Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Halu Oleo Legal Research

Legalitas Perluasan Penggunaan Alat Bukti Elektronik Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia Wirawan, I Made; Haris, Oheo K.; Handrawan, Handrawan
Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 1 (2020): Halu Oleo Legal Research: Volume 2 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v2i1.10604

Abstract

Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah legalitas perluasan alat bukti elektronik; dan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam persidangan. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang diajukan, dilakukan penelitian yang berbentuk yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkenaan dengan Dalam hal ini, bukti elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah dengan statusnya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan alat bukti yang tidak sendiri (pengganti surat dan perluasan bukti petunjuk sepanjang berasal dari sistem yang reliabel atau terjaga sistem keamanannya sehingga terjamin keautentikannya). Statusnya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri berarti merupakan bagian dari jenis-jenis alat bukti yang ditentukan dalam KUHAP, yaitu sebagai pengganti bukti surat apabila memenuhi prinsip kesetaraan fungsional/padanan fungsional (functional equivalent approach) dan bagian dari bukti petunjuk. Bukti elektronik juga seharusnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam KUHAP untuk pembuktian seluruh jenis tindak pidana di pengadilan. Walaupun KUHAP sebagai lex generalist tidak mengaturnya, namun berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai lex specialist, bukti elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk pembuktian seluruh tindak pidana di pengadilan. Mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik sebagai alat bukti pada khususnya dalam KUHAP masih belum kuat sebelum adanya keterangan dari pihak yang ahli atau pakar elektronik dan telematika sendiri. Interpretasi hukum hakim akan mengubah status bukti elektronik dengan melakukan generalisasi bukti elektronik yaitu mengubah status bukti elektronik tersebut.
Co-Authors A.N. Afandi Abdul Syukor Mohamad Jaya Abdullah Iskandar Syah Agung Witjoro Ahmad Fahmi Ahmad Lutfi Hidayatulloh Ahmad Nurdiansyah, Ahmad Aji Prasetya Wibawa Amalia Beladinna Arifa Anggi Kusuma Irawan Anik Nur Handayani Argeshwara, Dityo Kreshna Aries Alfian Prasetyo Aripriharta - Arisatya Bharotoyakti Arrohman, Maulana Ludfi Arya Mahesa Jenar Ashar, Muhammad Atmaja, Muhammad Bayu Setya Wahyu Bayu Koen Anggoro Dessy Rif’a Anzani Dila Umnia Soraya Dwi Septian, Fachur Rozy Dyah Lestari Ega Gefrie Febriawan Emmy Dyah Sulistyowati Fachur Rozy Dwi Septian Ferina Ayu Pusparani Fiqhy Isrofil Firmansyah, Ravi Rangga Wahyu FX Yuswantoro Dwi Irawan Gisra Rahmadhita Handrawan Haris, Oheo K. Hary Suswanto Hendra Susanto Heru Wahyu Herwanto Ifa Ibriza Rahmatun Nisa Indrasari, Novita Tri Indrazno Siradjuddin Irawan, Anggi Kusuma Isrofil, Fiqhy Isyatul Karimah Kornelius Kamargo/Irawan Dwi Wahyono Kornelius Kamargo Kusumawardana, Arya Latt, Aung Ko M. Alfian Mizar Mahfud Jiono Marizan Sulaiman Maulia Wijiyanti Hidayah Megana, Agis Adienia Haqi Meriatami, Alfeina Zakkya Moh. Zainul Falah Mokh Sholihul Hadi Mokhammad Nasrulloh Muhammad Afnan Habibi Muhammad Iqbal Akbar Muhammad Rama Setiyadi Muhammad Rodhi Faiz Muladi Nasmi Herlina Sari Novendra, Irvandy Ilza Nurrohman, Andrian Bima Osamu Fukuda Pandri Pandiatmi Puji Santoso Puji Santoso Pundhi Yuliawati Raffi Taufik Gushardana Rajib Muhammad Basthony Retno Indah Rokhmawati Ridwan Shalahuddin Rozan Hermansyah Samsul Hidayat Samsul Hidayat Setiadi Cahyono Putro Shalahuddin, Ridwan Shidiqi, Maulana As Sinarep Sinarep Siti Sendari Slamet Wibawanto Soenar Soekopitojo Suci Lestari Sugiono, Bhima Satria Rizky Sujita Sujita Sujito . Sujito Sujito Suteja Suteja Syaad Patmanthara Syafirly, Muhammad Rifqi Rajwa Tri Atmadji Sutikno Triyanna Widiyaningtyas Wahyu Sakti Gunawan Irianto Widinata, Fandi Widiyanintyas, Triyanna Yuliawati, Pundhi Yuni Rahmawati Yusuf Ahyar Sutaryono Zaeni, Ilham Ari Elbaith Zakiyah Amalia