumusan masalah utama yang dibahas mencakup bagaimana strategi pendidikan moral dapat diterapkan secara efektif dalam kurikulum sekolah, serta bagaimana peran keluarga berkontribusi dalam membentuk moralitas generasi muda dan dampaknya terhadap kepatuhan hukum. Penelitian ini menekankan bahwa moralitas yang kuat di kalangan generasi muda merupakan fondasi penting untuk keberhasilan supremasi hukum di masa mendatang.
PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA PADA PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA THE APPLICATION OF THE ULTIMUM REMEDIUM PRINCIPLE IN IMPOSING CRIMINAL SANCTIONS IN DRUG ABUSE CASES: (Studi Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang) (Tanjung Karang District Court Case Study) Vanessa, Vanessa; Heni Siswanto; Fristia Berdian Tamza
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i1.5534

Abstract

Abstrak:Penjatuhan sanksi pidana sudah seharusnya diberikan apabila terdakwa pantas mendapatkan sanksi pidana, namun pada kasus ini seorang penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dijatuhi sanksi pidana penjara yang dimana sudah seharusnya diberikan rehabilitasi medis ataupun rehabilitasi sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu melakukan pendekatan secara langsung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam memperoleh data-data penerapan sanksi pidana pada perkara penyalahgunaan narkotika. Penulis juga menggunakan teori yuridis normatif yaitu metode dengan menggunakan literatur hukum yang mendasari dengan mengkaji teori, konsep, asas hukum, undang-undang, serta peraturan yang relevan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan penyelesaian mengenai persoalan penjatuhan sanksi pidana pada perkara penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan penerapan asas ultimum remedium sebagai jalan keluar pada perkara penyalahgunaan narkotika di masa yang akan datang.Kata Kunci: Ultimum Remedium, Sanksi Pidana, Penyalahgunaan NarkotikaAbstract:The imposition of criminal sanctions should have been given if the defendant deserved it, but in this case a drug user for themselves was sentenced to prison, where medical rehabilitation or social rehablitation should have been given instead. This study uses an empirical juridical research method, namely approaching directly to the Tanjung Karang District Court in obtaining data on the application of criminal sanctions in narcotics abuse cases. The author also uses normative juridical theory, which is a method by using the underlying legal literature by examining relevant theories, concepts, legal principles, laws, and regulations. It is hoped that this research can provide a solution regarding criminal sanctions in drug abuse cases and improve the application of the ultimum remedium principle as a way out for future drug abuse cases.Keywords: Ultimum Remedium, Criminal Sanctions, Narcotics Abuse
TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO 235/K/PID/2021) A. Fadib Aghni Syadewo; Tanudjaja
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penipuan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang telah lama ada dan terus menjadi perhatian dalam konteks hukum pidana, hal ini dikarenakan penipuan menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keinginan atau kepuasan seseorang dengan instan. Di Indonesia, tindak pidana penipuan menjadi masalah serius yang memberikan dampak negatif baik secara ekonomi maupun sosial. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh perusahaan dan masyarakat secara luas. Tindak pidana penipuan telah diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terdapat beberapa unsur unsur yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang yang telah melakukan tindak pidana penipuan dan akan menjadi sangat relevan untuk dilakukan analisis guna mengidentifikasi unsur-unsur yang membedakan antara penipuan dengan perjanjian sebagai pemecahan isu hukum yang masih abu-abu (kabur) di dalam KUHP. Namun masih terdapat beberapa kekeliruan dalam mengidentifikasi antara mengidentifikasi penipuan dengan cacat perjanjian. Oleh karena itu, di dalam penelitian ini akan menganalisa putusan yang terkait dengan tindak pidana penipuan.
KEPASTIAN HUKUM TINDAK PIDANA PENADAHAN BARANG CURIAN (DALAM STUDI KASUS NO.3/YUR/PID/2018) Sri Dewi Mazidatul N.
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i1.5563

