cover
Contact Name
Kadek Agus Sudiarawan
Contact Email
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Phone
+6281916412362
Journal Mail Official
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Udayana Jalan Pulau Bali No.1 Denpasar
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030550     DOI : 10.24843
Core Subject : Social,
Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1,078 Documents
KETIDAK WENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Komang Tamar Pebru Wijana; I Gede Artha; I Wayan Bela Siki Layang
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 05, November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mekanisme tindak pidana korupsi dalam penetapan status tersangka sampai dengan saat ini masih mengacu menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Permasalahan yang akan dibahas Mengapa KPK tidak Mempunyai Kewenangan Menghentikan Penyidikan Dalam Tindak Pidana Korupsi,dan Apa Implikasi Hukum terhadap Pengaturan Pasal 40 Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang Ketidak Wenangan KPK Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Metode yang digunakan penulisan karya tulis ini adalah metode penelitian hukum normatif, sumber bahan dalam penulisan tugas akhir ini dapat melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah ketentuan pasal 40 undang undang No. 30 tahun 2002 tidak memperbolehkan KPK mengeluarkan surat penghentian penyidikan agar upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif dan efisien. Implikasi hukum atas hak-hak dari orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama 2-3 tahun yang tak kunjung diperiksa oleh KPK itu sendiri belum diatur. Saran yang dapat diberikan yaitu sebaiknya dilakukan pembaharuan peraturan perundang undangan No. 30 tahun 2002 khususnya ketentuan Pasal 40, karena tidak dapat memberikan kepastian hukum terkait hak-hak tersangka yang meninggal dunia. Kata kunci: KPK, Penggerak/Stimulan, Perintah Penghentian Penyidikan
TATA CARA PENERAPAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) DAN HAK GUGATAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA Dewa Gede Angga Pratipta; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul “Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dan Hak Gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa di Indonesia”. Rumusan masalah dalam jurnal ini berisikan tentang tata cara penerapan gugatan perwakilan kelompok dan hak gugatan lembaga swadaya masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah normatif menggunakan data primer dan sekunder. Kesimpulan dari jurnal ini adalah gugatan perwakilan (class action) berbeda dengan pengertian hak gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat. Class Action dan Legal Standing hendaknya dipahami sebagai dua jenis gugatan perdata melalui perwakilan kelompok yang berbeda antara satu dengan yang lain.
PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR Josua Harahap; A.A. Ngurah Wirasila
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 02, Maret 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pidana mati adalah salah satu hukuman yang juga diatur dalam Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. Banyak kasus narkotika di Indonesia yang sudah diadili terkhusus kota Denpasar yang sudah dijatuhi hukuman mati dan juga sudah ada yang dieksekusi. Permasalahan yang diteliti di dalam karya tulis ini adalah frekuensi penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan hambatan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Frekuensi penjatuhan Pidana Mati di Pengadilan Negeri Denpasar untuk kejahatan narkotika antara tahun 2005 – 2012 adalah 3 orang yang mana penjatuhan pidana mati tidak begitu signifikan. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam menjatuhkan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika adalah berdasarkan undang – undang yang masih mengatur pidana mati, juga pembuktian yang pasti dan melindungi masyarakat. Hambatan yang dihadapi oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam penjatuhan pidana mati dipengaruhi faktor intern hakim dan ekstern hakim. Faktor intern hakim seperti penguasaan ilmu hukum yang berbeda - beda, integritas hakim, kepercayaan, dan rasa kemanusiaan. Faktor ekstern hakim seperti intervensi dari atasan dalam proses persidangan, tekanan massa, dan tekanan politik. Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Pidana Mati, Tindak Pidana Narkotika
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN OBAT DUMOLID DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA Febyanca Sukarya; I Made Dedy Priyanto
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya penyalahgunaan psikotropika menjadi permasalahan serius yang harus ditangani. Berkaitan dengan penyalahgunaan psikotropika, salah satu jenis obat tergolong psikotropika yang dijual serta mudah didapatkan di beberapa apotik yaitu obat dumolid. Obat dumolid mengandung zat aktif Nitrazepam yang dapat mempengaruhi saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas aktifitas mental dan perilaku seseorang. Penyalahgunaan obat dumolid diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (selanjutnya disebut UU Psikotropika). Terkait dengan permasalahan penyalahgunaan obat dumolid di Indonesia perlu diketahui pengaturan terhadap pelaku penyalahgunaan obat dumolid yang ditinjau dari hukum pidana Indonesia serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan obat dumolid tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu jenis penelitian hukum normatif, dengan melihat pada permasalahan yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi pidana yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyalahgunaan obat dumolid yaitu didasarkan pada Pasal 62 UU Psikotropika, yang menyatakan pelaku penyalahguna obat dumolid diberikan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda. Pasal 37 ayat (1) dan ayat (20) dan Pasal 41 UU Psikotropika menyatakan bahwa ketergantungan psikotropika dapat dijatuhkan sanksi rehabilitasi, sebagai alternatif menggantikan pidana penjara. Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, penyalahgunaan, obat dumolid.
PIDANA KURUNGAN SEBAGAI PENGGANTI TERHADAP PELAKSANAAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA MATA UANG Ketut Krisna Hari Bagaskara P.; A.A. Ngurah Wirasila
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindak pidana mata uang ialah tindak pidana yang dilakukan terhadap mata uang. Konflik norma yang terjadi dalam hal konsep pemidanaan pidana kurungan pengganti pidana denda dalam UU Mata Uang dengan KUHP akan menimbulkan ketidakpastian hukum. UU Mata Uang tidak mengatur secara eksplisit pidana kurungan pengganti pidana denda yang dapat dijatuhkan, namun secara implisit dapat melewati batas maksimum yang diatur dalam KUHP. Hal ini bertentangan dengan konsep pemidanaan. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum secara normative. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Pidana kurungan pengganti pidana denda mengatur batas minimum ialah 1 (satu) hari dan maksimum 6 (enam) bulan. Pidana ini dapat diperberat hingga maksimum 8 (delapan) bulan apabila tindak pidana berhubungan dengan samenloop van strafbare feiten, recidive atau tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 52 KUHP. Pada UU Mata Uang, diatur dalam Pasal 40 UU Mata Uang, namun secara eksplisit menyebutkan batas minimum dan batas maksimum kurungan yang akan dijalankan. Pidana kurungan pengganti pidana denda merupakan bentuk pidana perampasan kemerdekaan, dalam KUHP merupakan bentuk pidana pokok. Penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan perlu memperhatikan tujuan pemidanaan yaitu untuk memperbaiki terdakwa. Konsep merupakan pedoman dalam pemidanaan, oleh karena itu, pengaturan pidana pengganti dalam UU Mata Uang sudah tidak relevan sehingga perlu diperbaiki. Kata kunci : Pidana Kurungan, Pidana Pengganti, Pidana Denda, Mata Uang
TANGGUNG JAWAB PENAKSIR AKIBAT SALAH TAKSIR OBJEK GADAI DALAM PEMBERIAN KREDIT DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) DENPASAR Jezias Dhioka Bromm; Adiwati .; Marwanto .
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol.2, No.1 Edisi Februari 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Responsibilities as a result of appraiser estimating object lien on lending to PT.Pawnshop (Limited) is the title of this paper which is based on the existence of acuriosity about how far the estimator is responsible for determining guilt and obligationassessment lien on the object. In this study, empirical research methods used to analyzethe responsibilities of actuaries in pawnshops, if made an error in determining theestimate of the object pawned, estimator personally responsible for mistakes to coverlosses on the company.
TINJAUAN YURIDIS INFORMED CONCENT BAGI PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT I Komang Gede Oka Wijaya; I Gede Pasek Eka Wisanjaya
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 02, Mei 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Paper titled “Judicial Review Of Informed Consent For Handling Emergency Patients. Informed consent an absolute requirement before doctor performed medical procedures to patients regulated on Article 8 of Law Act No. 36 Year 2009 ConcerningHealth and Article 45 Act No. 29 Year 2004 Concerning Practice of Medicine. Issues raised in this paper about the existence of informed consent exceptions for handling emergency patients Regulation Legislation in Indonesia. The purpose of this paper isdetermine the regulation of informed consent for handling emergency patients. The research method of this paper is normative research because conflict norm of informedconsent as an absolute requirement difficult to applied for handling emergency patients. Informed consent can be waived for handling emergency patients on the Minister Regulation. 290/Menkes/Per/III/2008 and the explanation of Article 45 and Article 51 letter d Act No. 29 Year 2004 Concerning Medical Practice. That’s All for the sake patient and also the application of the principle of the protection and safety of patients on Act No. 36 Year 2009 Concerning Health and Act No. 29 Year 2004 Concerning Practice of Medicine.
KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN MEMPEROLEH DATA IDENTITAS DIRI DENGAN MENGGUNAKAN TEKNIK PHISING I Gede Arya Utamayasa; Ida Bagus Surya Dharma Jaya; I Gusti Ayu Dike Widhiyaastuti
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 01, Februari 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Phising atau Identity Theft adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening, nomor kartu kredit Aksi ini semakin marak terjadi. Tercatat secara global, jumlah penipuan bermodus phising selama tahun 2014 Anti-Phishing Working Group (APWG) dalam laporannya, mencatat ada 123.972 email baru dan unik serta 95.321 situs palsu yang digunakan sebagai sarana phishing dan diketahui 27.253 situs palsu diyakini dibuat oleh phiser. Selain terjadi peningkatan kuantitas, kualitas serangan phising juga mengalami kenaikan. Sampai saat ini belum ada Hukum Positif di Indonesia yang mengatur tentang Phising sehingga menyebabkan kekacauan hukum. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan normatif, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, dan bahan-bahan referensi lainnya. Adapun hasil dari penelitian ini adalah belum ada hukum positif yang mengatur pencurian identitas di Indonesia baik dalam KUHP maupun UU ITE yang mengakibatkan kekacauan hukum sehingga perlunya mengkriminalisasi perbuatan phising dengan pembaharuan hukum dimana pembaharuan dilakukan menggunakan teori tindak pidana dengan metode perbandingan dengan negara lain.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIS SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA CYBERBULLYING PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DI INDONESIA Kadek Cintyadewi Permana; I Gusti Ketut Ariawan; I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 06, November 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Artis sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying Pada Media Sosial Instagram di Indonesia”. Rumusan masalah penelitian ini adalah kebijakan kriminal tindak pidana cyberbullying pada media sosialinstagram di Indonesia dan perlindungan hukum untuk korban tindak pidana cyberbullying pada media sosial instagram di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang beranjak dari adanya kekosongan norma hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana cyberbullying terdapat dalam KUHP serta UU ITE, hanya saja pengaturan tersebut menjerat para pelaku saja, sedangkan pengaturan mengenai perlindungan hukum yang dapatdiberikankepada korban tindak pidana cyberbullying belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kebijakan kriminal tindak pidana cyberbullying sudah dibahas dalam RUU KUHP, hanya saja masih terdapat beberapa kekurangan.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MENYEBAR VIRUS HIV/AIDS DI INDONESIA Dewa Ayu Surya Lahuru Dewantari; Suatra Putrawan
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 01, Jan 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Diskriminasi terhadap orang yang mengidap virus HIV menyebabkan para pengidapnya merasakan ketidakadilan dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan para pengidap virus HIV untuk balas dendam dengan cara menyebarkan virus HIV ke orang lain. Permasalahan pada penulisan ini yaitu bagaimana pengaturan hukum terkait perbuatan menyebar virus HIV berdasarkan KUHP dan diluar KUHP. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan menyebar virus merupakan tindak pidana serta apakah ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur terkait perbuatan penyebaran virus. Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif yang didasarkan pada pendekatan undang-undang dan bahan hukum lainnya. Hasil analisis penulisan ini yaitu dalam KUHP tidak tercantum secara jelas delik terkait penyebaran virus. Namun, perbuatan menyebar virus HIV dapat di kategorikan sebagai delik penganiayaan yang disamakan dengan merusak kesehatan orang pada pasal 351 ayat (4). Serta dalam Peraturan Daerah Provinsi telah mengatur terkait sanksi pidana bagi pelanggaran penyebar virus HIV. Kesimpulan dari penulisan ini adalah perbuatan penyebar virus HIV ini dapat dikategorikan sebagai delik penganiayaan yang disamakan dengan merusak kesehatan orang pada pasal 351 ayat (4) KUHP dan dalam Peraturan Daerah terdapat sanksi pidana bagi pelaku penyebar virus HIV berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda sebanyak 50 juta.

Page 21 of 108 | Total Record : 1078


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 13 No 09 (2024) Vol 13 No 08 (2024) Vol 13 No 07 (2024) Vol 13 No 06 (2024) Vol 13 No 05 (2024) Vol 13 No 04 (2024) Vol 13 No 03 (2024) Vol 13 No 02 (2024) Vol 12 No 12 (2023) Vol 12 No 11 (2023) Vol 12 No 10 (2023) Vol 12 No 09 (2023) Vol 12 No 08 (2023) Vol 12 No 07 (2023) Vol 12 No 06 (2023) Vol 12 No 05 (2023) Vol 12 No 04 (2023) Vol 12 No 03 (2023) Vol 12 No 02 (2023) Vol 13 No 1 (2023) Vol 12 No 01 (2022) Vol 11 No 12 (2022) Vol 11 No 11 (2022) Vol 11 No 10 (2022) Vol 11 No 9 (2022) Vol 11 No 8 (2022) Vol 11 No 7 (2022) Vol 11 No 6 (2022) Vol 11 No 5 (2022) Vol 11 No 4 (2022) Vol 11 No 3 (2022) Vol 11 No 2 (2022) Vol 10 No 12 (2021) Vol 10 No 11 (2021) Vol 10 No 10 (2021) Vol 11 No 1 (2021) Vol 10 No 9 (2021) Vol 10 No 8 (2021) Vol 10 No 7 (2021) Vol 10 No 6 (2021) Vol 10 No 5 (2021) Vol 10 No 4 (2021) Vol 10 No 3 (2021) Vol 10 No 2 (2021) Vol 9 No 12 (2020) Vol 9 No 11 (2020) Vol 9 No 10 (2020) Vol 10 No 1 (2020) Vol 9 No 9 (2020) Vol 9 No 8 (2020) Vol 9 No 7 (2020) Vol 9 No 6 (2020) Vol 9 No 5 (2020) Vol 9 No 4 (2020) Vol 9 No 3 (2020) Vol 9 No 2 (2020) Vol 8 No 12 (2019) Vol 8 No 11 (2019) Vol 8 No 10 (2019) Vol 9 No 1 (2019) Vol 8 No 9 (2019) Vol 8 No 8 (2019) Vol 8 No 7 (2019) Vol 8 No 6 (2019) Vol 8 No 5 (2019) Vol 8 No 4 (2019) Vol 8 No 3 (2019) Vol 8 No 2 (2019) Vol. 07, No. 05, November 2018 Vol.07, No. 04, Agustus 2018 Vol. 07, No. 03, Mei 2018 Vol. 07, No. 02, Maret 2018 Vol. 07, No. 01, Jan 2018 Vol 8 No 1 (2018) Vol. 06, No. 05, Desember 2017 Vol. 06, No. 04, Oktober 2017 Vol. 06, No. 03, Jun 2017 Vol. 06, No. 02, April 2017 Vol. 06, No. 01, Januari 2017 Vol. 05, No. 06, November 2016 Vol. 05, No. 05, Juli 2016 Vol. 05, No. 04, Juni 2016 Vol. 05, No. 03, April 2016 Vol. 05, No. 02, Februari 2016 Vol. 05, No. 01, Februari 2016 Vol. 05, No. 02, Juni 2015 Vol. 04, No. 03, September 2015 Vol. 04, No. 01, Februari 2015 Vol. 03, No. 03, Juli 2014 Vol. 03, No. 02, Mei 2014 Vol. 03, No. 01, Maret 2014 Vol. 02, No. 02, April 2013 Vol. 01, No. 05, November 2013 Vol. 01, No. 04, September 2013 Vol. 01, No. 03, Juli 2013 Vol.2, No.1 Edisi Februari 2013 Vol 1 No 01 (2012) More Issue