Jurnal Legislasi Indonesia
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Articles
560 Documents
Strategi Mewujudkan Partisipasi Masyarakat yang Bermakna dan Bermanfaat dalam Pembentukan Undang-Undang
sjarif, fitriani ahlan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v20i4.1196
Perkembangan hukum di Indonesia telah memperkenalkan konsep dan pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang, meski diperkenalkan dengan berbagai istilah yang berbeda. Sayangnya pada prakteknya tahap partisipasi masyarakat di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan masih pada tahap konsultasi. Dengan semangat asas keterbukaan, asas legitimitas, dan asas pemanfaatan teknologi, proses partisipasi masyarakat menjadi vital dalam pembentukan peraturan. Untuk mewujudkan partisipasi masyarakat lebih bermakna dan bermanfaat diperlukan strategi mencapainya. Penggunaan sistem informasi yang menjadi laman yang menerima masukan atau saran dari masyarakat, harus menerapkan SiAKTIF. Selain itu perlu juga memahami keunikan setiap tahap dari pembentukan Undang-Undang untuk menentukan (1) bentuk partisipasi yang sesuai, (2) fasilitas pendukung yang diperlukan dan (3) pencapaian luaran yang dapat menjadi indikator tercapainya partisipasi masyarakat.
PENJATUHAN HUKUMAN MATI BAGI BANDAR NARKOBA DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA (ANALISA KASUS HUKUMAN MATI TERPIDANA KASUS BANDAR NARKOBA; FREDDY BUDIMAN)
Anwar, Umar
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v13i3.148
Pemberian Hukuman mati bagi kasus tindak pidana peredaran narkotika merupakan salah satu langkah yang tepat dilakukan negara untuk mengeksekusi para pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Dengan adanya Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati. Permasalahan diangkat adalah penegakan hukuman mati bagi bandar narkoba di Indonesia dan hukuman mati bagi Bandar Narkoba ditinjau dari aspek hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis undang – undang dan norma yang berlaku dan metode penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati bagi Bandar Narkoba harus dilakukan demi melindungi umat manusia yang lebih banyak dengan membunuh satu orang dan hukuman mati bagi Bandar Narkoba tidak bertentangan dengan hak asasi karena tidak bertentangan dengan konvensi internasional hak sipil dan politik sehingga hukuman mati dapat diterapkan di Indonesia.
PAJAK MELINDUNGI KETERSEDIAAN AIR TANAH TAX PROTECTING GROUND WATER AVAILABILITY
Sunarti, Eka Sri
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v8i1.350
Republic of Indonesia as a unitary State adheres to the principle of decentralization ingovernance, by providing the opportunity and flexibility to the regions to holdregional autonomy. To support the implementation of regional autonomy is set anddetermined the financial resources of the Region, including Regional Tax regulatedby Law Number 28 of 2009 on Local Taxes and Levies. Along with population andindustrial growth, demand for clean water needs increased rapidly. Related to theuse of surface water has been siphoned off and making excessive undergroundwater, it caused the surface soil decreases. How State and Local Governmentauthority to manage ground water and how should the Local Rules governing themanagement of ground water tax in the future. In the context of mastery of WaterResources in the territory of Indonesia, the mastery is right there in the country.Countries in this Region Government shall be responsible for the problems orenvironmental problems, ecological or any matters relating to public policy onenvironmental issues and natural resources. Tax on water can be imposed on provincialtaxes or tax district of the city. With the taxation of ground water to the society thenthe pattern of use of ground water will be limited. Taxation functions of groundwater that is to be made patterns and taxation systems that can regulate groundwater usage patterns and utilization of underground water so that soil water availabilitycan be maintained.
Pengaruh Perubahan Paradigma Itikad Baik Dalam Hukum Keperdataan Belanda Terhadap Perancangan Pengaturan Hukum Keperdataan Indonesia
Faisal, Muhammad
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v20i1.1009
Artikel ini membahas mengenai pengaruh perubahan paradigma itikad baik dalam hukum keperdataan Belanda terhadap rancangan pengaturan hukum di bidang keperdataan di Indonesia. 77 tahun kemerdekaan Indonesia ternyata tidak dibarengi dengan kemandirian pengaturan hukum keperdataan nasional. Sampai dengan saat ini kitab undang-undang hukum perdata Indonesia masih menggunakan produk kolonial Belanda berupa Burgelijk Wetboek, bahkan Belanda sendiri sudah merombak total Burgelijk Wetboek mereka dengan versi yang lebih modern. Salah satu perubahan signifikan yang dilakukan Belanda adalah perubahan paradigma pengaturan itikad baik, dari pengaturan yang tidak definitif ke arah pengaturan yang lebih definitif untuk melindungi pihak yang beritikad baik. Perdebatan panjang para akademisi dan legislator dalam membentuk hukum keperdataan nasional tidak kunjung membuahkan sedang hukum yang ada sudah dianggap tidak mumpuni lagi. Oleh karena itu para pembuat undang-undang menggunakan jalan singkat dengan memasukan paradigma-paradigma yang lebih modern dalam rancangan perundang-undangan keperdataan yang ada. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif, data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, perbandingan dan sejarah. Artikel ini akan memperlihatkan bahwa walau berdasarkan pengaturan yang tidak definitif, perancang undang-undang telah menggunakan paradigma itikad baik yang lebih modern sebagaimana yang dilakukan Belanda dalam Niuew Burgelijk Wetboek-nya.
PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI PEMBANGUNAN KOMPETENSI SOSIO KULTURAL (INTEGRITAS) PNS
Hurry, Sudirman D.
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v17i1.616
Korupsi telah ada sejak tahun 1200 sebelum masehi yang sampai saat ini memberikan pengaruh negatif dan signifikan terhadap keuangan negara maupun pertumbuhan ekonomi dan investasi sehingga merupakan musuh sebagian besar negara. Indonesia telah berusaha mencegah dan memberantas korupsi sejak tahun 1957 melalui seperangkat peraturan dan lembaga yang berwenang mencegah tindakan korupsi. Namun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelayan publik masih banyak yang melakukan tindakan korupsi. Upaya melawan korupsi dapat dilakukan dengan merubah pola pikir penyelenggara negara, selain juga meniadakan lingkungan maupun sistem yang mendukung adanya tindakan korupsi. Dimulai dari diri sendiri dan hal terkecil. Oleh sebab itu, diperlukan internalisasi nilai-nilai anti korupsi bagi setiap PNS yaitu tanggung jawab, disiplin, peduli, jujur, bekerja keras, mandiri, adil, sederhana, dan berani. Selain itu juga diperlukan integritas bagi PNS untuk menjunjung kejujuran, mematuhi aturan dan kode etik serta mampu memegang teguh nilai-nilai serta menjauhi perilaku yang mementingkan keuntungan pribadi. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif, permasalahan tentang bagaimana membangun integritas PNS untuk mencegah korupsi dapat disimpulkan bahwa integritas dapat dibangun melalui integritas individu, integritas organisasi maupun integritas nasional.
IMPLEMENTASI PEMERIKSAAN SUBSTANTIF PEWARGANEGARAAN: TINJAUAN SISTEM PEWARGANEGARAAN INDONESIA, BELANDA DAN AMERIKA SERIKAT
Arundhati, Gautama Budi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v14i3.139
Orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan pewarganegaraan. Dalam melaksanakan praktek pewarganegaraan tersebut, pemerintah Republik Indonesia membentuk dan menugaskan Tim Evaluasi Terpadu Permohonan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM No. M.HH.AH.10.01-23 tanggal 30 Maret 2011 tentang Permohonan Pewarganegaraan RI Pasal 8 dan Pasal 19 UU No. 12/2006. Namun demikian, kedudukan Tim Evaluasi Terpadu yang begitu sentral sampai saat ini masih menimbulkan permasalahan yang cukup kompleks yaitu:(1) tidak adanya standar baku bagi Tim Evaluasi Terpadu untuk melakukan pemeriksaan pewarganegaraan; (2) kedudukan institusi Tim Evaluasi Terpadu yang tidak permanen; serta (3) regulasi tentang proses pemeriksaan substantif pewarganegaraan yang hanya diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM No. M.HH.AH.10.01-23 Tahun 2011. Menggunakan pendekatan perbandingan hukum dengan sistem hukum Belanda dan Amerika Serikat, tulisan ini mengusulkan perbaikan aspek regulasi dan non regulasi pemeriksaan substantif pewarganegaraan. Perbaikan regulasi dilakukan dengan membentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang pemeriksaan substantif pewarganegeraan. Sedangkan pendekatan non regulasi dapat ditempuh dengan perbaikan proses investigasi, merumuskan mekanisme hearing atau eksaminasi ulang, penyusunan standar uji Bahasa Indonesia serta standar uji kewarganegaraan, dan pelembagaan Tim Pemeriksa Permohonan Pewarganegaraan secara permanen.
MENGAPA PERUSAHAAN WAJIB MELAKSANAKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP LINGKUNGAN Dilema perusahaan diantara negara, masyarakat dan pasar)
Budiono, Herlien
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v6i2.318
A Limited Liability Company performing industrial activitiesin the area of energy sources, in particular that company whichprocesesses and in a productive way employs energy sources,has the responsibility which is known as the Responsibilityfor Social and Environment (Article 74 UUPT). The essence ofthe social responsibility is doing something good, either goodfor the company as also for the society.The role of the companywhich employs energy sources is that it should not only performindustrial activities, but also has its goal to go into the directionof fulfilling in the field of defeating global issues (polution,global warming, rescuing the world poverty, deforestation(caused by illegal logging) all for the good of mankind. Concreteand positive effort is needed to overcome these global issuessuch as giving incentives for companies in the field of wasterecyling, labour-intensive companies, information on one handbut also forbidding and supervising companies using materialswhich can cause polution on the other hand. It is of paramountimportance for Indonesia to strongly promote the internationallyaccepted technique of waste recycling on short term. A thoroughimplementation of this technique has shown to be a veryimportant means of rescue of the enviroment, and besidesthat it has also shown to be of an interesting economic value.Attitude and spirit of the family principle and solidaritybased on the principle of balance is embodied in theIndonesian people and UUPT.
Politik Hukum dan Quo Vadis Pembentukan Undang-Undang Dengan Metode Omnibus Law Di Indonesia
Dhikshita, Ida Bagus Gede Putra Agung;
Sinta, Deni Clara;
Irawan, Candra Dwi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v19i2.878
Penelitian ini menganalisis politik hukum dari kedua undang-undang yang telah menerapkan metode omnibus law, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, serta mengkaji quo vadis dari metode omnibus law di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan metode omnibus law pada kedua undang-undang tersebut menimbulkan masalah politik hukum, yakni pragmatisme, proses demokratis yang lemah, serta partisipasi publik yang rendah. Ke depan, penerapan metode omnibus law harus tetap sesuai dengan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan agar keadilan prosedural tetap terwujud. Undang-undang yang dibentuk melalui metode omnibus law sebaiknya memiliki materi muatan yang berfokus pada satu aturan dan menghindari kompleksitas yang berlebihan. Selain itu, pembentukan suatu badan regulasi nasional sangat diperlukan untuk menjamin harmonisasi undang-undang yang dibentuk dengan metode omnibus law.
MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Susanto, Mei
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v16i2.465
Mekanisme pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan persoalan ketatanegaraan Indonesia karena sering kali berubah. Berdasarkan praktek, ada dua model utama mekanisme pemilihan pimpinan DPR, yaitu berdasarkan sistem paket yang diusulkan oleh partai politik / gabungan partai politik dan berdasarkan sistem otomatis bagi partai politik yang memperoleh kursi terbanyak hasil pemilihan umum. Perubahan mekanisme tersebut membuat stabilitas politik di internal DPR menjadi terganggu bahkan membuat “krisis badan perwakilan” pada tahun 2014 karena mekanisme pemilihan menggunakan sistem paket yang diusulkan partai politik / gabungan partai politik menghasilkan penguasaan pimpinan DPR oleh satu kelompok koalisi partai politik saja. MK dalam Putusan No. 73/PUU-XII/2014 menyatakan mekanisme pemilihan pimpinan DPR tersebut sebagai kebijakan hukum terbuka sebagai bentuk menahan/pengekangan diri karena berkaitan dengan konfigurasi politik yang ada di DPR. Dari hasil penelitian yang dilakukan, mekanisme pemilihan pimpinan DPR berdasarkan sistem otomatis bagi partai politik yang memperoleh kursi terbanyak hasil pemilihan umum lebih ideal diterapkan dengan alasan: (1) sebagai bentuk penghormatan kedaulatan rakyat; (2) konfigurasi pimpinan DPR tidak hanya berasal dari satu kelompok saja, melainkan dari kelompok-kelompok yang berpengaruh; dan (3) menjamin stabilitas politik di DPR. Dengan demikian dapat berimplikasi pada penguatan pelembagaan demokrasi badan perwakilan rakyat.
PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG KEWAJIBAN PANDAI BACA TULIS AL-QUR’AN DAN MENDIRIKAN SHALAT BAGI ANAK USIA SEKOLAH YANG BERAGAMA ISLAM
Dendi, Mohammad Prima;
Sinaga, Nomika
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54629/jli.v15i1.14
Seiring perkembangan zaman, kemajuan pembangunan di Indonesia dalam segala bidang berkembang pesat pula.Tidak terkecuali pembangunan dalam hal bidang pendidikan.Hal ini merupakan upaya yang sungguh- sungguh dari rakyat untuk mencapai suatu kehidupan yang dicita-citakan, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mencapai cita-cita dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sangatlah diperlukan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak bagi seluruh warga Negara Indonesia.[1]Salah satu indikator keberhasilan pembangunan disuatu negara adalah apabila didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas melalui jalur pendidikan.Oleh karena itu Pemerintah berupaya untuk menghasilkan dan meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui program Wajib belajar 9 tahun serta program pendidikan lainnya demi mempersiapkan generasi yang siap bersaing pada era globalisasi.Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.[2]Pendidikan merupakan hak asasi manusia dan merupakan suatu sarana yang mutlak diperlukan untuk mewujudkan hak-hak yang lainnya. Penyelesaian suatu program pendidikan yang sudah ditetapkan dengan memuaskan merupakan prasyarat yang sangat penting untuk akses mendapatkan perkerjaan, memperoleh kehidupan yang layak serta mengangkat harkat dan martabat pribadi seseorang, sehingga pendidikan dipandang sebagai gerbang menuju keberhasilan.[1] Lutfi Hakim, Pendidikan Berbasis Hak Asasi Manusia. 2012. Pusham UII. Yogyakarta.[2]Lihat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.