cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Tiara Okta Yanti; Mella Kartika Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i5.6280

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi perempuan korban perdagangan orang di Indonesia dari perspektif hak asasi manusia dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Isu hukum yang diangkat mencakup kerangka hukum yang ada, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perlindungan hukum bagi perempuan korban perdagangan orang di Indonesia menjadi isu hukum yang signifikan mengingat meningkatnya kasus eksploitasi fisik, seksual, dan kerja paksa. Tujuan penelitian adalah untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum yang ada dan mengidentifikasi hambatan dalam penegakan hukum. Metode yang digunakan meliputi analisis terhadap peraturan perundang-undangan, serta evaluasi terhadap praktik penegakan hukum dan layanan pemulihan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah memadai, pelaksanaannya terkendala oleh masalah ekonomi, geografis, birokrasi, serta penegakan hukum yang lemah dan korupsi. Untuk meningkatkan perlindungan, diperlukan perbaikan dalam sistem peradilan, penguatan layanan bantuan hukum, serta peningkatan kesadaran dan edukasi masyarakat, di samping kerja sama yang lebih intensif dengan organisasi internasional dan masyarakat sipil.
PENGARUH PROFESIONALISME DAN INTEGRITAS KEPOLISIAN TERHADAP EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 02 TAHUN 2002 Nola Listi Fitriani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i6.6288

Abstract

Dampak dari ketidakpastian hukum tidak hanya terbatas pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, tetapi juga memperpanjang proses penyelesaian perkara, sehingga membebani lembaga penegak hukum.tujuan penelitian ini Untuk menganalisis pengaruh kepastian hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 02 Tahun 2002 terhadap efektivitas penegakan hukum di Indonesia serta Mendeskripsikan pentingnya kepastian hukum dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang mengkaji norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum yang relevan. Kepastian hukum dalam Undang-Undang No. 02 Tahun 2002 menekankan pentingnya kejelasan, konsistensi, dan aksesibilitas hukum dalam penegakan tugas kepolisian. Ketidakpastian hukum dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan memicu ketidakadilan.
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PASAL 184 KUHAP TENTANG SAKSI PELAPOR SEBAGAI ALAT BUKTI Amanda Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i6.6289

Abstract

Peran saksi pelapor dalam proses penegakan hukum menjadi salah satu elemen yang sangat penting, khususnya dalam tahap penyidikan tindak pidana.Tujuan Penulisan ini yaitu, Untuk menganalisis dan memberikan deskripsi mendalam mengenai perlindungan hukum dalam Pasal 184 KUHAP dan implikasinya terhadap proses penegakan hukum. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada pengkajian norma-norma hukum tertulis serta literatur yang relevan dengan perlindungan saksi pelapor dalam konteks Pasal 184 KUHAP, Perlindungan hukum bagi saksi pelapor dalam proses peradilan pidana memainkan peran penting dalam menjaga keadilan dan integritas sistem hukum. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, saksi pelapor diakui sebagai alat bukti yang sah, asalkan memenuhi syarat-syarat relevansi dan validitas dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus pidana.
ASPEK HUKUM ACARA PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA CYBERCRIME DI INDONESIA Hutagalung, Lusya Najwa Vesca
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i6.6291

Abstract

Saat ini, dengan berkembangnya teknologi, penggunaan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif. Manfaat positifnya membantu meningkatkan kinerja manusia dalam beraktivitas, karena memberikan kenyamanan pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Kemudahan yang diberikan teknologi juga bisa disalahgunakan sehingga merugikan orang lain. Dampak Negatif Penyalahgunaan Teknologi Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif, yaitu pendekatan penelitian hukum yang fokus pada analisis norma-norma hukum tertulis seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan pengadilan yang dilakukan. Metode ini sering disebut dengan penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum kepustakaan1. Sistem hukum untuk mendeteksi kejahatan siber di Indonesia perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, memperbaiki regulasi dengan memperbarui undang-undang ITE, memperjelas definisi, mengatur bukti digital, dan meningkatkan penegakan hukum. Cybercrime merupakan permasalahan yang serius karena dengan semakin meningkatnya dampak negatifnya maka permasalahan Cybercrime perlu diatasi. Tampaknya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini tidak hanya memberikan dampak positif, namun juga dapat disalahgunakan sebagai alat. Hal ini sangat penting dalam memprediksi kebijakan hukum apa yang akan diambil.
PENYELESAIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA, SUATU UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA Sari, Shela Rianda; Hanifah, Sabrina Bernoza
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i6.6292

