Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Analisis Penetapan Hakim terhadap Asal Usul Anak Lahir di Luar Perkawinan Perspektif Maslahah Mursalah (Studi di Pengadilan Agama Tais Kelas II) Atmanegara, Indah; Yusmita, Yusmita; Julir, Nenan
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 10, No 1 (2025)
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v10i1.5676

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini mengkaji perspektif maslahah mursalah terhadap penetapan anak yang lahir di luar perkawinan oleh Hakim Pengadilan Agama Tais Kelas II. Studi ini menganalisis tentang pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Tais Kelas II dalam perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif, dengan pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual serta kasus. Jenis data yang digunakan data primer, data sekunder dan data tersier, setelah data didapat kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa penetapan asal usul anak yang lahir di luar perkawinan oleh Hakim Pengadilan Agama Tais Kelas II dari segi duduk perkaranya diajukan oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan dibawah tangan atau siri. Dipertimbangan hukumnya Hakim pada dasarnya mengutamakan asas kepentingan terbaik bagi anak. Sedangkan tinjauan maslahah mursalah terhadap penetapan asal usul anak lahir di luar perkawinan dapat dilihat dari dua sisi positif dan juga negatifnya. Positif dengan ditetapkannya sebagai anak sah, maka adanya kejelasan mengenai status anak, terjaganya hak-hak asasi anak, dan adanya kepastian hukum bagi anak sedangkan negatifnya penetapan asal usul yang tidak sesuai aturan akan menyuburkan praktik nikah siri dikalangan masyarakat. Dengan status hukum yang jelas sebagai anak sah, maka anak memiliki hak yang dapat diakui secara hukum.Kata kunci: Penetapan Hakim, Asal Usul Anak dan Maslahah Mursalah
Transformasi Usia Perkawinan di Era Baru: Kajian Pasca UU No. 16 Tahun 2019 di Bengkulu Tengah Perspektif Maslahah Mursalah Yusmita, Yusmita; Sitorus, Iwan Romadhan
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 10, No 1 (2025)
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v10i1.7706

Abstract

Abstracts: The marriage age stipulated in Law No. 16 of 2019 as an amendment to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage has provided significant benefits, where previously it was set at 16 years for women and 19 years for men, now it has changed to 19 years for men and 16 years for women. This change deserves recognition because the results of the struggle to revise Law No. 1 of 1974 have been approved by the Constitutional Court. The age provisions stipulated by the Constitutional Court, namely 19 years for men, are considered to reflect maturity in attitude, ability to act, and responsibility for the actions taken. Meanwhile, women who are 19 years old are considered adults and able to live a household life. When viewed from the perspective of the maslahah mursalah theory, this is related to the four main elements protected by religion, which are the initial objectives of legal syari'at. The four elements are the maintenance of offspring, soul, mind, and property in the context of the family. The issue regarding the minimum age limit for marriage is an area of ijtihadiyah which is always open to change in line with developments in conditions, society, time and place which require adjustment.Keywords: Transformation, Age of Marriage, Maslahah Mursalah Abstrak : Usia pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai amandemen dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah memberikan manfaat yang signifikan, di mana sebelumnya ditetapkan 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, kini berubah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Perubahan ini patut mendapat pengakuan karena hasil perjuangan untuk merevisi Undang-Undang No 1 Tahun 1974 telah disetujui oleh Mahkamah Konstitusi. Ketentuan usia yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu 19 tahun untuk laki-laki, dianggap mencerminkan kematangan dalam sikap, kemampuan bertindak, serta tanggung jawab atas tindakan yang diambil. Sementara itu, perempuan yang berusia 19 tahun dianggap sudah dewasa dan mampu menjalani kehidupan rumah tangga. Jika dilihat dari perspektif teori maslahah mursalah, hal ini berkaitan dengan empat unsur utama yang dilindungi oleh agama, yang menjadi tujuan awal pensyari’atan hukum. Keempat unsur tersebut adalah pemeliharaan keturunan, jiwa, akal, dan harta dalam konteks keluarga. Isu mengenai batas minimal usia untuk menikah ini merupakan ranah ijtihadiyah yang selalu terbuka untuk perubahan seiring dengan perkembangan kondisi, masyarakat, waktu, dan tempat yang memerlukan penyesuaian..Kata Kunci: Transformasi, Usia Perkawinan, Maslahah Mursalah.
Sistem Kewarisan Adat Suku Serawai pada Perkawinan Sistem Madu Kulau Semendau Belapiak Emas Perspektif Keadilan Gender di Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Mariati, Dina; Yusmita, Yusmita; Yarmunida, Miti
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 11, No 1 (2026)
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v11i1.7622

Abstract

Abstracts: The inheritance law for daughters in the "madu kulau semendau belapiak emas" marriage system in Kota Manna District, South Bengkulu Regency, as viewed from the perspective of Islamic inheritance compared to Islamic law. It eliminates the position of daughters as heirs by lineage, whereas Surah An-Nisa verse 7 clarifies that men and women have equal rights to inherit property from parents and relatives. This study is a field research using a descriptive qualitative approach. The result of the study show that the Serawai tribal customary inheritance system in the "madu kulau semendau belapiak emas" marriage system, from a gender justice perspective in Kota Manna District, involves men marrying women by providing a dowry to the women's family, and after marriage, the wife is obliged to follow the husband. The inheritance distribution may occur while the testator is still alive, provided it is formally declared and witnessed by all heirs, who must reach a consensus through deliberation on the inheritance law to be applied. The wife's inheritance rights from her original family are lost, but she gains special inheritance rights from her husband, namely all control and management of the husband's wealth becomes the wife's right. The duties and rights of husband and wife in the "madu kulau semendau belapiak emas" marriage system are in accordance with the principles of gender justice from the perspective of inheritance law, which refers to the balance between rights and obligations in the family. Daughters are given the freedom to make decisions to choose "madu kulau" or not, with all its consequences, which represents gender justice and gender equality. The rights and responsibilities left by the husband to the family are continued by the wife. The wife controls the inheritance.Keywords: Indigenous Inheritance, Madu Kulau Semendau Belapiak Emas, Gender Justice. Abstrak:. Hukum waris anak perempuan pada perkawinan sistem madu kulau semendau belapiak emas di Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan apabila dipandang dari sisi pewarisan Islam bertentangan dengan hukum Islam yaitu menghilangkan kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris nasab sedangkan dalam surat An-Nisa ayat 7 menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk mewarisi harta peninggalan dari orang tua maupun kerabat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem kewarisan adat suku Serawai pada perkawinan sistem  madu kulau semendau belapiak emas perspektif keadilan gender di Kecamatan Kota Manna bahwa laki-laki menikahi perempuan dengan memberikan uang antaran pada keluarga perempuan, yang telah disepakati melalui musyawarah keluarga dan setelah menikah istri wajib ikut suami. Bagian waris istri dari keluarga asal hilang tetapi mendapatkan hak waris istimewa dari suami  yakni semua penguasaan dan pengelolahan harta kekayaan suami menjadi hak istri. Kewajiban dan hak suami istri dari perkawinan sistem madu kulau semendau belapiak emas telah sesuai dengan prinsip keadilan gender dari sudut pandang hukum waris yang merujuk pada keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam keluarga. Anak perempuan diberi kebebasan  dalam mengambil keputusan untuk memilih madu kulau atau tidak dengan segala konsekuensinya merupakan keadilan gender dan kesetaraan gender. Hak dan tanggung jawab yang ditinggalkan suami terhadap keluarga diteruskan oleh istri. Istri menguasai harta warisan.Kata kunci: Kewarisan Adat, Madu Kulau Semendau Belapiak Emas, Keadilan Gender.
PELATIHAN BAHASA INGGRIS BAGI PEMANDU WISATA DI DESA PELANGAS KECAMATAN SIMPANG TERITIP KABUPATEN BANGKA BARAT Risdandi, Bayu; Ramadhani, Herni; Majah, Ibnu; Iman Aulia, Lailatul; Ananda, Mellisa; Yolanda, Nova; Ramadhan, Sahrul; Afza Nabilla, Sheilla; Khofifah Lestari, Siti; Yusmita, Yusmita; Rachma Kurniasi, Eka
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5, No 4 (2022): Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v5i4.1402-1407

Abstract

Increasing the interest in tourist villages by both local and foreign tourists with the increase in human resources in the field of communication, especially communicating in English as the language most widely used as a liaison when communicating with foreign travelers. The members of the Pelangas Village Pokdarwis are hosts for visitors to the Sabong hill tour who must master the ability to speak good English. The purpose of this KKN activity is to organize training to help Pokdarwis members improve their English skills. Based on the results of observations and interviews conducted before the program started, Pokdarwis members still do not have good skills in communicating using English for the benefit of travelers. In solving these problems, one good solution is through training methods or courses using English, namely by practicing/practicing directly using English in interacting with foreign travelers, outlining the potential for natural tourism, accommodation and equipment facilities for travelers. Based on the results of the field questionnaires given to the training participants, there were no obstacles or difficulties encountered in participating in this training. Pokdarwis and the Village Head felt very helpful with the English language training for tour guides, most of the participants could understand well all the material provided. The participants also realized the importance of deepening their English language skills, especially communication skills