Abstract

Penadahan Residivis Merupakan Tindak Pidana Yang Terjadi Ketika Seseorang Mengetahui Atau Patut Menduga Bahwa Barang Yang Diperdagangkan Merupakan Hasil Dari Kejahatan. Tujuan Penelitian Ini Adalah Untuk Menganalisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penadahan Residivis, Dengan Fokus Pada Hukuman Dan Akibat Hukum Yang Diterapkan. Metode Penelitian Yang Digunakan Adalah Metode Yuridis Normatif, Yang Melibatkan Penelitian Hukum Dengan Cara Mempelajari Aturan Hukum Dan Data Sekunder. Penelitian Ini Menemukan Bahwa Hukuman Bagi Pelaku Penadahan Residivis Diatur Dalam Pasal 480 Kuhp, Dengan Pidana Penjara Paling Lama 4 Tahun Dan Pidana Denda Paling Banyak 900 Rupiah. Selain Itu, Penelitian Ini Juga Menunjukkan Bahwa Akibat Hukum Dari Putusan Majelis Hakim Terhadap Tindak Pidana Penadahan Residivis Meliputi Dijatuhkannya Pidana Penjara Dan Denda. Dalam Analisis Ini, Juga Diperiksa Unsur-Unsur Subjektif Dan Objektif Dari Tindak Pidana Penadahan Residivis, Serta Peran Pedagang Barang Bekas Dalam Menyebarkan Barang Hasil Kejahatan. Hasil Penelitian Ini Memberikan Gambaran Yang Jelas Tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penadahan Residivis Dan Implikasi Hukum Yang Terkait.
KEABSAHAN KEPEMILIKAN BANGUNAN LAPANGAN PERSEBAYA KARANGGAYAM, GEDUNG/WISMA PERSEBAYA LAMA DAN JUGA GEDUNG/WISMA PERSEBAYA BARU DALAM PERKARA PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 947/PDT.G/2019/PN. SBY) Charles Bronson Yaas
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i1.5564

Abstract

Penelitian ini mengkaji sengketa tanah antara PT. Persebaya Indonesia dan Pemerintah Kota Surabaya terkait Wisma Karanggayam, yang mengilustrasikan kompleksitas pengaturan kepemilikan tanah negara. Berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960, tanah negara harus dikelola sesuai ketentuan hukum. Sengketa ini berawal dari klaim PT. Persebaya atas tanah yang telah mereka kuasai sejak 1967, sedangkan Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Sertifikat Hak Pakai dan IMB yang tidak sah serta menghancurkan bangunan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa tindakan Pemerintah Kota Surabaya melanggar hukum, dan PT. Persebaya berhak atas ganti rugi. Putusan hakim menegaskan hak Persebaya berdasarkan penguasaan berkelanjutan dan prinsip hukum agraria serta perdata yang berlaku. Saran meliputi perbaikan sistem administrasi tanah dan peningkatan pengawasan hukum untuk mencegah sengketa serupa di masa depan.
KEABSAHAN PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR134/PDT.G/2016/PN.GIN) Donato Flamel Osorio Soares Alves; Tanudjaja, Tanudjaja
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i1.5565

Abstract

Tujuan Penelitian ini di utamakan agar Pembaca dapat menemukan Posisi Wanita dan Pria di Mata Hukum dan Adat dan pembagian harta yang benar dan adil tanpa ada diskriminasi Baik Pria dan wantia banyak sekali kita temukan Keputusan Hakim yang bertentangan dengan Hukum adat .Kita mengetahui Bahwa Indonesia adalah Negara dengan banyak suku dan adat dengan begitu banyak suku adat dan budaya yang ada di Indonesia Maka banyak juga terjadi Tidak keadilan Dalam Keputusan Hakim selalu memberatkan satu sisi untuk pembagian Harta Berdasarakan hukum adat dan Terkadang Hakim bukan berasal dari daerah terdakwa
KEKUATAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERDASARKAN ALAS HAK PENGAKUAN BERBEDA DENGAN KEKUATAN HAK ATAS TANAH ADAT Irsan Nafis Amarianto; Soemali, Soemali
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i1.5567

