**English**This study is motivated by the thoughts of K.H Muhammad Sarni al-Alabi about the permissibility of the person receiving the pledge to take advantage of the pawned goods with the term "Sanda Agreement with a Disconnected Sale Agreement". Meanwhile, in principle, the person receiving the pawn may not take advantage of the pawned item because it will be included in usury qardh which is forbidden. Therefore, this thought is very interesting to analyze further how the istinbath method used by KH Muhammad Sarni al-Alabi and how the social conditions that influence his thinking in the book Mabadi Ilm al-Fiqh. This type of research is a descriptive qualitative library research with a qualitative approach historical, sociological, anthropological, legal istinbath. The hypotheses of the findings of this study are first, in general the istinbath method used by K,H Muhammad sarni al-Alab on "Sanda Agreements with Dismissal Contracts" sourced from the Koran, Hadith, Ijma , Qiyas, Maslahah and Urf. Second, his thoughts were not born just like that, but there were social factors that influenced him, namely the condition of the Banjar people who practiced using pawned goods a lot. So this is in accordance with the rules of changing the law due to changing times, times and places. **Indonesia**Kajian ini dilatarbelakangi oleh pemikiran K.H Muhammad Sarni al-Alabi tentang kebolehan orangyang menerima gadai untuk mengambil manfaat dari barang yang digadaikan dengan istilah “Sanda Perjanjian Dengan Akad Jual Putus”. Sedangkan secara prinsipnya orangyang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan karena akan masuk dalam riba qardh yang diharamkan. Oleh karena itu pemikiran ini sangat menarik untuk dianalisa lebih lanjut bagaimana metode istinbath yang digunakan oleh K.H Muhammad Sarni al-Alabi dan bagaimana kondisi sosial yang mempengaruhi pemikirannya dalam kitab Mabadi Ilm al-Fiqh. Jenis penelitian ini adalah library reseach yang bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan istinbath hukum. Hipotesa temuan dari penelitian ini adalah pertama, pada umumnya metode istinbath yang digunakan oleh K,H Muhammad sarni al-Alabi tentang “Sanda Perjanjian Dengan Akad Jual Putus” bersumber dari al-Quran, Hadits, Maslahah dan Urf. Kedua, pemikiran beliau tidak lahir begitu saja melainkan ada faktor sosial yang mempengaruhinya yaitu kondisi masyarakat Banjar yang banyak melakukan praktik memanfaatkan barang gadai. Sehingga hal ini sesuai dengan kaidah berubahnya hukum karena berubahnya zaman, waktu dan tempat.