Lingkungan sebagai aset alam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, termasuk timah. Namun, pertambangan timah seringkali merusak lingkungan tanpa pengelolaan yang baik. Hal ini melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan. Era reformasi membawa konsep keadilan restoratif, dan dampak pencemaran lingkungan akibat penambangan timah juga melanggar HAM. Prinsip pencemar membayar menjadi solusi, diatur dalam UU 32/2009. Implementasinya memerlukan kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat serta pengawasan yang ketat. Penelitian ini mengevaluasi implementasi prinsip pencemar membayar dalam mengatasi pencemaran lingkungan akibat pertambangan timah di pesisir pantai. Dalam konteks hukum Indonesia, tanggung jawab ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Implementasi prinsip pencemar membayar tidaklah mudah dan memerlukan kerjasama antara pemerintah, perusahaan pertambangan, dan masyarakat. Pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk memastikan prinsip ini diterapkan dengan benar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip pencemar membayar terhadap pencemaran lingkungan di pesisir pantai akibat pertambangan timah dan kendala yang muncul dalam pelaksanaannya.