cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN LISTRIK DALAM PERSPEKTIF KUHP PASAL 362 Andhika Nugraha Utama; Raymond Marhehetua Hutahaean
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i1.5650

Abstract

Pencurian listrik di Indonesia menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum, khususnya terkait penerapan Pasal 362 KUHP, Tulisan ini mengeksplorasi implementasi hukum terhadap pencurian listrik, menyoroti keberhasilan dan hambatan dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Meskipun Pasal 362 memberikan dasar hukum yang kuat, namun adanya kesenjangan dengan kemajuan teknologi serta tantangan teknis dalam pengumpulan bukti sering kali menjadi penghalang utama. Solusi yang diusulkan mencakup adaptasi peraturan hukum untuk mengakomodasi perkembangan teknologi modern, peningkatan kesadaran masyarakat tentang dampak hukum dari pencurian listrik, serta kolaborasi yang lebih erat antara lembaga penegak hukum, perusahaan listrik, dan masyarakat umum. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum terhadap pencurian listrik serta mendorong partisipasi aktif dalam pencegahan, pelaporan, dan penindakan kejahatan ini di masa depan. Upaya bersama ini esensial untuk memastikan keadilan dan ketertiban hukum dalam menghadapi tantangan baru terkait pencurian listrik di era moderndanya sinergi antara semua pihak juga akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi seluruh masyarakat.
PERDAGANGAN TERUMBU KARANG DI KELURAHAN SUMUR MELELE, KECAMATAN TELUK SAGARA, KOTA BENGKULU: TINJAUAN TERHADAP KEBERLANJUTAN EKOSISTEM DAN IMPLEMENTASI REGULASI Syafitri, Lusi Yana; Semesta, Raflie Anugrah; Dianti, Agnes Marse; Syalsabilla, Dynna Fitri; Fitri, Rahma
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i2.5667

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam di sektor laut yang melimpah. Salah satu contohnya adalah terumbu karang. Namun, aktivitas masyarakat yang mengambil terumbu karang dari dasar perairan berdampak masif terhadap berkurangnya jumlah tutupan terumbu karang di Kota Bengkulu. Maka dari itu adanya peraturan mengenai perlindungan terumbu karang dalam Undang-Undang Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil demi menjaga kelestariannya. Dalam penelitian ini menggunakan desain riset kualitatif dan pengumpulan data dilakukan melalui dua pendekatan utama yaitu wawancara dan kajian komprehensif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa kondisi terumbu karang sangat sensitif terhadap perubahan kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan berkurangnya jumlah tutupan terumbu karang maka diaturlah dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang “Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang adalah batas perubahan sifat fisik dan atau hayati terumbu karang yang dapat ditenggang.” Yang artinya adanya batasan dalam pengambilan terumbu karang agar perubahan fisik dari segi jumlah dan bentuk terumbu karang tidak berdampak signifikan dan membahayakan terhadap lingkungan. Perdagangan terumbu karang di Bengkulu merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek ekonomi, ekologi, dan sosial. Perdagangan terumbu karang tersebut berlangsung tanpa adanya izin dari Dinas Kelautan Provinsi Bengkulu. Kondisi ekosistem terumbu karang di Kota Bengkulu menghadapi tantangan besar, terutama akibat perdagangan terumbu karang di Kelurahan Sumur Melele, Kecamatan Teluk Sagara.Kata Kunci : Hukum, Perlindungan, Regulasi, Terumbu Karang. Indonesia is a country with abundant natural wealth in the marine sector, one example of which is coral reefs. However, human activities that involve taking coral reefs from the seabed have had a massive impact on the decreasing coral reef coverage in Bengkulu City. Therefore, regulations concerning the protection of coral reefs are established in Law No. 27 of 2007 on Coastal Zone and Small Islands Management to preserve them. This research uses a qualitative design, with data collection conducted through two main approaches: interviews and comprehensive studies. The research results indicate that coral reefs are highly sensitive to environmental changes, which can lead to a decrease in coral reef coverage. Consequently, this is regulated in the Decree of the Minister of Environment No. 4 of 2001 concerning Standard Criteria for Coral Reef Damage: "Standard Criteria for Coral Reef Damage refers to the threshold of changes in the physical and/or biological properties of coral reefs that can be tolerated." This means there are limits on coral reef extraction to ensure that physical changes in terms of the quantity and form of coral reefs do not significantly impact and endanger the environment. The coral reef trade in Bengkulu is a complex issue involving economic, ecological, and social aspects. This trade occurs without permission from the Provincial Marine Affairs Office of Bengkulu. The coral reef ecosystem in Bengkulu City faces significant challenges, particularly due to the coral reef trade in Sumur Melele Village, Teluk Sagara DistrictKeywords : Law, Law Protection, Regulation, Coral Reef
KEGIATAN DIPLOMASI & NEGOSIASI YANG DILAKUKAN OLEH HUMAS FAKULTAS HUKUM UNPAS Endah, Raden Numidia; Harmonis, Harmonis
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i1.5693

