cover
Contact Name
Husnatul Mahmudah
Contact Email
arraynez@gmail.com
Phone
+6285239524867
Journal Mail Official
arraynez@gmail.com
Editorial Address
Lingkungan Al Hilal Tolotongga - Keluarahan Ule - Kecamatan Asakota - Kota Bima - NTB
Location
Kota bima,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
NALAR: Journal Of Law and Sharia
Published by Sarau Institute
ISSN : -     EISSN : 29867177     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
NALAR: Jurnal of Law dan Sharia adalah jurnal Ilmiah dalam bidang Ilmu Hukum dan Hukum Islam (Syariah) yang diterbitkan oleh Sarau Institut, Jurnal NALAR ini mengkaji berupa hasil-hasil penelitian dan review dalam bidang kajian terpilih meliputi berbagai cabang hukum secara Umum ataupun secara khusus dalam bidang Ilmu Hukum seperti Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Perdata, Pidana, Tata Negara, Perbandingan Hukum ataupun cabang hukum yang relevan dengan kajian Ilmu Hukum, dan juga dalam bidang Hukum Islam (Syariah) meliputi kajian Hukum Islam (Pemikiran Hukum Para Fuqaha), Hukum Keluarga (Perkawinan, Talaq, Waris dll.), Perbandingan Hukum, ataupun kajian yang relevan dengan Hukum Islam (Syariah).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 36 Documents
WARIS BEDA AGAMA (KAJIAN KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) Fatmah; Putra, Muh. Yunan; Juhriati
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 2 No 1 (2024): Nalar: Jurnal of Law dan Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang. Selama ini status perbedaan agama kerap kali menimbulkan permasalahan dimana anak yang diluar Agama Islam tidak memiliki hak terhadap harta dari orang tuanya yang muslim. Dalam hukum Islam di tegaskan bahwa orang yang berbeda agama tidak bisa terjadi hubungan waris mewarisi. Konsep Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai status hak waris beda agama terletak dalam pasal 171 hruf C Kompilasi Hukum Islam dalam hukum KHI yang berbunyi, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang dengan hukum untuk menjadi ahli waris. Jenis penelitian yang di gunakan adalah Hukum normatif studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doktrina di lakukan dengan cara meneliti bahan pustaka merupakan data sekunder dan biasa juga di sebut dengan data kepustakan. Hukum Islam secara tegas melarang untuk saling mewarisi apabila terjadi perbedaan agama antara kedua orang yang saling mewarisi. Hukum islam hanya memperbolehkan untuk memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama. Sementara didalam hukum BW bahwa perbedaan agama tidak menjadi masalah untuk saling mewarisi. Sedangkan di dalam hukum adat penghalang saling mewarisi antara beda agama itu tergantung dari adat masing- masing yang di anut oleh keluarga tersebut apakah di larang atau tidaknya.
PEMBAGIAN HARTA PADA KELUARGA BEDA AGAMA DI DESA MBAWA KECAMATAN DONGGO KABUPATEN BIMA PERSPEKTIF YUSUF AL-QARDAWI Handriani, Heni; Mahmudah, Husnatul; Hidayatullah, Syarif
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 2 No 1 (2024): Nalar: Jurnal of Law dan Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Orang yang beda agama tidak bisa menerima warisan tetapi fakta real yang terjadi di desa Mbawa Kecamatan Donggo masih terdapat kasus pemberian harta warisan kepada orang yang beda agama. Penyebab terjadinya kewarisan beda agama di Kecamatan Donggo karena Pertama, alasan satu keturunan, kesamaan nasab merupakan alasan yang paling kuat terjadinya penyerahan harta dari pewaris pada ahli waris. Kedua, keyakinan masyarakat Mbawa Non-Muslim, bahwa harta yang akan dibagi merupakan harta nenek moyang mereka sejak dahulu kala. Dengan demikian menjadi tidak logis menurut masyarakat Mbawa Non-Muslim karena berbeda agama, harta tersebut tidak dapat diteruskan kepada ahli waris yang muslim. Ketiga, pembagian harta waris kepada ahli waris berbeda agama adalah guna menghindarkan konflik di belakang hari. Sudah menjadi kesadaran batin bagi masyarakat Mbawa pada umumnya bahwa harta kakeknya akan diturunkan kepada ahli warisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdebatan mengenai boleh atau tidaknya memberikan waris kepada ahli waris beda agama terdapat pro dan kontra. Ulama yang mengatakan bahwa diperbolehkan memberikan ahli waris beda agama dengan melihat adanya maslahat dan indahnya toleransi beragama sehingga saling menghormat Adapun ulama yang tidak memperbolehkan memberikan ahli waris beda agama dengan beranggapan akan bercampurnya harta yang tidak halal dari peninggalan si pewaris. Adapun praktek pembagian waris yang diterapkan oleh masyarakat di desa mbawa ada tiga bentuk: sama rata, turun temurun dan musyawarah. Sebagian sudah sesuai dengan fatwa Yusuf Al-Qaradawi dan sebagian tidak sesuai.
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN PEMBAYARAN MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH SEBELUM IKRAR TALAK (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bima Kelas 1A) Ansar, Muhammad; Jainuddin; Hikmah
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 2 No 1 (2024): Nalar: Jurnal of Law dan Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Didalam persidangan perkara cerai talak di pengadilan Agama Bima kelas 1 A salah satu amar putusanya adalah mewajibkan pemohon (suami) untuk membayarkan mut’ah dan nafkah iddah sebelum ikrar talak, Padahal keengganan pihak suami untuk melaksanakan isi putusan berupa mut’ah dan nafkah iddah secara yuridis tidak menghalangi pengucapan ikrar talak di pengadilan. Sisi lain juga ada perbedaan didalam hakim menentukan besaran biaya mut’ah dan nafkah iddah pada kasus cerai talak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bima dalam menetapkan pembayaran mut’ah dan nafkah iddah sebelum ikrar talak, kemudian bagaimana status hukum perkara yang belum di ikrar talak dan berapakah ketentuan pembayaran mut’ah dan nafkah iddah dalam prespektif Hukum Islam, Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan jenis penelitian social legal research dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan, bahwa dalam menetapkan waktu pembayaran mut’ah dan nafkah iddah hakim mengutamakan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 , karena lebih responsif terhadap perempuan, dan dapat melindungi hak-hak perempuan pasca perceraian, adapun status hukum perkara yang belum di ikrar talak maka hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 131 huruf c, Pemohon diberi tenggat waktu 6 bulan dan apabila pemohon tidak dapat membayar nafkah iddah dan mut'ah maka ikrar talak tidak dapat dilaksanakan. Lalu berkaitan dengan kadar mut’ah dan nafkah iddah tidak ada nash maupun peraturan yang menjelaskan secara rinci tentang kadar nafkah ‘iddah dan mut’ah sehingga disesuaikan dengan kemampuan suami yang dimana tidak merugikan dirinya sendiri maupun pihak lain.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CALON PENGANTIN ATAS BATALNYA PERKAWINAN Hidayat, Muhammad; Sarbini, Ilyas
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 2 No 2 (2024): NALAR: Journal Of Law and Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum yang diberikan kepada calon pengantin terkait dengan pembatalan perkawinan dalam sistem hukum di Indonesia. Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena berbagai alasan hukum, seperti adanya cacat dalam syarat perkawinan atau ketidakabsahan persetujuan dari salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur perlindungan bagi calon pengantin yang dirugikan akibat batalnya perkawinan, baik dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta fatwa dan yurisprudensi terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis doktrin serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan pembatalan perkawinan. Data dianalisis berdasarkan prinsip-prinsip perlindungan hukum, termasuk hak-hak calon pengantin untuk mendapatkan kompensasi atau pemulihan status hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perlindungan hukum bagi calon pengantin yang dirugikan, implementasi di lapangan masih sering menghadapi tantangan, termasuk minimnya pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak mereka dan kurangnya sosialisasi dari otoritas terkait. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan edukasi hukum bagi calon pengantin dan penyempurnaan regulasi yang lebih spesifik untuk memberikan perlindungan yang lebih jelas dan efektif bagi pihak yang dirugikan akibat batalnya perkawinan.
PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ANTARA ORANG TUA MUWARIS DENGAN ISTRI MUWARIS YANG MENIKAH LAGI Ridha Jafar, Ahmad
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 2 No 3 (2024): NALAR: Journal Of Law and Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis penyelesaian sengketa waris antara orang tua muwaris dan istri muwaris yang menikah lagi setelah kematian suaminya, dalam perspektif hukum waris di Indonesia. Fokus penelitian adalah pada permasalahan hak waris yang timbul akibat perbedaan kepentingan antara pihak keluarga muwaris, khususnya orang tua, dan istri yang kembali menikah. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan analisis terhadap undang-undang waris, putusan pengadilan, serta doktrin hukum Islam dan adat. Berdasarkan kajian yuridis, ditemukan bahwa hukum positif Indonesia, khususnya hukum Islam, mengakui hak waris istri meskipun ia menikah lagi, namun sengketa sering kali muncul terkait penguasaan harta waris oleh istri yang telah menikah kembali. Penelitian ini juga membahas berbagai jalur penyelesaian sengketa, baik melalui peradilan maupun musyawarah keluarga, serta peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan musyawarah lebih efektif dalam menjaga harmoni keluarga dibandingkan jalur litigasi. Oleh karena itu, rekomendasi utama adalah optimalisasi peran mediasi dalam proses penyelesaian sengketa waris untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENENTUAN HAK KEWALIAN ATAS ANAK PEREMPUAN YANG DILAHIRKAN AKIBAT HAMIL DI LUAR NIKAH (STUDI KASUS DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN RABA KOTA BIMA) Melati, Reni; Hidayatullah, Syarif; Mahmudah, Husnatul
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 2 No 2 (2024): NALAR: Journal Of Law and Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau perspektif hukum Islam terhadap penentuan hak kewalian atas anak perempuan yang dilahirkan akibat hamil di luar nikah, dengan studi kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Raba, Kota Bima. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat berdasarkan data primer dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penentuan wali nikah pada kasus anak perempuan yang lahir di luar nikah memerlukan pendekatan hukum fiqh mazhab Syafi'i dan merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Anak yang lahir kurang dari enam bulan sejak pernikahan orang tuanya tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya dan wali nikahnya ditetapkan sebagai wali hakim. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis regulasi negara dan fiqh Islam dalam menangani kasus perwalian ini untuk memastikan keabsahan proses pernikahan sesuai syariat.
KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM SURAT KUASA MENJUAL DALAM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH (STUDI KASUS PADA KANTOR NOTARIS/PPAT BAIQ HAYINAH S.H DI KOTA BIMA) Kusuma Wijaya, Edi; Zuhrah; Firmanto, Taufik
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 2 No 2 (2024): NALAR: Journal Of Law and Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Riset ini merupakan penelitian hukum untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum surat kuasa menjual dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah pada kantor Notaris/PPAT. Notaris menghadapi kendala dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan kuasa menjual (KUJ) ketika pemilik sertifikat sudah meninggal dunia, sementara para ahli waris, terkadang berada di luar daerah atau bahkan tidak diketahui keberadaannya (gaib). Tujuan penelitian bertujuan untuk menganalisis Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Kuasa Menjual dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah pada Kantor Notaris/PPAT, dan untuk memahami bagaimana Kekuatan Hukum Pembuktian Surat Kuasa Menjual dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan pendekatan sosiologis, pendekatan konseptual, serta pendekatan perundangan-undangan. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa Surat Kuasa Menjual adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk menjual properti (tanah dan/atau bangunan) atas nama pemiliknya. Dalam konteks Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang dibuat di kantor notaris/PPAT, kedudukan dan kekuatan hukum Surat Kuasa Menjual memunyai Kedudukan Hukum sebagai alat yang memberikan kekuasaan kepada pihak yang ditunjuk (pemegang surat kuasa) untuk menjual tanah si pemberi kuasa. Sementara dari segi Kekuatan Hukumnya, Surat Kuasa Menjual memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Untuk memeroleh Kekuatan hukum pembuktian Surat Kuasa Menjual dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah harus didukung dengan Bukti Kepemilikan, pengesahan Notaris/PPAT yang dapat memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat dalam pembuktian. Surat Kuasa Menjual yang telah termasuk dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah memberikan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dalam hal terjadi sengketa atau permasalahan terkait kepemilikan atau keabsahan transaksi, adanya Surat Kuasa Menjual yang telah terdaftar dalam akta notaris/PPAT dapat menjadi alat pembuktian yang kuat di dalam persidangan.
