Suaib Lubis
Institut Jam'iyah Mahmudiyah Langkat

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

SANKSI PIDANA TERHADAP PRAKTIK NIKAH SIRI DAN POLIGAMI TANPA IZIN: TINJAUAN FIKIH JINAYAH DAN KUHP BARU Suaib Lubis; Muhammad Iqbal Irham; Nurasiah Nurasiah; Iwan Nasution
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1512

Abstract

Perkawinan merupakan institusi hukum yang memiliki dimensi keagamaan, sosial, dan yuridis sehingga memerlukan pengaturan yang jelas untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga. Dalam praktiknya, nikah siri dan poligami tanpa izin masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait perlindungan perempuan dan anak, status hukum perkawinan, serta kepastian hak-hak keperdataan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap praktik tersebut dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai nikah siri dan poligami tanpa izin dalam KUHP Baru serta relevansinya dalam perspektif fikih jinayah dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru tidak mengatur nikah siri sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, tetapi membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap perbuatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan status perkawinan dan pelanggaran hukum lainnya. Selain itu, Pasal 401 sampai dengan Pasal 404 KUHP Baru mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perkawinan. Poligami tetap diperbolehkan secara terbatas dengan syarat memperoleh izin pengadilan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perspektif fikih jinayah, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai jarimah ta'zir, sedangkan dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah pengaturan tersebut bertujuan melindungi nasab, hak-hak perempuan dan anak, serta mewujudkan ketertiban sosial. Oleh karena itu, pengaturan hukum mengenai nikah siri dan poligami tanpa izin pada dasarnya sejalan dengan tujuan hukum Islam dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan masyarakat.
RELASI HUKUM ISLAM DAN NEGARA DALAM PEMIKIRAN POLITIK ISLAM Suaib Lubis; Faisar Ananda; Muhammad Faisal Hamdani; Akmaluddin Syahputra
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1573

Abstract

Hukum dan negara merupakan dua unsur yang memiliki hubungan erat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum berfungsi menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum, sedangkan negara berperan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjalankan dan menegakkan hukum. Dalam perspektif Islam, hukum tidak hanya bersumber dari pemikiran manusia, tetapi juga berasal dari wahyu Allah Swt. yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji pengertian hukum dan hukum Islam, konsep negara, fungsi hukum, hubungan hukum dan politik, serta relasi antara hukum Islam dan negara dalam pemikiran politik Islam. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menganalisis berbagai literatur yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum memiliki fungsi sebagai sarana pengendalian sosial, penegakan keadilan, dan pembaruan masyarakat, sedangkan negara berfungsi menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Hubungan hukum dan politik bersifat saling memengaruhi karena hukum memberikan legitimasi terhadap kekuasaan politik, sementara politik berperan dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum. Dalam pemikiran politik Islam terdapat perbedaan pandangan mengenai hubungan agama dan negara. Sebagian ulama memandang negara sebagai instrumen penting untuk menegakkan syariat Islam, sementara sebagian pemikir modern berpendapat bahwa bentuk negara diserahkan kepada ijtihad manusia sesuai kebutuhan masyarakat. Meskipun terdapat perbedaan pandangan, negara tetap memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan yang menjadi tujuan utama syariat Islam.
PERKEMBANGAN HUKUM HIBAH DAN WASIAT KEPADA ANAK ANGKAT SEBAGAI AHLI WARIS: Kajian KUHPerdata dan KHI, Prosedur, Peralihan, Pencabutan dan Pembatalan Suaib Lubis; Arifuddin Muda Harahap; Ramadhan Syahmedi; Mhd Yadi Harahap
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1574

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum hibah dan wasiat kepada anak angkat sebagai bentuk perlindungan hukum dalam sistem kewarisan Indonesia berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris menurut hukum waris Islam karena tidak adanya hubungan nasab dengan orang tua angkat. Namun demikian, hukum Indonesia tetap memberikan perlindungan hukum melalui instrumen hibah, wasiat, dan wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI. Dalam perspektif KUHPerdata, anak angkat memiliki peluang yang lebih luas untuk memperoleh harta dari orang tua angkat melalui hibah dan wasiat berdasarkan prinsip kebebasan hukum perdata. Perkembangan praktik peradilan menunjukkan adanya kecenderungan hakim untuk mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kemaslahatan melalui penerapan wasiat wajibah dan pengakuan terhadap hibah yang dilakukan secara sah. Meskipun demikian, perlindungan hukum terhadap anak angkat masih menghadapi berbagai tantangan, seperti sengketa dengan ahli waris kandung, pengangkatan anak yang tidak dilakukan melalui prosedur hukum yang resmi, serta perlunya harmonisasi antara hukum nasional dan hukum Islam. Oleh karena itu, hibah, wasiat, dan wasiat wajibah memiliki peran strategis dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak anak angkat dalam sistem kewarisan Indonesia.
AL-‘AM DAN AL-KHAS: (Konsep dan Implementasi Dalam Peristiwa Hukum Kontemporer) Suaib Lubis; Mhd Syahnan; Nisful Khoiri; Hasan Matsum
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1643

Abstract

Kajian tentang al-‘ām (lafaz umum) dan al-khāṣ (lafaz khusus) merupakan salah satu pembahasan fundamental dalam ushul fikih yang berfungsi sebagai instrumen metodologis untuk memahami dan mengistinbath hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah. Sebagai sumber utama hukum Islam yang disampaikan dalam bahasa Arab, kedua sumber tersebut memerlukan pemahaman mendalam terhadap kaidah-kaidah kebahasaan (al-qawā‘id al-lughawiyyah) agar makna dan tujuan hukum yang terkandung di dalamnya dapat dipahami secara tepat. Tulisan ini bertujuan menjelaskan konsep, bentuk, dan kedudukan lafaz al-‘ām dan al-khāṣ dalam penetapan hukum Islam serta implementasinya dalam persoalan kontemporer. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan ushul fikih, khususnya menurut sistematika mazhab Hanafiyah. Hasil kajian menunjukkan bahwa al-‘ām merupakan lafaz yang mencakup seluruh satuan makna yang berada dalam cakupannya, sedangkan al-khāṣ menunjuk kepada makna tertentu secara terbatas. Perbedaan keduanya melahirkan implikasi hukum yang penting, terutama dalam pembahasan takhṣīṣ, yaitu pembatasan keumuman suatu lafaz oleh dalil yang lebih khusus. Ulama Hanafiyah memandang dilalah lafaz al-‘ām bersifat qath‘i selama belum terdapat dalil yang men-takhṣīṣ-nya, sedangkan mayoritas ulama Syafi‘iyah menilainya bersifat zhanni karena selalu berpotensi menerima takhṣīṣ. Perbedaan metodologis ini berpengaruh terhadap proses istinbath hukum dan penyelesaian pertentangan dalil. Kajian ini juga menunjukkan bahwa konsep al-‘ām dan al-khāṣ tetap relevan dalam menjawab persoalan hukum Islam kontemporer, sebagaimana terlihat dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2010 tentang pemanfaatan air daur ulang dan Fatwa DSN-MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam. Melalui metode takhṣīṣ, dalil-dalil yang tampak bertentangan dapat dikompromikan sehingga menghasilkan ketentuan hukum yang aplikatif, responsif terhadap perkembangan zaman, dan tetap berlandaskan pada otoritas nash syariat.
JINAYAH, HAM, DAN HUKUM INTERNASIONAL: REFORMASI HUKUM PIDANA ISLAM KONTEMPORER Suaib Lubis; Nawir Yuslem
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1644

Abstract

Penelitian ini membahas konsep jinayah, hak asasi manusia (HAM), dan hukum internasional dalam perspektif Al-Qur’an dan tafsir. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan kemanusiaan di era modern, seperti pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi, ketidakadilan, dan konflik sosial yang memerlukan landasan nilai untuk menciptakan kehidupan yang adil dan bermartabat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan jinayah, HAM, dan hukum internasional, serta menjelaskan pandangan para mufasir klasik dan kontemporer terhadap ayat-ayat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir tematik (tafsir maudhu’i). Sumber data penelitian terdiri dari sumber primer berupa Al-Qur’an, kitab-kitab tafsir, hadis, dan literatur hukum Islam, serta sumber sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep jinayah dalam Islam tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan, tetapi juga melindungi hak-hak dasar manusia dan menjaga ketertiban sosial. Selain itu, konsep HAM dalam Islam memiliki hubungan erat dengan prinsip kemuliaan manusia (karāmah al-insān) dan persamaan derajat manusia. Sementara itu, hukum internasional dalam perspektif Islam menekankan prinsip keadilan, perdamaian, penghormatan terhadap hak manusia, serta pemenuhan perjanjian antarbangsa. Dengan demikian, nilai-nilai Al-Qur’an memiliki relevansi terhadap perkembangan persoalan kemanusiaan dan hukum kontemporer.