cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
KEKUATAN PEMBUKTIAN ANTARA VISUM ET REPERTUM DENGAN KETERANGAN SAKSI PADA SUATU TINDAK PIDANA Sepna Tampubolon
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i6.6308

Abstract

Pembuktian adalah bagian penting dari proses peradilan karena digunakan untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dalam suatu kasus pidan. Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur berbagai alat bukti dalam pembuktian, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan dakwa. Namun, dalam kasus seperti penganiyaan, asusila, dan pembunuhan, visum et repertum sering digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian.Studi ini bertujuan untuk menentukan kekuatan hubungan antara visum et repertum dan keterangan saksi dalam kasus tertentu. Penulis menggunakan metode yuridis-normatif dalam penulisan ini dengan memeriksa peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam suatu kedudukan visum et repertum saksi sangat penting dalam kasus kriminal. Keterangan saksi membantu membuktikan unsur kekerasan, dan visum et repertum membantu melengkapi pembukian.
TERJADINYA DEGRADASI MARWAH HUKUM AKIBAT ULAH PARA WAKIL TUHAN (HAKIM) Rizqi Mei Vindraputri; Dr. Ida Musofiana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i7.6323

Abstract

Korupsi merupakan permasalahan serius yang masih sering terjadi di Indonesia yang dilakukan oleh kalangan pejabat yang tidak bermoral dan bertanggung jawab akan amanah yang di bebankan terhadapnya. Lembaga peradilan diperlukan untuk memberantas korupsi akan tetapi harapan tersebut seolah-olah sirna karena korupsi sendiri malah sering terjadi di instrument peradilan di Indonesia, terutama adalah korupsi yang dilakukan oleh para hakim. Padahal di Indonesia sendiri telah ada peraturan perundang-undangan yang melarang korupsi yaitu UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999. Metode yang digunakan dalam peelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, teori ahli, dan literature lain sebagai sumber penelitian. Korupsi dangat meresahkan masyarakat Indonesia karena para pelaku korupsi lambat laun akan membuat Negara Indonesia dengan kekayaan yang begitu hebatnya secara perlahan akan habis dan membuat kesejahteraan masyarakat Indonesia semakin menurun. Banyak faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi, yang dimana para pelaku tindak pidana korupsi tidak takut dengan sanksi pidana yang mengancamnya. Keserakahan dan moral para pejabat Indonesia yang dirasa sangat rendah menjadi faktor penting para pejabat melakukan korupsi. Kata kunci: Korupsi; Peradilan; Moral.
PERAN TAKMIR MASJID UPAYA MENCEGAH KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA UMAT Aryanah, Aryanah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i6.6324

Abstract

Artikel ini membahas peran penting takmir masjid dalam mencegah korupsi melalui pengelolaan dana umat yang transparan dan akuntabel. Korupsi, yang berasal dari bahasa Latin "corruptio," merujuk pada penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Di tengah tantangan pengelolaan dana umat, takmir masjid memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga integritas. Melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif, pengelolaan dana yang berasal dari infak, zakat, dan sumbangan dapat dilakukan secara profesional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, termasuk studi kasus, wawancara, dan observasi, untuk menggali praktik terbaik dalam pengelolaan dana masjid. Hasilnya menunjukkan bahwa pengelolaan yang baik tidak hanya mencegah penyalahgunaan dana, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat. Saran yang diberikan mencakup pelatihan, sistem pelaporan digital, dan peningkatan partisipasi jamaah. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan dana umat di masjid dapat lebih transparan dan akuntabel, sehingga mencegah potensi.
TINJAUAN HUKUM ACARA PIDANA TERKAIT KASUS PEMBUNUHAN TERHADAP SENGKETA TANAH / LAHAN DI GISTING TANGGAMUS Alif Maulana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i7.6326

Abstract

Perkembangan pendidikan, teknologi dan pertumbuhan penduduk. Jenis konflik yang terjadi di masyarakat pun semakin meningkat, terutama kasus pembunuhan yang semakin mendapat perhatian. Perilaku seseorang atau sekelompok orang menimbulkan kerugian bagi kehidupan orang lain. Belum lama ini, seorang pria terbunuh saat menjadi perantara sengketa tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis terkait kronologi yang menyebabkan pembunuhan terhadap sengketa tanah dan untuk mengetahui peninjauan kembali perkaea pembunuhan menurut Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang sengketa tanah di Gisting Tanggamus. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan tinjauan kepustakaan (literature). Hasil penelitian menunjukan adanya, 1) yang menjadi sengketa tanah berujung pada pembunuhan adalah tidak jelasnya status kepemilikan, proses penyelesaian yang tidak memuaskan, Intervensi pihak ketiga, peran emosi. 2) setelah dilakukan analisis pada konflik, ditemukan beberapa aspek penting antara lain dasar hukum penganiyaan, unsur pembunuhan, serta hak dan kewajiban korban.
PERAN PENEGAK HUKUM DALAM MENANGULANGI KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL Varik Farsyak
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i7.6328

