Oktaviani, Yenny Eta Widyanti, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: oktvss@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kriteria dari unsur nama umum yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek pada pasal 20 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2016 akibat tidak terdapatnya penjelasan secara rinci mengenai kriteria dari nama umum, timbul ketidaklengkapan norma dan menimbulkan permasalahan di masyarakat tentang bagaimana nama umum itu sebenarnya. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu (1) Bagaimana analisis batasan unsur nama umum berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis?; (2) Bagaimana pengaturan kriteria nama umum dalam pendaftaran merek yang berkepastian hukum? Jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang- undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan perbandingan antara Japan Trademark Act dan regulasi Indonesia serta menerapkan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode sistematis. Jawaban dari permasalahan yang penulis teliti bahwa nama umum adalah kata yang secara umum telah dikatahui masyarakat, kata umum apabila diikuti dengan kata lain dapat didaftarakan menjadi merek dikarenakan sudah tidak menjadi nama umum lagi. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan pengaturan yang berisi pengertian, kriteria, serta contoh untuk memudahkan pemohon merek untuk mendaftarkan merek mereka. Kata kunci: merek, nama umum, pendaftaran merek Abstract This research aims to analyze the criteria of the common name that cannot be registered as a trademark as in Article 20 point f of Law Number 20 of 2016 regarding the absence of elaborate elucidation about the criteria of common names, triggering incompleteness of the norm and issues amidst society. Departing from this issue, this research investigates 2 (two) research problems (1) the analysis of the common name according to Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications (2) the regulation of the criteria of the common name used in trademark registration that holds legal certainty. This research employed normative-juridical methods and statutory, analytical, and comparative approaches. The comparison involves the comparison between Japan Trademark Act and the regulation in Indonesia and primary, secondary, and tertiary materials, which were further analyzed using a systematic method. The research results reveal that a common name can be defined as a common word in society. A common name followed by another word can be registered as a trademark simply because it is no longer a common name. Therefore, Indonesia requires a regulation that sets the definition, criteria, and examples, all intended to enable the people concerned to register their trademarks. Keywords: mark, common name, trademark registration