cover
Contact Name
Febri Nur hayati
Contact Email
pdmti@unmerpas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
pdmti@unmerpas.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan Jl. Ir. H. Juanda No. 68 Kota Pasuruan 67129
Location
Kab. pasuruan,
Jawa timur
INDONESIA
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
ISSN : 20873409     EISSN : 25810243     DOI : https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.92
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan kemajuan ilmu hukum itu sendiri. Untuk pertama kali terbit diharapkan pada bulan September 2016 tapi karena sesuatu hal menjadi bulan April 2017. Rencananya frekuensi terbit adalah 4 bulan sekali (3 kali terbit dalam satu tahun) dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang diterbitkan secara On-Line.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 179 Documents
ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN PERKARA NOMOR 601/PID.B/2021/PN BTM TENTANG PEMALSUAN HASIL POLYMERASE CHAIN REACTION Amrillah, Amrillah; Budiarti, Dwi; Winarno, Ronny
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i1.199

Abstract

Penulisan jurnal  ini mengkaji perihal tindak pidana pemalsuan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR). Penulis melakukan kajian terkait permasalahan ini dengan maksud untuk memahami pertimbangan hakim tentang pemalsuan surat pada Pasal 263 ayat (1) KUHP serta untuk mengetahui terjadi konflik norma terhadap pemalsuan hasil Polymerase Chain Reaction putusan pengadilan nomor 601/Pid.B/2021/PN Btm. Maka, pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Untuk memudahkan dalam pemecahan problem yang menjadi inti dari permasalahan ini diperlukan adanya pendekatan kasus, yang melibatkan melihat kasus yang relevan dengan masalah saat ini dan memiliki efek hukum yang berkuatan tetap. Bahwa hakim harus bertindak tegas mengenai pemalsuan surat hasil PCR yang dilakukan pada pandemi covid-19, karena seseorang yang melakukan tindak pidana pemalsuan guna untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Oleh karena itu, penegak hukum harus menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan negara saat ini. Ada peraturan perundang-undangan yang diterapkan oleh majelis hakim yang saling bertentangan.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PEMBEGALAN YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA Ismi, Maghfiratul; Winarno, Ronny; Humiati, Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i1.200

Abstract

Tindak pidana begal di wilayah Pengadilan Negeri Bangil merupakan contoh nyata dari pencurian yang disertai dengan kekerasan, yang seringkali berujung pada permasalahan sosial yang meresahkan masyarakat. Kasus begal ini tidak hanya melibatkan pencurian, tetapi sering kali juga mengakibatkan hilangnya nyawa korban, menggambarkan betapa seriusnya tindak pidana tersebut. Tindakan ini jelas melampaui batas kemanusiaan dan memerlukan penanganan tegas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan. Dalam kasus begal, pelaku umumnya tidak dapat mengajukan alasan pemaaf atau pembenar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, karena perbuatannya melibatkan kekerasan ekstrem yang mengancam jiwa korban. Dalam konteks hukum, pertanggungjawaban pidana adalah langkah yang harus diambil, sesuai dengan pertimbangan hakim dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku begal yang yang menyebabkan matinya seseorang dalam Putusan Nomor 305/Pid.B/2021/PN.Bil, serta untuk menjelaskan dasar pertimbangan  hakim ketika memutus serta mengadili tindak pidana pembegalan. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana sistem peradilan menangani kasus tindak pidana begal dan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 290 K/PID/2017 TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP PEMBAYARAN HUTANG DENGAN MENGGUNAKAN CEK KOSONG Handayani, Sri; Sukron, Achmad; Istijab, Istijab
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i1.201

Abstract

Cek kosong merupakan cek yang diserahkan kepada bank tetapi tidak dapat diuangkan karena dana nasabah tidak mencukupi. Pembayaran hutang menggunakan cek kosong termasuk dalam perbuatan pidana penipuan termuat pada Pasal 378 KUHP. Tujuan dari penulisan ini guna mengetahui perbandingan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim pada Tingkat Kasasi, Banding, dan Pengadilan Negeri serta menjelaskan unsur-unsur terhadap putusan perkara Nomor 290 K/PID/2017 terkait tindak pidana penipuan terhadap pembayaran hutang dengan menggunakan cek kosong dengan menggunakan pendekatan kasus. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penipuan yang menggunakan cek sebagai alat pembayaran dalam kerja sama yang dilakukan. Dalam kasus ini, terdakwa tidak beritikad baik terhadap korban, dan perbuatan terdakwa memenuhi kriteria penipuan.  Berdasarkan analisis putusan, maka dapat memberikan kesimpulan bahwa majelis hakim memiliki perbedaan pertimbangan pada Tingkat Pertama, Banding dan kasasi, dan memiliki persamaan Ratio Decidendi pada Tingkat Pertama dan Kasasi. Sebagaimana unsur-unsur yang tepat untuk diterapkan dalam perkara ini yaitu unsur yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan yang melanggar hukum pidana. Serta terpenuhinya unsur-unsur pada Pasal 378 KUHP hingga terdakwa layak untuk mendapat sanksi pidana.
KEKUATAN HUKUM REKOMENDASI KOMISI YUDISIAL TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI HAKIM DITINJAU DARI PASAL 22 AYAT (1) HURUF e UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL Trisiana, Ratih; Sukron, Achmad; Humiati, Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 (2025): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i1.202

Abstract

Salah satu lembaga independen negara adalah Komisi Yudisial yang dalam kewenangannnya adalah menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dengan melakukan pengawasan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pengawasan oleh Komisi Yudisial dilakukan dengan memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran yang kemudian hasilnya berupa rekomendasi yang disampaikan ke Mahkamah Agung serta tindasannya disampaikan ke Presiden dan DPR. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum rekomendasi Komisi Yudisial terhadap pelanggaran kode etik hakim dan akibat hukum yang timbul terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu kajian yang dilakukan dalam tataran norma, kaidah, asas-asas, teori, filosofi, dan aturan hukum guna mencari solusi atas jawaban dari permasalahan baik dalam bentuk kekosongan hukum, konflik norma, atau kekaburan norma. dilihat dari sifat hukum, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial tidak bersifat mengikat, sehingga kekuatan hukumnya pun lemah. Akibat hukum yang ditimbulkan adanya pelanggaran kode etik hakim adalah tidak tercapainya tujuan hukum akibat hukum bagi profesi hakim sendiri.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Pengeroyokan di Tinjau dari KUHP Mamu, Karlin Z; Hasan, Yeti S
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 3 (2023): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i3.108

Abstract

Tindak pidana pengeroyokan merupakan tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang. Konsep pengeroyokan dari sudut pandang KUHP dipahami sebagai tindak pidana penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang. Bentuk kekerasan yang terdapat dalam KUHP tersebut termasuk kekerasan terbuka dimana kekerasan tersebut dilakukan oleh seseorang ataupun beberapa orang dengan cara melakukan kekerasan fisik yang dilakukan di tempat di mana dapat diketahui atau dapat dilihat secara kasat mata oleh publik. Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan jaminan perlindungan terhadap korban akibat pengeroyokan yang dilakukan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum. Namun Pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci, hanya menjelaskan bagaimana kekerasan dilakukan dalam berbagai bentuk seperti menimbulkan kerugian materil, menganiaya orang lain, dan lain-lain. Hal inilah yang menyebabkan sistem pemidanaan terhadap kasus pengeroyokan selama ini belum efektif.
Kajian Yuridis Terhadap Pengesahan Status Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Administrasi Kependudukan Illah, Ainul Atok; Sulatri, Kristina; Budiarti, Dwi
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 3 (2023): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i3.109

Abstract

Anak merupakan sumber daya yang sangat penting bagi masa depan sebagai generasi penerus bangsa. Anak yang dilahirkan di luar kawin dapat diubah statusnya menjadi anak sah dari suatu perkawinan yang telah diakui oleh negara. Pembuatan akta kelahiran anak merupakan salah satu cara memberikan status hukum bagi anak. Anak haram dapat diperlakukan sebagai anak sah melalui proses hukum yang dikenal dengan istilah “legalisasi” (rechts middle). Penelitian ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum terhadap status anak. Dengan menggunakan tipologi riset hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, digunakan data sekunder yang berasal dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk memberikan analisis deskriptif, proses berpikir formal dan argumentatif, serta kesimpulan, selanjutnya proses pengumpulan data diolah dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk tertib andministrasi kependudukan maka diperlukan dan pencatatan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Selain itu, permintaan validasi dapat diajukan melalui perintah pengadilan daerah. Hak-hak sipil anak  harus dilindungi oleh orang tuanya, masyarakat dan dengan diakui secara hukum sebagai keturunannya yang sah.
Tinjauan Yuridis Asas Perampasan Kemerdekaan dan Pemidanaan Terhadap Pelaku Anak Atas Kekerasan Seksual Chusnan, Muhammad; Winarno, Ronny; Ismail, Yudhia
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 3 (2023): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i3.110

Abstract

Anak merupakan bagian dari salah satu calon penerus perjuangan dalam mewujudkan impian bangsa yang berperan strategis, yang padanya melekat karakter dan sifat yang khas, serta membutuhkan pengarahan dalam arti penjagaan fisik, psikis, spiritual, dan sosial secara holistik. Sebagaimana tercantum dalam Gambaran Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada intinya seluruh anak harus diberi kesempatan yang sebesar-besarnya untuk hidup serta berkembang dengan optimal dalam hal fisik, mental, ataupun sosialnya supaya bisa bertanggung jawab kepada negara dan kelestariannya di kemudian hari. Kenakalan remaja dalam pengertiannya adalah perbuatan seseorang di bawah umur yang sah menentang hukum dan dengan kesadaran anak tersebut bahwa perbuatan itu mengakibatkan diancam dengan sanksi pemidanaan. Mereka yang menjalani hukuman secara otomatis dirampas kebebasannya karena perbuatan anak tersebut mengakibatkan anak tersebut dipenjara. Kebebasan di sini berarti kebebasan bergerak. Pembenaran untuk menghukum anak tidak bisa dipisahkan dengan tujuan pokok untuk menciptakan kepentingan terbaik untuk anak, dan hakekatnya yakni merupakan bagian integral dari perlindungan sosial. Sanksi hukuman terhadap anak berdasarkan kebenaran, keadilan dan keperluan yang terbaik untuk anak.
Penindakan Terhadap Anak yang Melalaikan Shalat Dalam Perspektif Hukum Islam dan Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ulum, Khoirul; Ariesta, Wiwin; Sukron, Ahmad
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 3 (2023): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i3.111

Abstract

Seorang anak yang melalaikan shalat, secara hukum islam perlu diadakan penindakan berupa pemukulan. Bentuk penindakan harus didasari alasan mendidik terhadap anak, dengan didasari beberapa prinsip, antara lain prinsip keTuhanan, prinsip Amar ma’ruf nahi munkar, prinsip perlindungan hak, prinsip keselamatan dan prinsip keamanan. Penindakan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak yang melalaikan shalat harus dilakukan sesuai dengan sebagaimana mestinya dan tidak melebihi serta melanggar batas-batas yang telah ditetapkan oleh syari’at yaitu a) memukul dilakukan berselang-seling b) ada jeda antara dua pukulan c) dalam memukul tidak boleh mengangkat siku terlalu tinggi d) tidak boleh memukul dalam keadaan marah e) anak tidak boleh dipukul kecuali telah berumur 10 tahun. Orang tua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bilamana  berlebihan dalam  memberikan penindakan terhadap anak
Pertanggungjawaban Yuridis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Dalam Pemenuhan Hak Identitas Anak Dalam Pengasuhan Sholehuddin, M.; Sulatri, Kristina; Ismail, Yudhia
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 3 (2023): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i3.112

Abstract

Pelayanan sosial yang merupakan tugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dapat digunakan untuk membantu anak yang mengalami kesulitan, baik secara individu, kelompok, maupun masyarakat secara keseluruhan. Orang tua dapat memberikan salah satu hak sipil paling mendasar kepada seorang anak dengan mendaftarkan kelahirannya. Hak sipil anak mencakup kebebasan-kebebasan penting termasuk hak atas akta kelahiran, hak untuk mengikuti sistem pendidikan, layanan  publik, dan akses terhadap layanan penyelamatan jiwa seperti bantuan sosial dan perawatan medis. Untuk memenuhi hak identitas anak dalam pengasuhan, lembaga kesejahteraan sosial anak mempunyai kewajiban hukum. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi kewajiban tersebut dan mengeksplorasi dampak hukum yang mungkin timbul jika lembaga-lembaga tersebut gagal memenuhi kewajiban tersebut. Tipologi penelitian hukum normatif digunakan bersama dengan pendekatan perundang-undangan, dan sumber data sekunder berupa teks hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan sebagai sumber datanya. Pendekatan kualitatif digunakan untuk mengolah pendekatan pengumpulan data. Analisis deskriptif dan strategi penalaran formal dan argumentatif digunakan untuk menarik temuan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa LKSA bertugas mendaftarkan tanda pengenal anak pada instansi terkait. Apabila LKSA tidak menjunjung tinggi hak identifikasi anak, terdapat sanksi administratif.
Tindak Pidana Penculikan Anak Dalam Perspektif Kriminologi Saputri, Silvia Dwi; Istijab, Istijab; Sulatri, Kristina
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 3 (2023): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i3.113

Abstract

Anak merupakan berkah yang diamanahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sehingga harus dilindungi. Untuk itu orangtua mempunyai peran yang besar terhadap tumbuh kembang anak, dan berkewajiban untuk melindungi anaknya. Namun pada kenyataannya anak-anak mempunyai banyak sekali ancaman di lingkungan sekitarnya, termasuk penculikan terhadap anak. Tindak pidana penculikan secara umum diatur dalam Pasal 331-338 KUHP, sedangkan tentang penculikan anak diatur secara khusus dalam Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis tentang bentuk-bentuk penculikan anak dalam perspektif kriminologi dan apa saja pengaturannya, dan untuk mengetahui penologi sanksi hukum penculikan anak dalam perspektif kriminologi.