cover
Contact Name
Alex Rikki
Contact Email
alexrikisinaga@gmail.com
Phone
+6281274007518
Journal Mail Official
maidin_gultom@ust.ac.id
Editorial Address
Jl. Setia Budi No. 479 F Tanjungsari, Medan, Provinsi Sumatera Utara
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Profil Hukum
ISSN : -     EISSN : 29861624     DOI : https://doi.org/10.54367/ph.v3i2
Core Subject : Social,
Jurnal Profil Hukum atau yang disingkat dengan JPH merupakan sebuah jurnal hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang bersifat inklusif menjaring tulisan ilmiah hukum, baik dari mahasiswa, akademisi, dan umum. JPH berfokus pada artikel yang bersifat konseptual dan berdasar pada hasil penelitian dalam pendekatan normatif dan empiris dengan penekanan pada bidang hukum interdisipliner dan multidisiplin.
Articles 47 Documents
TANGGUNG JAWAB PERBANKAN TERHADAP PEMBOBOLAN M-BANKING NASABAH AKIBAT KEJAHATAN SNIFFING Hanna Maria Ritonga; Delvi Natalia Br. Ginting; Anggun Kireina Pandiangan
Jurnal Profil Hukum Volume 2 Nomor 2 Juli 2024
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan teknologi yang cepat membantu keberhasilan dunia perbankan pada sistem operasional bank sehingga memudahkan masyarakat sebagai nasabah dalam melakukan berbagai transaksi keuangan. Dengan penggunaan mobile banking yang faktanya tidak serta merta selalu berjalan tanpa ada kendala, bahkan memicu kemunculan modus kejahatan baru di dunia perbankan yaitu sniffing. Sniffing merupakan bentuk kejahatan yang orientasi utamanya adalah data pribadi. Oleh karena fokus penelitian ini adalah analisis peraturan perundang-undangan terkait pertanggungjawaban lembaga perbankan atas kerugian nasabah yang timbul akibat sniffing, maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Perbankan belum mengatur secara jelas bentuk pertanggungjawaban perbankan terhadap pembobolan dana nasabah melalui mobile banking. Sniffing dikategorikan kejahatan baru dalam dunia perbankan sehingga pihak perbankan harus segera membuat aturan baru yang secara jelas mengatur mengenai sniffing terutama pertanggungjawaban atas kerugian nasabah
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN DI MUKA UMUM Maidin Gultom; Ica Karina
Jurnal Profil Hukum Volume 2 Nomor 2 Juli 2024
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penghinaan di muka umum dan untuk mengetahui penanggulangan tindak pidana penghinaan di muka umum.Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian mengenai implementasi ketentuan secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini melalui studi kepustakaan dengan cara membaca, mengutip, mempelajari, menelaah literatur-literatur atau bahan-bahan yang ada serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik adalah faktor rendahnya pendidikan, kurang memahami hukum dan faktor ekonomi. Penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik dilakukan dengan cara adalah meningkatkan pendidikan, sosialisasi hukum dan adanya polmas.
FAKTOR PENYEBAB DAN PENANGGULANGAN TERJADINYA PERETASAN WHATSAPP Henny Saida Flora
Jurnal Profil Hukum Volume 3 Nomor 1 Januari 2025
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peretasan merupakan suatu perbuatan /Pembobolan terkait jaringan, sistem, atau komputer tanpa izin dari pengguna. Cybercrime ialah kejahatan yagn dilakukan melalui media virtual yang bisa dilakukan oleh teknologi cyber dan dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Kemampuan membuat suatu program yang disalahgunakan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab menyebabkan terjadinya sebuah pelanggaran norma atau hukum yang berlaku guna merugikan beberapa pihak yang telah sejak awal menjadi target sasaran. Faktor penyebab terjadinya peretasan whatsapp secara tidak sengaja korban menyetujui verifikasi sistem keamanan dua langkah atau two factor authentication, dengan cara peretas perlu nomor baru untuk mengaktifkan nomor sasaran dan kemudian diverifikasi melalui kode one time password yang bisa juga dilakukan melalui fitur pengalihan panggilan. Dampak negatif dari penggunaan aplikasi WhatsApp adalah masihmemungkinkan untuk terjadinya proses penyadapan dimana melibatkan dua device yaitu windows dan android. Dengan melakukan proses penyadapan pada aplikasi WhatsApp, pelaku kejahatan bisa mengetahui hal-hal yang penting dan bisa saja melakukan pembobolan data yang didapatkan melalui kode verifikasi WhatsApp
FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI KELURAHAN SIOGUNGOGUNG KECAMATAN PANGURURAN KABUPATEN SAMOSIR Ratna D.E. Sirait
Jurnal Profil Hukum Volume 3 Nomor 1 Januari 2025
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pendaftaran tanah adat dan mengetahui hambatan yang dihadapi masyarakat di Kelurahan Siogungogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Lurah Siogungogung, dan data sekunder yang diperoleh dari literatur serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah di Kelurahan Siogungogung masih rendah. Hal ini disebabkan oleh kepemilikan tanah yang umumnya bersifat milik bersama (tanah marga), meskipun penguasaan dilakukan secara individu. Beberapa hambatan yang dihadapi antara lain sengketa lahan, keberadaan ahli waris yang tidak berada di lokasi, serta ketidakjelasan kepemilikan hak atas tanah. Hal ini semakin diperparah dengan keluarnya berbagai peraturan terkait kehutanan dan sempadan Danau Toba. Salah satu contohnya adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 579 Tahun 2014 yang menetapkan Gunung Pusuk Buhit sebagai kawasan hutan lindung, sehingga tanah masyarakat adat di kawasan tersebut tidak bisa didaftarkan, bahkan status tanah menjadi tidak jelas. Selain itu, Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014 dan Perda Samosir No. 3 Tahun 2018 juga menetapkan garis sempadan Danau Toba yang mengurangi hak masyarakat atas tanah di sekitar danau. Pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah juga masih rendah, sebagian besar hanya mengetahui keberadaan sertifikat tanpa memahami fungsinya sebagai bukti sah kepemilikan. Namun, Pemerintah Kelurahan Siogungogung tetap berusaha meningkatkan pendaftaran tanah melalui program-program seperti TORA (Tanah Objek Agraria), PRONA (Program Nasional Agraria), dan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), serta berbagai sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
PEMULIHAN ASET KORBAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI PENIPUAN: (Studi Kasus Putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022) Florensia Pandiangan; Berlian Simarmata
Jurnal Profil Hukum Volume 3 Nomor 1 Januari 2025
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemulihan aset korban tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penipuan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dengan Ibu Nani Sukmawati, S.H., M.H selaku Hakim di Pengadilan Negeri Medan. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan internet. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang dilakukan secara deduktif, logis, normatif, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemulihan aset korban TPPU yang berasal dari penipuan dilakukan melalui proses penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset. Upaya pemulihan aset dan penggantian kerugian yang dialami Para korban TPPU yang berasal dari penipuan dapat dilakukan melalui upaya hukum secara pidana melalui penggabungan dengan perkara pidana, secara perdata melalui gugatan tersendiri dan pengajuan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pengembalian aset kepada korban dilakukan oleh Jaksa selaku eksekutor perkara pidana terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in krach)
EFEKTIFITAS PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM PERALIHAN JUAL BELI Fariaman Laia
Jurnal Profil Hukum Volume 3 Nomor 1 Januari 2025
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penerbitan sertifikah hak atas tanah sangatlah perlu untuk membuktikan tentang kepemilikan hak atas tanah dan dapat dibuktikan jika dikemudian hari terjadi sengketa hak atas tanah, dalam menentukan hak atas tanah jika terjadi peralihan hak, maka kedua belah pihat harus benar-benar dapat dibuktikan dengan surat sah pemegang pertama di dialihkan kepada pihak kedua dalam pembuatan sertifikat ha katas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskrisikan tata cara pendaftaran peralihan hak milik atas tanah dengan jual beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, setiap peralihan hak milik atas tanah dengan perjanjian jual beli, setelah dilakukannya peralihan haknya oleh PPAT yang dibuktikan dengan akta jual beli, selanjutnya PPAT yang bersangkutan dalam 7 hari kerja sejak penandatanganan akta, wajib mendaftarkan peralihan hak milik atas tanah tersebut pada Kantor Pertanahan khususnya di Kantor BPN setempat dengan membawa berkas-berkas pemohon yang diperlukan. Terkait dengan mekanisme ini sangat perlu action dari pemerintah supaya penerbita sertifikat tersebut lebih cepat dan efisiensi.
PRINSIP PENGAJUAN BARANG BUKTI DI PERSIDANGAN PERKARA PIDANA Yoshito Siburian
Jurnal Profil Hukum Volume 3 Nomor 1 Januari 2025
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam proses peradilan pidana, majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara berdasarkan alat-alat bukti dan barang-barang bukti. Baik alat bukti maupun barang bukti harus diperoleh secara sah, yang karenanya memberi keyakinan kepada hakim. Pentingnya akurasi alat bukti dan barang bukti dinyatakan dalam Amar Putusan Majelis Hakim dengan kalimat, misalnya ; “Menyatakan Terdakwa Fulan bin Polen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair”. Kalimat ini menunjukkan betapa pentingnya alat-alat bukti dan barang-barang bukti pada proses pembuktian di dalam persidangan. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP).
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS I MEDAN Maidin Gultom; Rudi Cawir Tuahta Ginting
Jurnal Profil Hukum Volume 3 Nomor 1 Januari 2025
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak-hak anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan serta kendala-kendala yang dihadapi oleh petugas dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak anak binaan di LPKA Kelas I Medan tersebut. Hak-hak anak binaan yang dimaksud dalam hal ini adalah hak-hak sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tepatnya pada Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1). Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis, yaitu mengacu pada adanya penelitian yang bersifat analisis untuk mendapatkan kebenaran konkrit yang ada di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder dan metode studi lapangan (field research) untuk memperoleh data primer. Data yang diperoleh dipelajari dan dianalisis secara menyeluruh untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak anak binaan di LPKA Kelas I Medan sebagaimana dimaksud dalam UU Pemasyarakatan Tahun 2022 telah terpenuhi dengan baik hampir secara keseluruhan, baik hak-hak dasar yang terdapat di dalam Pasal 12 maupun hak pengurangan masa pidana (remisi) dan hak-hak integrasi yang terdapat di dalam Pasal 13 ayat (1). Kendala yang dihadapi oleh petugas dalam pelaksanaan pemenuhan hak anak binaan di LPKA Kelas I Medan adalah berkaitan dengan beberapa sarana dan prasarana yang masih kurang memadai. Kendala sarana dan prasarana tersebut disebabkan karena keterbatasan dana atau anggaran. Walaupun demikian, kendala sarana dan prasarana tersebut tidak terlalu memengaruhi upaya-upaya para petugas dalam melaksanakan pemenuhan hak anak binaan.
PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR OLEH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL: (Studi Kasus Putusan No. 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020) Yohanes Suhardin; Kosman Samosir; Agus Iman Putri Jaya Gulo
Jurnal Profil Hukum Volume 3 Nomor 1 Januari 2025
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menghapus merek milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, telah sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis dan untuk mengetahui Dasar hukum putusan Mahkaman Agung Nomor 576/Pdt.Sus-HKI/2020 yang menolak permohonan kasasi dari Ruben Samuel Onsu. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder sebagai sumber data yang utama. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi dokumen yaitu penelitian yang dilakukan dengan mencari data berupa putusan Mahkamah Agung Nomor 576/Pdt.Sus-HKI/2020. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara deskriptif normatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode yang bersifat deduktif, artinya penulis menarik kesimpulan dari umum ke khusus.Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pertimbangan hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menghapus merek milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis adalah tindakan yang kurang tepat, dimana merek tersebut seharusnya tidak dapat dihapus, sangat jelas jika Merek I AM GEPREK BENSU tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan dalam Pasal 72 ayat (7) UU Merek dan Indikasi Geografis, sedangkan putusan Pengadilan Niaga dan MA bertolak belakang dengan putusan PTUN sehingga disimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini keliru dalam melakukan penghapusan merek terdaftar milik Benny Sujono. Dasar hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 576/Pdt.Sus-HKI/2020 yang menolak Permohonan Kasasi dari Ruben Samuel Onsu, hasil putusan ditetapkan oleh Mahkamah Agung terhadap kasus merek “Geprek Bensu” tidak dapat diubah dan diganggu gugat sesuai Pasal UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan tergugat Benny Sujono sebagai pendaftar pertama dan menjadi pemilik satu-satunya atas merek “Bensu”.
RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI SARANA PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA Henny Saida Flora
Jurnal Profil Hukum Vol. 3 No. 2 (2025): Jurnal Profile Hukum Edisi Juli 2025
Publisher : LPPM Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Restorative Justice adalah merupakan suatu bentuk model pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana. Model pendekatan restorative justice ini sebenarnya telah digunakan dibeberapa negara dengan fokus pendekatannya kepada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus hukum yang terjadi diantara mereka. Walaupun model pendekatan ini masih banyak diperdebatkan dalam tataran teori oleh para ahli, namun dalam kenyataannya tetap tumbuh dan eksis serta mempengaruhi kebijakan dan praktek hukum di banyak negara. Keadilan yang selama ini berlangsung dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah keadilan retributif, sedangkan yang diharapkan adalah keadilan restoratif, yaitu suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah, bagaimana menangani akibatnya di masa yang akan datang. Penyelesaian dengan keadilan restoratif pada perkara pidana yang telah membuat kegaduhan atau ketidaknyamanan masyarakat, dipulihkan dengan penerapan penyelesaian melalui keadilan restoratif.