Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Sosialisasi terhadap penetapan batas usia perkawinan dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada masyarakat Panyabungan Hamid, Asrul; Nst, Andri Muda; Idris, Idris; Hsb, Zuhdi; Siregar, Ilham Ramadan; Nasution, Suryadi; Akhyar, Akhyar; Ritonga, Raja; Ritonga, Syaipuddin; Siregar, Resi Atna Sari; Nahari, Lailan
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 8, No 1 (2024): March
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jpmb.v8i1.22170

Abstract

AbstrakPerubahan batas usia perkawinan yang awalnya 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk Perempuan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki dan perempuan sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan upaya pemerintah untuk menekan tingginya angka perkawinan di bawah umur dengan memperhatikan kemaslahatan. Tujuan pengabdian ini dilakukan untuk mensosialisasikan perubahan aturan hukum tersebut sehingga timbul kesadaran di masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat desa binaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal dengan latar belakang usia dan pendidikan yang berbeda dengan jumlah 100 orang. Metode dilakukan dengan beberapa tahapan; pertama, tahap persiapan dengan mengumpulkan peserta dan melakukan pretest secara sederhana kepada peserta untuk memahami sejauh mana tingkat pemahaman mereka terhadap materi sosialisasi, kedua, tahap pelaksanaan dengan memberikan materi sosialisasi, menjelaskan materi tersebut dengan baik, setelah itu dilakukan diskusi interaktif dengan peserta, ketiga,  tahap evaluasi dengan melakukan postest kepada peserta dan dari hasil postest tersebut dijadikan bahan evaluasi terhadap perbaikan pendampingan berikutnya. Hasil kegiatan pasca sosialisasi ini memberikan trend positif terlihat dari antusiasme dan kepuasan peserta mencapai 85% Puas dan 0% Tidak Puas, hal ini menunjukkan kegiatan berjalan dengan baik. Pemahaman peserta juga meningkat menjadi 45% dari sebelumnya 5%, namun karena masih ada dari peserta yang masih Tidak Paham 13% sehingga pendampingan yang berkelanjutan harus dilakukan dengan memberikan akses secara kontinu dengan berbagai media komunikasi untuk keberlanjutan dari kegiatan sosialisasi. Kata kunci : batas usia perkawinan; masyarakat panyabungan; undang-undang perkawinan. AbstractChanges to the marriage age limit from 19 years for men and 16 years for women to 19 years for both men and women as stated in Law Number 16 of 2019. Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage are The government's efforts to reduce the high number of underage marriages by paying attention to welfare. The aim of this service is to socialize changes to legal regulations so that awareness arises in society. This outreach activity was carried out among the village community assisted by the Mandailing Natal State Islamic College with different age and educational backgrounds totaling 100 people. The method is carried out in several stages; first, the preparation stage by conducting a pretest on participants to understand the extent of their understanding of the socialization material, second, the implementation stage by providing socialization material, explaining the material well, after that an interactive discussion is held with the participants, third, the evaluation stage by conducting a posttest to participants and the results of the posttest are used as evaluation material for subsequent improvements in mentoring. The results of this post-socialization activity provided a positive trend as seen from the enthusiasm and satisfaction of participants reaching 85% Satisfied and 0% Dissatisfied, this shows that the activity went well. Participants' understanding also increased to 45% from the previous 5%, however, because there were still 13% of participants who did not understand, ongoing assistance must be carried out by providing continuous access to various communication media for the continuity of socialization activities. Keywords: marriage age limit; panyabungan community; marriage law.
PRESERVING THE TRADITION OF HADITH SANAD IJAZAH IN PESANTREN OF MANDAILING NATAL: Scholarly Continuity and Academic Challenges Siregar, Ilham Ramadan; Ritonga, Raja; Hamid, Asrul; Hsb, Zuhdi; Nst, Andri Muda; Rababah, Mahmoud Ali
RIWAYAH Vol 11, No 1 (2025): Riwayah : Jurnal Studi Hadis
Publisher : Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/riwayah.v11i1.31428

Abstract

The sanad tradition serves as a fundamental mechanism for preserving the authenticity and continuity of hadith through a reliable and accountable chain of transmission. In Indonesia, particularly in Mandailing Natal, this tradition is actively maintained in Pesantren (pesantren), where the transmission of canonical hadith texts—such as Arba‘in an-Nawawi, Bulugh al-Maram, and Sahih al-Bukhari—relies on a sanad-based educational system. This study explores the mechanism of granting ijazah sanad (sanad certificates) in selected pesantren—notably Musthafawiyah, Darul Ulum, and Roihanul Jannah—and examines their contribution to sustaining hadith scholarship. Employing a qualitative methodology that includes fieldwork and historical analysis, the research reveals that sanad certification is not a mere formal acknowledgment, but the result of a rigorous academic and spiritual process. Teaching methods such as musyafahah, talaqqi, and sorogan are employed alongside recitations in class, mosques, and during Ramadan. Certificates are granted only to students who meet strict academic criteria, including completion of hadith study under a teacher with authenticated sanad lineage, comprehension of the matan, and observance of proper adab. Most sanad lineages trace back to scholars connected to Madrasah Ash-Shalatiyah and Darul Ulum Makkah, including Shaykh Muhammad Yasin al-Fadani. Despite its critical role, academic studies on hadith sanad remain limited compared to Qur’anic sanad research. This study underscores the need to revitalize scholarly attention to hadith sanad traditions and affirms the strategic role of pesantren as institutions preserving the integrity and transmission of classical Islamic knowledge. [Tradisi sanad merupakan mekanisme fundamental dalam menjaga keautentikan dan kesinambungan hadis melalui rantai transmisi yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan. Di Indonesia, khususnya di Mandailing Natal, tradisi ini secara aktif dilestarikan di lembaga pendidikan pesantren, di mana transmisi kitab-kitab hadis klasik seperti Arba‘in an-Nawawi, Bulugh al-Maram, dan Sahih al-Bukhari dilakukan melalui sistem pendidikan berbasis sanad. Penelitian ini mengkaji mekanisme pemberian ijazah sanad (sertifikat sanad) di beberapa pesantren—terutama Musthafawiyah, Darul Ulum, dan Roihanul Jannah—dan menelaah kontribusinya dalam mempertahankan keberlanjutan keilmuan hadis. Dengan pendekatan kualitatif melalui studi lapangan dan analisis historis, penelitian ini menemukan bahwa pemberian ijazah sanad bukan sekadar formalitas, melainkan hasil dari proses akademik dan spiritual yang ketat. Metode pengajaran seperti musyafahah, talaqqi, dan sorogan diterapkan bersamaan dengan pengajian di kelas, masjid, dan selama bulan Ramadan. Sertifikat hanya diberikan kepada santri yang memenuhi kriteria akademik ketat, termasuk menyelesaikan kajian kitab hadis di bawah bimbingan guru bersanad sah, memahami matan hadis, dan menunjukkan adab serta komitmen belajar. Mayoritas rantai sanad ditelusuri hingga ulama-ulama yang terhubung dengan Madrasah Ash-Shalatiyah dan Darul Ulum Makkah, termasuk Syekh Muhammad Yasin al-Fadani. Meskipun memiliki peran krusial, kajian akademik tentang sanad hadis masih terbatas dibandingkan dengan kajian sanad Al-Qur’an. Studi ini menegaskan pentingnya revitalisasi perhatian akademik terhadap tradisi sanad hadis dan meneguhkan peran strategis pesantren dalam menjaga integritas dan transmisi keilmuan Islam klasik.]