KEKUATAN HUKUM JUAL-BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (Studi di Desa Dena Kabupaten Bima) Hikmawati; Sarbini, Ilyas; Zuhrah
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 2 No 1 (2024): Nalar: Jurnal of Law dan Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji kekuatan hukum jual-beli tanah warisan yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris di Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Praktik jual-beli tanah warisan seringkali menimbulkan konflik antar ahli waris, terutama ketika salah satu pihak melakukan transaksi tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum dari transaksi jual-beli tersebut berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia, baik hukum adat maupun hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus di Desa Dena. Data dikumpulkan melalui studi pustaka serta wawancara dengan pihak-pihak terkait, termasuk ahli waris, pembeli, dan perangkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual-beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap tidak sah secara hukum, baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari, termasuk pembatalan perjanjian jual-beli. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya melibatkan seluruh ahli waris dalam setiap transaksi jual-beli tanah warisan serta penguatan sosialisasi hukum waris di masyarakat guna mencegah terjadinya konflik di masa mendatang.
DISPENSASI KAWIN DAN DAMPAKNYA TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN LANGGUDU KABUPATEN BIMA Yasmin, Aulya; Zuhrah; Juhriati
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 2 No 2 (2024): NALAR: Journal Of Law and Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Pemberian dispensasi Kawin tertinggi berada di Pengadilan Agama Bima sebanyak 276 kasus. Dengan penyebab yang sama yaitu di antaranya: pasangan melakukan hubungan intim diluar nikah, pengaruh lingkungan sosial, Faktor ekonomi dan kurangnya pengetahuan tentang ketegasan hukum mengenai perkawinan yang sah. Maka dari itu peneliti mengangkat judul "Dispensasi Kawin Dan Dampaknya Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima” bertujuan untuk menemukan titik solusi dari adanya dispensasi kawin ini sehingga mengurangi tingginya angka perkawinan dibawah umur di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dan ingin menekankan kepada pemerintah daerah agar segera membentuk sebuah kebijakan khusus untuk pemerintah Desa supaya bisa menanggulangi adanya perkawinan dibawah umur di setiap desa di Kecamatan Langgudu. Didalam penelitian ini menggunakan metode hukum non Dotrinal (sosiologis/empiris) yang dimana penelitian ini menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun prilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung mengenai perkawinan dibawah umur. Untuk menentukan penyelesaian hukumnya yaitu dengan menggunakan pendekatan sosiologis.
KEABSAHAN ASET KRIPTO SEBAGAI HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN Katana, Evan; Zubaedah, Rahmi
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 2 No 3 (2024): NALAR: Journal Of Law and Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61461/nlr.v2i3.80

Abstract

Kemajuan teknologi dalam masyarakat menyebabkan terjadinya globalisasi, yaitu terjadinya persatuan antara masyarakat tanpa terbatas ruang dan waktu. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan kebiasaan dalam masyarakat untuk menyimpan harta benda mereka. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bappeti pada tahun 2024 ada sekitar 20,9 juta orang yang menyimpan harta mereka dalam aset kripto. Dari data yang dikeluarkan Bappeti tersebut terdapat pertanyaan apakah aset kripto dapat dijadikan sebagai harta bersama dalam perkawinan. Sehingga tujuan dari penulisannya yaitu mengananlisis sah atau tidaknya aset kritp sebagai harta perkawinan. Dalam penelitian kali ini metode normatif digunakan untuk mendalami, mengolah dan menguraikan berlakunya hukum pada suatu penomena yang ada. Penelitian ini menggunakan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, KUHPerdata, dan peraturan mentri perdagangan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa aset kripto diklasifikasikan sebagai benda yang bergerak dan tidak berwujud berdasarkan KUHPerdata dan peraturan menteri perdagangan dan peraturan bappeti yang mengatur secara khusus aset kripto, sehingga aset kripto dapat dijadikan sebagai harta bersama dalam perkawinan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu aset kripto sah untuk dijadikan harta bersama dalam perkawinan.

Page 3 of 4 | Total Record : 36