Abstract

Diplomasi dan negosiasi telah menjadi elemen penting dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan. Fakultas Hukum Universitas Pasundan (UNPAS), sebagai institusi hukum swasta tertua di Bandung, aktif terlibat dalam kegiatan diplomasi dan negosiasi, terutama melalui peran sentral Humas. Humas UNPAS tidak hanya bertugas membangun dan menjaga citra positif fakultas tetapi juga berperan dalam mendukung berbagai kegiatan diplomasi dan negosiasi dengan institusi lain, baik di tingkat nasional maupun internasional. Humas memiliki peran penting dalam membangun jaringan, mengelola komunikasi, mendukung proses negosiasi, serta menangani krisis komunikasi. Efektivitas dari kegiatan diplomasi dan negosiasi yang dilakukan Humas berkontribusi besar dalam memperkuat hubungan, mengelola krisis, mendorong perubahan positif, dan meningkatkan reputasi Fakultas Hukum UNPAS.Kata Kunci: Diplomasi, Negosiasi, Humas, Fakultas Hukum UNPAS, Komunikasi, Citra Institusi, Manajemen Krisis, Jaringan. Diplomacy and negotiation have increasingly became critical components across various sectors, including education. The faculty of law at Universitas Pasundan (UNPAS), as the oldest private law faculty in Bandung, actively engages in these activist, with Public Relations (PR) playing as pivotal role. The PR department at UNPAS is not only responsible for building and maintaining the faculty’s positive image but also plays a crucial role in supporting various diplomatic and negotiation activities with other institutions at both national and international levels. PR’s key functions include network development, communication oversight, supporting negotiation processes, and managing communication crises. The success of PR’s diplomacy and negotiation efforts greatly impacts the strengthening of relationships, crisis resolution, fostering of positive changes, and the enhancement of the Faculty of Law UNPAS's reputation.Keywords: Diplomacy, Negotiation, Public Relations, Faculty of Law UNPAS, Communication Strategy, Institutional Image, Crisis Resolution, Network Development.
ANALISIS PERBANDINGAN ANTARA SISTEM PENITENSIER INDONESIA DAN SINGAPURA DALAM MENANGANI KASUS KORUPSI (A COMPARATIVE ANALYSIS OF THE INDONESIAN AND SINGAPOREAN PENITENTIARY SYSTEMS IN HANDLING CORRUPTION CASES) Alprillila, Tilalral Raltheliltal; Anggela, Delia Nur; Fitriani, Uul; Lolita, Agnes; Darmawan, Muhammad Ari; Lestarika, Dwi Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i2.5706

Abstract

This study compares the Indonesian and Singaporean penitentiary systems in dealing with corruption. The legal issue is the deterrent effect and prevention of the penitentiary system. The method is normative juridical with comparative law. Secondary data are regulations, documents, books, journals, and articles. The results show significant differences between the two countries' penitentiary systems. Singapore is more assertive, effective, and efficient with one independent institution CPIB. Indonesia is more complex, slow, and prone to political intervention with three institutions, the Police, the Attorney General's Office, and the KPK. The recommendation is for Indonesia to emulate Singapore's penitentiary system with one independent corruption eradication agency.Keywords: penitentiary system, corruption, Indonesia, Singapore, comparative LAW.Penelitian ini membandingkan sistem penitensier Indonesia dan Singapura dalam menangani korupsi. Isu hukumnya adalah efek jera dan pencegahan dari sistem penitensier. Metodenya adalah yuridis normatif dengan perbandingan hukum. Data sekunder berupa peraturan, dokumen, buku, jurnal, dan artikel. Hasilnya menunjukkan perbedaan signifikan antara sistem penitensier kedua negara. Singapura lebih tegas, efektif, dan efisien dengan satu lembaga independen CPIB. Indonesia lebih kompleks, lambat, dan rentan intervensi politik dengan tiga lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Rekomendasinya adalah Indonesia meniru sistem penitensier Singapura dengan satu lembaga independen pemberantasan korupsi.Kata kunci: sistem penitensier, korupsi, Indonesia, Singapura, perbandingan hukum.
REGULASI HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM LAYANAN TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI DI INDONESIA: MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KENYAMANAN DI ERA DIGITAL Chairunnisah, Leony; Putri, Kharina Azzahra; Apdillah, Anisya Citra Riski; Hidayatullah, Muhammad Irsan; Suherman, Asep
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i2.5730

