cover
Contact Name
Kadek Agus Sudiarawan
Contact Email
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Phone
+6281916412362
Journal Mail Official
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Udayana Jalan Pulau Bali No.1 Denpasar
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030550     DOI : 10.24843
Core Subject : Social,
Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1,078 Documents
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI DENPASAR Putu Vani Anidya Pramesti; I Ketut Rai Setiabudhi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 5 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara yang sadar akan pentingnya memberikan perlindungan terhadap anak. Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 16 sampai 18 menyatakan bahwa seorang anak yang kebebasannya dirampas sesuai dengan hukum yang berlaku, berhak mendapat upaya hukum yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu pemidanaan terhadap anak pada masa kini diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai integral dan kesejahteraan sosial yang kemudian diatur dalam sistem peradilan khusus yang disebut Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Lahirnya UU SPPA memberikan perlindungan hukum terhadap anak dengan menghadirkan konsep diversi dan keadilan restorative. Tetapi masih banyak penyelesaian kasus tanpa ada yang melalui upaya diversi salah satunya mengenai kasus narkotika anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, sehingga diperlukan adanya kajian penegakan hukum terhadap anak yang menyalahgunakan narkotika. Adapun metode yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa proses penegakan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar belum dapat dikatakan berjalan efektif dengan tujuan UU SPPA karena beberapa faktor seperti adanya perbedaan perspektif aparat hukum, kurangnya tenaga fasilitator, dan keterbatasan sarana prasarana. Kata kunci : Narkotika, Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum
SANKSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI INDONESIA I.G.A Parwata Tri Bwana; R.A Retno Murni
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 02, April 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Child trafficking is a form of crime which violates the basic human rights. Fragile lawenforcement especially within the perspective of human rights in Indonesia is mainlydriven by incomprehensive law enforcement. Due to that, legal certainty and warrantyshall never be put into reality and weakens the supremacy of law itself. In currentcondition, violence had reflected a miserable human rights promotion, respect, andfulfillment.
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGUNA JASA PROSTITUSI DALAM PERSPEKTIF KUHP Mesites Yeremia Simangunsong; A. A. Gede Agung Dharma Kusuma
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 03, Juli 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The life dynamics of society felt so complex. When a phenomenan comes up in this global world and make the prostitution as a job nowadays. The prostitution service user is a component that brings big influence to a bad behavior for society. The issue that will deliver in this paper is, the liability of prostitution user in Criminal Code pesrpective. Therefore this paper aims to identify and analyze the Criminal Code regarding the regulation of vigilantism. This research use normative method that focused on literature reasearch. In terms of criminal responsibility is required to be clear and firm. Therefore, a judicial review regarding criminal responsibility necessary, that will lead to the renewal of the criminal law, specially on prostitution service users.
PERMOHONAN PUTUSAN SERTA-MERTA ATAS GUGATAN SEWA MENYEWA Khaista Amalia; Putu Purwanti
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 01, Februari 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan serta merta merupakan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa harus menunggu adanya putusan yang telah incraht van gewijsde ataupun upaya upaya hukum lainnya yang diajukan oleh pihak penggugat ataupun tergugat. Dalam pelaksanaannya Mahkamah Agung menginstruksikan agar putusan serta merta tidak mudah dikeluarkan terhadap gugatan yang belum memperoleh putusan incraht van gewijsde. Namun dengan diaturnya putusan serta merta di dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitverbaar bij Vooraad) dan Provisionil. Melalui aturan tersebut memberikan kemungkinan dapat terlaksananya putusan serta merta terhadap gugatan sewa menyewa dengan objek benda tak bergerak.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERSANGKA TERHADAP PENYIMPANGAN PENYIDIKAN I Gst. Ag. Gd Surya Banyuning; I Gede Artha; I Ketut Sudjana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 06, November 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang lebih popular dikenal dengan KUHAP [ Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana ] telah di berlakukan dalam rentang waktu yang relative panjang arau lama, yakni sejak tanggal 31 Desember 1981. Namun demikian dalam pelaksanannya khususnya yang berkenaan dengan perlindungan atas hak hak tersangka masih cukup banyak hal yang belum sinkrone dengan maksud dan tujuan pembentuk undang undang tersebut. Sesuai dengan permasalahn yang diajukan maka metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian secara yuridis emepris yaitu melihat permasalahan dengan peneltian yang berupa usaha untuk menemukan hukum yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan permasalahan Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara yuridis emperis. Tugas dan wewenang penyidik diatur menurut ketentuan pasal 6 ayat (1) KUHP, sedangkan wewenang kepolisian Negara RI diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU No. 28 tahun 1997. Kemudian hak-hak tersangka dalam proses penyidik diatur dalam pasal 50 – 68 KUHP. Undang undang yang diberlakukan adanya tindakan menyimpang penyidik dalam proses penyidik yaitu, pasal 17 KUHAP, pasal 52 KUHAP. Adapun Undang undang yang mengatur bentuk perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan yaitu pasal 31 UU pokok kekuasaan kehakiman ( UU No 14 tahun 1970 ), selanjutnya pasal 37 UU No. 14 tahun 1970.
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUMPOLRESTA DENPASAR Kadek Velantika Adi Putra; Gde Made Swardhana; Sagung Putri M.E. Purwani
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 01, Jan 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengeroyokan merupakan tindak pidana yang dewasa ini sering terjadi di masyarakat kususnya di Wilayah Hukum Polresta Denpasar yang pelakunya merupakan anak dibawah umur. Tindak pidana pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 170 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak dibawah umur menjadi pelaku dan untuk mengetahui upaya dan kendala pihak Kepolisan Polresta Denpasar dalam menanggulangi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu dari adanya kesenjangan antara teori dan realita antara keadaan teoritis dengan fakta. Hasil penelitian yang di dapat bahwa faktor yang menyebabkan anak menjadi pelaku tindak pidana pengeroyokan adalah meliputi faktor internal dan faktor eksternal dan upaya penanggulangan yang dilakukan adalah dengan melakukan upaya pre-emtif, upaya preventiv dan upaya represif. Kendala dari ketiga upaya tersebut berupa kurangnya tingkat kesadaran dari diri anak, susahnya mengatur jadwal pihak kepolisian dengan sekolah yang terbentur jadwal belajar dan susahnya melakukan upaya diversi di tingkat kepolisian.
KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENANGANI OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PERKARA KORUPSI I Nyoman Darma Yoga; I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti; A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol.07, No. 04, Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penanganan obstruction of justice dalam perkara korupsi oleh KPK telah menimbulkan suatu perdebatan. Terdapat pihak yang memandang KPK tidak berwenang menangani obstruction of justice dalam perkara korupsi, karena dianggap kewenangannya hanya terbatas pada memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan menurut Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, obstruction of justice dalam perkara korupsi merupakan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Disisi lain, terdapat pula pihak yang memandang KPK berwenang menangani obstruction of justice, karena obstruction of justice dalam perkara korupsi dipandang olehnya tergolong sebagai tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Asal mula dari perdebatan ini adalah kekaburan norma mengenai ruang lingkup tindak pidana korupsi menurut UU KPK. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah obstruction of justice tergolong sebagai tindak pidana korupsi atau tidak menurut UU KPK dan untuk mengetahui apakah KPK berwenang menangani obstruction of justice dalam perkara korupsi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa obstruction of justice dapat di golongkan sebagai tindak pidana korupsi menurut UU KPK dan karena itu KPK memiliki kewenangan menangani obstruction of justice dalam perkara korupsi. Kata Kunci : Kewenangan, KPK, obstruction of justice dalam perkara korupsi.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARA PIHAK YANG TERKAIT DALAM PROSTITUSI ONLINE Putu Ayu Gayatri; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia bekerja untuk memenuhi kehidupannya, namun ada beberapa orang yang melakukan pekerjaan yang dilarang untuk mendapat kehidupan mewah. Pekerjaan itu yakni prostitusi. Banyaknya praktik prostitusi yang kini berkembang menjadi prostitusi online maka perlu ditegakkannya hukum terhadap prostitusi. Pengaturan prostitusi online dan pertanggungjawaban pihak yang terkait dalam prostitusi online merupakan masalah yang perlu diteliti. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah aturan mengenai prostitusi online saat ini secara khusus belum diatur di dalam undang-undang namun dapat ditemukan aturannya di dalam Pasal 295, 296, 297, dan 506 KUHP dan di luar KUHP yang ditemukan dalam UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 44 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2008 jo. UU. 19 Tahun 2016, serta Peraturan Daerah di beberapa daerah di Indonesia namun Perda ini tidak berlaku umum. Pihak yang terkait dalam prostitusi online yaitu muncikari, pekerja seks komersial (PSK), dan pelanggan. Pertanggungjawaban pidana pihak yang terlibat dalam prostitusi online apabila para pihak tersebut memenuhi unsur dalam aturan di KUHP ataupun diluar KUHP yang mengatur mengenai prostitusi online. Para pihak yang terlibat prostitusi dapat dikenakan sanksi apabila prostitusi dilakukan di daerah yang terdapat peraturan daerah mengenai prostitusi. Kata Kunci : Prostitusi Online, Pengaturan Prostitusi Online, Pertanggungjawaban Pidana, Pihak Terkait Prostitusi
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH GENG MOTOR DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI Aditya Peramana Maheztra; Gde Made Swardhana; I Wayan Suardana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 8 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sepak terjang kejahatan oleh geng motor kian meresahkan masyarakat khususnya di Kota Denpasar, dikarenakan kejahatan yang dilakukan tidak sebatas mengganggu ketertiban umum, pasalnya keberadaan mereka kini menjadi ancaman serius tidak sebatas balapan liar karena berbagai kasus yang muncul di permukaan seperti perusakan, perampokan, pemerkosaan, penganiayaan bahkan hingga pembunuhan yang kerap menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu perlu dilak.ukan tinja.uan terhadap kejah.atan yang dil.akukan oleh geng mot.or, sehingga dapat diambil tindakan preventif guna menang.gulangi maupun mencegah semakin banyak korban jiwa maupun kerugian materiil dari ulah oknum geng motor tersebut agar tidak terus menerus meresahkan masyarakat. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi fakt.or penye.bab kejaha.tan yang dila.kukan oleh geng motor di k.ota Denpasar serta apakah upa.ya penanggulangan yang dilakukan aparat kepolisian guna menang.gulangi kejah.atan yang geng mot.or di Polda Bali. Penelitian empiris dilakukan dalam penelitian ini sebagai metode penelitian. Beberapa faktor yang dapat menjadi pemicu perbuatan keji oknum geng motor, seperti: minimnya pengawasan dan kasih sayang dari orang tua, faktor ekonomi, kondisi lingkungan pergaulan, labilnya mentalitas, adanya doktrin kejahatan, efek minuman keras dan obat-obatan terlarang, dan adanya peluang melakukan kejahatan. Penanggulangan secara pre-em.tif, pre.ventif dan rep.resif dapat dilak.ukan oleh pih.ak kepoli.sian Polda Bali untuk meminimalisir tindak kejahatan dari geng motor, seperti patroli dengan rutin, melakukan operasi khusus, saling berkordinasi dengan masyarakat, memberikan penyuluhan, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan. Kata Kunci : Kriminologis, Kejahatan, Geng Motor, Kota Denpasar, Polda Bali
Tindak Pidana Penipuan Dalam Jual Beli Online Boni Purba; A. A. Ngurah Wirasila
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 10 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KW.2020.v10.i01.p05

Abstract

The purpose of this paper is to determine what legal substance will be used when processing criminal acts of online buying and selling fraud. The focus of analysis in this paper is Article 28 paragraph (1) of the ITE Law and Article 378 of the Criminal Code. It is feared that the articles will cause obscure norms to the elements in them. The research method used is Normative, namely research that uses a statutory approach in accordance with the problems in this journal. After analyzing Article 28 paragraph (1) of the ITE Law and Article 378 of the Criminal Code, the results obtained are that the two articles regulate different things but there are identical things that the two articles have. The two articles have one thing in common, namely causing harm to others. However, the formulation of Article 28 paragraph (1) of the ITE Law does not require an element of "benefiting oneself or others" as stipulated in Article 378 of the Criminal Code concerning fraud. Article 28 paragraph (1) of the ITE Law regulates consumer losses in online buying and selling transactions caused by fake news, while Article 378 of the Criminal Code regulates fraud. This can be overcome by applying the principle or legal doctrine of lex specialis derogate legi generalis. This is because article 28 paragraph (1) of the ITE Law has more specific element characteristics compared to Article 378 of the Criminal Code in the context of punishment for online fraud crimes, it can be said that article 28 paragraph (1) of the ITE Law is lex specialis derogat legi generalis from article 378 Criminal Code. Key Words: Buy and sell Fraud, Crime.

Page 19 of 108 | Total Record : 1078


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 13 No 09 (2024) Vol 13 No 08 (2024) Vol 13 No 07 (2024) Vol 13 No 06 (2024) Vol 13 No 05 (2024) Vol 13 No 04 (2024) Vol 13 No 03 (2024) Vol 13 No 02 (2024) Vol 12 No 12 (2023) Vol 12 No 11 (2023) Vol 12 No 10 (2023) Vol 12 No 09 (2023) Vol 12 No 08 (2023) Vol 12 No 07 (2023) Vol 12 No 06 (2023) Vol 12 No 05 (2023) Vol 12 No 04 (2023) Vol 12 No 03 (2023) Vol 12 No 02 (2023) Vol 13 No 1 (2023) Vol 12 No 01 (2022) Vol 11 No 12 (2022) Vol 11 No 11 (2022) Vol 11 No 10 (2022) Vol 11 No 9 (2022) Vol 11 No 8 (2022) Vol 11 No 7 (2022) Vol 11 No 6 (2022) Vol 11 No 5 (2022) Vol 11 No 4 (2022) Vol 11 No 3 (2022) Vol 11 No 2 (2022) Vol 10 No 12 (2021) Vol 10 No 11 (2021) Vol 10 No 10 (2021) Vol 11 No 1 (2021) Vol 10 No 9 (2021) Vol 10 No 8 (2021) Vol 10 No 7 (2021) Vol 10 No 6 (2021) Vol 10 No 5 (2021) Vol 10 No 4 (2021) Vol 10 No 3 (2021) Vol 10 No 2 (2021) Vol 9 No 12 (2020) Vol 9 No 11 (2020) Vol 9 No 10 (2020) Vol 10 No 1 (2020) Vol 9 No 9 (2020) Vol 9 No 8 (2020) Vol 9 No 7 (2020) Vol 9 No 6 (2020) Vol 9 No 5 (2020) Vol 9 No 4 (2020) Vol 9 No 3 (2020) Vol 9 No 2 (2020) Vol 8 No 12 (2019) Vol 8 No 11 (2019) Vol 8 No 10 (2019) Vol 9 No 1 (2019) Vol 8 No 9 (2019) Vol 8 No 8 (2019) Vol 8 No 7 (2019) Vol 8 No 6 (2019) Vol 8 No 5 (2019) Vol 8 No 4 (2019) Vol 8 No 3 (2019) Vol 8 No 2 (2019) Vol. 07, No. 05, November 2018 Vol.07, No. 04, Agustus 2018 Vol. 07, No. 03, Mei 2018 Vol. 07, No. 02, Maret 2018 Vol. 07, No. 01, Jan 2018 Vol 8 No 1 (2018) Vol. 06, No. 05, Desember 2017 Vol. 06, No. 04, Oktober 2017 Vol. 06, No. 03, Jun 2017 Vol. 06, No. 02, April 2017 Vol. 06, No. 01, Januari 2017 Vol. 05, No. 06, November 2016 Vol. 05, No. 05, Juli 2016 Vol. 05, No. 04, Juni 2016 Vol. 05, No. 03, April 2016 Vol. 05, No. 02, Februari 2016 Vol. 05, No. 01, Februari 2016 Vol. 05, No. 02, Juni 2015 Vol. 04, No. 03, September 2015 Vol. 04, No. 01, Februari 2015 Vol. 03, No. 03, Juli 2014 Vol. 03, No. 02, Mei 2014 Vol. 03, No. 01, Maret 2014 Vol. 02, No. 02, April 2013 Vol. 01, No. 05, November 2013 Vol. 01, No. 04, September 2013 Vol. 01, No. 03, Juli 2013 Vol.2, No.1 Edisi Februari 2013 Vol 1 No 01 (2012) More Issue