cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
ANALISIS PENERAPAN PASAL 183 KUHAP DAN DAMPAKNYA PADA PUTUSAN PENGADILAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA Salsabilah Putri Maesa Daulay
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i5.6232

Abstract

Artikel ini membahas bagaimana Pasal 183 KUHAP diterapkan dalam hukum acara pidana di Indonesia. Pasal 183 mengatur bahwa hakim tidak dapat menjatuhkan putusan kecuali ia dapat memberikan sekurang-kurangnya dua alat buktisah dan keyakinan bahwa tindak pidana itu benar-benar terjadi. Latar belakang penelitian ini berfokus pada pentingnya sistem pembuktian yang adil dan transparan dalam mencapai keadilan. pembuktian termasuk masalah bias dalam putusan hakim dan akses yang sering terhambat ke keadilan. Rumusan masalah yang diidentifikasi adalah bagaimana sistem pembuktian Indonesia beroperasi dan masalah apa yang dihadapi dalam praktiknya. Penelitian ini dilakukan melalui tinjauan literatur, yang memungkinkan penulis untuk melihat berbagai sumber hukum dan praktik pengadilan dengan menggugankan metode normatif dan pendekatan Undang – Undang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pembuktian di Indonesia harus didasarkan pada bukti yang sah dan keyakinan hakim, dengan penekanan pada kebebasan hakim untuk membuat keputusan. Untuk mengatasi masalah yang ada dan memastikan keadilan dapat dicapai secara efektif dalam proses hukum pidana maka proses pembuktian harus dilakukan secara transparasi dan menjunjung keadilan
ANALISIS KEWENANGAN PENYIDIK BERDASARKAN PASAL 7 KUHAP TERHADAP PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Tiara Indah Sativa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i5.6238

Abstract

Penegakan hukum di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait kewenangan penyidik. Kasus-kasus di mana penyidik diduga menggunakan kewenangannya secara berlebihan, seperti dalam penangkapan dan penahanan, sering kali menjadi sorotan publik. Tujuan penulisan ini bertujuan ntuk menganalisis sejauh mana kewenangan penyidik dalam Pasal 7 KUHAP berdampak pada kepastian hukum dalam proses penegakan hukum di Indonesia dan mendeskripsikan relevansi kewenangan penyidik dengan prinsip kepastian hukum dalam penegakan hukum. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif. Metode ini berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum yang ada, dengan tujuan untuk memahami dan mengevaluasi ketentuan hukum yang berkaitan dengan kewenangan penyidik dalam Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip kepastian hukum. terdapat tantangan seperti penyalahgunaan kewenangan dan kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif, yang dapat menghambat efisiensi serta menurunkan tingkat akuntabilitas penyidik maka diperlukannya reformasi hukum.
ANALISIS TRANSPARASI PROSES PENYIDIKAN DAN EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA DALAM KONTEKS PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DI INDONESIA Resa Silvia Dwi Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i5.6239

Abstract

Transparansi dalam proses penyidikan merupakan salah satu elemen fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Untuk menganalisis dan mendeskripsikan hubungan antara transparansi dalam proses penyidikan dan efektivitas penyelesaian perkara dalam konteks perlindungan hak tersangka di Indonesia. Sehingga akan membahas Apa saja faktor yang mempengaruhi transparansi dalam proses penyidikan di Indonesia dan Mengapa transparansi penting dalam konteks perlindungan hak tersangka dan efektivitas penyelesaian perkara, Penelitia ini menggunakan endekatan yuridis normatif digunakan sebagai metode utama. Dengan proses yang terbuka, keputusan aparat penegak hukum menjadi lebih dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengurangi potensi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang. Dengan adanya jaminan transparansi, diharapkan proses penyidikan menjadi lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
PERAN HAKIM DENGAN ASAS IN CRIMINALIBUS PROBATIONES BEDENT ESSE LUCE CLARIORES TERHADAP PEMBUKTIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA Nasriel Ikhsan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i5.6240