Abstract

The Application-based transportation services have become very popular and are growing rapidly in people's lives in the digital era, especially in Indonesia. This is due to the convenience or practicality provided in various services which are continuously innovated by service providers to suit the needs of service users. However, this development also brings new challenges in terms of legal regulations and consumer protection. Consumer protection refers to government efforts aimed at ensuring legal certainty in the protection of service users. To prevent arbitrary actions from service providers that can harm consumers, consumers must be protected legally through clear regulations. This legal certainty protects consumers' rights and their essence. This research uses a normative method with a juridical approach to analyze the legal regulations governing application-based transportation services in Indonesia and assess their effectiveness in protecting consumers. This study examines applicable laws and regulations and related legal literature. Data from primary and secondary legal sources is analyzed qualitatively to evaluate how effective these regulations are in creating a legal framework that guarantees consumer safety and comfort in the digital era.Keyword : Legal regulation, consumer protection, Application Based Transportation Services Layanan transportasi berbasis aplikasi telah menjadi sangat populer dan semakin berkembang dengan pesat dari kehidupan masyarakat di era digital, terutama di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kemudahan atau kepraktisan yang diberikan dalam berbagai layanan yang terus diinovasi oleh pelayanan penyedia layanan disesuaikan dengan kebutuhan pengguna jasa. Namun, perkembangan ini juga membawa tantangan baru dalam hal regulasi hukum dan perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen mengacu pada upaya pemerintah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam perlindungan pengguna layanan. Untuk mencegahtindakan sewenang-wenang dari penyedia layanan yang dapat merugikan konsumen, maka konsumen wajib dilindungi secara hukum melalui regulasi yang jelas kebenaranny. Kepastian hukum ini melindungi konsumen dari hak-hak dan esensinya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan yuridis untuk menganalisis regulasi hukum yang mengatur layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia dan menilai efektivitasnya dalam melindungi konsumen. Studi ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan literatur hukum terkait. Data dari sumber hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif untuk mengevaluasi seberapa efektif regulasi tersebut dalam menciptakan kerangka hukum yang menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen di era digital.Kata Kunci: Regulasi hukum, perlindungan konsumen, Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi, era digital
SANKSI TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KORBAN Ni Luh Dita Maharani; Ida Bagus Surya Dharma Jaya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i2.5732

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 bagi mereka yang melakukan pelanggaran seksual, serta jenis perlindungan hukum bagi mereka yang melangsungkan kejahatan serta merugikan individu lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dipadukan dengan teknik penelitian normatif. Temuan dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 menyebutkan bahwa individu yang melakukan perbuatan melawan hukum pelecehan seksual diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) bulan dan/atau sanksi maksimal Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya Pasal 65 menguraikan bagaimana korban dapat memperoleh perlindungan hukum dalam pemenuhan hak-haknya. Tiga aspek penting dari perlindungan korban sesuai dengan undang-undang ini yaitu rehabilitasi, pengobatan dan perlindungan.
EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (E-TLE) TERHADAP PENGENDARA YANG MENEROBOS LAMPU MERAH: (Suatu Penelitian di Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh) Farhan, Alvin; Megawati, Cut; Nasution, Anhar; Putra Aguswandi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i2.5746

Abstract

Tindakan menerobos lampu merah diatur secara tegas dalam Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meskipun sudah diatur secara tegas dalam undang-undang lalu lintas tetapi tetap saja pelanggaran tersebut masih banyak dilakukan oleh masyarakat Kota Banda Aceh sehingga diperlukan tindakan yang tegas oleh aparat penegak hukum dalam hal ini yaitu Ditlantas Polda Aceh guna mengatasi pelanggaran tersebut. Demikian Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement yang beroperasi sebagai sarana penindakan pelanggaran berbasis digital tanpa harus terlibat langsung di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian lapangan dan wawancara. Hasil penelitian diketahui efektivitas penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) terhadap pengendara yang menerobos lampu merah sudah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Ditinjau dari beberapa faktor lainnya seperti: faktor penegak hukum, sarana dan fasilitas, dan kebudayaan dapat disimpulkan bahwasanya penerapan sistem E-TLE ini belum efektif. Terdapat juga kendala dalam penerapan sistem E-TLE ini antara lain seperti kesalahan identifikasi dan terkadang mengalami error sehingga menghambat alur proses penindakan, serta kurangnya edukasi tentang E-TLE yang disosialisasikan oleh Ditlantas Polda Aceh kepada pengendara sehingga masih banyak yang menganggap sepele dan melakukan pelanggaran menerobos lampu merah. Disarankan kepada instansi terkait yakni Ditlantas Polda Aceh mengoptimalkan penerapan sistem E-TLE di Kota Banda Aceh, pengoptimalan tersebut bisa terwujud dengan cara penambahan jumlah unit CCTV pengawas serta rutin melakukan operasi satuan tugas (satgas) dalam menertibkan lalu lintas sebagai kegiatan pendukung, serta diperlukan adanya pemeliharaan sarana berkala agar sistem E-TLE dapat beroperasi tanpa ada hambatan dalam proses penindakan, disarankan juga pihak Ditlantas Polda Aceh mensosialisasikan terkait program E-TLE kepada masyarakat di semua kalangan pengguna jalan raya Kota Banda Aceh.Kata Kunci: Efektivitas, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Menerobos Lampu Merah. The act of breaking through a red light is strictly regulated in Article 287 paragraph (2) of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation, although it has been strictly regulated in the traffic law, this violation is still widely committed by the people of Banda Aceh City so that strict action is needed by law enforcement officers in this case, namely the Aceh Police Traffic Directorate to overcome this violation. Thus, the Republic of Indonesia Police has implemented the Electronic Traffic Law Enforcement system which operates as a means of digital-based violation enforcement without having to be directly involved in the field. This study uses an empirical legal research method with data collection techniques through field research and interviews. The results of the study showed that the effectiveness of the application of the Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) system against drivers who break through red lights is in accordance with applicable procedures and regulations. Reviewed from several other factors such as: law enforcement factors, facilities and infrastructure, and culture, it can be concluded that the implementation of the E-TLE system is not yet effective. There are also obstacles in the implementation of the E-TLE system, such as identification errors and sometimes experiencing errors that hinder the flow of the enforcement process, as well as the lack of education about E-TLE socialized by the Aceh Police Traffic Directorate to drivers so that many still consider it trivial and commit violations by breaking through red lights. It is recommended that the relevant agencies, namely the Aceh Police Traffic Directorate, optimize the implementation of the E-TLE system in Banda Aceh City, this optimization can be realized by increasing the number of CCTV surveillance units and routinely carrying out task force operations (task force) in regulating traffic as supporting activities, and periodic maintenance of facilities is needed so that the E-TLE system can operate without any obstacles in the enforcement process, it is also recommended that the Aceh Police Traffic Directorate socialize the E-TLE program to the public in all levels of road users in Banda Aceh City. Keywords: Effectiveness, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Breaking Through Red Lights.
DINAMIKA IMPLEMENTASI HUKUM TATA NEGARA ISLAM DALAM ERA KONTEMPORER: TANTANGAN DAN PROSPEK Rahmadani, Yusdi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i2.5825

