Jurnal Hukum Mimbar Justitia
Focus and Scope Focus of Jurnal Hukum Mimbar Justitia has a main focus on the publication of scientific articles related to various aspects of law, both in national and international contexts. The journal aims to be a platform for academics, legal practitioners, and researchers to share knowledge, research results, and current thinking in various fields of law. Scope of Jurnal Hukum Mimbar JustitiaJournal: The scope of Mimbar Justitia Law Journal includes, but is not limited to, the following areas: Constitutional Law: Articles that discuss legal aspects of constitutions, systems of government, division of powers, human rights, as well as other related topics in the context of specific countries and legal systems. Criminal Law: Topics related to criminal law, including but not limited to criminal theory, crime, criminal procedure, criminal justice, and current crime issues. Civil Law: Articles that discuss civil law in various contexts, such as family law, inheritance law, contract law, property law, and other civil disputes. Business and Economic Law: This scope includes articles that discuss legal aspects related to the world of business and economics, including competition law, business contract law, corporate law, and economic regulation. International Law: Articles that discuss international law, including public international law, private international law, international organisations, international trade, and other global issues. Environmental Law: This covers articles that address legal issues relating to environmental conservation, natural resource protection, environmental law, and corporate social responsibility in an environmental context. Islamic Law: Articles that discuss aspects of Islamic law in various contexts, including Islamic family law, sharia, Islamic economic law, and Islamic legal thought. Customary Law: Articles that discuss customary law in the context of specific cultures and societies, including traditional legal systems, customs, and the protection of customary rights. Health Law: This scope includes articles that address legal aspects related to the field of health, including medical law, medical ethics, pharmaceutical regulation, and patient rights and obligations. Law of the Sea: Articles that discuss the law of the sea, including fisheries law, marine transport law, international conventions on the law of the sea, and other maritime law issues. Space Law: This scope includes articles that discuss legal aspects relating to space exploration, space exploration, regulation of space activities, and the rights and obligations of states in space. The journal also welcomes articles that discuss other topics related to legal science at large. The approach used in analysing the articles is Juridical Normative and Juridical Sociology, to provide comprehensive and in-depth insight into the topics discussed.
Articles
206 Documents
Rekonstruksi Norma Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Rini Indhyra Khumaerah;
Fadhli Muhaimin Ishaq
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 12 No. 1 (2026): Published 30 Juni 2026
Publisher : Universitas Suryakancana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35194/jhmj.v12i1.6207
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas. Berbeda dengan KUHAP 1981 yang melahirkan perdebatan panjang dan dipengaruhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012, KUHAP 2025 membangun rezim baru yang secara sistematis menutup seluruh upaya hukum terhadap putusan bebas. Namun, ketiadaan norma pelarangan banding secara tersurat dalam Pasal 244 menimbulkan sengketa tafsir dalam praktik peradilan, sebagaimana tercermin dalam perkara Amsal Christy Sitepu dan Delpedro Marhaen. Penelitian ini menggunakan metode normatif-doktrinal dengan pendekatan hermeneutika hukum melalui penafsiran gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis, serta perbandingan hukum dengan Amerika Serikat, Inggris, Belanda, dan Jerman. Temuan menunjukkan bahwa putusan bebas dalam KUHAP 2025 berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan, tanpa upaya banding maupun kasasi, berdasarkan Pasal 244 ayat (4), Pasal 299 ayat (2) huruf a, dan Pasal 361 huruf c KUHAP 2025.
Konstitusionalisme Lingkungan dalam Regulasi Pembangunan Indonesia: Antara Kepatuhan Normatif dan Keadilan Ekologis
Rahmadani;
Ashari;
Nur Afni
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 12 No. 1 (2026): Published 30 Juni 2026
Publisher : Universitas Suryakancana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35194/jhmj.v12i1.6234
Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat untuk mengintegrasikan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 UUD NRI 1945. Namun, percepatan pembangunan, penyederhanaan perizinan, dan ekspansi proyek strategis nasional menciptakan paradoks konstitusional: negara mendorong pertumbuhan, tetapi menghadapi degradasi lingkungan, konflik agraria, dan melemahnya posisi masyarakat terdampak. Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, artikel ini menguji ketundukan substantif regulasi pembangunan terhadap konstitusionalisme lingkungan melalui kerangka lima dimensi, mencakup regulasi lingkungan, investasi, pertambangan, kehutanan, pesisir, proyek strategis nasional, serta kasus Rempang, IKN, reklamasi pesisir, konflik agraria, dan pencemaran PLTU batu bara. Temuan menunjukkan ketundukan normatif telah terpenuhi, tetapi ketundukan substantif masih lemah: hak lingkungan tereduksi menjadi syarat administratif, partisipasi publik bersifat prosedural, dan percepatan ekonomi lebih dominan daripada batas ekologis. Regulasi pembangunan perlu bergeser menuju konstitusionalisme lingkungan berbasis hak, kewajiban negara, dan keadilan ekologis.
Dimensi Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Pinjaman Daring Tanpa Izin sebagai Upaya Perlindungan Hukum Konsumen
Muhammad Fikri;
Muhammad Fathir Al Farisi;
Andi Fathurrahman Fikri
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 12 No. 1 (2026): Published 30 Juni 2026
Publisher : Universitas Suryakancana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perkembangan teknologi finansial mendorong munculnya platform pinjaman daring ilegal yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merugikan konsumen melalui pengenaan bunga yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, serta penagihan yang bersifat intimidatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan konsumen dan pertanggungjawaban pidana penyelenggara pinjaman daring ilegal dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pinjaman daring ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pelaku perseorangan maupun korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 45-50 KUHP. Guna meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen, OJK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Komunikasi dan Digital perlu mengoptimalkan pertukaran data serta pemblokiran platform ilegal secara terpadu, sekaligus menyelenggarakan program literasi keuangan dan perlindungan data pribadi secara berkala kepada masyarakat.
Harmonisasi Kewenangan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah melalui Arbitrase dan Pengadilan di Indonesia
Rahmad Sujud Hidayat;
Naufal Ilham Ramadhan;
Helda Varadiba
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 12 No. 1 (2026): Published 30 Juni 2026
Publisher : Universitas Suryakancana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini menganalisis harmonisasi kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui arbitrase dan pengadilan di Indonesia. Disharmonisasi antara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, Peraturan MA Nomor 14 Tahun 2016, dan Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara BASYARNAS, Pengadilan Agama, dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis Putusan PA Makassar Nomor 1319/Pdt.G/2023 dan PA Lamongan Nomor 2426/Pdt.G/2020. Hasil menunjukkan disharmonisasi menyebabkan dualisme kewenangan, forum shopping, dan ketidakpastian hukum. Kedua putusan memperlihatkan karakter akad syariah dijadikan dasar kompetensi absolut Pengadilan Agama, namun sinkronisasi norma arbitrase dan peradilan belum terwujud. Penelitian ini menawarkan model harmonisasi melalui sinkronisasi regulasi dan integrasi maqāṣid al-syarī'ah guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Pendekatan Pemulihan Substantif Korban
Ismaya Dewi Priyani
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 12 No. 1 (2026): Published 30 Juni 2026
Publisher : Universitas Suryakancana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35194/jhmj.v12i1.6307
Maraknya kasus kekerasan psikis terhadap perempuan menuntut reposisi paradigma efektivitas hukum, sehingga pemulihan substantif korban perlu dijadikan indikator utama keberhasilan penegakan hukum dalam perspektif viktimologi modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal dengan metode yuridis empiris; data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap tujuh informan, observasi langsung, dan analisis dokumentasi. Temuan menunjukkan bahwa efektivitas hukum secara substantif masih terhambat oleh kendala struktural seperti keterbatasan kapasitas kelembagaan dan lemahnya koordinasi lintas sektor, serta hambatan kultural seperti langgengnya stigma sosial dan tindakan menyalahkan korban. Penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan daerah melalui standarisasi sistem pelayanan terpadu antarinstansi dan alokasi anggaran khusus untuk pemulihan psikologis jangka panjang guna mewujudkan perlindungan korban yang holistik.
Perlindungan Hukum Hak Upah Jurnalis: Studi Perbandingan Indonesia, Swedia dan Jerman
Fajar Bahruddin Achmad;
Siti Kunarti;
Sugeng Santoso PN;
Abdul Aziz Nasihuddin
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 12 No. 1 (2026): Published 30 Juni 2026
Publisher : Universitas Suryakancana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35194/jhmj.v12i1.6335
Diskursus kemerdekaan pers di Indonesia selama ini didominasi oleh isu perlindungan jurnalis dari intimidasi dan kekerasan, sehingga hak-hak ketenagakerjaan jurnalis cenderung terabaikan. Masih sedikit penelitian yang membahas hak-hak ketenagakerjaan jurnalis sebagai faktor penting dalam mewujudkan kemerdekaan pers. Banyak jurnalis belum mendapatkan upah yang layak karena faktor perusahaan pers yang mengabaikan UU Ketenagakerjaan. Penelitian ini membandingkan perlindungan hukum hak upah jurnalis di Indonesia dengan negara Swedia dan Jerman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Swedia dipilih sebagai negara pembanding karena merepresentasikan model media welfare state, sedangkan Jerman memiliki sistem penegakan hukum ketenagakerjaan yang ketat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kombinasi mekanisme kedua negara pembanding tersebut dapat diimplementasikan di Indonesia: Pertama, mengadopsi model Swedia melalui penguatan peran serikat pekerja; Kedua, mengadopsi model Jerman dengan memperkuat penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum memasuki ranah pengadilan.