cover
Contact Name
Febri Nur hayati
Contact Email
pdmti@unmerpas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
pdmti@unmerpas.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan Jl. Ir. H. Juanda No. 68 Kota Pasuruan 67129
Location
Kab. pasuruan,
Jawa timur
INDONESIA
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
ISSN : 20873409     EISSN : 25810243     DOI : https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i1.92
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan kemajuan ilmu hukum itu sendiri. Untuk pertama kali terbit diharapkan pada bulan September 2016 tapi karena sesuatu hal menjadi bulan April 2017. Rencananya frekuensi terbit adalah 4 bulan sekali (3 kali terbit dalam satu tahun) dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang diterbitkan secara On-Line.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 179 Documents
EFEKTIVITAS PASAL 184 AYAT (2) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERKAIT DENGAN PERKELAHIAN REMAJA (Studi di Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan) Pratiwi Virdayanti; Wiwin Ariesta; Yudhia Ismail
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 4, No 2 (2022): SEPTEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v4i2.81

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai efektifitas pasal 184 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan perkelahian remaja studi kasus di Desa Semare. Dengan identifikasi masalah bagaimana penerapan pasal 184 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan perkelahian remaja di Desa Semare, Bagaimana upaya Pemerintah Desa Semare dalam menanggulangi kasus perkelahian tersebut dan bagaimana upaya Pemerintah Desa Semare agar tidak terjadi perkelahian Remaja. Lokasi Penelitian ini terletak di Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Konflik perkelahian antar remaja Desa terjadi berulang-ulang dan terus berlanjut. Didalam hal ini poin terpenting adalah bagaimana menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini. Seluruh masyarakat harus ikut berperan dalam menanggulangi kasus perkelahian antar remaja ini, termasuk orang tua, guru, pemerintah desa, juga aparat kepolisian. Selain itu, konflik perkelahian antar remaja desa diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyelesaian tindak pidana perkelahian antar remaja paling banyak dilakukan secara damai apabila masing-masing pihak tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib dan kerusakan yang ditimbulkan tidak begitu parah maka pihak desalah yang menyelesaikannya dengan mengendalikan masa serta bertemu dengan beberapa pihak yang berkonflik untuk mencari solusi perdamaian.Solusi perdamaian itupun dilakukan dengan berunding dan musyawarah serta melakukan perjanjian antar pihak yang berkonflik. Maka dari hasil jurnal ini diharapkan masyarakat faham tentang bagaimana proses penanggulangan perkelahian remaja agar masyarakat paham ketika terjadi kasus terutama kasus perkelahian agar tidak langsung main hakim sendiri dan memilih jalur damai.
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) S. Serbabagus
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1, No 1 (2017): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v1i1.6

Abstract

Perumusan masalah dalam tulisan ini adalah tentang pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan korporasi pada Tindak Pidana Pencucian Uang, serta selanjutnya bagaimanakah dalam hal Terpidana tidak dapat memenuhi pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang? Bertitik tolak dari pemilihan metode penelitian hukum normatif, maka pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kejahatan Korporasi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) tetap dapat dipidana sebagaimana diatur oleh undang-undang tersebut, karena pada undang-undang ini tidak hanya perseorangan yang dapat dipidana tetapi juga corporate sebagai pelaku kejahatan.Tentang apabila Korporasi sebagai Pelaku kejahatan sebagaimana dimaksud tidak dapat memenuhi pidana denda yang dijatuhkan maka dapat diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personil pengendali korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.Kata Kunci: Korporasi, Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kajian Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Secara Lisan Moch Iqbal; Kristina Sulatri; Humiati Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 5, No 2 (2023): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i2.105

Abstract

Hibah ialah satu diantara dari peralihan hak atas tanah. Setiap orang tanpa memandang ras, agama dan lain sebagainya dapat menerima hibah. Hibah dapat dimiliki oleh semua orang. Hibah ialah bentuk peralihan yang dilakukan secara sukarela dari satu pihak  maksudnya pemberi hibah kepada orang lain yaitu penerima hibah yang dilakukan pada saat masih hidup. Hibah diatur dalam sistem hukum nasional, baik dalam Hukum Positif maupun dalam Hukum Islam. Kurangnya persyaratan penghibahan seperti akta hibah di masyarakat menimbulkan masalah yang terjadi baik antara saudara penerima hibah dengan saudara pemberi hibah. Sengketa tersebut yang akhirnya sering ditemukan pada masyarakat. Hibah yang dilakukan secara lisan dalam segi keabsahan menurut perspektif hukum positif dan hukum islam memiliki perbedaan. Dalam hukum positif  hibah  secara lisan adalah tidak sah, namun dari yang ada di dalam Hukum Islam hibah secara lisan adalah sah. Kemudian akibat hukum dari hibah yang dilakukan secara lisan menurut hukum positif adalah batal demi hukum, sehingga tidak menimbulkan hak dan kewajiban baru bagi penerima hibah. Menurut hukum islam hibah secara lisan tidak batal demi hukum, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban baru bagi penerima hibah.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT OVERCLAIM PELAKU USAHA DALAM LABEL OBAT DITINJAU DARI PASAL 8 AYAT (1) HURUF d UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Bunga Permata Sari; Yudhia Ismail; Kristina Sulatri
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 4, No 1 (2022): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v4i1.71

Abstract

Perkembangan perekonomian di Indonesia menyebabkan banyak pelaku usaha memproduksi dan memasarkan produk yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran yang dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan pada barang untuk mendapat keuntungan. Hal tersebut disebut dengan overclaim atau klaim berlebihan yang akan merugikan konsumen. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen terkait overclaim pelaku usaha dalam label obat berdasarkan asas keamanan dan keselamatan, dan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terkait overclaim dalam label obat terhadap perlindungan konsumen.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI ABORSI DALAM PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Dwi Budiarti; Wakhidatus Sa’idah
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3, No 1 (2020): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v3i1.37

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang legalitas Aborsi, pasal 76 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tujuannya untuk mengetahui dan menganalisis prinsip hukum untuk mengetahui dan menganalisis korelasi antara Pasal 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia(HAM) atas ibu dan anak. Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian hukum yuridis normatif.Aborsi merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh hukum. Peraturan Hukum yang mengatur tentang Aborsi yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Setiap pelaku yang melakukan aborsi dapat dipidana dan kewenangan tersebut sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP yang semuanya digolongkan dalam kategori kejahatan terhadap nyawa.KUHP samasekali tidak memberikan peluang dalam melakukan pelaksanaan tindakan aborsi. Namun dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur pengecualian tentang aborsi, menyatakan tentang legalitas aborsi dengan alasan adanya indikasi kedaruratan medis. Setiap orang memiliki hak mutlak yang melekat pada dirinya bahkan sebelum terlahir pun hak tersebut sudah ada dan tidak dapat dipindah tangankan, atau biasa disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Legalitas Aborsi dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidaklah menyalahi Peraturan Perundang-undangan Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ataupun Peraturan Perundang-undangan lain seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.Kata Kunci : Aborsi, Legalitas, dan Hak Asasi Manusia.
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Terhadap Kesalahan Layanan Mobile Banking dari Sistem Teknologi Informasi Perbankan Amania Wahyu Atsari; Kristina Sulatri; Muhammad Mashuri
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 5, No 1 (2023): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i1.97

Abstract

Di era milenium global ini, seseoran g memanfaatlan teknologi dalam menjlankan kegiatan seghri-hari, termasuk Mobile Banking. Mobile Banking merupakan sistem elektronik yang mempunyai kelebihan ialah di promosikan oleh pihak bank serta melaksanakan seluruh suatu yang berhubungan dengan transaksi secara online. Kajian ini menganalisis 2 persoalan utama, ialah wujud hukum proteksi nasabah dikala melaksanakan transaksi dengan sistem Mobile Banking serta tanggung jawab hukum penyedia layanan elektronik bila memakai sistem mobile banking sistem mobile banking kandas. Karya ilmiah ini termasuk jenis penelitian hukum, yakni penelitian yang berdasarkan ketiadaan norma, ambiguitas norma atau konflik norma. Masalah diselidiki dengan menggunakan interpretasi hukum dan kemudian dibuat argumen teoritis berdasarkan teori dan konsep hukum yang ada. Bagi nasabah yang bertransaksi dengan sistem Mobile Banking, walaupun belum terdapat pengaturan yang mengendalikan proteksi hukum spesial terkait Mobile Banking, namun nasabah tetap mendapatkan perlindungan hukum dan perlindungan hukum pencegahan dan penindakan sejalan dengan peraturan perundang-undangan perbankan dan perlindungan pelanggan.
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK DI MEDIA SOSIAL Moch Ilham Nurdiansyah; Humiati Humiati; Ahmad Sukron
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 4, No 3 (2022): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v4i3.86

Abstract

Mengulas mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian elektronik dimedia sosial dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2009. Pesatnya dinamika zona ekonomi serta bisnis, mempengaruhi pula pada perkembangan bidang hukum yang merupakan“ rule of the game” dari kegiatan ekonomi. Perkembangan hukum tersebut tidak cuma berhenti pada apa yang dikomersialkan namun pada model, mekanisme serta tipologi dari bisnis itu sendiri. Model bisnis berkembang dengan adannya sesuatu perjanjian diantara dua orang yang setuju untuk mengadakan perjanjian hukum yang menentukan hak dan kewajiban hukum masing-masing.Salah satu perkembangan teknologi merupakan ditemukanya internet, ialah teknologi yang membolehkan kita melaksanakan pertukaran infomasi dengan siapapun serta di manapun orang tersebut berada tanpa dibatasi oleh ruang serta waktu. Sehingga perjanjian/ kontrak bisa dilakukan lewat media elektronik. Materi serta ulasan yang dicoba oleh penulis yakni menggunakan pendekatan yuridis normatif. Termasuk dalam kehidupan dokumen- dokumen serta keputusan- keputusan dan pidato- pidato yang dikeluarkan oleh pemerintah. Akibat hukum yang terjalin apabila tidak memakai bahasa Indonesia artinya tidak memenuhinya faktor ketentuan objektif sebagaimana sudah didetetapkan pada Pasal 1320 Ayat (3) serta Ayat (4) Kitab Undang- Undang Hukum Perdata( KUHPerdata), merupakan batal demi hukum, batal demi hukum (void ataupun neietig) dapat dipahami sebagai kontrak antara pihak-pihak yang awalnya tidak diyakini atau tidak pernah.
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Dwi Budiarti
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2, No 1 (2019): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v2i1.11

Abstract

Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menyeimbangkan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha dan mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya.Hal tersebut sejalan dengan sikap jujur dan bertanggung jawab pelaku usaha dari berbagai praktek niaga. Tidak jujur dan mengabaikan tanggung jawab, kecuali tanggung jawab pelaku usaha terhadap pemegang sahamnya merupakan pengalaman yang umum terjadi.        Di lihat dari penegakan hukumnya, hak-hak konsumen dapat ditegakkan secara perdata maupun pidana, melalui Peradilan Perdata maupun Peradilan Pidana. Untuk itu tidak lepas dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan HIR serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Artinya seorang konsumen yang dirugikan haknya dapat mengajukan tuntutan penggantian kerugian dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan dan sebaliknya dalam hal tertentu seorang produsen yang menimbulkan kerugian kepada konsumen dapat dituntut pertanggungjawaban secara pidana.Kata kunci : Tinadak Pidana, Pengusaha, Konsumen dan Perlindungannya.
Penindakan Terhadap Anak yang Melalaikan Shalat Dalam Perspektif Hukum Islam dan Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ulum, Khoirul; Ariesta, Wiwin; Sukron, Ahmad
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 5, No 3 (2023): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i3.111

Abstract

Seorang anak yang melalaikan shalat, secara hukum islam perlu diadakan penindakan berupa pemukulan. Bentuk penindakan harus didasari alasan mendidik terhadap anak, dengan didasari beberapa prinsip, antara lain prinsip keTuhanan, prinsip Amar ma’ruf nahi munkar, prinsip perlindungan hak, prinsip keselamatan dan prinsip keamanan. Penindakan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak yang melalaikan shalat harus dilakukan sesuai dengan sebagaimana mestinya dan tidak melebihi serta melanggar batas-batas yang telah ditetapkan oleh syari’at yaitu a) memukul dilakukan berselang-seling b) ada jeda antara dua pukulan c) dalam memukul tidak boleh mengangkat siku terlalu tinggi d) tidak boleh memukul dalam keadaan marah e) anak tidak boleh dipukul kecuali telah berumur 10 tahun. Orang tua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bilamana  berlebihan dalam  memberikan penindakan terhadap anak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS KEADAAN INSOLVENSI DEBITUR Gelar Sidang Santoso; Yudhia Ismail; Dwi Budiarti
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 4, No 2 (2022): SEPTEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v4i2.77

Abstract

Perlindungan hukum kreditur terhadap kepailitan debitur berdasarkan UU kepailitan. Keadaan dimana harta debitur tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayarannya. Sedangkan pengertian pailit merupakan perampasan universal seluruh harta likuidasi pembebasannya dicoba oleh seorang kurator di dasar sesuai denganUndang-UndangNomor 37 Republik Indonesia. 2004. Akan terpecah. Penangguhan Kewajiban Pembayaran. Debitur gagal bayar hanya jika jumlah total yang terutang melebihi nilai aset. Diperlukan syarat jatuh tempo bebas pailit sebagai syarat kepailitan dalam arti undang-undang tidak menyatakan status kepailitan sebagai syarat kepailitan. Memberikanperlindunganhukum dan landasanhukum. Kajian menemukan bahwa upaya untuk memperoleh perlindungan hukum bagi kreditur antara lain adalah pemberian perlindungan hukum preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap kreditur dalam hal debitur pailit. Dari Kewajiban Pembayaran. Perlindungan hukum meliputi asas hukum, asas persamaan, asas paripas, asas hutang terstruktur, asas penagihan utang, asas universal, dan asas keadilan hukum khususnya dalam kepailitan Indonesia.

Page 2 of 18 | Total Record : 179