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi tantangan dan prospek implementasi hukum tata negara Islam dalam era kontemporer, dengan fokus pada integrasi dengan sistem hukum global dan peran teknologi serta inovasi. Dengan menggunakan metode review literatur, penelitian ini mengidentifikasi isu-isu politik, sosial, dan ekonomi yang mempengaruhi penerapan hukum tata negara Islam serta membandingkan implementasi antar negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama berkaitan dengan adaptasi prinsip syariah ke dalam konteks modern dan global. Namun, prospek pengembangan hukum tata negara Islam cukup menjanjikan, khususnya melalui penggunaan teknologi inovatif dan partisipasi aktif dalam forum hukum internasional. Saran yang diberikan termasuk peningkatan dialog antar sistem hukum, adopsi teknologi, serta penekanan pada pendidikan dan penelitian lebih lanjut. Kata Kunci: Hukum Tata Negara Islam, Integrasi Global, Inovasi Teknologi, Perbandingan Internasional This study explores the challenges and prospects of implementing Islamic constitutional law in the contemporary era, with a focus on integration with the global legal system and the role of technology and innovation. Using a literature review method, this research identifies political, social, and economic issues impacting the application of Islamic constitutional law and compares its implementation across countries. The findings indicate that the main challenge is the adaptation of Sharia principles to modern and global contexts. However, the prospects for the development of Islamic constitutional law are quite promising, particularly through the use of innovative technologies and active participation in international legal forums. Recommendations include enhancing dialogue between legal systems, adopting technology, and emphasizing further education and research. Keywords: Islamic Constitutional Law, Global Integration, Technological Innovation, International Comparison
IMPLEMENTASI AKAD ISTISHNA’ PADA PEMESANAN PAKAIAN DI GARMEN AL-ZAYTUN Fitria, Annisa; Rojak Samsudin, Agus; Aminulloh, Ali
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i2.5852

Abstract

Abstract: The purpose of this study is to examine the implementation of the Istishna' contract in clothing orders at Al-Zaytun Garment, the legal principles of sale and purchase in the Istishna' contract, and the practice of ordering clothing at Al-Zaytun Garment. This research employs a qualitative approach with field research as its type. Data collection was carried out through field observations, documentation, and in-depth interviews with the field coordinator of Al-Zaytun Garment and several employees involved in the clothing ordering process. The research findings indicate that the ordering process at Al-Zaytun Garment operates under strict internal controls. The process involves several stages, starting from placing the order to the retrieval of the finished goods. The implementation of the Istishna' contract in the ordering process follows Sharia principles, ensuring clarity between the buyer and the seller, where the garment staff is responsible for fulfilling the order criteria, while the buyer specifies the criteria and makes the payment. Keywords: Istishna' contract, ordering, clothing, Garment
PENGARUH KONSTITUSI TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL, POLITIK, DAN EKONOMI MASYARAKAT INDONESIA Rafina, Rafina; Kurniawan, Muhammad Azis; Ridhanie, Azhar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i2.5908

Abstract

Konstitusi adalah dasar hukum ketatanegaraan yang paling penting, seperti yang umum dipahami. Konstitusi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, berfungsi sebagai landasan sistem hukum suatu negara, dan memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana masing-masing jenis konstitusi memengaruhi kehidupan masyarakat. Jurnal ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Dalam konstitusi tertulis, hak asasi manusia dilindungi dan dijamin. Konstitusi juga menetapkan batasan dan pembagian kekuasaan antara lembaga negara seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk mencegah satu lembaga memiliki kekuasaan yang berlebihan. Konstitusi juga menetapkan aturan tentang cara pengambilan keputusan dalam pemerintahan, pemilihan umum, dan pengawasan kegiatan pemerintah. Konstitusi tidak tertulis, di sisi lain, seringkali terbentuk sebagai hasil dari proses evolusi dan adat istiadat yang berkembang dari suatu negara. Ini adalah jenis konstitusi yang tidak tertulis, yang terdiri dari tradisi, kebiasaan, dan praktik yang telah diterapkan sejak lama. Kata Kunci: Konstitusi, Pengaruh, Masyarakat The constitution is the most important basis of constitutional law, as is commonly understood. The constitution, both written and unwritten, functions as the foundation of a country's legal system, and has an important role in regulating people's lives. The aim of this research is to determine the extent to which each type of constitution influences people's lives. This journal uses qualitative research methods with a descriptive analytical approach. In the written constitution, human rights are protected and guaranteed. The constitution also sets limits and division of power between state institutions such as the legislature, executive and judiciary to prevent one institution from having excessive power. The constitution also establishes rules about how decisions are made in government, general elections, and supervision of government activities. Unwritten constitutions, on the other hand, are often formed as a result of evolutionary processes and the developing customs of a country. It is a type of unwritten constitution, consisting of traditions, customs, and practices that have been in place for a long time. Keywords: Constitution, Influence, Society

Page 62 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue