Claim Missing Document
Check
Articles

Penguasaan Hak Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Nominee Rendywiranto, Iqbal -; Christiawan, Rio
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 8, No 2 (2025): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v8i2.8784

Abstract

Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria Pasal 26 (2) menyatakan bahwa : setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara asing yang disamping kewarga negaraan Indonesianya mempunyai kewarga negaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang di tetapkan dalam pasal 21 (2), adalah batal karna hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan ketentuan, bahwa hak hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat di tuntut kembali. Perjanjian nominee antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sehubungan dengan status kepemilikan tanah di Indonesia sebagai upaya penyelundupan hukum oleh Warga Negara Asing yang ingin menguasai tanah dengan status hak milik. Berdasarkan uraian di atas ada dua pokok permasalahan. Pertama Bagaimana keabsahan perjanjian nominee antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sehubungan dengan status kepemilikan tanah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya bahwa seorang warga negara asing tidak dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia melalui perjanjian nominee sebagai upaya penyelundupan hukum di Indonesia serta Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap praktik perjanjian nominee di Indonesia dengan melakukan kerjasama antar lembaga.
KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI Christiawan, Rio
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 9 No. 2 (2020): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v9i2.630

Abstract

Abstrak:Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas pada pemerintahan Presiden Joko Widodo sehingga dalam hal ini pekerjaan konstruksi menjadi sangat penting untuk menunjang misi pembangunan Presiden. Mengingat pentingnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna pembangunan maka secara hukum harus dibarengi dengan adanya kepastian hukum terkait pelaksanaan kontrak konstruksi yang dibuat oleh para pihak. Persoalannya dalam hal ini kontrak yang pada awalnya dibuat untuk mewujudkan kepastian hukum kini justru dengan instrument hukum yang ada termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi justru dipandang menimbulkan ketidakpastian hukum karena kontrak yang seharusnya masuk dalam domain hukum perdata menjadi dimungkinkan masuk dalam ranah hukum pidana. Banyaknya pelaku usaha yang menghadapi persoalan pidana terkait dengan pelaksanaan kontrak konstruksi justru dipandang sebagai hambatan pembangunan dan investasi yang disebabkan karena ketidakpastian hukum.Kata kunci: Kepastian Hukum; Kontrak; Pekerjaan Konstruksi; Hambatan Pembangunan