Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait tindak pidana korupsi dana bantuan sosial kedelai yang melibatkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan perundang-undangan. Data bersumber dari data primer dan data sekunder, yang kemudian dianalisis secara deskriptif analitis untuk ditarik kesimpulan. Hasil penelitan menunjukkan bahwa, dalam hukum pidana Islam, korupsi dana bantuan sosial kedelai dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, dapat dikategorikan atau dipersamakan dengan ghulul, yaitu mengambil harta masyarakat, sehingga tidak hanya merugikan satu orang tetapi merugikan orang banyak. Selain itu, perbuatan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa juga dapat diketegorikan sebagai tindakan penghiatan terhadap amanah rakyat. Dalam pidana Islam, kedua perbuatan tersebut merupakan hal yang sangat dilarang dan terdapat ancaman sanksi, tetapi penerapan hukumnya di tentukan oleh ta’zir, mulai dari hukum penjara, penyitaan harta, denda dan hukuman mati. Kata Kunci: Bantuan Sosial; Hukum Islam; Korupsi