Abstract

Banyaknya hasil putusan hakim dalam persidangan yang dinilai tidak sesuai dengan system hukum di Indonesia, dan tidak sejalan dengan Asas in criminalibus probationes bedent esse luce clariores. Berdasarkan landasan sistem peradilan pidana Indonesia, posisi hukum yang berlaku untuk barang bukti dalam proses pembuktian sangat penting. DalamPembuktian barang bukti memerlukan keberadaan alat bukti.[1] Hakim memiliki peran penting dalam persidangan terutama dalam pembuktian. Metode normatif Dalam penelitian ini, metode undang-undang dan konseptual digunakan, bahan hukum dikumpulkan lalu dianalisis untuk menjawab rumusan masalah. Penulisan ini bertujuan untuk lebih memamhami peran hakim dalam pembuktian serta implementasi Asas in criminalibus probationes bedent esse luce clariores dalam proses persidangan. Dengan diketahuinya peran hakim dalam pembuktian dapat membuat hasil persidangan lebih transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan, serta sejalan dengan Asas in criminalibus probationes bedent esse luce clariores.
PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TERHADAP VALIDITAS BUKTI DI PROSES PENYIDIKAN PIDANA Lintang Sari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i5.6241

Abstract

Artikel ini membahas penerapan asas praduga tidak bersalah dalam proses penyidikan pidana di Indonesia, yang menjadi elemen penting dalam melindungi hak asasi manusia. Penelitian ini berfokus pada pengaturan asas tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Permasalahan yang diangkat mencakup berbagai kendala dalam penerapan asas ini, terutama dalam pengumpulan dan pembuktian, serta pelanggaran hak-hak tersangka. Rumusan masalah yang dibahas antara lain terkait bagaimana asas praduga tidak bersalah diterapkan dan tantangan yang muncul dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah norma hukum tertulis dan pendekatan undang-undang. Artikel ini menekankan pentingnya pengelolaan barang bukti secara cermat, pengakuan terhadap bukti elektronik, serta pencatatan yang akurat untuk menjaga integritas barang bukti. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah berpotensi merusak integritas sistem peradilan dan melanggar hak asasi manusia, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta reformasi hukum untuk mengakomodasi penggunaan bukti elektronik di era digital, demi menjamin keadilan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
PERAN MAHASISWA SEBAGAI PILAR INTEGRITAS DALAM GERAKAN ANTI KORUPSI DI LINGKUNGAN KAMPUS DAN MASYARAKAT Siti Nurhasanah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i5.6256

Abstract

Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Dalam upaya pemberantasan korupsi, banyak sektor masyarakat yang berperan, salah satunya adalah mahasiswa. Mahasiswa sebagai kelompok terpelajar yang mempunyai akses terhadap informasi dan pengetahuan mempunyai peluang besar untuk menjadi agen perubahan. Dengan berpartisipasi aktif dalam program antikorupsi, memantau kegiatan pemerintah dan menerapkan nilai-nilai kejujuran di lingkungan universitas, mahasiswa dapat berperan sebagai pemimpin kunci untuk menciptakan budaya anti korupsi di masyarakat. Selain itu, tulisan ini juga menunjukkan pentingnya pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi sebagai upaya preventif untuk menciptakan generasi bebas korupsi. Dengan cara ini, mahasiswa tidak hanya mampu berubah, namun juga dapat menciptakan mentalitas yang mengarah pada kejujuran dan tanggung jawab sosial, sehingga membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.
EKSISTENSI DAN HAMBATAN PENEGAKAN HAM DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA Agung Rammando; Muhammad Azizul Fajri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i5.6264

Abstract

Hak Dasar Yang Dimiliki Individu salah satunya yaitu HAM, yang berlaku selama ia hidup, akan tetapi hak-hak dasar tersebut seringkali tidak terpenuhi, baik karena individu itu sendiri maupun karena individu lain yang menyebabkan hak-hak dasar tersebut tidak terpenuhi, di kehidupan masyarakat sangat sering ditemukan bahwa hak-hak dasar tersebut tidak dapat terpenuhi, begitu juga yang dialami oleh para narapidana yang ada di balik jeruji besi dan lembaga pemasyarakatan, karena keterbatasan yang mereka alami membuat hak-hak dasar tersebut tidak bisa terpenuhi, maka dari itu tulisan ini bertujuan untuk mencari apakah hak-hak dasar tersebut masih ada dan apa hambatan yang dihadapi didalam penegakan ham di balik lembaga pemasyarakatan. Tulisan ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan menganalisis kasus yang terjadi, hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa HAM di lembaga pemasyarakatan masih dapat terpenuhi namun ada beberapa hambatan yang menyebabkan HAM tersebut tidak terpenuhi secara maksimal. Dan hambatan penegakan HAM di lembaga pemasyarakatan mulai dari hambatan dari petugas dan tenaga ahli dan juga hambatan administrasi.
ANALISIS PROSEDUR PENYITAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA Cindy Wahyuni
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i5.6265

Abstract

Secara istilah Penyitaan berasal dari bahasa belanda yaitu“beslag”. Proses penyitaan, adalah proses di mana pemerintah menyita properti pribadi tanpa meminta kompensasi. Sudah jelas Penyitaan sangat berkaitan dengan aset, yang dapat didefinisikan sebagai kepemilikan berharga.Kepolisian adalah lembaga pemerintah yang dapat melakukan penyitaan jika ada unsur tindak pidana. Penyitaan barang bukti adalah salah satu langkah penting dalam menentukan apakah ada tindak pidana. Barang bukti yang digunakan untuk menunjukkan tindak pidana biasanya digunakan untuk mendukung alat bukti lainnya. Menurut Pasal 42 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa, “Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan”. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bagaimana penyitaan dilakukan dalam penyelidikan tindak pidana.
ETIKA PROFESI ADVOKAT PADA KASUS KONTEN ASUSILA HOTMAN PARIS Aliyah Putri; Merrita; Rizki Annisa; Muhammad Sopian Wardana; Novri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i2.6268

Abstract

Kasus konten asusila yang dilakukan Hotman Paris sebagai advokat terkenal di Indonesia telah menarik perhatian publik akan batasan etika dalam profesi advokat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan oleh Hotman Paris berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi pustaka, artikel ini membahas pelanggaran yang terjadi beserta sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan PERADI kepada Hotman Paris. Penelitian ini berhasil menarik kesimpulan bahwa integritas dan perilaku profesional harus selalu dijaga oleh advokat sesuai dengan kode etik. Kasus ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman akan pentingnya penegakan etika profesi advokat di era informasi. Kata kunci: Etika Advokat, Kode Etik Advokat, Konten Asusila
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENDIDIKAN SISWI HAMIL LUAR NIKAH MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Zahirah, Fairuz; Mufidah; Rahim, Abdur
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i5.6276

Abstract

Legal protection means providing shelter to human rights that have been harmed by others, and this protection is provided by law enforcement officers to the community to ensure a sense of security. A schoolgirl who becomes pregnant out of wedlock, as part of the community, may feel her right to education revoked, where she should be the one who most deserves legal protection from the state. The right to education is enshrined in national law. Meanwhile, Islam also obliges its followers to seek knowledge. The purpose of this research is to understand legal protection of the right to education for pregnant schoolgirls out of wedlock, according to both positive law and Islamic law. The research conducted is library research based on the study and analysis of texts, employing a statute approach and a conceptual approach. The data sources used are literature data, with document analysis relevant to the research. The data obtained is then processed and analyzed in depth to gain insights or conclusions relevant to the issues being studied. The conclusion derived from this study is that the legal protection of the right to education for pregnant schoolgirls out of wedlock is written in the 1945 Constitution Article 31, which means education is a right that must be received by Indonesian citizens. The protection of pregnant schoolgirls to ensure they still receive their educational rights needs to be a focus of the government, so that no generation is left behind in education. In Islamic law, education is also very important, in accordance with the concept of maqasid shariah, particularly the principle of protecting the intellect (Hifdz al-Aql), the principle of protecting life (Hifdz al-Nafs), which can be a basis for protecting the life of a pregnant schoolgirl, and the principle of protecting offspring (Hifdz al-Nasl) to safeguard the unborn child. Keywords: Legal Protection, Right to Education, Pregnant Out of Wedlock, Positive Law, Islamic Law

Page 65 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue