PeneliPenelitian ini membahas peran media sosial dalam mendukung pengawasan keimigrasian terhadap Orang Asing di Indonesia dengan studi kasus konkret seorang anak Ukraina yang dikenal sebagai ‘Kocong’ di Ubud, Bali. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah unggahan masyarakat di media sosial menampilkan aktivitas anak tersebut yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menunjukkan bahwa Kocong dan ibunya telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 191 hari. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menelaah kronologi kasus serta efektivitas media sosial sebagai media pelaporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan Orang Asing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi instrumen strategis untuk mendukung sistem pengawasan keimigrasian, mengingat ketimpangan antara luas wilayah kerja dengan keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan optimalisasi pemanfaatan media sosial oleh Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan penegakan hukum keimigrasian secara responsif dan partisipatif.