Abstract

Setiap manusia memiliki hak asasi yang sama dan melekat sejak lahir, termasuk hak untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak untuk terbebas dari segala bentuk penindasan. Hak-hak ini bersifat universal dan harus dihormati oleh semua orang. Dalam sejarah, upaya penegakan hak asasi manusia telah dimanifestasikan dalam berbagai peraturan kuno. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada analisis norma-norma hukum untuk memahami dan menginterpretasikan penerapan hukum dalam praktik, khususnya terkait hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, dan perlindungan dari penyiksaan. HAM dibagi menjadi dua kategori: pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Selain penyelesaian pelanggaran HAM berat di tingkat internasional, di tingkat nasional juga telah diatur melalui pengadilan dengan prinsip yurisdiksi universal. Perlindungan HAM harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan lembaga penegak hukum. Meskipun berbagai produk hukum dan pengadilan HAM telah dibentuk, upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masih perlu ditingkatkan untuk mencapai keadilan yang nyata.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DARI EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL Remonic Elisabeth Sitanggang; Asep Suherman
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i6.6294

Abstract

Eksploitasi seksual komersial terhadap anak merupakan kejahatan yang tersebar luas dan kompleks. Penelitian ini secara mendalam menganalisis celah hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam 1 konteks penanganan kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA). Melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan terkait dan analisis terhadap 50 putusan pengadilan tingkat pertama dan banding pada periode 2015-2020, penelitian ini mengidentifikasi tiga kendala utama dalam penegakan hukum terhadap pelaku ESKA, yaitu: (1) kesulitan dalam pembuktian unsur tindak pidana, terutama terkait dengan unsur 'pemanfaatan secara seksual dan imbalan', (2) rendahnya tingkat pemidanaan yang dijatuhkan oleh pengadilan dan (3) kurangnya perlindungan terhadap saksi anak, termasuk trauma healing dan pemulihan psikologis. Selain itu, penelitian ini juga mengungkap adanya perbedaan praktik peradilan dalam menjerat pelaku ESKA di berbagai wilayah di Indonesia. Temuan ini menunjukkan perlunya reformulasi peraturan perundang-undangan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengembangan sistem perlindungan saksi anak yang lebih komprehensif. Tujuan dari penelitian ini ialah upaya memberikan perlindungan hukum kepada kaum perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
PERJUANGAN IDENTITAS DAN EMANSIPASI PEREMPUAN: ANALISIS KARAKTER ANNE SHIRLEY DALAM KONTEKS GENDER DAN ANAK DI ABAD KE-19 Pitria Wulan Dari; Asep Suherman
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i7.6295

Abstract

Penelitian ini berfokus pada isu hukum terkait kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak anak perempuan, yang digambarkan melalui karakter Anne Shirley dalam serial Anne with an E yang diadaptasi dari novel klasik Anne of Green Gables karya Lucy Maud Montgromery. Pada abad ke-19, perempuan dan anak-anak, khususnya yang berada dalam posisi sosial yang lemah seperti yatim piatu, sering kali menghadapi diskriminasi sosial, ekonomi, dan pendidikan. Isu-isu tersebut, yang mencakup ketidakadilan berbasis gender, berhubungan dengan prinsip-prinsip hukum modern yang mendasari hak-hak asasi perempuan dan anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana perjuangan identitas dan emansipasi Anne Shirley dapat dijadikan cermin dalam memahami perkembangan hak-hak perempuan dan anak di era modern. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi relevansi perjuangan Anne Shirley dalam konteks hukum dan sosial terkait gender dan hak anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan menelusuri berbagai literatur hukum, undang-undang, serta teori gender yang relevan untuk mengkaji posisi perempuan dan anak pada abad ke-19. Analisis hukum didasarkan pada konvensi internasional, seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan hak-hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak (CRC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakter Anne Shirley merepresentasikan simbol penting dalam perjuangan kesetaraan gender dan hak anak, khususnya dalam hal kebebasan berekspresi, pendidikan, dan identitas. Perjuangan Anne dalam menentang stereotip gender dan diskriminasi sosial memberikan refleksi yang relevan terhadap kebutuhan mendesak untuk perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di era modern. Kata Kunci : Kesetaraan Gender, Emansipasi Perempuan, Identitas Perempuan, Abad Ke-19, Anne With An E
PENGGUNAAN BUKTI DIGITAL DALAM PERSIDANGAN PIDANA: ANTARA VALIDITAS DAN KEADILAN Faisal Syukri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i6.6299

Abstract

Penggunaan bukti digital dalam persidangan pidana telah menjadi isu krusial di tengah perkembangan teknologi. Bukti digital, seperti data telepon, rekaman CCTV, dan media sosial, sering kali digunakan untuk mendukung proses hukum, namun menghadapi tantangan terkait validitas dan keadilan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis bagaimana bukti digital dapat divalidasi dan digunakan secara adil dalam persidangan pidana, serta untuk mengidentifikasi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam prosesnya. Metode yang digunakan adalah kajian literatur dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan bukti digital di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun bukti digital memiliki potensi besar dalam mendukung keadilan, penggunaannya masih dihadapkan pada isu manipulasi, integritas, serta pengumpulan data yang sah. Selain itu, diperlukan pemahaman teknis yang lebih baik dari pihak peradilan untuk memastikan bukti digital digunakan secara tepat dan tidak melanggar hak asasi terdakwa.
KENDALA PENERAPAN PEMBUKTIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM PEMERIKSAAN DI PENGADILAN Audrian, Rachelya Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i6.6301

Abstract

Kemajuan pesat teknologi informasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum, sosial, dan ekonomi, yang mendorong meningkatnya penggunaan dokumen elektronik dalam transaksi, termasuk di pengadilan. Dokumen elektronik kini diakui sebagai alat bukti yang sah dalam peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan lainnya. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kesulitan dalam memastikan keaslian dan integritas dokumen, keterbatasan undang-undang dalam memberikan panduan verifikasi, serta kebutuhan keahlian khusus untuk menangani bukti elektronik agar dapat diterima oleh pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji fungsi dan kedudukan alat bukti elektronik dalam pemeriksaan perkara pidana, serta kendala dalam penerapan UU ITE di sistem hukum Indonesia. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa alat bukti elektronik harus diperoleh melalui permintaan tertulis dari aparat penegak hukum agar sah secara hukum. Namun, praktiknya menunjukkan bahwa pengadilan Indonesia masih jarang menerima bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, berbeda dengan beberapa negara lain yang lebih maju dalam penggunaannya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya kolaborasi antara aspek hukum dan teknologi untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas proses peradilan, khususnya dalam pembuktian dokumen elektronik, serta mendorong revisi regulasi agar lebih komprehensif dalam menghadapi tantangan era digital. The rapid advancement of information technology has transformed various aspects of life, including legal, social, and economic domains, leading to an increased use of electronic documents in transactions, including in court. Electronic documents are now recognized as valid evidence in legal proceedings based on Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (ITE Law) and other regulations. However, its implementation still faces several challenges, such as difficulties in ensuring the authenticity and integrity of documents, the limitations of laws in providing verification guidelines, and the need for specialized expertise to handle electronic evidence to be accepted by the courts. This research employs a normative legal method to examine the function and position of electronic evidence in criminal case examinations, as well as the obstacles in implementing the ITE Law within the Indonesian legal system. The Constitutional Court emphasizes that electronic evidence must be obtained through a written request from law enforcement officials to be legally valid. However, in practice, Indonesian courts still rarely accept electronic evidence as valid proof, unlike in some other countries that are more advanced in its usage. The findings of this research are expected to provide a deeper understanding of the importance of collaboration between legal and technological aspects to enhance justice and the effectiveness of legal processes, particularly in the validation of electronic documents, and to encourage regulatory revisions to be more comprehensive in addressing the challenges of the digital era.
ANALISIS TINDAK PIDANA KEKERASAN PADA WANITA DAN ANAK DI INDONESIA DALAM PENEGAKAN ACARA PIDANA DI INDONESIA Hafizh Alfajri Nasution
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i6.6304

Abstract

Elemen kunci dalam penegakan hukum adalah penegakan hukum. Penegakan hukum memegang peranan penting karena tanpa penegakan hukum maka hukum tidak dapat ditegakkan. Bagian undang-undang yang dimaksud adalah KUHAP. Lembaga penegak hukum yang diatur dalam KUHAP adalah polisi, pengacara, jaksa, dan hakim. Penelitian ini mengkaji peran aparat penegak hukum dalam hukum acara pidana. Pembahasan berikut ini mengkaji peran penegakan hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan mengaitkan permasalahan tersebut dengan tema utama penelitian ini peranan unsur penegak hukum dalam praktik hukum acara pidana. Hasil penelitian ini menjelaskan peran aparat penegak hukum dalam hukum acara pidana dan peran aparat penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Aparat penegak hukum memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku kekerasan seksual agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan dan terciptanya ketertiban sosial. Sanksi ini mempunyai efek membuat pelaku kekerasan seksual tidak mengulangi kejahatannya, dan karena pelaku kekerasan seksual mendapat sanksi yang sangat berat maka diharapkan akan berdampak mencegah orang lain melakukan kejahatan tersebut. Meningkatnya aktivitas kriminal di Indonesia terus menjadi topik perbincangan di masyarakat, tindak pidana kerap berkembang mulai dari pencurian yang terkesan sepele hingga perampokan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Seperti yang kita ketahui tindak pidana pembunuhan adalah kasus yang sangat mengerikan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian/penulisan hukum normatif, memakai pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan historis. Dizaman sekarang kita harus melakukan sosialisasi mengenai tindak pidana maupun sanksi yang ditanggung yang terdapat diundang-undang.

Page 66 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue