cover
Contact Name
Arif Fiandi
Contact Email
ariffiandi03@gmail.com
Phone
+6285274823488
Journal Mail Official
admin@jicnusantara.com
Editorial Address
Jorong Nyiur, AGAM, Sumatera Barat
Location
Kab. agam,
Sumatera barat
INDONESIA
Jurnal Intelek Insan Cendikia
ISSN : -     EISSN : 30477824     DOI : -
Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan lainnya.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 2,975 Documents
STRATEGI INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH DALAM MENGHADAPI ERA DIGITAL Jezica Natazza; Muhammad Iqbal Fasa
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap bank digital syariah sangat tinggi, oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana regulasi dan perlindungan nasabah bank digital syariah di Indonesia. Transformasi digital banking menjadi isu penting dalam industri perbankan saat ini. Disrupsi digital telah mengubah cara orang melakukan bisnis dan bertransaksi. Namun demikian masih banyak persoalan yang dihadapi dalam melakukan transformasi digital. Perubahan yang dirasakan di era digital saat ini telah mempengaruhi beberapa aspek, termasuk industri keuangan pada perbankan syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi industri perbankan syariah dalam menghadapi era digital. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi industri perbankan syariah dalam menghadapi era digital dapat dilakukan dengan memberikan bentuk pelayanan dan perhatian yang baik kepada nasabah. Selain berbagai layanan yang memudahkan nasabah, seperti Internet Banking, berbagai layanan lainnya dapat membantu. Kedua, phone banking merupakan sarana penting untuk berinteraksi dengan konstituen. Ketiga, terdapat cara untuk mendatangi bank dengan menggunakan pesan singkat. Keempat, adalah adanya layanan mobile banking, dalam hal ini bank dapat bekerja sama dengan operator jaringan seluler lainnya. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyentuh sektor perbankan. Sebagai salah satu upaya peningkatan kapabilitas bank, pemanfaatan perkembangan teknologi informasi secara lebih optimal merupakan prasyarat dalam mendukung inovasi layanan bank. Oleh karena itu, digital banking menjadi peluang bisnis yang sangat potensial serta sebuah keniscayaan yang tidak terelakkan pada sektor perbankan di era digital. Selain dapat meningkatkan efisiensi kegiatan 6operasional bank, digital banking dapat meningkatkan kualitas pelayanan bank konvensional dan bank syariah kepada nasabah dalam bertransaksi. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. Adapun bentukbentuk layanan e-Banking yang dapat digunakan pada bank konvensional dan bank syariah yaitu ATM (Automated Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), internet banking, SMS banking, mobile banking, e-Commerce, phone banking, dan video banking.
Implementasi Konsep Ekonomi Islam Pada Sektor Pertanian Berbasis Kearifan Lokal Dan Tantangan Pembiayaan Di Perbankan Syariah Wulan Anggreini; Muhammad Iqbal Fasa
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik ekonomi lokal di Indonesia, khususnya di sektor pertanian, telah berlangsung lama dan menjadi bagian penting dari tradisi masyarakat, seperti sistem maro/paro, teseng, dan mawah. Dalam ekonomi Islam, terdapat akad kerjasama pertanian seperti muzara’ah dan mukhabarah. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi keterkaitan antara skema bagi hasil yang berbasis kearifan lokal dengan akad dalam ekonomi Islam, serta menganalisis tantangan pembiayaan sektor pertanian melalui perbankan syariah. Metode korelasional deskriptif digunakan untuk mengetahui hubungan antara akad muzara’ah dan mukhabarah dengan tradisi pertanian lokal. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesamaan konsep, di mana petani bertindak sebagai pengelola dan pemilik lahan. Namun, sektor pertanian masih kurang mendapat perhatian dalam pembiayaan perbankan syariah karena risiko yang tinggi, sehingga diperlukan inovasi produk pembiayaan untuk mendukung sektor ini.
PERKEMBANGAN HUKUM KESEHATAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK Arfin flori; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam sektor kesehatan, diiringi dengan peningkatan kompleksitas hukum yang mengatur praktik kedokteran dan layanan kesehatan. Artikel ini akan membahas perkembangan hukum kesehatan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan sengketa medik, serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa yang ada, termasuk kelebihan dan kekurangannya. Diskusi akan mencakup peran berbagai pihak terkait, seperti tenaga medis, rumah sakit, pasien, dan pemerintah, dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa medik. Kesimpulannya akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa medik di Indonesia agar lebih adil, efisien, dan efektif.
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS: FAKTOR PENYEBAB DAN DAMPAK SOSIAL DI MASYARAKAT Tota Roganda Siahaan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tindak pidana ekonomi khusus di Indonesia dengan fokus pada faktor penyebab dan dampak sosial yang timbul. Tindak pidana ekonomi seperti korupsi, penggelapan, dan manipulasi pasar telah menjadi tantangan signifikan bagi stabilitas ekonomi dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memicu tindak pidana ekonomi dan menganalisis dampak sosialnya terhadap masyarakat, terutama terkait kepercayaan publik dan ketimpangan ekonomi. Melalui perspektif kriminologi, ditemukan bahwa ketimpangan sosial, lemahnya pengawasan, korupsi struktural, dan tekanan ekonomi menjadi faktor utama yang berkontribusi. Kajian ini menyoroti pentingnya pendekatan kolaboratif antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk mencegah dan mengatasi tindak pidana ekonomi. Dengan demikian, penelitian ini mengajukan beberapa rekomendasi kebijakan yang berorientasi pada pencegahan dan rehabilitasi guna meningkatkan stabilitas sosial dan kepercayaan publik.
PERAN STRATEGIS PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DALAM MEMBENTUK GENERASI TOLERAN DAN INKLUSIF Anton, Anton; Afifah Rahmaniyyah E; Zain Najwa Nabila; Pipin Septiani; Asti Rahma Pertiwi
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan multikultural (Multicultural education) yaitu pendidikan yang lahir dari kesadaran akan pentingnya menghargai perbedaan dan membangun sikap toleransi sejak dini dengan melalui pendidikan yang mengenalkan siswa pada beragam budaya, etnis, dan agama. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji lebih dalam mengenai ciri-ciri pendidikan multikultural serta strategi-strategi yang efektif dalam penerapan pendidikan multikultural. Metode yang digunakan yaitu menggunakan metode narrative literature review yaitu membandingkan dan menganalisis dari teori yang sudah ada sebelumnya serta mencari referensi atas landasan teori yang sesuai dengan permasalahan yang dikaji. Untuk mengimplementasikan pendidikan multikultural sebelum nya memerlukan pelatihan terlebih dahulu bagi pendidik agar mereka dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip multikultural dalam pengajaran mereka dengan sangat baik Pendidik yang terlatih dapat lebih efektif dalam menciptakan pengalaman belajar yang responsif terhadap keragaman siswa.
TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM KASUS SENGKETA MEDIS: PERSPEKTIF HUKUM DAN ETIKA Asdenia Sellya Ilham Mustopa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seorang dokter mempunyai tanggung jawab profesi dan etika yang dilahirkan dari hubungan-hubungan antara pasien dan dokter dalam bidang kesehatan, hubungan ini dibagi dua jenis, yaitu hubungan ikatan terapeutik dan hubungan yang ada akibat peraturan undang-undang mengatur hal tersebut. Jika dokter melakukan tindakan-tindakan melawan hukum, maka dapat dilakukan penuntutan hukum untuknya baik di bidang peradilan perdata, peradilan pidana maupun peradilan administratif. Sedangkan apabila dokter melakukan pelanggaran kode etik maka dokter tersebut harus dituntut secara hukum pada Pengadilan Etik yang diselenggarakan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran dan Pengadilan Displin yang diselenggarakan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Tujuan studi ini untuk mengkaji Tanggung Jawab Hukum Dokter Dalam Kasus Sengketa Medis: Perspektif Hukum Dan Etika. Studi menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian hukum ini, dilakukan menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Referensi-referensi dan aturan-aturan tersebut didapatkan melalui google scholar. Hasil studi menunjukkan bahwa Dokter harus memahami dengan baik hak dan tanggung jawabnya. Mengenai kewajiban hukum, hal ini berkaitan dengan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan dokter, atau apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran. Dan Dalam Tanggung jawab Sengketa Medis menurut etika, dalam hal ini Pasien dan keluarganya menganggap dokter dan RS tidak berbuat sebagaimana seharusnya (understandard) sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pasien. Secara mudah pasien menuduh dokter dan RS telah melakukan malpraktek.
