cover
Contact Name
Nafi' Mubarok
Contact Email
nafi.mubarok@gmail.com
Phone
+6231-8417198
Journal Mail Official
jurnal.al.qanun@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel, Jl. Jend. A. Yani No. 117 Surabaya 60237
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam
ISSN : 20882688     EISSN : 27221075     DOI : -
Core Subject : Social,
Al-Qanun merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi antar peminat ilmu syariah dan hukum. Al-Qanun mengundang para peminat dan ahli hukum Islam maupun ilmu hukum untuk menulis hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah syariah dan hukum. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat redaksi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 297 Documents
Buku Pedoman Praktis Menuju Keluarga Sakinah sebagai Acuan Pembentukan Keluarga Sakinah Zakiyatul Ulya
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 25 No 1 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 1, Juni 2022
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alqanun.2022.25.1.17-30

Abstract

This paper aims to examine the book "Practical Guidelines Towards Sakinah Families" and "Guidelines Towards Islamic Households", which are guidelines for premarital courses regarding importance and effectiveness of marriage. The results of this study explain that the book "Practical Guide to a Sakinah Family" and "Guidelines to an Islamic Household" contain various marriage concepts complemented by verses from the Qur'an, hadith and multiple invocations. This content has observed fiqh because it summarises the books of Fath al-Izar, Fath al-Bari and Fath al-Mu'in. However, the content of both of them differs from the Compilation of Islamic Law in several respects, for example, related to balancing the husband and wife’s position. This is because the Compilation of Islamic Law is not a reference source in two guidelines. Even so, both lead to the same aim, which is forming a sakinah family. Therefore, there is a need for further studies related to the adequacy and appropriateness of the material presented and its sources, as well as the synergy between premarital activities tutors and KUA in implementing premarital guidance to obtain maximum results.   Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dari buku “Pedoman Praktis Menuju Keluarga Sakinah” dan buku “Tuntunan Menuju Rumah Tangga Islami” yang menjadi panduan dalam kegiatan mengaji pranikah, bak dari segi substansi ataupun efektifitasnya. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa buku “Pedoman Praktis Menuju Keluarga Sakinah” dan buku “Tuntunan Menuju Rumah Tangga Islami” memuat berbagai konsep mengenai pernikahan yang dilengkapi dengan ayat Alqur’an, hadis dan  berbagai do’a. Muatan tersebut sudah sesuai dengan fikih karena merupakan rangkuman dari kitab Fath} al-Iza>r, Fath} al-Ba>ri> dan Fath} al-Mu’i>n. Akan tetapi, muatan keduanya tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dalam beberapa hal, misalnya terkait konsep keseimbangan kedudukan suami dan istri. Hal ini tidak lain karena Kompilasi Hukum Islam bukan merupakan sumber rujukan penyusunan kedua panduan tersebut. Meskipun begitu, keduanya sama-sama bermuara pada pembentukan keluarga sakinah. Oleh karena itu, perlu adanya kajian lebih lanjut terkait kecukupan dan kesesuaian materi yang disampaikan beserta sumbernya serta adanya sinergitas antara guru pembimbing mengaji pranikah dengan pihak KUA dalam pelaksanaan bimbingan pranikah agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal.  
Pergeseran Hukum Keluarga di Maroko dari Mudawwanah Tahun 1957-1958 ke Mudawwanah Tahun 2004 Ali Trigiyatno; Siti Qomariyah; Eko Yuni Aryanto; Salafudin Yusuf; Amat Sulaiman
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 25 No 2 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 2, Desember 2022
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alqanun.2022.25.2.233-247

Abstract

A law being reviewed and amended would not be a strange phenomenon. In Morocco, family law has been changed from the old Mudawwanah to the new Mudawwanah. Even though they belong to the Maliki school of thought, Morocco still wants to take from other schools that they feel are more substantial and beneficial. This article intends to explain the shift in family law provisions in Morocco from the old Mudawwanah, ratified in 1957-58, to the new Mudawwanah, approved in 2004. Despite opposition from various groups, the Mudawwanah al-Usrah in 2004 was successfully ratified and enforced for Moroccan citizens. Many parties, especially gender activists, praised the 2004 Mudawwanah as a progressive family law that cares about gender in Arab countries. There were at least seventeen issues in the 2004 Mudawwanah, which underwent quite fundamental and significant shifts compared to the provisions in the previous Mudawwanah. The new provision seeks to strengthen the rights and position of Moroccan women as well as legal protection and guarantees for children.   Abstrak: Sebuah undang-undang ditinjau dan diamandemen kiranya bukan persoalan aneh lagi. Di Maroko, telah terjadi amandemen hukum keluarga cukup signifikan dari Mudawwanah lama dengan Mudawwanah baru. Walau bermazhab Maliki, namun Maroko tetap mau mengambil dari mazhab lain yang dirasa lebih kuat dan maslahat. Artikel ini hendak menjelaskan pergeseran ketentuan hukum keluarga di Maroko dari Mudawwanah lama yang disahkan tahun 1957-58 dengan Mudawwanah baru yang disahkan tahun 2004. Walau ada penentangan dari berbagai kalangan, namun akhirnya Mudawwanah al-Usrah tahun 2004 berhasil disahkan dan diberlakukan bagi warga negara Maroko. Banyak pihak terutama aktifis jender memuji Mudawwanah tahun 2004 sebagai hukum keluarga yang progresif dan peduli jender untuk ukuran negeri-negeri Arab. Sekurangnya ada tujuh belas isu dalam Mudawwanah tahun 2004 yang mengalami pergeseran cukup mendasar dan signifikan dibanding ketentuan dalam Mudawwanah sebelumnya. Ketentuan baru tersebut pada dasarnya berupaya untuk menguatkan hak-hak dan kedudukan kaum wanita Maroko serta perlindungan dan jaminan hukum bagi anak-anak.  
Problematika Poligami dalam Lintas Sejarah dan Agama Elva Imeldatur Rohmah
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 25 No 1 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 1, Juni 2022
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alqanun.2022.25.1.83-97

Abstract

This paper aims to determine the phenomenon and problems of polygamy throughout history and the views of several religions on polygamy. This article was written using a descriptive-analytical method. The result is that almost all nations in the world, from time immemorial, have been familiar with polygamy. For example, since time immemorial, polygamy has been known by Hindus, Israelis, Persians, Roman Arabs, Babylonians, Tunisians, and others. Polygamy also extends to the Hebrews and Sicilians, who later gave birth to most of the Russians, Lithuanians, Poles, Czechoslovakia, and Yugoslavia, as well as part of the population of Germany, Switzerland, the Netherlands, Denmark, Sweden, Norway, and England. Polygamy exists in every human civilization. Islam, Christianity, Hinduism, Buddhism, and Judaism do allow polygamy, although, in essence, the principle of marriage taught in these religions is monogamy. Meanwhile, modern Church Law forbids its followers from polygamy. The Qobty Orthodox Church, the Roman Orthodox Church, and the Syriac Orthodox Church do not allow a husband or wife to have a second marriage as long as the first marriage is still ongoing or has not been cancelled. So, a marriage that is recognized as legal is the marriage of a man to a woman, and polygamy is not allowed.   Abstrak:  Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui fenomena dan problematikan poligami sepanjang sejarah dan pandangan beberapa agama tentang poligami. Artikel ini ditulis dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Hasilnya adalah hampir seluruh bangsa di dunia, sejak zaman dahulu kala tidak asing dengan poligami. Misalnya, sejak dahulu kala poligami telah dikenal oleh orang-orang Hindu, bangsa Israel, Persia, Arab Romawi, Babilonia, Tunisia, dan lain-lain. Poligami juga meluas pada bangsa Ibrani dan Sicilia yang kemudian melahirkan sebagian besar bangsa Rusia, Lithuania, Polandia, Cekoslowakia, dan Yugoslavia, serta sebagian penduduk Jerman, Swiss, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia, dan Inggris. Poligami ada dalam setiap peradaban manusia. Dalam agama Islam, Nasrani, Hindu, Budha, maupun Yahudi memang memperbolehkan adanya poligami, meskipun pada hakikatnya asas pernikahan yang diajarkan dalam agama-agama tersebut adalah monogami. Sedangkan Undang-undang Gereja modern mengharamkan pengikutnya berpoligami. Gereja Qobty Ortodoks, Gereja Roma Ortodoks, dan Gereja Suryani Ortodoks tidak membolehkan seorang suami atau istri melakukan pernikahan kedua, selama pernikahan pertama masih berlangsung atau belum dibatalkan. Jadi, pernikahan yang diakui sah adalah pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, dan poligami tidak diperbolehkan.
Jaminan Gadai dalam Akad Rahn di Pegadaian Syariah Sampang Mohammad Mohammad; Insana Meliya DCA Sari
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 25 No 1 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 1, Juni 2022
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alqanun.2022.25.1.1-16

Abstract

The study aims to find out the arrangements for pawning collateral in the rahn contract at the Sampang Sharia Pawnshop Unit Robatal and the mechanism for handling auctions in rahn guarantees at the Sampang Sharia Pawnshop Unit Robatal. It is empirical research, so obtaining the data is done by observation and interviews. The results of this study are twofold. First, Islam allows debt agreements, which are the essence of a pawn agreement. This pawn agreement in Islamic law is a "jaiz deed" (something that is permissible), both according to the provisions of the Qur'an, Sunnah and consensus of 'Ulama. Second, the procedure for auctioning pawn collateral items at the Sampang Robatal Unit Sharia Pawnshop is in accordance with Islamic law because, in practice, it is in accordance with the demands of the Qur'an and hadith. This is by paying attention to its implementation, such as how to display goods, influence prospective buyers, do the bargaining, consent, deliverance, and hand over the goods. Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui pengaturan jaminan gadai dalam akad rahn di Pegadaian Syariah Sampang Unit Robatal, dan (2) untuk mengetahui mekanisme penanganan lelang dalam jaminan rahn di Pegadaian Syariah Sampang Unit Robatal. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, sehingga untuk memperoleh datanya dilakukan dengan observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini ada dua. Pertama, bahwa Islam memperbolehkan perjanjian utang piutang, yang pada dasarnya merupakan inti daripada perjanjian gadai, yang artinya bahwa perjanjian gadai ini dalam syari’at Islam merupakan “perbuatan jaiz” (sesuatu yang diperbolehkan), baik menurut ketentuan Alqur’an, Sunnah maupun ijma’ Ulama. Kedua, bahwa prosedur  pelelangan barang jaminan gadai di Pegadaian Syariah Unit Robatal Sampang sudah sesuai dengan syariat Islam, dikarenakan dalam praktiknya sudah sesuai dengan tuntutan al-Quran dan hadits, hal ini dengan memperhatikan pelaksanaannya seperti cara memperlihatkan barang, cara mempengaruhi calon pembeli, cara melakukan tawar menawar, cara melakukan ijab dan qabul serta melakukan penyerahan barang.    
Pemenuhan Hak Anak dalam Hukum Nasional Indonesia Nafi Mubarok
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 25 No 1 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 1, Juni 2022
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alqanun.2022.25.1.31-44

