cover
Contact Name
Robi Assadul Bahri
Contact Email
bahrirobi@gmail.com
Phone
+6282118202706
Journal Mail Official
mahalisanld@gmail.com
Editorial Address
Bumi Mutiara Mandiri, Blok E-61, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, 46182
Location
Kota tasikmalaya,
Jawa barat
INDONESIA
Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives
ISSN : -     EISSN : 31089658     DOI : https://doi.org/10.70837
Core Subject : Social,
Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives (JILPers) adalah jurnal ilmiah hukum yang ditelaah sejawat (peer-reviewed) dan diterbitkan secara berkala oleh Penerbit Mahalisan Legal Development. Jurnal ini didedikasikan untuk pengembangan kajian hukum yang bersifat interdisipliner, kritis, dan transformatif, serta terbuka terhadap berbagai dinamika sosial, politik, budaya, dan paradigma keilmuan kontemporer. Jurnal ini menjadi wadah bagi karya-karya ilmiah yang meninjau ulang batas-batas tradisional ilmu hukum, mengkritisi positivisme hukum yang kaku, dan mendorong pemikiran hukum yang reflektif, kontekstual, dan progresif. Fokus jurnal ini mencakup pendekatan-pendekatan hukum yang memanfaatkan perspektif dari berbagai bidang ilmu sosial, humaniora, dan sains, guna membangun pemahaman hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap perubahan zaman. Komitmen jurnal ini adalah memperluas wawasan keilmuan hukum melalui kontribusi teoritis maupun empiris yang bersumber dari pendekatan interdisipliner, serta mendorong dialog antara hukum dan realitas sosial yang terus berkembang. Ruang lingkup jurnal ini mencakup (namun tidak terbatas pada): - Teori hukum kritis dan postmodern - Hukum dan transformasi sosial - Studi interdisipliner dalam hukum - Persinggungan hukum dengan politik, budaya, dan identitas - Pluralisme hukum dan keadilan sosial - Hukum, teknologi, dan masyarakat - Globalisasi, keberlanjutan, dan hukum lingkungan - Hak asasi manusia dan pendekatan dekolonial - Penelitian hukum empiris dan sosial-hukum
Arjuna Subject : -
Articles 18 Documents
Argumentasi Hukum Pemerintah Daerah dalam Menggugat Badan Pertanahan Nasional Muhammad Hikmat Sudiadi; Muhammad Isa Abdil Aziz Yanatama
Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives Vol. 1 No. 2 (2025): Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives
Publisher : Mahalisan Legal Development

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70837/48npz295

Abstract

Konflik pertanahan antara Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan fenomena yang terus meningkat dalam praktik pemerintahan di Indonesia, khususnya dalam konteks penguasaan aset daerah, penetapan hak atas tanah, dan sertifikasi lahan strategis. Meskipun sama-sama merupakan entitas negara, Pemerintah Daerah kerap kali terpaksa menempuh jalur litigasi administratif untuk mempertahankan hak-hak hukum dan kepentingan publik daerah atas tindakan atau keputusan BPN yang dianggap merugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis bentuk dan substansi argumentasi hukum yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam menggugat BPN, mengidentifikasi dasar dan strategi hukum yang diterapkan, serta memberikan kerangka konseptual dan rekomendasi untuk memperkuat posisi hukum Pemerintah Daerah dalam konflik pertanahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap putusan pengadilan tata usaha negara yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan dalam struktur argumentasi hukum, kurangnya konsistensi normatif, dan minimnya penggunaan prinsip-prinsip hukum administrasi negara menjadi faktor utama yang melemahkan posisi litigasi Pemerintah Daerah. Di sisi lain, keberhasilan gugatan sangat bergantung pada penguasaan dokumen administratif, penggunaan AUPB secara tepat, dan pemahaman terhadap relasi kewenangan pusat-daerah. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan unit litigasi strategis di lingkungan Pemerintah Daerah, harmonisasi regulasi pertanahan, serta penguatan kapasitas hukum kelembagaan untuk menjamin keadilan teritorial dan perlindungan konstitusional atas aset publik daerah.
Teori Rekognisi sebagai Kerangka Normatif dalam Analisis Permasalahan Dokumen Publik Harri Tri Ramdhani
Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives Vol. 1 No. 2 (2025): Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives
Publisher : Mahalisan Legal Development

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70837/7hzth611

Abstract

Dokumen publik memiliki fungsi fundamental dalam menjamin identitas, hak dasar, dan legitimasi tata kelola pemerintahan. Ketergantungan pada pendekatan formal dalam penerbitannya sering menciptakan kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik sosial, sehingga muncul pengakuan faktual yang tidak sepenuhnya sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk menelaah integrasi antara pengakuan formal (de jure) dan pengakuan faktual (de facto) sebagai upaya mewujudkan keadilan substantif dalam pengelolaan dokumen publik. Analisis dilakukan terhadap regulasi yang berlaku dan tantangan implementasi, dengan menekankan prinsip akuntabilitas, inklusivitas, serta legitimasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa kerangka hukum saat ini telah mengatur pengakuan formal, tetapi belum mengantisipasi kondisi faktual yang terjadi di masyarakat. Ketiadaan mekanisme legalisasi transisi bagi dokumen faktual menimbulkan risiko ketidakpastian hukum dan eksklusi sosial. Untuk menjawab celah tersebut, penelitian ini menawarkan model analisis normatif yang mengintegrasikan kepastian hukum dengan akses yang setara. Rekomendasi yang diajukan mencakup penyederhanaan prosedur, penguatan verifikasi, dan pengembangan regulasi berbasis keadilan substantif agar tata kelola dokumen publik lebih adaptif terhadap realitas sosial. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat legitimasi negara, meningkatkan kepercayaan publik, dan menciptakan administrasi publik yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkeadilan.
Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden: Telaah Kritis Kewenangan dalam Kerangka Otonomi Daerah Nurjani; Robi Assadul Bahri
Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives Vol. 1 No. 2 (2025): Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives
Publisher : Mahalisan Legal Development

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70837/aacezt57

Abstract

Pasca-reformasi 1998, desain ketatanegaraan Indonesia mengalami pergeseran fundamental dari sentralisasi menuju desentralisasi, dengan otonomi daerah sebagai pilar utama demokrasi. Namun, praktik pelantikan kepala daerah oleh Presiden—seperti pelantikan serentak 961 kepala daerah pada 20 Februari 2025—memunculkan pertanyaan normatif mengenai kesesuaiannya dengan kerangka hukum yang berlaku serta konsistensinya dengan prinsip self-governing community yang dijamin Pasal 18 UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Presiden dalam melantik kepala daerah dari perspektif Hukum Tata Negara yang berpijak pada prinsip desentralisasi, serta merumuskan rekomendasi normatif yang mengharmonisasikan hukum positif dengan penguatan demokrasi konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelantikan kepala daerah oleh Presiden, meskipun dapat dipandang sah secara konstitusional, berpotensi menimbulkan ambiguitas kewenangan dan melemahkan prinsip otonomi daerah jika tidak diatur secara tegas. Praktik ini memiliki implikasi normatif terhadap kepastian hukum dan prinsip rule of law, serta implikasi praktis terhadap legitimasi pemerintahan daerah dan stabilitas hubungan pusat–daerah. Rekomendasi normatif yang diajukan meliputi penegasan kewenangan dalam undang-undang, pembatasan pelantikan oleh Presiden pada kondisi luar biasa, dan penguatan simbol demokrasi. Implikasinya, harmonisasi hukum positif dan prinsip desentralisasi tidak hanya memastikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kerangka demokrasi konstitusional di Indonesia dengan menjaga keseimbangan relasi pusat–daerah dan melindungi kedaulatan politik.
Hubungan Filsafat Hukum Dengan Hak Asasi Manusia Happy Ferovina Wuntu; Geby Febiolandia
Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives Vol. 2 No. 1 (2025): Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives
Publisher : Mahalisan Legal Development

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70837/da49a219

Abstract

Adanya hubungan konseptual, normatif, dan praktis antara filsafat hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menekankan bagaimana kerangka metafilosofis membentuk cara hak didefinisikan, dibenarkan, dan diterapkan dalam sistem hukum modern. Kajian ini mencakup tiga tradisi besar—hukum alam, positivisme hukum, dan realisme hukum yang masing-masing menawarkan konstruksi epistemik berbeda mengenai dasar moral dan legal HAM. Melalui pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka dan analisis teoritis-komparatif, artikel ini mengeksplorasi bagaimana klaim universalisme HAM terus diuji oleh relativisme budaya, politik identitas, dinamika kekuasaan, serta kondisi sosial-ekonomi yang memengaruhi efektivitas implementasi hak di tingkat nasional maupun internasional. Kajian juga memasukkan isu-isu kontemporer seperti perlindungan data pribadi, kecerdasan buatan, perubahan iklim, serta hak generasi mendatang yang menuntut adaptasi baru dalam kerangka normatif HAM. Temuan menunjukkan bahwa kesenjangan antara legitimasi normatif dan realitas implementasi hanya dapat dijembatani melalui model integratif yang menggabungkan fondasi moral, mekanisme hukum positif, dan kapasitas institusi penegak HAM. Dengan demikian dialog berkelanjutan antara teori filsafat hukum dan praktik HAM bukan hanya relevan secara akademik, tetapi juga mendesak secara sosial-politis untuk menghasilkan kebijakan yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan.
Rekonstruksi Kebijakan Non-Penal Tindak Pidana Kesusilaan di Indonesia Robi Assadul Bahri
Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives Vol. 2 No. 1 (2025): Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives
Publisher : Mahalisan Legal Development

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70837/brqc5975

Abstract

Meningkatnya tindak pidana kesusilaan di Indonesia menunjukkan keterbatasan pendekatan penal yang selama ini mendominasi kebijakan kriminal, terutama karena belum mampu memastikan perlindungan korban secara komprehensif maupun menurunkan tingkat viktimisasi berulang. Di tengah kompleksitas tersebut, kebijakan non-penal masih bersifat fragmentaris, tidak terintegrasi, dan belum sepenuhnya mengaitkan perlindungan korban dengan mekanisme pencegahan berbasis masyarakat. Penelitian ini bertujuan merumuskan paradigma baru kebijakan non-penal yang mengintegrasikan nilai perlindungan korban dengan strategi pencegahan komunitas dalam kerangka kebijakan kriminal nasional. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang berlaku, memetakan kekosongan normatif, dan merumuskan konstruksi teoretis kebijakan non-penal yang lebih koheren. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka normatif saat ini belum memberikan fondasi yang cukup bagi penguatan peran komunitas maupun penyediaan layanan korban secara terpadu, sehingga perlindungan korban dan upaya pencegahan berjalan terpisah dan kurang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi kedua dimensi tersebut merupakan prasyarat bagi kebijakan kriminal yang lebih humanis, preventif, dan berkelanjutan. Implikasi penelitian menegaskan pentingnya reformasi regulasi melalui penegasan asas kebijakan non-penal, penataan kelembagaan, serta penyusunan instrumen operasional yang memungkinkan terbangunnya sinergi antara negara, komunitas, dan layanan korban dalam mencegah serta menangani tindak pidana kesusilaan.  
Fraud in Marriage: Analisis Interdisipliner atas Akibat Hukum, Pola Penipuan, dan Respons Sistem Hukum Sova Fauziah; Sila Wardaniatul Azkia; Robi Assadul Bahri
Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives Vol. 2 No. 1 (2025): Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives
Publisher : Mahalisan Legal Development

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70837/rv0ws095

Abstract

Fenomena fraud in marriage menunjukkan kecenderungan meningkat dan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena kebohongan yang melandasi persetujuan perkawinan berpotensi merusak keabsahan kehendak, menimbulkan kerugian multidimensi, dan belum ditangani secara konsisten oleh sistem hukum. Ketidakjelasan parameter material misrepresentation, disparitas putusan, serta kesulitan pembuktian dalam konteks relasi intim memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak untuk memformulasikan kerangka hukum yang lebih koheren. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum kebohongan dalam perkawinan, memetakan pola penipuan yang terjadi dalam relasi perkawinan, dan mengevaluasi respons sistem hukum melalui pendekatan interdisipliner berbasis hukum keluarga, hukum pidana, dan kriminologi. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan konseptual, penelitian ini mengkaji fenomena hukum, doktrin relevan terkait marriage fraud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebohongan yang bersifat material tidak hanya mengakibatkan cacat kehendak yang dapat menjadi dasar pembatalan perkawinan, tetapi juga dapat memenuhi unsur penipuan yang berimplikasi pidana, terutama ketika terdapat pola manipulasi dan ketimpangan kuasa. Selain itu, penelitian menemukan bahwa respons sistem hukum masih fragmentaris akibat ketiadaan parameter normatif yang eksplisit dan kurangnya integrasi antara kerangka hukum keluarga dan pidana. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penyusunan pedoman yudisial mengenai materialitas kebohongan, penguatan mekanisme pembuktian dalam konteks relasi intim, serta pengembangan kebijakan perlindungan korban agar sistem hukum mampu memberikan keadilan substantif dalam menangani kasus fraud in marriage.
Hubungan Kerja dalam Layanan Ride-Hailing: Studi Komparatif Implementasi Hukum Indonesia dan Malaysia Yane Mayasari
Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives Vol. 2 No. 1 (2025): Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives
Publisher : Mahalisan Legal Development

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70837/0hj8cj08

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya gig economy, yang menimbulkan konsekuensi yuridis dalam sistem hukum nasional, termasuk di Indonesia. Salah satu isu yang muncul adalah kekosongan pengaturan mengenai status hukum pengemudi ojek online, yang dalam praktik dikualifikasikan sebagai mitra. Konstruksi hubungan tersebut menimbulkan persoalan karena tidak sepenuhnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana diatur bagi pekerja dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kekosongan hukum terkait status pengemudi ojek online dalam perspektif perlindungan hak pekerja menurut peraturan perundang-undangan Indonesia, serta melakukan perbandingan normatif dengan ketentuan dalam Undang-Undang Gig Workers 2025 Malaysia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang seluruhnya dianalisis secara preskriptif untuk merumuskan rekomendasi normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan yang eksplisit mengenai status hukum pengemudi ojek online dalam peraturan perundang-undangan Indonesia telah menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait pemenuhan hak, perlindungan, dan posisi tawar pekerja. Sebaliknya, Undang-Undang Gig Workers 2025 Malaysia memberikan pengaturan yang lebih komprehensif melalui pembentukan kategori hukum khusus bagi pekerja gig, yang di dalamnya termasuk pengemudi layanan ride-hailing. Maka dari itu, penyusunan regulasi serupa di Indonesia dipandang relevan untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi sekitar tujuh juta pengemudi ojek online serta pekerja gig lainnya yang terus meningkat jumlahnya. Pembentukan klasifikasi normatif tersendiri bagi pekerja gig dapat menjadi rujukan normatif bagi Indonesia guna menutup kekosongan hukum tanpa meniadakan aspek fleksibilitas sebagai karakter utama gig economy.
Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Yang Terindikasi Terlantar Berdasarkan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Fitrianti Agustina
Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives Vol. 2 No. 1 (2025): Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives
Publisher : Mahalisan Legal Development

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70837/n76snk22

Abstract

Hak atas tanah merupakan hak konstitusional setiap individu yang dijamin oleh hukum. Namun, dalam praktiknya, sering timbul permasalahan hukum ketika pemilik tanah tidak mengelola atau meninggalkan tanahnya dalam jangka waktu yang lama, sehingga dianggap sebagai bentuk penelantaran. Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, hak milik dapat hapus apabila tanah diterlantarkan, bukan sekadar terindikasi terlantar. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan dan kriteria tanah terlantar, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang dinyatakan terindikasi terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek normatif dan implementatif terkait tanah terlantar, sekaligus memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan fokus analisis pada Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Mll. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif terdapat mekanisme perlindungan hukum preventif dan represif. Akan tetapi, dalam praktiknya, perlindungan hukum belum berjalan efektif dan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengaturan hukum dan implementasinya, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih baik antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga peradilan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah.

Page 2 of 2 | Total Record : 18