Abstract

Permasalahan pertanahan yang timbul akibat hak atas tanah tanpa adanya kepastian hukum, seperti permasalahan tidak terdaftarnya dokumen pengakuan hak atas tanah, masih banyak terjadi dimasyarakat saat ini. Hal ini menyebabkan terciptanya penguasaan atas tanah oleh pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya penguasaan tanah oleh pihak yang belum tentu mempunyai hak atas tanah yang bersangkutan. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai nilai pembuktian surat pengakuan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu berpadu pada hukum positif yang berlaku diIndonesia, banyaknya tanah yang mash belum bersertifikat maka apakah dengan hak pengakuan maka tanah tersebut menjadi sah dan berkekuatan hukum atau masih sekedar alat bukti yang kurang kuat jika dibandingkan dengan sertifikat hak atas tanah.
KEDUDUKAN HUKUM TATA NEGARA DALAM MENJAMIN KEBERLANGSUNGAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL Mardhatillah, Mardhatillah; Yusra Fajriyah; Gamaliel Ekklesius Purba; Rahma Fitri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i1.5581

Abstract

ABSTRAK Demokrasi konstitusional dianggap sebagai sistem pemerintahan yang ideal karena menyeimbangkan kekuasaan negara dengan perlindungan hak-hak warga negara. Di Indonesia, sistem ini diwujudkan melalui konstitusi UUD 1945 yang menjadi hukum tertinggi, mengatur struktur pemerintahan dan menjamin hak-hak dasar rakyat. Hukum tata negara memainkan peran penting dalam memastikan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional tetap hidup, dengan mengatur pembagian kekuasaan antar lembaga negara, mekanisme checks and balances, serta perlindungan hak asasi manusia. Namun, penerapan demokrasi konstitusional di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk dinamika politik, globalisasi, dan meningkatnya tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Artikel ini menganalisis peran hukum tata negara dalam mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional di Indonesia, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta mengeksplorasi implementasi hukum tata negara dalam memperkuat mekanisme checks and balances. Kajian ini menyoroti pentingnya adaptasi hukum tata negara terhadap perubahan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi, guna menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan Indonesia.Kata Kunci: Demokrasi, Hukum, Konstitusi. ABSTRACTConstitutional democracy is considered an ideal system of government because it balances state power with the protection of citizens' rights. In Indonesia, this system is realized through the 1945 Constitution, which is the supreme law, regulating the structure of government and guaranteeing the basic rights of the people. Constitutional law plays an important role in ensuring the principles of constitutional democracy are kept alive, by regulating the division of power between state institutions, checks and balances mechanisms, and the protection of human rights. However, the implementation of constitutional democracy in Indonesia faces various challenges, including political dynamics, globalization, and increasing public demands for government transparency and accountability. This article analyzes the role of constitutional law in maintaining the principles of constitutional democracy in Indonesia, identifies the challenges faced, and explores the implementation of constitutional law in strengthening checks and balances mechanisms. It highlights the importance of adapting constitutional law to changing times without compromising democratic values, in order to maintain fairness, transparency and accountability in Indonesia's governance system.Keyword: Democracy, Law, Constitution
IMPLIKASI PEMBAHARUAN REGULASI KEPAILITAN TERHADAP USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI INDONESIA DALAM KONTEKS PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL Andhika Nugraha Utama; Rio Maulana Hidayat; Prama Tusta Kesuma; Muhammad Ageng Cahyo Sambodo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i1.5647

Abstract

Perubahan regulasi kepailitan sangat penting untuk mengubah ekonomi dunia, terutama untuk melindungi dan mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Analisis dampak perubahan regulasi ini membahas manfaat yang signifikan bagi UMKM. Ini termasuk peningkatan perlindungan bagi kreditur, kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi di seluruh dunia, dan peningkatan efisiensi proses restrukturisasi. Regulasi baru harus memenuhi kebutuhan unik UMKM, meningkatkan perlindungan kreditur, dan memudahkan proses restrukturisasi. Studi ini menekankan betapa pentingnya pembaharuan regulasi kepailitan yang mempertimbangkan situasi ekonomi global dan karakteristik UMKM untuk membantu mereka berkembang dan bertahan di masa depan.

Page 61 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue