ABSTRAK Latar Belakang: Masalah gizi pada balita masih menjadi tantangan utama dalam kependudukan, salah satunya adalah stunting. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan percepatan penurunan stunting dengan menekankan pada intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilakukan secara terpadu, holistik, integratif, dan berkualitas. Upaya ini melibatkan kerja sama multisektor di tingkat pusat, daerah, dan desa. Tujuan: Untuk menganalisis secara mendalam implementasi percepatan Penurunan Kejadian Stunting di Kota Malili Menurut Peraturan Bupati Luwu Timur 2022. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif untuk mengeksplorasi implementasi percepatan penurunan stunting melalui indepth interview, observasi dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dipilih melalui purposive sampling terhadap 1 orang sebagai informan kunci, dan 9 orang sebagai informan biasa. Hasil: Kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mempercepat penanggulangan stunting, yaitu Peraturan Bupati Luwu Timur tahun 2022, didukung oleh keputusan-keputusan lain yang terkait. Peraturan ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting di wilayah tersebut dan telah mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Sumber daya manusia telah dimanfaatkan secara efektif dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah lintas sektor. Dana serta sarana dan prasarana yang mendukung peraturan ini cukup untuk tingkat desa, meskipun masih perlu peningkatan di kelurahan. Pendanaan untuk percepatan penurunan stunting berasal dari APBD Kabupaten Luwu Timur. Pelaksanaan kebijakan di Kecamatan Malili telah berjalan dengan baik. Tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya pengetahuan masyarakat, khususnya keluarga dengan balita, tentang kesehatan. Dampak positif dari kebijakan ini adalah penurunan kasus stunting dan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya gizi bagi ibu dan balita. ABSTRACT Background: Nutrition problems in children under five are still a major challenge in population, one of which is stunting. To address this problem, the government has established a policy to accelerate stunting reduction by emphasizing specific and sensitive interventions that are carried out in an integrated, holistic, integrative, and quality manner. This effort involves multisectoral cooperation at the central, regional, and village levels. Objective: To analyze in depth the implementation of accelerating the reduction of stunting incidence in Malili City according to the East Luwu Regent Regulation 2022. Method: The research method used is descriptive qualitative to explore the implementation of accelerated stunting reduction through in-depth interviews, observation and documentation. Data collection techniques through in-depth interviews were selected through purposive sampling of 1 person as a key informant, and 9 people as ordinary informants. Results: The East Luwu District Government's policy to accelerate stunting reduction, the East Luwu Regent Regulation 2022, is supported by other related decisions. This regulation aims to reduce the prevalence of stunting in the region and has received positive feedback from the community. Human resources have been utilized effectively by involving various regional apparatus organizations across sectors. Funds and facilities and infrastructure to support this regulation are sufficient at the village level, although improvements are needed in the kelurahan. Funding to accelerate stunting reduction comes from the East Luwu Regency APBD. Policy implementation in Malili sub-district has been going well. The main challenge faced is the lack of knowledge of the community, especially families with children under five, about health. The positive impact of this policy is a decrease in stunting cases and increased community understanding of the importance of nutrition for mothers and toddlers.