Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui program bimbingan dan konseling yang dilakukan di Pengadilan Agama Cibinong terhadap pasangan yang rawan bercerai. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif yang analisisnya dilakukan secara kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi perpustakaan, observasi, wawancara, dan catatan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program bimbingan dan konseling dilakukan dengan cara mediasi terhadapa pasangan yang rawan bercerai dengan tiga tingkatan yang terdiri dari tahap pramediasi berupa menjalin interaksi dengan para pihak yang bersengketa, memilih strategi untuk membimbing proses mediasi, mengunmpulkan dan menganalisis informasi latar belakang masalah, menyusun rencana mediasi, membangun kepercayaan dan kerjasama diantara para pihak. Kemudian melakukan tahap mediasi dengan cara memulai sesi mediasi, merumuskan masalah dan menyusun agenda, mengungkapkan kepentingan tersembunyi para pihak, membangkitkan pilihan-pilihan penyelesaian sengketa, menganalisis pilihan-pilihan penyelesaian sengketa, Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis. Kemudian memasuki tahap akhir dengan program tawar menawar akhir, dan mencapai kesepakatan formal.