EFEKTIVITAS PERATURAN PEMERINTAH NOMER 109 TAHUN 2012 DALAM PENGAMANAN ZAT ADIKTIF PADA PRODUK TEMBAKAU Krisna Nur Alfian Siswanto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji efektivitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dalam konteks kesehatan masyarakat Indonesia. Studi ini menganalisis dampak regulasi tersebut terhadap pengendalian konsumsi tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat, serta mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya. Terutama dalam industri tembakau yang dianggap memiliki potensi risiko kesehatan. Regulasi ini mendefinisikan zat adiktif sebagai substansi yang dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dari dampak berbahaya zat adiktif serta memberikan dukungan kepada mereka yang sudah mengalami efek negatif dari penggunaan zat tersebut. Studi ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah implementasi PP No. 109/2012 telah mencapai target yang diharapkan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya merokok dan mengatur produksi produk tembakau. PP No. 109/2012 dibentuk berdasarkan UU No. 36/2009 sebagai respons terhadap intensifnya iklan dan sponsorship rokok yang mengakibatkan meningkatnya jumlah perokok pemula akibat paparan promosi rokok yang masif di wilayah mereka dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor penghambat seperti pengaruh lingkungan, tekanan teman sebaya, kurangnya ketegasan dari pihak keluarga, dan dominasi perokok di lingkungan sekitar. Sementara faktor pendukungnya meliputi pengawasan yang lebih ketat dari orang tua, kerja sama yang solid antara pemerintah pusat dan daerah dalam kampanye anti-rokok, serta peningkatan sosialisasi mengenai bahaya dan kandungan rokok.
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PERBANKAN DAN PENCUCIAN UANG DI INDONESIA Flugencius Janssen WIllyams; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencegah tindak pidana perbankan dan pencucian uang di Indonesia, yang mencakup pengaturan, pengawasan, dan penerapan kebijakan perbankan yang lebih ketat. Melalui regulasi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan peraturan-peraturan terkait, OJK bertugas memastikan stabilitas sektor perbankan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun regulasi telah diterapkan, OJK masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan teknologi dan koordinasi antar-lembaga, serta kompleksitas transaksi keuangan modern. OJK terus berupaya memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk mengatasi praktik pencucian uang dan meningkatkan keamanan sistem keuangan nasional.
DAMPAK TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS TERHADAP STABILITAS EKONOMI NASIONAL: STUDI TENTANG KASUS KARTEL DI SEKTOR INDUSTRI Rahul Kristian Sitompul; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji dampak tindak pidana ekonomi khusus, khususnya praktik kartel di sektor industri, terhadap stabilitas ekonomi nasional. Kartel merupakan bentuk kolusi antara perusahaan untuk mengatur harga, membatasi produksi, atau membagi pasar, yang berdampak negatif pada persaingan usaha, konsumen, dan stabilitas ekonomi. Praktik ini dapat memicu inflasi, mengurangi daya beli masyarakat, menghambat inovasi, dan memperburuk ketimpangan ekonomi. Di Indonesia, penegakan hukum terhadap kartel diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik kartel sangat merugikan pasar dan menurunkan daya saing nasional, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan kolaborasi antar-lembaga untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap ekonomi.
ASPEK HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK DI INDONESIA Muhammad Ikhsan; Syahril Syafiq Corebima; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari tulisan ini adalah untuk melihat sejauh mana Undang-Undang Hukum Kesehatan dan KUHP mengatur malapraktik yang dilakukan oleh dokter ini, baik dari segi hukum pidana maupun pertanggungjawaban pidana dokter. Penulis menggunakan metode yuridis normatif untuk membahas suatu masalah dengan melihat peraturan hukum dan prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa elemen tindak pidana yang menjadi acuan dalam menganalisis malapraktik adalah syarat perbuatan medis, sikap mental dokter, dan efek dari tindakan dokter yang merugikan. Terdapat rumusan pasal kesengajaan dan kelalaian dalam KUHP untuk pertanggungjawaban pidana malapraktik kedokteran. Sementara UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran hanya mengatur rumusan pasal tentang kesengajaan. Masalah hukum muncul saat pasien menyadari efek malpraktik, tindakan pidana di bidang kesehatan. Kelalaian medis dapat membahayakan pasien dan menimbulkan risiko yang dapat dihindari dengan kehati-hatian medis. Penelitian normatif dan sosiologis membantu penilaian hukum pidana terhadap malpraktek, dengan fokus pada penganiayaan dan kealpaan yang menyebabkan kematian. Organisasi profesi medis dan atasan langsung yang berwenang menetapkan sanksi berdasarkan moral dan standar profesi. Malpraktek harus disesuaikan dengan kemajuan teknologi dan zaman, dan hukuman hanya berlaku untuk pelanggaran yang melanggar hukum

Page 52 of 298 | Total Record : 2975