Abstract

Children are a mandate and a gift. It embraces the aspirations of the nation's struggle and has a strategic role in ensuring the continued existence of the nation and state in the future. There is a need for legal protection so that children can assume this responsibility, and these actions require institutional support and legal instruments to ensure their implementation. This paper aims to describe children's rights and what the state has made juridical efforts in fulfilling these children's rights. At the end of the article, it is concluded that Indonesia, as a UN member state, has paid more attention to fulfilling children's rights. This is evidenced by the ratification of the Convention on the Rights of the Child by Presidential Decree No. 36 of 1990. Then, with the existence of Law no. 39 of 1999 concerning Human Rights, Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, and Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection.   Abstrak: Anak merupakan amanah dan karunia, yang sekaligus penerus cita-cita perjuangan bangsa dan memiliki peran strategis guna menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Di sinilah maka perlu ada perlindungan hukum agar anak dapat memikul tanggung jawab tersebut maka upaya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, bentuknya dengan memberikan dukungan kelembagaan dan instrument hukum guna menjamin pelaksanaannya. Tujuan dari penulisan ini adalah mendeskripsikan hak-hak anak dan upaya-upaya yuridis apa saja yang telah dilakukan oleh negara dalam pemenuhan hak-hak anak tersebut. Di akhir tulisan disimpulkan bahwa Indonesia sebagai negara anggota PBB telah memberikan perhatian lebih dalam pemenuhan hak anak. Ini dibuktikan dengan telah diratifikasinya Konvensi Hak Anak dengan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Kemudian, dengan adanya Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  
Standart Contract dalam Kontrak Kerjasama Profit and Loss Sharing : (Studi Hukum Perjanjian Islam) Ifa Mutitul Choiroh
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 25 No 2 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 2, Desember 2022
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alqanun.2022.25.2.151-166

Abstract

A contract standard is an agreement prepared and determined in advance unilaterally by the agreement maker, which is binding and must be obeyed by other parties. The standard contract for profit and loss-sharing cooperation has two forms: the legal contract for Musharakah and the formal agreement for Mudarabah. Formal arrangements for for-profit and loss-sharing partnerships, with mudarabah and musharakah schemes, have differences in the legal structure between Islamic law of contract and banks. Mudarabah and musharakah in Islamic law of contract have a clear pattern in terms of legal subjects, whereas in Islamic Banks, even though the scheme is a business partnership but has standards in which the position of Islamic Banks remains as a financier that determine the certainty of payment in a definite amount so that it is similar to a scheme credit accompanied by collateral. This identifies that the standard contract determines the confidence of income (fixed return), which in Islamic contract law can cancel the contract because the capital/funds of business participation are not debts.   Abstrak: Standart contract merupakan perjanjian yang telah dipersiapkan  dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pembuat perjanjian yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh pihak lainnya. Standart contract kerjasama profit and loss sharing memiliki dua bentuk, yaitu: Standart contract Musharakah dan standart contract Mudarabah. Standart contract kerjasama profit and loss sharing baik dengan skema mudarabah maupun musharakah memiliki perbedaan pada struktur bangunan hukumnya antara hukum perjanjian Islam dan Bank Syariah. Mudarabah dan musharkah pada hukum perjanjian Islam memiliki pola yang jelas pada aspek subyek hukumnya, sedangkan di Bank Syariah, meskipun skemanya adalah bermitra usaha tetapi memiliki standar di mana kedudukan Bank Syariah tetap sebagai pemberi pembiayaan yang menetapkan kepastian pembayaran dalam jumlah yang pasti sehingga mirip seperti skema kredit dengan disertai agunan. Hal ini mengidentifikasikan bahwa dalam standart contract menentukan kepastian pendapatan (fix return) yang dalam hukum Perjanjian Islam hal tersebut dapat membatalkan akad karena modal/dana penyertaan usaha bukanlah hutang-piutang.  
Analisis Maqasid al-Shariah Terhadap Pendapat Nasir Abdullah al-Maiman tentang Pernikahan Craniopagus Achmad Adharul Jafari; Darmawan Darmawan
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 25 No 2 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 2, Desember 2022
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alqanun.2022.25.2.177-190

Abstract

Craniopagus marriage (conjoined twins attached to the head) provokes a problem in marriage and household relations. It is where two siblings should be in a relationship with each partner, with their respective rights and obligations limited by the conjoined twins. Nasir 'Abdullah al-Maiman examines this in his profound judgment on marriage law. From his thought came out the statement that this Craniopagus marriage could still be carried out provided that all the conditions and pillars of the marriage were perfected because as long as both were fulfilled, the marriage remained valid. Even though they are physically limited (in this case, when conjoined twins carry out their obligations as husband and wife, for example, when providing sexual services). But Nasir still gave additional special conditions, namely maintaining aurot and things that were not permissible for his conjoined twins if another sibling had a conjugal relationship with the husband/wife. The study of maqasid al-shari'ah also supports this opinion that humans have the right to protect their offspring by applying hifz al-nasl (Protecting offspring).   Abstrak: Pernikahan Craniopagus (kembar siam dempet di kepala) merupakan sebuah permasalahan dalam jalinan pernikahan dan ke-rumahtangga-an, bagaimana tidak, dua orang saudara yang seharusnya menjalin hubungan dengan masing-masing pasangan dengan hak dan kewajiban masing-masing dibatasi dengan dempetnya kembar siam, hal inilah yang dikaji oleh Nasir ‘Abdullah al-Maiman dalam menghukumi lebih dalam tetang hukum pernikahannya. Dari sebuah pemikirannya keluarlah statemen bahwa pernikahan Craniopagus ini tetap boleh dilaksanakan dengan catatan semua syarat dan rukun pernikahannya tetap disempurnakan, karena selama keduanya terpenuhi maka nikah tetap sah. Walaupun dengan fisik terbatas (dalam hal ini ketika kembar siam melaksanakan kewajibannya sebagai suami maupun istri, misal ketika memberi pelayanan seksualitas). Tetapi Nasir tetap memberi tambahan syarat khusus yakni tetap menjaga aurot dan hal yang tidak diperbolehkan bagi si saudara kembar siamnya apabila saudara yang lainnya melakukan hubungan suami istri dengan sang suami/istrinya. Pendapat ini juga didukung dengan kajian maqasid al-shari’ah bahwa manusia mempunyai hak untuk dijaga kelangsungan keturunannya sebagai aplikasi dari hifz al-nasl (Menjaga keturunan).    
Politik Uang: (Reunderstanding Inflasi dan Kurs dalam Ekonomi Islam) Atok Syihabuddin; Bakhrul Huda; Binti Nur Asiyah
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 25 No 1 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 1, Juni 2022
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alqanun.2022.25.1.98-111

Abstract

Money is the blood of economic life, and its circulation requires financial institutions in the form of a monetary system for monetary control. One of the things that are feared by the modern monetary system is inflation, which is a symptom of a general and continuous increase in the price of goods, which can be caused by natural things such as supply and demand or caused by human error or caused by fluctuations domestic currency exchange rate. In Islamic Economics, the role of money as a medium of exchange has made it a tool for balancing a commodity, which in turn can impact inflation. Therefore, as recommended by the Prophet Muhammad, money cannot be used as a fair and honest exchange rate in anticipation of avoiding financial instability. Steps are required: spot exchange of money; expedited wages; zakat, infaq and alms; prohibition of monopoly on the distribution of wealth; usury prohibition; and prohibition of price fixing.   Abstrak: Uang merupakan darah dalam kehidupan berekonomi, di mana peredarannya membutuhkan keberadaan lembaga keuangan berupa sistem moneter guna pengendalian moneter. Salah satu hal yang ditakuti oleh sistem moneter modern adalah inflasi, yaitu sebuah gejala kenaikan harga barang yang bersifat umum dan terus-menerus, yang bisa diakibatkan oleh hal-hal bersifat alamiyah seperti supply and demand, atau disebabkan human error, atau disebabkan oleh naik turunnya kurs mata uang domestic. Dalam konsep Ekonomi Islam, peran uang sebagai medium of exchange telah menjadikannya mengambil alih sebagai timbangan bagi suatu komoditas, yang pada ujungnya bisa berdampak pada inflasi. Oleh karena itu, uang tidak dapat digunakan sebagai nilai tukar yang adil dan jujur. Sebagai antisipasi guna menghindari instabilitas keuangan, sebagaimana anjuran Rasulullah saw. diperlukan langkah-langkah: tukar-menukar uang secara spot; menyegerakan upah; zakat, infak dan sedekah; larangan monopoli peredaran kekayaan; larangan riba; dan larangan penentuan harga.  
Studi Komparatif Konsep Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam Totok Sugiarto; Wawan Susilo; Purwanto Purwanto
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 25 No 2 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 2, Desember 2022
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alqanun.2022.25.2.219-232

Abstract

Criminal law is a form of protection and maintenance of security from various actions and actions that can be detrimental. This law is further divided into the Civil Law legal system, the Common Law legal system, and the Islamic legal system. The purpose of this paper is to compare positive and Islamic criminal law. This paper concludes that in Indonesian Criminal Law, which originates from the Criminal Code, criminal acts are known as strafbaarfeit or offences. Meanwhile, sanctions for violations are regulated in Article 10 of the Criminal Code, which consists of basic punishments (death, imprisonment, confinement, fines and imprisonment) and additional punishments (revocation of certain rights, announcements of judges and confiscation of certain items). Second, in Islamic criminal law, criminal acts are known as jarimah, which is divided into jarimah hudud, jarimah ta'zir and jarimah qisas. Third, there are several advantages of applying Islamic criminal law, namely increasing psychological behaviour and prevention for those who intend to commit a crime, as well as compensation for losses for victims.   Abstrak: Hukum Pidana hadir sebagai wujud perlindungan dan terjaganya keamanan dari berbagai perbuatan dan tindakan yang bisa merugikan, yang selanjutnya terbagi menjadi: (1) sistem hukum Civil Law, (2) sistem hukum Common Law, dan (3) sistem hukum Islam. Tujuan dari tulisan ini adalah mengkomparasikan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Kesimpulan dari tulisan ini adalah: pertama, bahwa dalam Hukum Pidana Indonesai yang bersumber dari KUHP, tindak pidana dikenal dengan strafbaarfeit atau delik. Sedangkan sanksi terhadap delik diatur di dalam Pasal 10 KUHP, yang terdiri atas hukuman pokok (mati, penjara, kurungan, denda dan tutupan) dan hukuman tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, pengumuman hakim dan perampasan barang-barnag tertentu). Kedua,  bahwa dalam hukum pidana Islam, tindak pidana dikenal dengan istilah jarimah, yang terbagi menjadi jarimah hudud, jarimah ta’zir dan jarimah qisas. Ketiga, bahwa Terdapat beberapa kelebihan dari penerapan hukum pidana Islam, yaitu meningkatkan perilaku psikologis dan pencegahan bagi mereka yang memiliki niat untuk melakukan kejahatan, serta kompensasi kerugian bagi orang yang menjadi korban.  
Analisis Asas Domitus Litis dan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perspektif Perjak No 15 Tahun 2020 Hermawan Hermawan; Hendra Setyawan Theja
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 25 No 1 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 1, Juni 2022
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alqanun.2022.25.1.128-140

Abstract

The Indonesian Criminal Procedure Code's rules of the game are known as KUHAP. It follows an integrated criminal justice system that includes police, prosecutors, courts, and correctional facilities. The prosecutor's office is an institution that prosecutes people. The principle of dominus litis is inherent in this prosecution, which means that the prosecutor's office has absolute authority to prosecute in court. According to Prosecutor's Office Law No. 16 of 2004, the Attorney General has the authority to set aside cases in the public interest. As a result, the Prosecutor's Office Regulation of the Republic of Indonesia Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice was issued, which entails the settlement of criminal cases involving perpetrators, victims, families of perpetrators/victims, and other related parties to jointly seek a fair solution by emphasizing recovery returns to the state of all, rather than retaliation. The requirement for enforcing these provisions is that the suspect commits the crime for the first time, with a fine or imprisonment of no more than 5 (five) years.   Abstrak: Aturan KUHAP menganut sistem peradilan pidana terpadu, yang meliputi: pengadilan, kejaksaan, kepolisian, serta pemasyarakatan Status kejaksaan sebagai organisasi yang menangani penuntutan. Asas dominus litis, yang menyatakan bahwa kejaksaan mempunyai yurisdiksi ruang sidang eksklusif, melekat dalam penuntutan ini. berdasarkan UU No 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan dikatakan bahwa Kejaksaan berwenang bagi memberhentikan perkara dengan alasan bagi kepentingan umum. Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 mengenai Penghentian Penuntutan sesuai Keadilan Restoratif diterbitkan sebagai kelanjutan. Peraturan ini mengamanatkan jalan keluar perkara pidana yang mencantumkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban, dan pihak terkait lainnya dengan bantu membantu mencari jalan keluar yang seimbang yang mengutamakan penyembuhan semula keadaan seluruh pihak daripada pembalasan. Agar ketentuan itu dapat ditegakkan, tersangka harus baru awal kali melaksanakan tindak pidana dengan risiko pidana denda ataupun pidana penjara dengan lamanya lima tahun.

Filter by Year

2007 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 28 No 2 (2025): Al-Qanun, Vol. 28, No. 2, Desember 2025 Vol 28 No 1 (2025): Al-Qanun, Vol. 28, No. 1, Juni 2025 Vol 27 No 2 (2024): Al-Qanun, Vol. 27, No. 2, Desember 2024 Vol 27 No 1 (2024): Al-Qanun, Vol. 27, No. 1, Juni 2024 Vol 26 No 2 (2023): Al-Qanun, Vol. 26, No. 2, Desember 2023 Vol 26 No 1 (2023): Al-Qanun, Vol. 26, No. 1, Juni 2023 Vol 25 No 2 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 2, Desember 2022 Vol 25 No 1 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 1, Juni 2022 Vol 24 No 2 (2021): Al-Qanun, Vol. 24, No. 2, Desember 2021 Vol 24 No 1 (2021): Al-Qanun, Vol. 24, No. 1, Juni 2021 Vol 23 No 2 (2020): Al-Qanun, Vol. 23, No. 2, Desember 2020 Vol 23 No 1 (2020): Al-Qanun, Vol. 23, No. 1, Juni 2020 Vol 22 No 2 (2019): Al-Qanun, Vol, 22, No. 2, Desember 2019 Vol 22 No 1 (2019): Al-Qanun, Vol. 22, No. 1, Juni 2019 Vol 21 No 2 (2018): Al-Qanun, Vol. 21, No. 2, Desember 2018 Vol 21 No 1 (2018): Al-Qanun, Vol. 21, No. 1, Juni 2018 Vol 20 No 2 (2017): Al-Qanun Vol. 20, No. 2, Desember 2017 Vol 20 No 1 (2017): Al-Qanun Vol. 20, No. 1, Juni 2017 Vol 19 No 2 (2016): Al-Qanun Vol. 19, No. 2, Desember 2016 Vol 19 No 1 (2016): Al-Qanun Vol. 19, No. 1, Juni 2016 Vol 18 No 2 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 2, Desember 2015 Vol 18 No 1 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 1, Juni 2015 Vol 17 No 2 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No.2, Desember 2014 Vol 17 No 1 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No. 1, Juni 2014 Vol 13 No 2 (2010): Al-Qanun Vol. 13, No.2, Desember 2010 Vol 13 No 1 (2010): Al-Qanun Vol. 13, No. 1, Juni 2010 Vol 12 No 2 (2009): Al-Qanun Vol. 12, No. 2, Desember 2009 Vol 12 No 1 (2009): Al-Qanun Vol. 12, No. 1, Juni 2009 Vol 11 No 2 Des (2008): Al-Qanun Vol. 10, No.2, Desember 2008 Vol 11 No 1 Juni (2008): Al-Qanun Vol. 11, No. 1, Juni 2008 Vol 10 No 2 Des (2007): Al-Qanun Vol. 10, No.2, Desember 2007 More Issue