Tindak pidana pengedaran mata uang palsu saat ini menjadi semakin meresahkan masyarakat, di mana dampak utama yang ditimbulkan oleh kejahatan mata uang ini adalah dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional. Dari segi dampaknya terhadap kepentingan negara, kejahatan mata uang ini menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara itu sendiri. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pidana penjara terhadap pengedaran uang palsu di tinjau dari Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan bagaimana pengaruh Pasal 36 dan Pasal 37 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terhadap pengedaran uang palsu. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan pidana penjara terhadap pelaku pengedaran uang palsu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dinilai belum efektif, karena sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan dan singkat, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan berpotensi mendorong pelaku untuk mengulangi perbuatannya. (2) Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang berpengaruh terhadap penurunan peredaran uang palsu di Indonesia, yang ditunjukkan dengan berkurangnya jumlah uang palsu dan pelaku karena meningkatnya kesadaran akan konsekuensi sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah agar Hakim menjatuhkan hukuman dengan mempertimbangkan efek jera melalui penerapan sanksi maksimal sesuai Undang-Undang, sementara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat perlu bekerja sama dalam memberantas peredaran uang palsu dengan meningkatkan kesadaran dan mendorong pelaporan apabila ditemukan uang palsu, guna menekan peredarannya di masyarakat. Kata Kunci: Pidana Penjara, Pengedaran, Uang Palsu