Abstract

Kejahatan siber merupakan bentuk kejahatan modern yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Kejahatan siber ini berhubungan erat dengan komputer dalam penerapannya. Kejahatan siber dapat mengangu privasi, integritas dan eksistensi data yang dimiliki masyarakat dan negara. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui peran pengak hukum dalam menangulangi kejahatan siber di era digital saat ini. Selain itu, artikel ini juga mengkaji penyebab terjadinya kejahatan siber dan jenis-jenis kejahatan siber. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang mengunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumbernya (buku dan jurnal). Serta melalui pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan membandingkan pendapat dari jurnal-jurnal dan buku-buku yang menjadi sumbernya. Hasil dari analisis menunjukan bahwa penegak hukum telah berupaya dalam menangulangi kejahatan siber melalui tindakan pre-emtif (himbauan), tindakan preventif (pencegahan), dan tindakan represif (penegakan hukum). Namun, upaya itu belum efektif karena penyebab kejahatan siber itu sendiri berasal dari masyarakat minim akan literasi digital serta saran dan prasarana yang kurangi memadai. Negara mempunyai peran untuk meningkatkan pendidikan dan literasi digital untuk masyarakat serta memperbarui sarana dan prasarana aparat penegak hukum.
IMPLEMENTASI HUKUM ACARA PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI INDONESIA Redy Pangestu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i7.6330

Abstract

Pembunuhan berencana adalah kejahatan yang pembunuhannya telah direncanakan sebelumnya. Namun definisi dan syarat pembunuhan berencana tidak diatur dalam KUHP. Situasi ini berarti bahwa pemahaman dan persyaratan elemen perencanaan berubah secara dinamis.. Meningkatnya aktivitas kriminal di Indonesia terus menjadi topik perbincangan di masyarakat, tindak pidana kerap berkembang mulai dari pencurian yang terkesan sepele hingga perampokan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Seperti yang kita ketahui tindak pidana pembunuhan adalah kasus yang sangat mengerikan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pada 3 tahun terakhir Setidak-tidaknya ada sekitar 1.076 perkara di indonesia dikarenakan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana ini korban tindak pembunuhan ini berbagai usia dan laki-laki ataupun perempuan. Dizaman sekarang banyak sekali masyarakat yang bertanya-tanya Bagaimana sih cara kita mengetahui dan membedakan kasus pembunuhan dan mengapa sih alat bukti yang ditemukan di tkp bisa menjadi alasan kuat menemukan si pelaku. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian/penulisan hukum normatif, memakai pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan historis. Pembunuhan ini biasanya bermula dengan adanya konflik kecil yang berkelanjutan menjadi besar yang terus terjadi hingga berkepanjangan. Yang menjadi alat bukti tercantum Didalam KUHAP sendiri ada pasal yang menyebutkan apa saja macam alat bukti yaitu di pasal 184 KUHAP yaitu; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Faktor yang menyebabkan terjadinya pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa antara lain faktor keluarga, ekonomi, dan lingkungan. Oleh karena itu melakukan sosialisasi mengenai tindak pidana maupun sanksi yang ditanggung yang terdapat diundang-undang.
PERAN MEDIA SOSIAL DALAM MEMBENTUK OPINI PUBLIK TERHADAP PROSES PERADILAN Ariel Lian Pratama Reksa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i7.6331

Abstract

Perkembangan teknologi terutama di bidang komunikasi dan informasi yakni media sosial memiliki peranan yang sangat penting dalam proses peradilan di Indonesia. Berkat adanya media sosial Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Namun partisipasi Masyarakat dalam proses penegakan hukum dapat berdampak negatif karena tidak sesuai antara kesadaran hukum dengan perasaan hukum sehingga menimbulkan budaya hukum baru. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak media sosial serta pengaruh opini publik yang tercipta di media sosial terhadap proses peradilan. Metode digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. . sumber data mencakup bahan hukum primer , sekunder dan bahan hukum tersier. kemudian dianalisis dalam bentuk kalimat untuk menjawab permasalahan. Dengan adanya media sosial Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses peradilan agar terciptanya keadilan yang subtantif atau keadilan yang bersumber pada Masyarakat. Dengan adanya media sosial apparat penegak hukum di tuntut untuk dapat menyelsaikan masalah dengan mengedepankan tranparansi terhadap publik. Namun disisi lain media sosial juga memiliki dampak buruk bagi proses peradilan yang ada karena terkadang banyak opini Masyarakat justru tergiring oleh informasi yang salah.
ANALISIS HUBUNGAN ANTARA ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DAN TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM Dhaffa Hosya Putra
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i7.6332

Abstract

Asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) merupakan salah satu asas penting dalam negara hukum. Asas ini menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang, status, atau kedudukan. Pada artikel ini akan dibahas tentang hubungan antara asas Equality Before The Law (kesetaraan di hadapan hukum) dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan melakukan tinjauan pustaka untuk mengumpulkan informasi dan teori terkait asas Equality Before The Law dan konsep kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat merasakan adanya peningkatan kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan asas equality before the law sebanyak 2,6% dibanding bulan Mei 2023, hal ini menunjukkan adanya hubungan positif antara penerapan asas equality before the law dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum. Semakin tinggi penerapan asas equality before the law, semakin tinggi pula tingkat kepuasan masyarakat. Sebaliknya, semakin rendah penerapan asas equality before the law, semakin rendah pula tingkat kepuasan masyarakat. Dengan ini dapat mendorong para penegakan hukum, seperti aparat penegak hukum, pengadilan, dan pemerintah, untuk lebih menghormati dan menjalankan asas equality before the law dalam setiap proses hukum, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum.
PEMISKINAN KORUPTOR SEBAGAI SALAH SATU HUKUMAN ALTERNATIF DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Fara Anindita Salsabila; Ida Musofiana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i8.6333

Abstract

Korupsi merupakan suatu tindakan menyimoang untuk mendapatkan kekayaan dan keuntungan pribadi menggunakan uang rakyat atau negara secara ilegal dengan menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan. Salah satu kasus yang terjadi belakangsn ini dan cukup memprihatinkan ialah kasus korupsi bantuan sosial. Tujuan penulisan ini adalah menganalisis perilaku korupsi bantuan sosial oleh para aparatur pemerintahan di tengah pandemi virus corona, Penanganan tindakan korupsi aparatur pemerintahan Indonesia, dan Upaya untuk meminimalisir tindakan korupsi bantuan social di Indonesia. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa korupsi merupakan masalah yang sangat besar karena dapat mengganggu pertumbuhan dan pembangunan negara, serta butuh penanganan serius untuk mengatasi atau meminimalisir keberadaannya. Korupsi bisa terjadi karena cara pandang seseorang akan kekayaan yang salah, ketamakan, adanya peluang, kebutuhan, penyalahgunaan kekuasaan, tidak adanya nilai-nilai integritas dan nasionalisme, ketidaktegasan hukum, dan pandangan terhadap hukum. Salah satu contohnya ialah kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial saat pandemi virus corona yang menyebabkan kerugian besar. Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir hal ini dapat dilakukan dengan memberi edukasi sejak dini akan nilai-nilai anti korupsi, menegakkan hukum yang berlaku secara tegas, dan menyosialisasikan kepada masyarakat tentang mekanisme pengaduan dan pelaporan apabila mengetahui terjadinya tindakan korupsi. Korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Korupsi sudah berkembang di lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hal ini jelas sangat merugikan perekonomian negara serta menghambat jalannya pembangunan bagi negara Indonesia. Tindak pidana korupsi telah dianggap sebagai "extraordinary crime" atau kejahatan luar biasa. Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah diatur dalam hukum positif yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut terdapat sanksi pidana yang penerapannya dilakukan secara kumulatif.
ANALISIS PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Muhammad Yogi Nofran
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i7.6337

Abstract

Asas Praduga Tak Bersalah merupakan asas yang sangat familiar dikehidupan para yuris maupun aparat penegak hukum, asas ini erat kaitannya dengan pemenuhan hak asasi manusia. Asas ini bermakna dimana orang yang ditangkap dan ditahan tidak dapat dikatakan bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang memutuskan hak tersebut, apakah ia melakukan tindak pidana ataupun tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan. Namun dalam kenyataannya banyak sekali perbuatan dari aparat penegak hukum, masyarakat maupun pemberitaan dari media massa yang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai penerapan asas praduga tak bersalah dalam system peradilan Indonesia dan dampaknya terhadap hak asasi manusia. Metode penielitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun data primer yang terdapat di penelitian ini adalah peraturan perundang-undngan, sedangkan data sekunder dan tersiernya adalah pendapat para ahli serta pemberitaan terkait kasus-kasus yang relevan dengan topic yang dibahas oleh penulis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya korelasi yang sangat jelas antara penerapan asas praduga tak bersalah dengan penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Kesimpulan yang termuat dalam penelitian ini adalah bahwa perlu adanya pembaruan dan pengawasan di banyak aspek untuk terwujudnya penerapan asas praduga tak bersalah didalam system peradilan di Indonesia.

Page 67 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue