cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP REKAYASA PENARIKAN UANG TUNAI MELALUI FITUR PAYLATER PADA E-COMMERCE SHOPEE Nadhifah Thifal Kurnia Wibowo; Adi Sulistiyono
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i2.5921

Abstract

Seiring bekembangnya teknologi, muncul banyak sekali marketplace yang menyediakan berbagai fitur untuk mempermudah transaksi, salah satunya adalah Shopee. Shopee memiliki sebuah fitur bernama ”SPaylater” dimana fitur ini dapat digunakan penggunanya untuk melakukan transaksi pinjaman online. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal dimana penelitian ini menggunakan pendekatan hukum baku (penelitian kepustakaan). Pendekatan yang digunakan lebih lanjut dalam penelitian ini ditujukan pada pendekatan perundang-undangan (Statutory Approach). Dalam penelitian ini, data dikumpulkan melalui metode studi dokumen atau literatur kemudian dilakukan metode analisis data dengan menggunakan silogisme. Berdasarkan hasil analisis dapat ditemukan jawaban bahwa praktik rekayasa gesek tunai ini tidak memenuhi 2 dari 4 syarat sahnya perjanjian baik menurut Hukum Kontrak Elektronik maupun Hukum Kontrak Konvesional sehingga hal ini menyebabkan terjadinya keabsahan dalam perjanjian tersebut. Selain itu dalam konteks praktik penarikan uang tunai melalui fitur Shopee PayLater, penerapan hukum masih menemui kendala karena kekurangan regulasi yang mengatur secara khusus praktik ini, meskipun praktik serupa dengan kartu kredit sudah dianggap ilegal berdasarkan peraturan Bank Indonesia (PBI). Kata kunci: Penegakan Hukum, Shopee, SPaylater, Gestun, E-Commerce
ANALISIS PRAKTIK JUAL BELI KUE BASAH DENGAN SISTEM KONSINYASI DI BLOK PUNDUAN DESA MEKARJAYA GANTAR INDRAMAYU MENURUT TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM Al Fithri, Arsy; Syafi’i, Moch.; Maulana, Rizal
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i3.5956

Abstract

This research examines the practice of buying and selling moist cakes through consignment systems and the Islamic legal perspective on buying and selling moist cakes through consignment systems in Desa Mekarjaya, Gantar, Indramayu. The main issues addressed in this research are the practice of buying and selling moist cakes through consignment systems in Blok Punduan, Desa Mekarjaya, Gantar, Indramayu, and the Islamic economic law perspective on the practice of buying and selling moist cakes through consignment systems in Blok Punduan, Desa Mekarjaya, Gantar, Indramayu. The objectives of this research are to understand the practice of buying and selling moist cakes through consignment systems and to understand the Islamic legal perspective on the practice of buying and selling moist cakes through consignment systems in Blok Punduan, Desa Mekarjaya, Gantar, Indramayu. This research method employs field research with a qualitative approach. Data collection procedures include interviews, observations, and documentation. The results of the research indicate that the practice of buying and selling moist cakes through consignment systems involves the consignor handing over the moist cakes produced to the consignee to be sold to buyers. Agreements between consignors and consignees are made orally. The distribution is determined based on the consignee's status, wherein if the consignee is a local resident, the wage distribution is 70% for the consignor and 30% for the consignee, whereas if the consignee is a newcomer, the wage distribution is 80% for the consignor and 20% for the consignee. The practice of buying and selling moist cakes through consignment systems in Blok Punduan, Desa Mekarjaya is in accordance with Islamic economic law, as viewed from the aspects of Islamic economic law principles and the akad ju'alah aspect. Keywords: Moist Cakes, Consignment, Islamic Economic Law
PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PENETAPAN WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA BOGOR KELAS 1A Monaya, Nova; Rumatiga, Hidayat; Hanifa, Zulfahmi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i3.5968

Abstract

Perwalian dalam perkawinan adalah suatu kekuasaan atau wewenang syar‟i atas segolongan manusia, yang dilimpahkan kepada orang yang sempurna, karena kekurangan tertentu pada orang yang dikuasai itu, demi kemaslahatannya sendiri. Masalah perwalian terjadi perbedaan pendapat dari para imam mahzab. Wali nikah menurut mayoritas ulama‟ maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan sesuatu yang harus ada. Karena wali nikah merupakan keharusan, maka konsekuensi dari tidak adanya wali adalah nikah tersebut dihukumi tidak sah. Dasar hukum Islam telah jelas bahwa perkawinan tidak akan sah tanpa adanya wali. Oleh karena itu wali nikah merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi, maka untuk menjadi wali nikah adalah mereka yang telah ditentukan oleh syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pihak laki-laki yang memiliki hubungan nasab (darah) dengan perempuan yang akan menikah. Adapun yang menjadi identifikasi masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut : (1). Bagaimana ketentuan hukum islam dalam penetapan ayah kandung bagi wali adhal. (2). Bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A. Prosedur penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Bogor sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang tertera dalam HIR secara garis besarnya, yaitu: a. Permohonan penetapan wali adhal. Dimana Pemohon datang sendiri atau melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Agama dengan membawa surat permohonan. b. Pemeriksaan sidang pengadilan, yaitu suatu proses permohonan penetapan wali adhal mulai diperiksa oleh hakim. Pada tahap ini permohonan yang diajukan oleh Pemohon diuji kebenaran oleh hakim. c. Putusan hakim, yaitu suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara. Berdasarkan hasil penelitian pertama menunjukan pencatatan perkawinan dengan penetapan wali adhal yang dikabulkan oleh hakim adalah sah dimata hukum Islam. Dalam UndangUndang Perkawinan pencatatan perkawinan sah namun wali nikah belum diatur. Hasil penelitian kedua menyatakan penetapan nomor terkait sudah inkrah karena hakim di Pengadilan Agama Bogor telah melakukan pertimbangan melalui asasasas relevan dari UU Peradilan Agama dalam penetapan wali adhal yaitu asas personalitas ke-Islaman, asas legalitas, asas equality dan asas hakim aktif memberi bantuan. Guardianship in marriage is a power or authority according to Islamic law over a group of people, which is delegated to a perfect person, because of certain deficiencies in the person being controlled, for his own benefit. The issue of guardianship has different opinions from the imams of the schools of thought. According to the majority of scholars and in the laws and regulations in Indonesia, a guardian in marriage is something that must exist. Because a guardian in marriage is a must, the consequence of not having a guardian is that the marriage is considered invalid. The basis of Islamic law is clear that a marriage will not be valid without a guardian. Therefore, a guardian in marriage is one of the pillars that must be fulfilled, so to become a guardian in marriage are those who have been determined by Islamic law and applicable laws and regulations, namely the male party who has a blood relationship with the woman who is going to marry. The identification of the problems in this study is as follows: (1). What are the provisions of Islamic law in determining the biological father for the guardian adhal. (2). What are the considerations of the judge in determining the guardian adhal at the Bogor Religious Court Class 1A. The procedure for determining the guardian adhal at the Bogor Religious Court is in accordance with the Civil Procedure Law stated in the HIR in general, namely: a. Application for determination of the guardian adhal. Where the Applicant comes in person or through his attorney to the Religious Court by bringing a letter of application. b. Court hearing examination, namely a process of requesting the determination of the guardian adhal begins to be examined by the judge. At this stage, the application submitted by the Applicant is tested for truth by the judge. c. Judge's decision, namely a statement by the judge as a state official who is authorized to do so is pronounced in court and aims to end or resolve a case. Based on results The first research shows marriage registration with the appointment of a guardian The adhal granted by the judge is valid in the eyes of Islamic law. In the Marriage Law, marriage registration is legal but marriage guardians have not been regulated. The results of the second study stated that the determination of the related numbers was in progress because judges at the Bogor Religious Court have taken into consideration the relevant principles of the Religious Courts Law in determining adhal guardians, namely the principle Islamic personality, the principle of legality, the principle of equality and the principle of active judges giving help.
KAJIAN YURIDIS IMPLEMENTASI REDISTRIBUSI TANAH SEBAGAI INSTRUMEN REFORMASI AGRARIA: UPAYA MEWUJUDKAN REFORMASI AGRARIA YANG BERKEADILAN Azzahra, Difla Fildzania
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i3.6006

Abstract

Redistribusi tanah merupakan instrumen kunci dalam upaya reformasi agraria di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dan implementasi program redistribusi tanah sebagai bagian dari reformasi agraria di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, penelitian ini mengkaji kerangka hukum, perkembangan kebijakan, tantangan implementasi, dan efektivitas program redistribusi tanah. Hasil penelitian menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam kerangka hukum, namun masih terdapat celah yang perlu diatasi. Implementasi program di tingkat nasional menunjukkan hasil yang beragam, dengan tantangan utama meliputi identifikasi Tanah Objek Reforma Agraria, konflik kepentingan, dan keterbatasan kapasitas kelembagaan. Efektivitas program dalam mewujudkan tujuan reformasi agraria masih belum optimal, terutama dalam hal peningkatan produktivitas pertanian jangka panjang. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan yang lebih holistik, adaptif, dan berbasis konteks lokal dalam implementasi program redistribusi tanah, serta integrasi dengan program pemberdayaan yang komprehensif untuk meningkatkan efektivitasnya dalam mendorong pembangunan pedesaan yang berkelanjutan. Land redistribution is a key instrument in agrarian reform efforts in Indonesia. This research aims to analyze the juridical aspects and implementation of the land redistribution program as part of agrarian reform in Indonesia. Through a qualitative approach with a literature study method, this research examines the legal framework, policy developments, implementation challenges, and effectiveness of the land redistribution program. The results show significant progress in the legal framework, but there are still gaps that need to be addressed. Program implementation at the national level shows varied results, with major challenges including the identification of Agrarian Reform Objects, conflicts of interest, and limited institutional capacity. The effectiveness of the program in realizing agrarian reform goals is still not optimal, especially in terms of long-term agricultural productivity improvement. This study recommends a more holistic, adaptive, and locally contextualized approach in implementing the land redistribution program, as well as integration with comprehensive empowerment programs to enhance its effectiveness in promoting sustainable rural development
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI KREDIT FIKTIF PERBANKAN SECARA MELAWAN Nurunissa Sane; Toni, Toni; Sintong Arion Hutapea
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i3.6019

Abstract

Penelitian ini tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penggunaan data pribadi dalam transaksi kredit fiktif perbankan secara melawan hukum dan dalam regulasi terkait. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penggunaan data pribadi dalam transaksi kredit fiktif perbankan secara melawan hukumpenelitian ini menggunakan jenis penelitian normati yang dilakukan dengan menggunakan literatur atau studi dokumen hukum karena penelitian ini menempatkan batasan yang hanya pada peraturan-peraturan tertulis. pendekatan penelitian ini adalah undang-undang yang dilakukan menelaah undang-undang yang berkaitan dengan isu hukum yang akan dibahasterjadi kekosongan hukum terkait perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penggunaan data pribadi dalam transaksi kredit fiktif perbankan. Hak korban dalam kepentingan ekonomi tidak diatur secara rinci dan jelas. Perlindungan hukum yang diberikan sebatas dalam ketentuan pidana. undang-undang perlindungan saksi dan korban berfokus pada perlindungan fisik,keamanan,dukungan psikologis bagi saksi dan korban, tetapi tidak secara mendalam mengatur perlindungan hak ekonomi korban. penelitian ini menunjukkan kekosongan hukum mengenai hak kepentingan ekonomi bagi korban. Hal tersebut dikarenakan pengaturan khusus terkait hak ekonomi bagi korban tindak pidana penggunaan data pribadi dalam transaksi kredit. fiktif belum secara rinci diatur pada undang-undang terkait.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban berfokus pada perlindungan fisik,keamanan,dan dukungan psikologis korban pidana, tidak mengatur perlindungan hak ekonomi korban.
PERLINDUNGAN PARA PIHAK AKIBAT WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI SECARA LISAN PROTECTION OF PARTIES DUE TO DEFAULT IN ORAL SALE AND PURCHASE AGREEMENT Ramadhan, Arrayan; Aidy, Zul; Rahmah, Siti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i3.6024

Abstract

This research discusses the source of the agreement in book III of the Civil Code article 1233 states “an obligation, born because of an agreement or because of the law”, then article 1313 of the Civil Code “an agreement is an act by which one or more people bind themselves to one or more other people”. However, in practice, one of the parties to an agreement does not fulfill the agreed achievements or obligations so that it can cause harm to the other party and the party who deviates from the agreement is considered to have defaulted. This research uses empirical juridical research methods. Data obtained through field research in the form of interviews and library research by studying legislation and other legal materials related to this research. As a result of this research, the factors causing the parties to carry out the sale and purchase agreement orally are due to habit, mutual trust in fulfilling achievements and ease. The form of default committed by the parties in the implementation of the oral sale and purchase agreement is to perform the performance but only partially in the form of having handed over half the money for the purchase of goods but not paying the remaining money in installments, and performing the promised performance but late in the form of the buyer being late in making installment payments which requires the seller to make several warnings to the buyer to immediately make payments. The form of protection of the rights of the parties who are harmed due to default in the implementation of an oral sale and purchase agreement is legal protection by litigation and non-litigation, especially by negotiation. Penelitian ini membahas tentang sumber perjanjian dalam buku III KUHPerdata pasal 1233 menyebutkan “perikatan, lahir karena suatu perjanjian atau karena undang-undang”, lalu pasal 1313 KUHPerdata “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Namun dalam praktiknya salah satu pihak yang melakukan suatu perjanjian tersebut tidak memenuhi prestasi atau kewajiban yang telah diperjanjikan sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan pihak yang melakukan perbuatan menyimpang dari perjanjian dianggap melakukan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara dan penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini, faktor penyebab para pihak melaksanakan perjanjian jual beli secara lisan yaitu karena kebiasaan, saling percaya akan memenuhi prestasi serta mudah. Bentuk wanprestasi yang dilakukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian jual beli secara lisan adalah melakukan prestasi namun hanya sebagian dalam bentuk telah menyerahkan setengah uang atas pembelian barang namun tidak melakukan pembayaran uang sisanya dengan cara angsuran, dan melakukan prestasi yang dijanjikan namun terlambat dalam bentuk pihak pembeli terlambat dalam melakukan pembayaran uang angsuran yang mengharuskan pihak penjual melakukan beberapa kali peringatan kepada pihak pembeli untuk segera melakukan pembayaran. Bentuk perlindungan hak para pihak yang dirugikan akibat wanprestasi pelaksanaan perjanjian jual beli secara lisan adalah perlindungan hukum secara litigasi maupun secara non litigasi khususnya secara negosiasi
KETIDAKSESUAIN UNDANG-UNDANG ARBITRASE DENGAN PRINSIP FINAL DAN BINDING DALAM PENYELESAIAN SENGKETA Putri, Helmalia; Nasution, Habibi Irham Buana; Bathuta, Nawa; Syahriadi, Boykeke; Siregar, Aldiansyah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i3.6025

Abstract

Abstract This research aims to examine the mismatch between Indonesian arbitration law and the principle of finality and bindingness in dispute resolution. Using a qualitative analysis method, the study identifies various legal aspects that hinder the implementation of the principle, including ambiguities in the statutory provisions and chlenges in arbitration practice. The results show that these discrepancies can lead to legal uncertainty and reduce parties' confidence in the arbitration process. In addition, the study recommends the need for revisions to the arbitration law to better align it with the final and binding principle, as well as increased education for legal practitioners and related parties. These findings are expected to overcome the misalignment between the final and binding principles in arbitration and its laws in several ways including legislative changes, regulating clear and more comprehensive arbitration agreements, and legal harmonization for the effectiveness of dispute resolution through arbitration. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketidaksesuaian antara undang-undang arbitrase di Indonesia dan prinsip final dan binding dalam penyelesaian sengketa. Dengan menggunakan metode analisis kualitatif, penelitian ini mengidentifikasi berbagai aspek hukum yang menghambat implementasi prinsip tersebut, termasuk ambiguitas dalam ketentuan undang-undang dan tantangan dalam praktik arbitrase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan mengurangi kepercayaan pihak-pihak dalam proses arbitrase. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi terhadap undang-undang arbitrase agar lebih selaras dengan prinsip final dan binding, serta peningkatan edukasi bagi praktisi hukum dan pihak terkait. Temuan ini diharapkan dapat mengatasi ketidak selarasan antara prinsip final dan binding dalam arbitrase dengan undang-undangnya dapat ditempuh dengan beberapa cara diantaranya perubahan legislasi, mengatur perjanjian arbitrase yang jelas dan lebih komprehensif, serta harmonisasi hukum untuk efektifitas penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
ANALISIS PRAKTIK ISTISHNA’ PADA PEMESANAN MAKANAN DI BAKERY AL-ZAYTUN INDRAMAYU DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Nurul Fitria, Laela; Syafi’i, Moch.; Maulana, Rizal
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i3.6030

Abstract

This research examines the practice of istishna' when ordering food at Bakery Al-Zaytun Indramayu and from a sharia economic perspective on the practice of istishna' when ordering food at Bakery Al-Zaytun Indramayu. The first main problem of this research is the practice of istishna' when ordering food at Bakery Al-Zaytun Indramayu. The second main problem is, the perspective of sharia economic law on the analysis of istishna' practices in ordering food at Bakery Al-Zaytun Indramayu. The aim of this research is to determine the practice of istishna' in ordering food at Bakery Al-Zaytun Indramayu and the perspective of sharia economic law towards the analysis of the practice of istishna' in ordering food at Bakery Al-Zaytun Indramayu. This research method uses field research with a qualitative approach. The data collection procedures carried out were interviews, observation and documentation. The research results show that the Istishna' Agreement in practice at the Al-Zaytun bakery under the Al-Zaytun kitchen unit is based on a personal or special need. The ordering process follows standard operational procedures that have been initiated since its inception. In practice, this Istishna' contract uses a mechanism for paying the entire amount up front or in advance and with a letter of application that is known to the party concerned. Thus it can be concluded that this activity is an Istishna' contract. The application of the Istishna' agreement to ordering food at the Al-Zaytun Indramayu Bakery from a Sharia Economic Perspective can be concluded that it is in accordance with Sharia Economic Law. Keywords: Istishna', Selling Food Orders, Bakery Al-Zaytun;
PERAN HUKUM PERDATA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DIPENGADILAN DAN ARBITRASE: SEBUAH PERBANDINGAN Harahap, Rodiatul Adawiyah; Yusuf, Dhea Ananda Puspita; Pohan, Afwan Lutfi Natoras; Lubis, Surya Rahman; Azmi, Zaidan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i3.6037

Abstract

Sengketa bisnis dapat diselesaiakan di luar pengadilan dengan arbitrase dan di pengadilan. Dimaan peran hukum perdata sebagai landasan penyelesaiannya. Penelitian ini adalah penelitian penelitian normatif bersifat deskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah berupa data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah normatif. Penyelesaian sengketa bisnis dapat di laksanakan dengan alternatif arbitase kemudian apabila tidak dapat diselesaikan maka diselesaikan di pengadilan.
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBUKTIAN PIDANA TERKAIT PENGGELAPAN OBAT KESEHATAN IMPOR Evan Hamonangan; Frity Felicia Anton; Giorgio Geissler; Gilbert Hanly Tan; Lewis Collin; Salsah Puri Dewi; Yosafat Marisi Otniel
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i4.6047

Abstract

Dalam konteks penegakan hukum, penggelapan obat impor tanpa izin edar merupakan masalah serius yang mengancam kesehatan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian pidana terkait tindakan penggelapan obat dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan regulasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur yang mencakup peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perusahaan yang masih mengedarkan obat tanpa izin edar, menciptakan celah dalam sistem pengawasan yang ada. Pembuktian dalam tindak pidana penggelapan mengharuskan penegak hukum untuk membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP, yang mencakup kesengajaan dan pelanggaran hukum. Kesimpulannya, meskipun regulasi sudah ada, implementasi yang lemah dan kurangnya koordinasi antar lembaga menjadi hambatan utama dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari obat-obatan ilegal.

Page 63 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue