Sumber daya air laut merupakan aset alam yang vital bagi kehidupan manusia, mendukung kebutuhan air bersih, industri, perikanan, transportasi, dan pariwisata. Penggunaan sumber daya ini tanpa izin berusaha dapat menimbulkan masalah hukum dan berdampak negatif pada lingkungan laut dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pertanggungjawaban tindak pidana dalam penggunaan sumber daya air laut untuk usaha pribadi tanpa izin berusaha, serta penegakan hukum terkait. Metode penelitian mencakup pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan normatif melibatkan studi kepustakaan untuk memahami asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan empiris melibatkan pengamatan dan wawancara untuk mendapatkan data terkait masalah penelitian. Hasil penelitian menggambarkan permasalahan kompleks, termasuk minimnya kesadaran terhadap peraturan dalam penggunaan sumber daya air laut, lemahnya sistem pengawasan, dan penegakan hukum yang tidak efektif. Kasus studi menunjukkan pertanggungjawaban hukum terhadap terdakwa yang dipidana selama 3 bulan karena kelalaiannya menggunakan sumber daya air laut tanpa izin berusaha. Saran penelitian mencakup perlunya penguatan pengawasan dan sosialisasi hukum terkait tindak pidana penggunaan sumber daya air laut. Pemerintah setempat dan penegak hukum diharapkan melakukan pengawasan aktif dan menyelenggarakan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya perizinan berusaha. Proses pendaftaran izin penggunaan sumber daya air laut juga perlu disederhanakan untuk mencegah penggunaan ilegal sumber daya air laut. Dengan perbaikan dalam sistem perizinan berusaha dan penegakan hukum, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan dalam penggunaan sumber daya air laut untuk usaha pribadi.